Wednesday, February 20, 2013

ANAK BOLEH PINDAH AGAMA SEMAUNYA




TESIS DALAM DISERTASIKU :: ANAK BEBAS PINDAH AGAMA
1.Hak anak-anak untuk pindah agama
2.Penyalahgunaan hak memukul anak-anak dan isteri.
3.Hak anak pindah magama.


Penulis memprediksi, jika anak-anak tidak boleh dipukul walaupun untuk menegakkan disiplin, akan muncul pula usaha pembelaan terhadap pemberian hak di dalam bidang lainnya, misalnya  hak pindah agama. Saat ini, pindah agama dan keyakinan dinyatakan sah secara hukum, ternyata tidak diperlukan syarat – syarat tertentu, selama yang pindah agama itu telah meyakini keputusan tersebut. Semua orang dapat melakukannya. Hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Pasal 28 E UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya, dalam Pasal 28 I UUD 1945 dinyatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable human rights). Jadi, kebebasan untuk beragama adalah hak asasi, termasuk untuk memilih agama baru yang diyakini.
Kebebasan beragama juga ditegaskan dalam pasal 22 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”) yang menyatakan, Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut penjelasan pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, yang dimaksud dengan ”hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Mengenai wewenang orangtua, memang benar bahwa seorang anak berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Akan tetapi dalam konteks kekuasaan orang tua, perlu diingat bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) membatasi usia anak dalam pasal 47 ayat (1), yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Anak yang demikian berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan (lihat pasal 47 ayat [2] UU Perkawinan).
Anak yang sudah berusia 18 tahun, tidak lagi berada dalam kekuasaan orangtua. Dengan demikian secara hukum sudah dianggap dewasa, sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa perlu izin dari orang tua, kecuali untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan diatur bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Jika orang tua Anda tidak menyetujui  perkawinan tersebut, maka Anda dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua (lihat pasal 6 ayat [2] UU Perkawinan).
Delapan Elemen Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan
Inti normatif dari hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat disingkat menjadi delapan elemen, yaitu:
  1. Kebebasan Internal (Forum Internum); Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan setiap orang untuk memiliki, menganut, mempertahankan atau pindah agama atau keyakinan.
  2. Kebebasan Eksternal (Forum Eksternum). Setiap orang mempunyai kebebasan, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum (publik) atau wilayah pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya di dalam pengajaran, pengamalan, ibadah dan penataannya.
  3. Tidak ada Paksaan (Non Coersion). Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau keyakinannya sesuai dengan pilihannya.
  4. Tidak Diskriminatif (Non Discrimination). Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi semua orang  yang berada di dalam wilayah kekuasaannya dan tunduk pada wilayah hukum atau yurisdiksinya, hak kebebasan beragama atau berkeyakinan tanpa pembedaan apapun seperti suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau keyakian, politik atau perbedaan pendapat, kebangsaan atau asal-uslunya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
  5. Hak dari Orang Tua dan Wali. Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah (jika ada) untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri, selaras dengan kewajiban untuk melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan setiap anak seiring dengan kapasitas anak yang sedang berkembang.
  6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal. Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat. Oleh karena itu, komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama/berkeyakinan, termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya.
  7. Pembatasan yang diijinkan. Kebebasan untuk memanifestasikan keagamaan atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban public, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak dasar orang lain.
  8. Tidak Dapat Dikurangi (Non-Derogability). Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun.
PENGAKUAN TERHADAP ANAK DI LUAR NIKAH
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terhadap uji materi Pasal 43 Undang-undang Perkawinan tahun 1974 tentang status anak di luar nikah. Sebelum diuji pasal itu berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.Sementara setelah uji materi, pasal itu kemudian berbunyi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologisnya, dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya, melalui ibu biologisnya.
Putusan MK ini oleh banyak pihak dianggap semata-mata sebagai tindakan penyelematan terhadap masa depan si anak. Namun keputusan ini juga menimbulkan kontroversi, misalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menganggap keputusan MK ini sudah melampaui kewenangannya. Soal terobosan hukum MK inilah yang menjadi tema perbincangan program Agama dan Masyarakat, yang diselenggarakan KBR68H. Perbincangan kali ini mengundang dua narasumber, yaitu Muhammad Ihsan (Sekretaris KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan KH. Husein Muhammad (Ketua Dewan Kebijakan Fahmina Institute, Cirebon).
Menurut Ihsan, sebelum terbit keputusan tersebut, sebelumnya telah dilakukan proses dan pembahasan yang sangat panjang, seperti mendatangkan para ahli, kemudian melihat fakta-fakta di lapangan. Yang menjadi pertimbangan, banyak anak yang sebetulnya tidak mengerti masalah orang tuanya, tapi kemudian terhalang oleh undang-undang, dan dia tidak mendapat haknya. Kemudian MK melakukan terobosan, agar anak juga dilindungi haknya, ini hal yang berbeda dengan polemik soalperzinahan. KPAI fokus melihat bagaimana anak ditempatkan dalam Pasal 2 Undang-undang No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa tidak ada diskriminasi terhadap anak. Tidak pernah negara mengatakan anak disebut anak zina, atau anak perkawinan. Undang-undang mengatakan semuanya adalah anak Indonesia, mereka diperlakukan sama. Kemudian MK menerbitkan keputusandengan prinsip bahwa anak tidak bersalah, yang bersalah adalah orang tuanya, silahkan dihukum, tapi anaknya jangan dihukum.
Demikian juga menurut Husein Muhammad, bahwa semua anak adalah sama, apakah lahir dari pernikahan yang sah atau tidak, tetap saja anak manusia yang punya hak keperdataan. Anak tentu tidak bisa lahir tanpa ada kesertaan dua pihak, kecuali mukjizat ibu kemudian melahirkan tanpa ada benih dari ayahnya. Substansinya anak tidak boleh dikorbankan terhadap kezaliman, juga kepada ibunya sendiri. Husein sangat mengapresiasi keputusan MK tersebut, yang merupakan terobosan luar biasa dan memang akan menyinggung banyak hal. Karena hal ini terkait dengan sebuah sistem, danHusein bisa memahami keberatan dari pihak lembaga-lembaga agama MUI, NU atau lembaga-lembaga agama yang lain.
Ihsan melanjutkan, bahwa negara harus memastikan soal pemenuhan hak anak ini sebagai hak yang universal, kemudian dilindungi oleh negara. Ketika kemudian kelompok agama memiliki pendapat lain,kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, tapi tidak boleh menghalangi hak anak,bahwa ketika anak hidup di Indonesia, dia punya hak dilindungi oleh konstitusi. Sebagian masyarakat Indonesia belum bisa menempatkan anak pada tempat yang sebenarnya. Padahal Undang-undang sejak tahun 2002 jelas mengatakan, bahwa anak itu berbeda dengan orang dewasa, jadi pemerintah, masyarakat, orang tua itu seringkali melihat dari perspektif orang dewasa.
Husein menganggap wajar bila keputusan MK akan membingungkan sebagian masyarakat, mengingatselama berpuluh-puluh tahun tradisi atau kehidupan diatur dengan cara yang selama ini berjalan, kemudian muncul suatu yang berbeda. Pada saatnya nanti harus dilakukan proses perubahan terhadap Undang-undang yang bertentangan dengan keputusan MK itu. Sebetulnya, masih menurutHusein, agama harus mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, itu prinsip, jadi sebuah keputusan agama harus dapat dilihat secara faktual memberikan kemaslahatan bagi manusia, tidak ada beda antara perempuan dan laki-laki. “Keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan di Indonesia, saya rasa putusan MK final, tertinggi dari semua urusan-urusan hukum,” tegas Husein.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK

1.  HAK – HAK ANAK USIA DINI
Anak adalah anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa
Bagi orang yang baru menikah banyak yang memanjatkan harapan dan doa agar segera diberikan anak.
Hanya saja kelahiran anak hanya seringkali dilihat hanya sebatas fisik saja, jarang rasanya yang menerima kelahiran anak secara kodrati diikuti dengan lahirnya tuntutan memenuhi hak-haknya secara optimal.
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA FENOMENA PENGABAIAN HAK-HAK ANAK :
            1. Kesalahan orang tua
            2. Faktor ekonomi keluarga
            3. Mutu pendidikan orang tua
            4. Kurang pedulinya masyarakat sekitar.
APAPUN ALASANNYA YANG MENJADI KORBAN ADALAH ANAK
1. HAKIKAT ANAK
A.         HAKIKAT DAN BATASAN ANAK
Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu :
a)      Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis
b)      Anak sebagai fenomena sosial dan legal
c)      Perspektif anak dari fenomena biologis – psikologis;
            Anak dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap perkembangan yang belum mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ reproduksi, kemampuan motorik, kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap masih belum selesai.
            Untuk memahami anak dari perspektif biologis anak bisa disub-klasifikasikan kedalam beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak, remaja awal, remaja akhir dst
b)         Perspektif anak dari fenomena sosial - legal;
            Anak dilihat dari tingkat perkembangan mental dan psikososialnya, dianggap tidak mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial dan legal tertentu.
            perbedaan antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan batasan umur tertentu tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan
2. Batasan dan Karakteristik Anak
  1. Karakteristik anak berdasarkan fenomena biologis dan psikologis;
            Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan menjadi : 
    1. Masa pertama : usia 0 sampai 1 tahun
            Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan lingkungan dengan berbagai macam gerakan.
            Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar berbicara dan belajar berjalan

            2. Masa kedua; usia 2 s/d 4 tahun
                        Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui bermain, kemajuan bahasa dan pertumbuhan kemauannya.
                        Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat batinnya.
            3. Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun
                        Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan semakin tinggi.
                        Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima secara objektif
            4.         Masa keempat; usia 9 s/d 13 tahun
                        Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya, pada usia 10 s/d 12 tahun pertumbuhan jasmani anak    sangat pesat.
                        Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2 untuk menghadapi      perubahan yang akan datang
                        Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri, disertai dengan pertentangan       dengan dunia dan lingkungannya
            5.         Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun
                        Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada             awal masa ini anak kelihatan lebih subjektif.
                        Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini mempengaruhi sifat – sifat dan tingkah lakunya
                        Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka sedang mengalami sturm and drunk             (ingin memberontak, gemar mengkritik, suka menentang.)
                        Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 tahun, anak mulai mencapai perpaduan (sintesis), yaitu keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan.
B.         Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal
            Khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama yaitu :
            pertama, penetapan batas umur dalam sistem legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.
            kedua, Kekacauan batas umur.
            Batas umur kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.
            Dalam KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda yaitu 12 dan 15 tahun (yang efektif adalah 12 tahun)
            Sementara dalam UU Perkawinan, batas yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)
            Ketiga, ketidaksesuaian atau ketidak cocokan (discrepancy) yang terlalu besar antara batas umur untuk tindakan yang berbeda, contoh :
            -           Batas terendah untuk tanggung jawab kriminal yaitu 8 tahun
            -           Batas umur untuk kematangan seksual menurut KUHP adalah 12 tahun
            -           Batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) adalah 14 tahun
            Jadi batas umur yang disebut anak dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan

2. KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
B.KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna, anak adalah juga manusia, oleh karena itu perlu diperlakukan secara manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai manusia memiliki hak asasi, maka perlakuan yang paling benar adalah memperlakukannya sesuai dengan tuntutan hak asasi yang melekat pada dirinya.
  1. KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia disingkat HAM, sesungguhnya merupakan frase yang terbentuk dari tiga kata dasar. Yaitu :
-Pertama makna kata hak, pengertian hak sepadan dengan kata right yang bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/ melekat
-Kedua makna kata asasi, pengertian asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa sejak lahir bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan YME.
Karena sangat asasinya, tidak ada seorangpun yang boleh  merampasnya kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya.
-Ketiga makna kata manusia, manusia merupakan padanan           kata human berarti insan atau orang/ seseorang. Secara lengkapnya adalah makhluk yang berakal budi dan merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan
Berdasar makna inti dari kata2 yang terkandung dari akronim HAM. Maka HAM atau Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
implikasi dari makna HAM tersebut berarti jika seseorang melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
2. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Secara umum bidang-idang yang masuk kedalam HAM dan diakui oleh dunia internasional  melputi enam jenis, yaitu:
a) Hak Asasi Pribadi (personal rights)
b) Hak Asasi Politi (political rights)
c)  Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
e) Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
a)Hak Asasi Pribadi (personal rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu sebagai berikut :
1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan untuk berpindah – pindah tempat.
2)Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3)Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4)Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing
b) Hak Asasi Politik (political rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi politik adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat danmengajukan suatu usulan politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi hukum adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak   
Secara eksplisit Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara hukum dari kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi adalah :
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan  wajar (Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1 ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar (Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara, orang atau badan bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan asuhan guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangan bagi anak yang mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai  tingkat pertumbuhan dan perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak setiap anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia- nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan bantuan dari pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri
3. konvensi hak – hak anak 

latar belakang lahirnya konvensi anak
Konvensi sesungguhnya sama dengan kovenan yang setara dengan kata pakta (treaty) atau perjanjian diantara beberapa negara.
Pakta biasanya mengikat, oleh karena itu pakta dapat dirujuk/ dijadikan sebagai hukum internasional.
Secara strategis suatu konvensi ditempuh sebagai salah satu upaya untuk membulatkan tekad dari sekelompok masyarakat  (negara) dalam kerangka memecahkan permasalahan yang ada di dunia, terutama permasalahan yang berdampak global
Latar belakang lahirnya Konvensi Hak Anak adalah merupakan suatu upaya kemanusiaan untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan yang nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia
Komite  Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori berikut ini :
  1. Langkah-langkah implementasi umum
  2. Definisi anak
  3. Prinsip-prinsip umum
  4. Hak sipil dan kemerdekaan
  5. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
  6. Kesehatan dan kesejahteraan dasar
  7. Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya
  8. Langkah-langkah perlindungan khusus
  9. Definisi Anak
            Pasal 1 Konvensi Hak Anak secara umum mendefinisikan anak sebagai orang belum mencapai usia 18 tahun
  1. Prinsip – prinsip Umum
            Ada empat prinsip umum yang terkandung didalam Konvensi Hak Anak, yakni
            a.         Prinsip non – diskriminasi
                        Pasal 2 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa :    Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada didalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi (ayat 1)
                        Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi (ayat 2)
            b.         Prinsip yang terbaik bagi anak (Ibest interest of the child)
                        Semua tindakan yang menyangkut anak hendaknya mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak
            c.         Prinsip atas Hak Hidup, Kelangsungan dan            Perkembangan
                        Negara - negara peserta konvensi mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat        atas kehidupan dan akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
            d.         Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
                        Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa : negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara            bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia & kematangan anak.
3.         Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Pengganti
            Keluarga atau keluarga pengganti bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar anak
            Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak anak untuk memperoleh keluarga atau keluarga pengganti dapat terpenuhi, dan agar keluarga atau keluarga pengganti dapat melaksanakan tanggung-jawabnya secara maksimal
4.         Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
            Memberikan hak kepada anak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak
5.         Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
            Kelompok ini memberikan ketentuan mengenai hak anak untuk berkembang
6.         Langkah–langkah Perlindungan Khusus
            Secara umum, anak - anak perlu dilindungi dari :
            a.         Keadaan darurat atau keadaan yang  membahayakan jiwanya
            b.         Kesewenang-wenangan hukum
            c.         Eksploitasi, termasuk tindakan kekerasan (abuse) dan penelantaran
            d.         Diskriminasi
            Komite Hak Anak PBB mengategorikan anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut sebagai berikut :
            a.         Anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang      berada didalam situasi konflik bersenjata
            b.         Anak yang mengalami masalah hukum
            c.         Anak yang mengalami situasi eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi, penyalah-gunaan obat, eksploitasi seksualpenjualan dan perdagangan anak
            d.         Anak yang berasal dari kelompok minoritas dan masyarakat adat
7.         Langkah-langkah Implementasi Umum
            Suatu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak wajib memenuhi semua ketentuan Konvensi Hak Anak, kecuali bila negara tersebut melakukan reservasi ketentuan dalam Konvensi Hak Anak.
Langkah – langkah Implementasi Umum :
            a.         Niat untuk menarik reservasi
            b.         Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi   Hak Anak
            c.         Upaya perumusan strategi nasional secara   komprehensif mengacu kepada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan – tujuannya.
            d.         Penerjemahan Konvensi Hak Anak kedalam bahasa             nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi
            e.         Penyebarluasan laporan yang dilakukan pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan         oleh Komite Hak Anak terhadap laporan tersebut
IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN
PBB menganjurkan beberapa hal kepada negara–negara yang ada di dunia, antara lain :
  1. Negara agar menghimbau dan menyebarluaskan isi naskah Konvensi Hak Anak (KHA) kepada warga negaranya untuk mengakui hak anak
  2. Negara agar menghormati dan menjamin hak-hak anak yang ditetapkan dalam KHA tanpa diskriminasi
  3. Negara dalam melakukan semua tindakan yang menyangkut anak hendaklah menjadikannya sebagai kepentingan terbaik dan anak harus menjadi pertimbangan utama
  1. Negara agar berupaya untuk menjamin adanya perlindungan yang diperlukan untuk kesejahteraan anak
  2. Negara hendaklah mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan
  3. Negara hendaklah semaksimal mungkin menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
  4. Negara hendaklah menjamin hak anak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Negara hendaklah mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak dan  melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental
  1. Negara hendaklah mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik maupun mentalnya hendaknya menikmati kehidupan yang penuh dan layak
  2. Negara hendaklah mengakui hak anak atas pendidikan.
  3. Negara dimana terdapat kelompok-kelompok minoritas suku bangsa, agama atau bahasa untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
  4. Negara agar mengakui hak anak untuk dilindungi dari tindakan eksploitasi ekonomi dan atau pekerjaan yang membahayakan jiwanya
  5. Negara agar berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual
KONSEKUENSI BAGI INDONESIA DALAM PENEGAKAN HAK ANAK
Indonesia termasuk negara yang secara tegas ikut meratifikasi KHA, oleh karena itu Indonesia memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk melaksanakan hak-hak anak tanpa terkecuali.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Mengakui hak-hak anak yang dirumuskan dalam konvensi
  2. Melakukan langkah-langkah legislatif (menyempurnakan peraturan2/ UU)
  3. Langkah-langkah administratif (realisasi)
  4. Langkah-langkah budgetair
  5. Melakukan langkah-langkah pendidikan
  6. Melakukan kerjasama internasional
  7. Melibatkan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait
  8. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang negatif terhadap anak seperti menahan, menghukum dan memenjarakan anak secara semena - mena, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
IMPLIKASI KHA DALAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Indonesia telah lama meratifikasi KHA, resminya sejak keluarnya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 yang berisi bahwa Indonesia secara formal meratifikasi hasil-hasil KHA.
Namun hal tersebut belum membawa dampak positif terhadap keseluruhan penanganan hak asasi manusia.
Sumber : data resmi Komite Nasional Perlindungan Anak
Total = 40,3 Juta
Para orang tua sejak saat ini harus sudah mulai memperbaiki sikapnya kepada anak dengan sungguh-sungguh, kebiasaan menomorduakan pemenuhan hak anak harus secara sadar di buang jauh-jauh
Syarat mendasar untuk membangun kesadaran tersebut ialah :
  1. Penuhilah hak anak atas gizi dan kesehatan dalam keluarga sebaik-baiknya
  2. Penuhilah hak anak dalam pendidikan mulai dari keluarga secara baik
  3. Tegakkan rasa aman dan jangan lakukan kekerasan kepada anak
  4. Penuhilah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dunianya
IMPLIKASI TERHADAP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
  1. Pergeseran Fokus Pendidikan di Indonesia
            Hasil-hasil penelitian di bidang neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak pada usia 2 tahun telah mencapai 75 % dari ukuran otak ketika nanti ia dewasa dan pada usia 5 tahun telah mencapai 90 %.
            Para ahli gizi menyimpulkan bahwa pembentukan kecerdasan tergantung dari asupan gizi yang diterima tubuh, makin tinggi kualitas asupan gizi yang diterima makin tinggi pula status kesehatan dan kecerdasan anak.
            Hasil penelitian longitudinal psikologi perkembangan menunjukan bahwa kondisi kehidupan awal memiliki pengaruh pada usia dewasa
Dorothy Law Nolte berpesan bahwa :
v  Jika anak banyak dicela, ia akan terbiasa menyalahkan
v  Jika anak banyak dimusuhi, ia akan terbiasa menantang
v  Jika anak dihantui rasa ketakutan, ia akan terbiasa merasa cemas
v  Jika anak banyak dikasihani, ia akan terbiasa meratapi nasibnya
v  Jika anak diolok-olok, ia akan terbiasa menjadi pemalu
v  Jika anak dikitari rasa iri, ia akan terbiasa merasa bersalah
v  Jika anak banyak diberi dorongan, ia akan terbiasa percaya diri
v  Jika anak banyak dipuji, ia akan terbiasa menghargai
v  Jika anak diterima lingkungannya, ia akan terbiasa menyayangi
v  Jika anak diperlakukan dengan jujur, ia akan terbiasa melihat kebenaran
v  Jika anak ditimang tanpa pilih kasih, ia akan terbiasa melihat keadilan

4.BATASAN PENDIDIKAN JALUR INFORMAL
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan
Ada 2 makna yang terkandung, yaitu:
  1. Pengakuan pentingnya pendidikan
  2. Adanya tuntutan tertentu
Beberapa hal yang dapat mengurangi dampak-dampak negatif dalam menciptakan  pendidikan di keluarga, antara lain :
  1. Carilah informasi yang banyak sebagai ilmu untuk membantu anda merawat dan mendidik anak sebelum memutuskan memiliki keluarga atau menikah
  2. Sebelum memutuskan untuk memiliki anak , calon ibu-bapak hendaknya berlatih untuk mempersiapkan kehamilan, kelahiran serta bagaimana tata cara menangani anak
  1. Kenalilah fenomena sekecil apapun yang terjadi dan berkaitan dengan anak, baik saat masih dalam kandungan maupun setelah kelahirannya
  2. Penuhilah kebutuhan perawatan dan pendidikan anak, baik secara fisik maupun non-fisik. Hal ini penting, agar terjadi kesempurnaan perawatan dan pendidikan anak
§  Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain :
  1. Anak adalah praktisi dan investasi masa depan
  2. Sikap dan perilaku orang tua dapat menentukan gagal atau berhasilnya anak
            Agar pendidikan jalur informal dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, maka ada 2 hal yang harus dipenuhi.
  1. Orang tua harus memahami karakteristik anak dengan baik
  2. Hendaklah menguasai pola asuh yang tepat sehingga dapat diterima oleh anak
  1. Setiap anak unik dan berbeda satu dengan yang lain
  2. Anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini
  3. Dunia anak adalah dunia bermain
  4. Setiap karya anak berharga
  5. Setiap anak berhak mengekspresikan keinginannya
  6. Setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan
  7. Setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti
  1. Setiap anak memiliki potensi yang tidak bersifat tunggal, menurut Howard Gardner terdapat sejumlah kecerdasan pada anak yaitu :
§  Kecerdasan linguistik (kosa kata)
§  Kecerdasan logika dan matematika (angka & rasional)
§  Kecerdasan Spasial (ruang/ tempat/ gambar)
§  Kecerdasan kinestetika raga (raga)
§  Kecerdasan musik (cerdas musik)
§  Kecerdasan interpersonal (diri)
§  Kecerdasan Naturalis (alam)
§  Kecerdasan Spiritual
            Menurut Diana Baumrind, ada 3 type pengasuhan yaitu :
  1. Type Otoriter (Authoritarian)
            ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi, menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orang tua.
            Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak-anak
  1. OTORITATIF (AUTHORITATIVE)
            Type ini mendorong anak-anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan pengendalian serta tindakan mereka. Type ini diasosiasikan dengan kompetensi sosial anak-anak
  1. Permissive
            Type ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a)      Permissive indefferent
            Pada type ini orang tua sama sekali tidak terlibat dalam kehidupan anak, type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial yang lebih lebih khusus serta kurangnya kendali diri
b)      Permissive indulgent
            Pada type ini orang tua sangat terlibat dalam kehidupan anak-anak mereka tetapi menetapkan sedikit batas atau kendali terhadap mereka. Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak, serta kurangnya kendali diri.
            Berikut ini merupakan gambaran dampak dari berbagai type tersebut :
  1. Dari Perspektif Legal-Konstitusional
            UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 menyatakan bahwa bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokan menjadi 3 yaitu jalur pendidikan formal, non formal dan jalur pendidikan informal
  1. Memiliki kedudukan sebagai bagian dari strategi pendidikan nasional, jalur informal merupakan salah satu instrumen utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Memiliki kedudukan yang setara dari jalur pendidikan yang lain, maknanya bahwa jalur informal merupakan pengganti atau pelengkap bagi anak yang tidak mendapatkan layanan jalur pendidikan yang lain
  1. Dari Perspektif Sosio - Kultural
            Adalah Perspektif yang mengacu kepada kehidupan sosial-budaya yang secara nyata hidup di masyarakat.
q  Dilihat dari perspektif sosio kultural pendidikan anak usia dini dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu :
  1. Pendidikan jalur informal dapat merupakan bagian dari strategi suatu keluarga dalam mewariskan sistem nilai, pengetahuan dan kecakapan tertentu
  2. Pendidikan jalur informal merupakan alternatif bagi keluarga yang belum/ tidak memungkinkan anaknya masuk pendidikan jalur lainnya
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
PAUD INFORMAL
ANAK SEBAGAI SASARAN PAUD INFORMAL
Sasaran yang hendak dicapai PAUD Informal adalah untuk mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh anak (Howard Gardner ), yaitu :
  1. Kecerdasan linguistik (bahasa), kemampuan ini dapat dirangsang (distimulasi) dengan melalui berbicara, mendengar, membaca, menulis berdiskusi dan bercerita
  1. Kecerdasan logika-matematika (bilangan, angka), dalam prakteknya dapat dirangsang melalui kegiatan menghitung, membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda
  2. Kecerdasan visual spasial (mempersepsi warna, garis, luas/ruang) dapat dirangsang dengan bermain puzzle, menggambar, melukis dan mengamati gambar/ photo
  3. Kecerdasan musikal (kepekaan terhadap alat musik) dapat dirangsang melalui irama, nada dan musik/ lagu
  1. Kecerdasan kinestetik tubuh (kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh), dapat dirangsang melalui gerakan, tarian dan olah raga.
  2. Kecerdasan naturalis (memahami sifat-sifat alam), dirangsang melalui pengamatan lingkungan, bercocok tanam, memelihara binatang dan mengamati fenomena alam
  3. Kecerdasan interpersonal (memahami orang lain), dirangsang melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain peran dan memecahkan masalah.
  1. Kecerdasan intrapersonal (memahami potensi diri dan mengendalikan diri), dirangsang melalui latihan2 agar mengenal diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin
  2. Kecerdasan spiritual, dirangsang melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk nilai-nilai budaya
Berikut ini adalah ciri lingkungan keluarga yang mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif, antara lain:                                                                                                                                          
  1. Lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak
  2. Lingkungan tersebut bebas dari tekanan dan paksaan
  1. Lingkungan tersebut mendukung aktivitas anak yang tinggi
  2. Lingkungan tersebut mendukung anak untuk dapat belajar bekerjasama
  3. Lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah
  4. Lingkungan tersebut membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada disekitar terutama dengan ragam alat mainan
10 hal agar dapat menjadi orang tua yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu:
  1. Orangtua harus mengenali anak dengan baik (perlakuan terhadap karakter anak)
  2. Hargai perilaku baik anak (penghargaan)
  3. Melibatkan anak (liburan/ tugas rumah)
  4. Selalu mendekatkan diri dengan anak
  5. Sediakan waktu khusus untuk anak
  6. Tegakkan disiplin
  7. Panutan bagi anak
  8. Say I LOVE YOU
  9. Komunikasi dengan tepat
  10. Selesaikan masalah saat “orang tua dingin”






KAROM 2 MUHAMMAD RAKIB BIN  JANIB JAMARI 0823 9038 1888
45 CALON JEMAAH HAJI    KOTA PEKANBARU  RIAU INDONESIA TAHUN 2013
KECAMATAN PAYUNG SEKAKI ROMBONGAN II

NO
NAMA
ALAMAT
TELP
1.
Muhammad.Rakib Janib, 54 thn
Jl. Bintara, Gg.Ramadan I, 13, D.
0823 9038 1888
2.
Syarifah Binti Yusuf Bin Daud, 53 th.
Jl. Bintara, Gg.Ramadan I, 13, D.                      
081365 4951 71
3.
Yasril, 62. Perabot, Lahir di Bukittiggi
Jl. Bintara
085376 888 732
4.
Husna,61  Lahir  Tanjung.  Balai.
Jl. Bintara

5.
Basri ,53 th.
Jl. Bintara Gg. Bintara II
0812681 9301
6.
Nurhayati
Jl. Bintara Gg. Bintara II

7.
Hafriadi.  44 tahun.  KARU  1
Jl. Perwira 28 C
0812684  5087
8.
Dasrul. 55 tahun
Jl. Guru Sulaiman,Plaza.Ciputra
085225 896 666
9.
Edriati. 46 tahun
Jl. Guru Sulaiman,Plaza.Ciputra

10.
Dewi Kartika Sari. 41 tahun
Jl. Riau Gg. Mesjid Darul. Akbar
0811762 535
11.
Suhartatik. 44 tahun
Jl. Fajar II No.17
081365715033
12.
Endah. 60 tahun
Jl. Perwira No.15
082171765967
13.
Hasan Basri .    KARU  2
Jl. Bakti Permai 3 No. 83 C
08126816741
14.
Zamzamah
Jl. Bakti Permai 3 No. 83 C
081365747722
15.
Herman Yulis. 50 tahun
Jl. Rawa Indah No.5. M.Yakin
081365723496
16.
Zulmaita. 50 tahun
Jl. Rawa Indah No.5. M.Yakin
085278173272
17.
Busril Butami. 58 tahun
Jl. Bakti Permai 2 No. 58
081371727658
18.
Sukmiati sia. 55 tahun
Jl. Bakti Permai 2 No. 58
08117524463
19.
Dinar M. Thayib. 57 tahun
Jl. Bakti Karya 17. Segunggung
085375211934
20.
Saemar binti Maran Lembak. 53 th
Jl. Bakti Karya 17. Segunggu
085272345328
21.
Aswandi Bin Irsyad. 55 tahun, Polisi
Jl. Bakti Permai 6 No 98
0811766731
22.
Yasmiati. 55 tahun, Bidan
Jl. Bakti Permai 6 No 98
081371136753
23.
Ernawati Binti Nasir Kalu
Jl..Panam
0813787 909 22
24.
Mara Salun Siregar, 60 th. KARU 3
Jl. Rose
0813659 651 97
25.
Nisma
Jl. Rose

26.
Mara Sakti
Jl. Binatar Gg perwira III No.135

27.
Derlina
Jl. Binatar Gg perwira III No.135
0812634 237 88
28
Irsyad
Jl. Setia
0813278 148931
29.
Martina Wati
Jl. Setia

30.
Samaun Rambe. 60 tahun
Jl. Perwira Gg Peteran
0813655 869 67
31.
Zahara. 58 tahun
Jl. Perwira Gg Peteran

32.
Amir Hasan NST. 73 tahun
Jl. Demokrasi No. 15 A. Sepakat
0813715 633 76
33.
Suryatno
Jl. Pemuda Gg Telkom
0812757 3161
34.
Mahyarita
Jl. Pemuda Gg Telkom

35.
Bakir Siregar. 54 tahun. KARU 4
Jl. Pemuda Gg sekolah
0812673 334 77
36.
Ros Dongoran. 48 tahun
Jl. Pemuda Gg sekolah

37.
Supiah


38.
Christin Mardiani
Jl.
085356176860
39.
Esno Rita


40.
Syafnidar,
Jl. 
081378908045
41.
Baharuddin,
Jl.
O85364616109
42.
Yahya Pasaribu


43.
Nurhani. 70 tahun
Jl. Pemuda Gg. Repelita
081365493038
44.
Ernawati
Jl. Pemuda Gg. Repelita

45.
Yusril (In),50 th, Payakumbuh



PAYUNG SEKAKIKAROM 2



PEKANBARU -  RIAU DARATAN 




CALON JAMAAH HAJI
Ketua RombonganDrs.M.Rakib Janib Jamari,S.H.,M.Ag                   

45
HP 0823  9038  1888
 










No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook