Wednesday, May 29, 2013

KETIKA POLIGAMI TIDAK BISA DIBENDUNG LAGI

Karena masa suburnya, dibatasi Ilahi,
      Setelah monopos, tak bisa lagi.


KATA PENGANTAR

   Mengapa wanita, dipoligami,
                 Karena masa suburnya, dibatasi Ilahi,
      Setelah monopos, tak bisa lagi
  Sempurna, melayani suami.

Birahi laki-laki, sepanjang hari,
Sertiap detik, muncul naluri
Hanya iman, jadi kenali
Tapi tidak, menutupi.

Hanya sedikit, laki-laki,
Tidak berminat, poligami
Hanya karena, masalah ekonomi
Bukan masalah, takut dan ngeri.

Nabi Sulaiman, isterinya seribu,
Sesuai situasi, waktu itu,
Raja yang kaya, tempat bertumpu,
Semua wanita, ingin dicumbu

       Ada orang memandang poligami sebagai tidak bermoral sementara Alkitab tidak secara jelas mengutuk hal itu. Contoh pertama dari poligami / bigami dalam Alkitab adalah Lamekh dalam Kejadian 4:19: “Lamekh mengambil istri dua orang.” Beberapa orang terkenal dalam Perjanjian Lama adalah poligami. Abraham, Yakub, Daud, Salomo, dan yang lainnya semua mempunyai banyak istri. Dalam 2 Samuel 12:8, Allah, berbicara melalui nabi Natan, berfirman bahwa seandainya istri-istri dan gundik-gundik Daud belum cukup, Dia akan menambah lagi kepada Daud. Salomo mempunyai 700 istri dan 300 gundik (pada dasarnya istri dengan status yang lebih rendah), menurut 1 Raja-raja 11:3. Bagaimana kita menjelaskan contoh-contoh poligami dalam Perjanjian Lama ini? Ada tiga pertanyaan yang perlu dijawab:
     Penulis (Muhammad Rakib) sebagai dosen ilmu perbandingan agama pada Perguruan Tinggi Persada Bunda Pekanbaru, sejak tahun 1995, di kota Pekanbaru-Riau Indonesia, selalu menerangkan tentang sepuluh manfaat poligami bagi manusia, antara lain untuk mengantisipasi dari penyakit AIDS, karena jajan, untuk membela nasi wanita yang tidak mampu melyani suaminya secara sempurna, untuk membela nasib gadis yatim piatu yang terlantar. Nah pertanyaan yang mendasar adalah:
1)       Mengapa Allah mengizinkan poligami dalam Perjanjian Lama? 2) Bagaimana Allah memandang poligami sekarang ini? 3) Mengapa berubah?

1) Mengapa Allah mengizinkan poligami dalam Perjanjian Lama? Alkitab tidak secara spesifik mengatakan mengapa Allah mengizinkan poligami. Ketika kita berspekulasi tentang kebungkaman Allah, ada beberapa faktor kunci untuk dipertimbangkan, Pertama, selalu lebih banyak perempuan daripada laki-laki di dalam dunia. Statistik sekarang menunjukkan bahwa kira-kira 50,5 persen dari populasi dunia adalah perempuan, dengan laki-laki 49,5 persen. Dengan menganggap persentase yang sama pada zaman dahulu, dan dilipatgandakan dengan jutaan manusia, maka akan ada puluhan ribu perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Kedua, peperangan pada zaman dahulu kala sangat kejam, dengan kematian yang luar biasa tinggi. Hal ini bahkan akan mengakibatkan perbedaan persentase yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki. Ketiga, karena dalam masyarakat patriarki hampir tidak mungkin bagi perempuan yang tidak menikah untuk mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Para perempuan sering kali tidak berpendidikan dan tidak terlatih. Para perempuan bergantung kepada ayah, saudara laki-laki, dan suami mereka untuk penyediaan kebutuhan hidup dan perlindungan. Perempuan yang tidak menikah sering kali diperlakukan sebagai pelacur dan budak. Perbedaan yang berarti antara jumlah perempuan dan laki-laki akan meninggalkan banyak perempuan dalam situasi yang tidak diinginkan.
2)      

Jadi, tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk melindungi dan mencukupi para perempuan yang, jika tidak, tidak dapat menemukan suami. Seorang laki-laki akan mengambil beberapa istri dan berfungsi sebagai pemberi nafkah dan pelindung bagi mereka. Walaupun tentu tidaklah ideal, hidup dalam rumah tangga poligami, adalah jauh lebih baik daripada pilihan lainnya: pelacuran, perbudakan, atau kelaparan. Sebagai tambahan kepada faktor perlindungan/pemberian nafkah, poligami memungkinkan berkembangnya umat manusia dengan lebih cepat, untuk menggenapi perintah Allah untuk “beranakcuculah dan bertambah banyak; sehingga tak terbilang jumlahmu di bumi” (Kejadian 9:7). Laki-laki mampu menghamili beberapa perempuan dalam kurun waktu yang sama, menyebabkan umat manusia bertambah lebih cepat daripada jika masing-masing laki-laki hanya menghasilkan seorang anak setiap tahun.
3)      

2) Bagaimana Allah memandang poligami sekarang ini? Bahkan saat poligami diizinkan, Alkitab mengajukan monogami sebagai rencana yang paling sesuai dengan pernikahan yang ideal bagi Allah. Alkitab mengatakan bahwa maksud Allah yang semula adalah untuk satu orang laki-laki menikah dengan satu orang perempuan saja: “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya (bukan isteri-isteri), sehingga keduanya menjadi satu daging (bukan daging-daging)” (Kejadian 2:24). Walaupun Kejadian 2:24 lebih menggambarkan apa itu pernikahan, daripada berapa orang yang terlibat, penggunaan kata tunggal yang konsisten seharusnya diperhatikan. Dalam Ulangan 17:14-20, Allah berkata bahwa raja-raja tidak seharusnya memperbanyak istri (atau kuda atau emas). Walaupun ini tidak bisa ditafsirkan sebagai perintah bahwa raja-raja harus monogami, bisa dimengerti sebagai pernyataan bahwa memiliki banyak istri menyebabkan masalah. Hal ini bisa dilihat dengan jelas dalam kehidupan Salomo (1 Raja-raja 11:3-4).

Dalam Perjanjian Baru, 1 Timotius 3:2, 12 dan Titus 1:6 memberikan “suami dari satu istri” dalam satu daftar kualifikasi untuk kepemimpinan rohani. Ada beberapa perdebatan sehubungan dengan apa maksud kualifikasi ini secara spesifik. Susunan kata itu bisa diterjemahkan secara harafiah “laki-laki satu perempuan.” Apakah frasa ini secara khusus merujuk kepada poligami atau tidak, tidak masuk akal seorang penganut poligami bisa dianggap sebagai “laki-laki satu perempuan.” Walaupun kualifikasi-kualifikasi ini adalah secara spesifik untuk posisi kepemimpinan rohani, kualifikasi-kualifikasi ini seharusnya sama diterapkan untuk semua orang Kristen. Bukankah seharusnya semua orang Kristen menjadi “yang tak bercacat…dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang” (1 Timotius 3:2-4)? Jika kita dipanggil untuk menjadi kudus (1 Petrus 1:16), dan jika standar-standar ini adalah kudus untuk para penatua dan diaken, maka standar-standar ini kudus untuk semua.
4)      

Efesus 5:22-33 berbicara tentang hubungan antara suami dan isteri. Ketika menunjuk kepada seorang suami (bentuk tunggal), selalu juga menunjuk kepada seorang isteri [bentuk tunggal]. “Karena suami adalah kepala isteri [bentuk tunggal] … Siapa yang mengasihi isterinya [bentuk tunggal], mengasihi dirinya sendiri. Sebab itu laki-laki [bentuk tunggal] akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya [bentuk tunggal], sehingga keduanya itu menjadi satu daging….bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu [bentuk tunggal] seperti dirimu sendiri dan isteri [bentuk tunggal] hendaklah menghormati suaminya [bentuk tunggal].” Sementara satu bagian yang hampir paralel, Kolose 3:18-19, menunjuk kepada suami-suami dan isteri-isteri dalam bentuk jamak, jelaslah bahwa Paulus menujukan kepada semua suami dan istri di antara orang-orang percaya di Kolose, bukan menentukan bahwa seorang suami boleh mempunyai banyak isteri. Secara kontras, Efesus 5:22-33 menggambarkan secara spesifik hubungan perkawinan. Jika poligami bisa diizinkan, keseluruhan ilustrasi hubungan Kristus dengan tubuh-Nya (jemaat) dan hubungan suami-isteri menjadi berantakan.
5)      

3) Mengapa berubah? Bukannya Allah tidak mengizinkan sesuatu yang sebelumnya Dia izinkan namun ini merupakan pemulihan pernikahan sesuai dengan rencana-Nya yang mula-mula. Bahkan kembali kepada Adam dan Hawapun, poligami bukanlah rencana Allah mula-mula. Tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk mengatasi masalah, tetapi itu bukan yang ideal. Dalam kebanyakan masyarakat modern, poligami sama sekali tidak perlu. Dalam kebanyakan budaya hari ini, perempuan mampu mencari nafkah dan melindungi diri mereka sendiri—menghapuskan satu-satunya aspek “positif” poligami. Selanjutnya, kebanyakan bangsa modern menyatakan poligami tidak sah. Menurut Roma 13:1-7, kita harus menaati hukum-hukum yang pemerintah tetapkan. Satu-satunya contoh dalam mana tidak menaati hukum diizinkan oleh Alkitab adalah jika hukum itu bertentangan dengan perintah Allah (Kisah 5:29). Karena Allah hanya mengizinkan poligami, dan tidak memerintahkannya, hukum yang melarang poligami harus ditegakkan.

Apakah ada contoh-contoh di mana izin untuk poligami masih dapat diterapkan sekarang ini? Mungkin, tetapi tidak terbayang bahwa sama sekali tidak ada solusi yang lain. Karena aspek “satu daging” dari pernikahan, perlunya kesatuan dan kecocokan dalam pernikahan, dan tidak adanya kebutuhan yang sejati untuk poligami, maka dengan teguh kita percaya bahwa poligami tidak menghormati Allah dan bukanlah rancangan-Nya untuk pernikahan.



HIKMAH-HIKMAH POLIGAMI DALAM ISLAM


Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Keharusan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Di antaranya ialah;
  1. Bahawa wanita itu mempunyai tiga halangan iaitu haid, nifas dan keadaan yang belum betul-betul sihat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam mengharuskan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat isteri berhalangan.
  2. Untuk mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan bakal isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih menarik. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud, "Perempuan hitam yang mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita cantik yang mandul."
  3. Bahawa kaum lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang berbeza-beza. Andaikan suami mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami adalah langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami dari jatuh ke lembah perzinaan.
  4. Dengan poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.
  5. Akibat peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan lebih banyak baik mereka itu masih gadis mahupun janda.Dengan adanya poligami diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan serta diberi perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari banyaknya jumlah gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup berumahtangga dan berkeluarga.
  6. Kerana banyaknya kaum telaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sihat mahu pun sakit. Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain.
  7. Untuk memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.
  8. Untuk menghindari kelahiran anak-anak yang tidak sah agar keturunan masyarakat terpelihara dan tidak disia-siakan kehidupannya. Dengan demikian dapat pula menjamin sifat kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah mempunyai hukum yang berbeza dari anak yang dari pernikahan yang sah. Jika gejala ini dibiarkan berleluasa dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan bakal menghancurkan umat Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.
Dengan keterangan-keterangan di atas, jelaslah poligami yang diharuskan dalam Islam bukanlah untuk memenuhi nafsu seks sahaja bagi kalangan kaum lelaki tetapi mempunyai maksud serta tujuan untuk kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Islam juga tidak memandang mudah akan syarat-syarat yang dikenakan pada suami yang beristeri banyak. Sebab itulah bagi mereka secara tegas Allah (SWT) mengingatkan, tanggungjawab mereka bukanlah mudah. Andai kata ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah itu tidak dapat dipenuhi oleh setiap suami yang berpoligami, maka dia akan beroleh dosa. Ini sudah tentu bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang melakukannya.
Kecemburuan Wanita dan Hikmah Ta’addud (Poligami)
Penulis: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh

Berkata Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah (9/320): “Telah bercerita kepada kami ‘Ali, ia berkata telah berbicara kepada kami Ibnu ‘Aliyah dari Humaid dari Anas, ia berkata: “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berada di tempat sebagian istrinya. Lalu salah satu dari Ummul Mukminin mengirim piring yang berisi makanan, maka istri Nabi yang sedang berada di rumahnya memukul tangan pelayan itu, sehingga jatuhlah piring tersebut dan pecah. Kemudian Nabi memunguti pecahan piring dan makanan, sambil mengatakan: ((غَارَتْ أُمُّكُمْ)) “Ibu kalian cemburu.” Lalu beliau menahan pelayan tersebut sampai beliau menggantinya dengan piring milik istri yang beliau sedang di rumahnya. Lalu beliau memberikan piring yang utuh kepada istri yang piringnya pecah, dan menahan piring yang sudah pecah di rumah istri yang telah memecahkan piring tersebut.”"

Kata اَلْغِيْرَةُ (cemburu) adalah pecahan dari kata تَغَيُّرُ القَلْبُ (berubahnya hati/tidak suka) dan هَيْجَانُ الغَضَبُ (berkobarnya kemarahan), karena adanya persekutuan (persaingan) dalam hal-hal yang dikhususkan. Dan yang paling dahsyat adalah yang terjadi antara suami dan istri sebagaimana dalam Al-Fath (9/320).

Dan cemburu itu ada dua macam: yang terpuji dan yang tercela. Cemburu yang terpuji adalah cemburu yang tidak melewati batas syari’at. Sedang cemburu yang tercela adalah cemburu yang melewati batas syari’at. Maka jika kecemburuan itu melewati batas syari’at akan menjadi tercela karena ia akan mendorong pelakunya untuk menuduh orang lain, terutama tuduhan suami terhadap istrinya. Padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ﴾

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” (Al-Hujurat: 12)

Dan di dalam Shahihain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((إِيَّكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيْثِ))

“Jauhi oleh kalian prasangka karena sesungguhnya prasangka itu adalah sedusta-dusta pembicaraan.”

Demikian juga kecemburuan istri pada suaminya adalah terpuji selama tidak melewati syari’at. Di antara ujian bagi istri adalah hebatnya rasa cemburu jika suaminya hendak menikah lagi. Bahkan karena dahsyatnya kecemburuan seorang istri terhadap suaminya sering menyeretnya kepada perbuatan yang diharamkan Allah, misalnya dengan melakukan praktek sihir agar suaminya benci kepada madunya. Padahal sihir itu adalah kekufuran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُواْ واتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّه خَيْرٌ لَّوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ﴾

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak member manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarkan (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102-103)

Imam Bukhari rahimahullah mengatakan (5/393): “Telah bercerita kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah, ia berkata telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid Al-Madini dari ‘Abdul Ghaits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

1 comment:

  1. Asslmkm…wrwb

    Dan……

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.

    “laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”

    Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)

    Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.

    Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1

    http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=263&wid=0

    http://sp2010.bps.go.id/

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=4

    http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

    http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php

    http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8

    Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah

    perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
    Sex Ratio Indonesia (menurut BPS) beginilah data yang saya dapat:
    - Tahun 1971 = 97.18 pria : 100 wanita
    - Tahun 1980 = 99.82 pria : 100 wanita
    - Tahun 1990 = 99.45 pria : 100 wanita
    - Tahun 1995 = 99.09 pria : 100 wanita
    - Tahun 2000 = 100.6 pria : 100 wanita
    - Tahun 2010 = 101,01 pria : 100 wanita
    Bisa dilihat, ternyata tren sex ratio semakin meningkat, dalam arti dari tahun ke tahun jumlah pria semakin melebihi wanita
    Poligami?????

    ReplyDelete

Komentar Facebook