Wednesday, June 12, 2013

PERBEDAAN ANTARA DARURAT DAN MUSYAKKAD



PERBEDAAN ANTARA DARURAT DAN MUSYAKKAD

       Masyaqqot adalah suatu kesulitan yang menghendaki adanya kebutuhan (hajat) tentang sesuatu, bila tidak dipenuhi tidak akan membahayakan eksistensi manusia. Sedangkan, Darurat adalah kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia.

     Dengan adanya masyaqqot akan mendatangkan kemudahan atau keringanan. Sedang dengan adanya darurat akan adanya penghapusan hukum. Yang jelas, dengan keringanan masyaqqot dan penghapusan madarat akan mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia, dan dalam konteks ini keduanya tidak mempunyai perbedaan (Wahbah az-Zuhaili, 1982:218)


1. MV Doña Paz
Jumlah korban : 4.375 Orang menemui keadaan yang benar-benar musaqqat

      Doña Paz adalah kapal fery penumpang yang karam setelah bertabrakan dengan kapal tanker vector. Kejadian ini terjadi pada 20 Desember 1987. Saat kapal ini sedang melakukan perjalanan dari kepulauan samar - fillipina. Ketika kapal ini berada di selat tablas di antara pulau midoro dan tablas, kapal ini bertabrakan dengan kapal tanker vector yang saat itu sedang membawa 8800 barel minyak. Muatan dari kapal tanker itu lansung meledak dan terbakar. Api kemudian lansung menyambar kapal Doña Paz. Ganasnya api membuat kapal ini lansung tenggelam sekitar 5 menit kemudian. 

Mencari Alur, Mengejar Bono Kuala Kampar kedaan darurat Kuala Kampar
1 Oktober 2011 - 11.35 WIB
Ada gelombang "bono" yang menghantam speed boat "Tuakal" di Teluk Meranti, .... di dua kota di Malaysia: Port Klang dan Kuala Selangor, mencapai level 500 .... ada di Kampar, Riau akan musnah apabila penebangan dan konversi lahan ...
Laporan ANDI NOVIRIANTI, Teluk Meranti andinoviriyanti@riaupos.co.id

Keberanian para peselancar dunia bermain-main di atas gelombang bono, berlahan mengikis ketakutan masyarakat di pesisir Kuala Kampar. Bahkan kini, ada wahana wisata baru yang bisa digarap.

Namanya bermain bono. Ia layaknya permainan adu nyali, yakni naik speedboat di atas gelombang bono sembari menyaksikan kepiawaian para peselancar.

Tapi hati-hati mencoba permainan ini. Kalau nakhodanya tak ahli mencari alur atau speedboat tiba-tiba rusak, maka maut tantangannya.

Rabu (28/9) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Tiba-tiba Riau Pos yang baru terlelap tidur merasa tempat tidur bergoyang.

Lalu terdengar suara air seperti bergolak di bawah lantai kamar. Semakin lama golakan air itu semakin kuat. Itulah bono yang terjadi di malam hari, seperti yang diceritakan David Badalec pada Riau Pos beberapa jam sebelumnya.

David bercerita, tengah malam kemarin (27/9), ia mendengar bunyi dentuman air. Buuum, ujarnya sembari membuka telapak tangan di depan dadanya. Gelombang bono, katanya, selain terjadi di siang hari juga terjadi di tengah malam.

‘’Saat gelombang bono terjadi malam tadi, saya dibangunkan David untuk mendengar gemuruh gelombang itu. Tapi saya mengantuk sekali, jadi tak mendengarnya,’’ ujar Lynn Wanie, istri David yang ada di dekatnya.

Menurut Hisyam Setiawan dari River Defender, kelompok pecinta sungai yang ikut mengorganisasi pengembangan wisata bono, Jumat (30/9), dentuman dan gelombang bono yang didengar dan dirasakan David dan Riau Pos terjadi akibat pertemuan arus.

‘’Bono terjadi karena pertemuan arus pasang laut Selat Melaka dan arus Sungai Kampar. Di tambah dengan penyempitan yang terjadi di perairan Pulau Muda,’’ ujar pria yang ikut bersama Antony Colas, penemu pertama perairan bono untuk berselancar September 2010 silam.

Gelombang bono bersifat merusak. Apa saja yang dihantamnya akan tergulung. Kapal dibuatnya karam. Bibir sungai dibuatnya runtuh. Itu sebabnya gelombang bono juga dikenal sebagai tsunami kecil.

Menurut cerita Ruzi Hartono (27), masyarakat setempat yang jadi nakhoda speedboat yang Riau Pos tumpangi dan ikut bermain bono, beberapa pendatang pernah dibuat kalang kabut karena bono. Mereka mengira itu tsunami.

‘’Waktu itu, ada pendatang yang bekerja memasang tower salah satu provider seluler. Mereka menginap di rumah yang ada di bibir sungai. Begitu mendengar suara bono, mereka berhamburan ke luar rumah dan beberapa di antaranya memanjat pohon. Masyarakat sekitar tertawa melihat mereka. Lalu dijelaskanlah bahwa itu bukan tsunami, tapi bono,’’ papar pria yang sudah sepuluh tahun jadi nakhoda speedboat ini.

Ruzi atau yang lebih akrab dipanggil Muji lalu menjelaskan, sejak kedatangan para peselancar, banyak yang mulai suka bermain bono. Maksudnya naik speedboat di atas gelombang bono sembari menyaksikan aksi peselancar.

Jika dulu agak jauh, sekarang sudah mulai berani mendekat. Bahkan ada juga yang berani berada betul-betul di atas bono. Seperti yang ia lakukan.

‘’Yang penting untuk bisa main bono ini, kita harus tahu alur sungai agar tak kandas. Mengetahui alur sungai bisa dilihat dari banyak sampah. Kalau sampahnya banyak itu berarti dalam. Tapi jika sampahnya sedikit itu artinya pantai. Nah kita harus memastikan kita berada di alur yang dalam. Jika tidak, karam,’’ ujarnya saat menunggu kedatangan gelombang bono bersama Riau Pos di Tanjung Sendok.

‘’Selain itu, hal juga yang sangat penting adalah jangan sampai mesin rusak atau mati. Kalau itu terjadi, jangankan speedboat, kapal saja bisa terbalik dan karam disapu bono.

‘’Dulu saya pernah punya pengalaman tersapu bono. Untung selamat. Kalau sekarang mati karena bermain bono, itu berarti sudah takdir,’’  ujarnya menjelaskan mengapa ia berani bermain bono.

Untuk bisa bermain bono, tekniknya, speedboat harus mengejar gelombang bono. Setelah ada di depannya, pastikan gelombang bono berada di belakang speedboat. Kecepatan speedboat harus lebih dari kecepatan bono. Seperti speedboat yang dinkhodainya yang bermesin 200 PK.

‘’Kalau gelombang bono itu sekitar 2.000 rpm atau 20 Km per jam. Kalau bono sekitar 7.000 rpm atau sekitar 70 Km per jam. Terus penumpangnya tak boleh banyak. Agar lincah bergerak,’’ terangnya yang hari itu hanya membawa enam orang di atas speedboat berkapasitas belasan orang tersebut.

Bermain bono di atas speedboat, rasanya seperti main wahana kora-kora di Dunia Fantasi. Terayun-ayun dan oleng ke kiri ke kanan. Ditambah dengan sensasi melaju kencang dan tiba-tiba menikung tajam.

Bila memandang keluar rasanya separuh tenggelam di dalam gelombang bono. Namun karena asyik melihat gerakan para peselancar di atas bono dan melihat empat speedboat lainnya yang juga bermain bono, semua perasaan ngeri terabaikan.

Mungkin juga selain karena terpesona melihat aksi para peselancar, karena saat itu gelombang bono belum garang-garangnya. ‘’Gelombang bono ini masih kecil. Karena saat ini sedang anak bulan.

Kalau bulan besar atau pasang keling barulah bononya besar,’’ ujar ayah dua anak sembari menjelaskan gelombang bono tak selalu ada.

Tapi sangat tergantung dengan keberadaan bulan. Gelombang paling tinggi terjadi saat bulan besar (bulan purnama). Jadi tak bisa memakai kalender untuk menentukan jadwal gelombang bono datang.

‘’Kalau ingin tahu kapan bono datang, ya harus lihat bulan. Namun sekali waktu kadang-kadang muncul tidak terduga,’’  imbuhnya.

Ia menyebutkan sekitar tahun 1990-an, pernah ada satu kapal tersapu bono. Sekitar 60 orang meninggal. Gara-gara salah memperkirakan bono. Waktu itu kapalnya kandas di tengah sungai karena dangkal.

Nahkoda kapal tak menyangka ada bono, sehingga ia minta para penumpang untuk tetap di kapal. Kalau tidak, dia tak bertanggung jawab.

Namun beberapa orang memilih meninggalkan kapal dengan berjalan kaki karena air sungai dangkal menuju tepian sungai yang berhutan. Mereka itulah yang kemudian selamat sementara yang bertahan di kapal tersapu bono dan meninggal.

Cerita tentang kapal tersapu gelombang bono, meski kini telah mulai memudar, namun tetap masih terjadi. Misalnya Selasa (27/9) siang sebelumnya, ada satu speedboat yang terbalik. Untung saja tak ada korban jiwa.

Selain berselancar dan bermain bono, potensi wisata lainnya pun bermunculan di tempat itu. Misalnya pada 26-29 September lalu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melaksanakan Pagelaran Seni Budaya Tirta Bono.

Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Pelalawan Zarderwan ini berisi kegiatan atraksi musik, silat, tari, dan lain sebagainya yang jadi kebudayaan masyarakat di Pesisir Kuala Kampar.

Helat budaya itu sengaja dirancang dan dikemas, bertepatan kedatangan para peselancar yang selama sepekan di akhir September berada di tempat tersebut.(bersambung)




B.     Macam-Macam Kaidah tentang darurat
      Kaidah Asasiyyah terdapat 10 (sepuluh) kaidah yang merupakan sub-sub kaidah tersebut, yaitu:
1.      Teori Pertama
اَلضَّرُورَات تُبِيْعُ الْمَحْظُوْرَاتِ
 “Kemadharatan itu membolehkan yang dilarang”

            Di kalangan Ulama Ushul, yang dimaksud dengan keadaan darurat yang membolehkan seseorang melakaukan hal-hal yang dilarang adalah kadaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Kondisi darurat itu mengancam jiwa dan anggota badan.
b)      Keadaa darurat hanya dilakukan sekedarnya dalam arti tidak melampaui batas.
c)      Tidak ada jalan lain yang halal kecuali dengan melakukan yang dilarang.
Adapun dasar pijakannya adalah firman Allah sebagai berikut:
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmø‹n=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Ö‘qàÿxî íOŠÏm§‘ ÇÊÐÌÈ  
“Tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Baqarah: 173)
      Dengan adanya dasar al-Qur’an tersebut, maka dalam keadaan terpaksa, seseorang boleh diperbolehkan melakukan suatu perbuatan yang dalam kebiasaannya melakukannya, kemungkinan besar sekali menimbulkan kemadhatratan pada dirinya. Oleh sebab itu, maka kaidah-fiqih tersebut merupakan pengecualian syariah yang bersifat umum (general law), artinya orang haram hukum melakukan hal-hal yang telah diharamkan atau dilarang oleh agama.[6]
Contohnya: Diibaratkan disuatu desa ada seorang ibu-ibu yang akan melahirkan namun, sudah dalam keadaan kondisi yang sangat kritis sedangkan di desa tersebut tidak ada seorang bidan dan hanya seorang dokter laki-laki. Maka hal seperti itu yang dibolehkan bagi dokter laki-laki tersebut melihat kemaluan dari pada pasien tersebut.
2.      Teori Kedua
اَلضُّرُوْرَاتُ تُقَدَّ رُبِقدَرِهاَ
“Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, harus diperkirakan menurut batasan ukuran kebutuhan minimal.”

            Kaidah diatas sesungguhnya membatasi manusia dalam melakukan yang dilarang karena kondisi darurat. Seperti telah dijelaskan melakukan yang haram karena darurat tidak boleh melampaui batas, tetapi hanya sekedarnya.
            Oleh sebab itu, jika kemudharatan atau keadaan yang memaksa tersebut sudah hilang, maka hukum kebolehan yang berdasarkan kemudharatan menjadi hilang juga, artinya perbuatan boleh kembali keasal semula, yaitu terlarang.
Dari adanya kaedah tersebut, maka muncul kaedah sebagai berikut:
ماَجاَزَلِعُذْ رٍبَطَلَ بِزَوَالِهِ
“Apa saja kebolehannya karena ada alasan kuat (uzur), maka hilangnya kebolehan itu disebabkan oleh hilangnya alasan.”

Contoh: Diibaratkan seorang dokter laki-laki yang sedang memeriksa pasien perempuan. Maka bagi dokter tersebut hanya boleh memriksa (melihat) bagian yang sakitnya saja, dan tidak diperbolehkan (melihat) yang lainnya.

3.      Teori Ketiga
الضَّرَرُيُزَّالُ بِقَدْ رِالإِمْكَانِ
“Kemudharatan itu harus ditinggalkan sedapat mungkin.”

            Maksud dari kaidah ini ialah, kewajiban menghindarkan terjadinya suatu kemudharatan, atau dengan kata lain, kewajiban melakukan usaha-usaha preventif agar terjadi suatu kemudharatan, dengan segala daya upaya mungkin dapat diusahakan.

Contoh: Diibaratkan seseorang dokter yang akan melakukan operasi kepada pasiennya dengan menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba) sebagai obat bius. Namun, disitu masih ada obat yang tidak mengandung (narkoba). Maka, dokter tersebut tidak boleh memberikan  obat bius yang mengandung obat-obatan terlarang tersebut.

4.      Teori Keempat
اَلضَّرَرُلاَيُزَلاَ يُزَالُ باَلضَّرَرِ
“Kemudharatan tidak bisa hilang dengan kemudharatan lain.”

            Maksud kaidah itu adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kemudharatan yang lain yang sebanding keadaannya.

Contoh: Diibaratkan seorang pasien yang memiliki penyakit ginjal, sedang si pasien tersebut ingin menyumbangkan salah satu ginjalnya untuk pasien yang lain dengan alasan ingin menolongnya.

5.      Teori Kelima
إِذَاتعارَضَ مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَاضَرَرًاباِرْتِكاَبِ أَخَفِّهماَ
“Jika terjadi pertentangan antara dua macam mufsadat, maka harus diperhatikan mana yang lebih besar bahayanya dengna melakukan yang lebih ringan.”

            Maksud kaidah ini, manakala pada suatu ketika datang secara bersamaan dua mufsadat atau lebih, maka harus diseleksi, manakah diantara mufsadat itu yang lebih kecil ata lebih ringan. Setelah diketahui, maka yang mudharatnya lebih besar atau lebih berat harus ditinggalkan dan dikerjakan yang lebih kecil atau yang lebih ringan mudharatnya.

6.      Teori Keenam
الضَّرَرُاْلأَشَدُّ يُزَال بِالضَّرَرِاْلأَخَفِّ
“Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan.”

Contoh: Diibaratkan ada seorang anak laki-laki remaja yang mempunyai nafsu (seks) yang sangat tinggi dan dia tidak tahan bila mana melihat seorang wanita yang memakai pakaian seksi. Maka dibolehkan bagi anak laki-laki tersebut untuk melakukan onani demi menjaga kehormatannya dari pada dia melakukan suatu perjinahan.

7.      Teori Ketujuh
الضَّرَرُلاَيَكُوْنُ قَدِيمًا
“Kemudharatan itu tidak dapat dibiarkan karena dianggap telah lama terjadi.”

            Maksud kaidah diatas adalah, kemudharatan itu harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung dengan alasan kemudharatan tersebut telah ada sejak dahulu.

Contoh: Diibaratkan ada sesorang yang sangat senang berbohong (membohongi orang lain) sampai-sampai dia dianggap sebagai pembohong. Maka, orang tersebut harus dinasehati/ditegur supaya dia sadar akan kesalahannya tersebut.

8.      Teori Kedelapan
اَلْحاَجَةُتُنَزَّلُ مَنْزِلَةَالضُّرُوْرَةِعَامَّةًكَانَتْ أَوْخَاصَّةً
“Kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus.”

            Menurut kaedah ini, kejahatan yang sangat mendesak, dapat disamakan dengan keadaan darurat. Apalagi kalau kebutuhan itu bersifat umum, niscaya berubah menjadi darurat.

Contoh: Diibaratkan Pemerintah yang memiliki rencana akan melakukan pelebaran jalan demi mengurangi kecelakaan lalu lintas karena sudah sangat ramai, maka dari itu pemerintah berencana akan membongkar sebagian rumah warga. Hal tersebut dibolehkan demi kepentingan orang banyak.

9.      Teori Kesembilan
كُلُّ رُخْصَةٍأُبِيحَتْ للِضَّرُورَتِ وَالحَاجَةِلَمْ تُسْتَبَحْ قَبْلَ وُجُودِهَا
“Setiap keringanan yang dibolehkan karena darurat atau karena al-hajah, tidak boleh dilaksanakan sebelum terjadinya kondisi darurat atau al-hajah.

            Dhabith di atas ditemukan dalam kitab al-Isyraf karya Qadhi Abd al-Wahab al-Malik. Sedangkan dalam kitab al-Asybah wa al-Nazha’ir, ada dhabith, yaitu:

الحَاجَةُإِذَاعَامَت كَالضَّرُورَةِ
al-Hajah apabila bersifat umum adalah seperti kondisi darurat.”

Contoh: Diibaratkan seseorang yang bekerja dihutan, sedang pesangon (sembako) yang dibawanya telah habis dan pekerja tersebut dalam keadaan sangat kelaparan. Lalu pekerja tersebut mencari-cari makanan dihutan namun tidak menemukan satu pun makanan yang halal (bangkai-bangkai huwan yang masih segar (rusa, kancil)) maka, pekerja tersebut boleh memakannnya karena tidak ada lagi makanan yang halal.

10.  Teori Kesepuluh
كُلُّ تَصَّرُفٍ جَرَّفَساَدًاأَودَفْعَصَلاَحاًمَنْهِىعَنْهُ
“Setiap tindakan hukum yang membawa kemafsadatan atau menolak kemaslahatan adalah dilarang.”

Contoh: Diibaratkan seseorang yang merasa dia orang yang kaya namun, dia sangat senang menghambur-hamburkan uangnya (boros) tanpa ada manfaatnya.

Kesimpulan
            Dari pembahasan makalah ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa kaidah ini adalah kaidah kedua dari panca kaidah asasiyyah yang telah dibahas sebelumnya. Kaidah ini membahas tentang Kemudharatan Harus Dihilangkan. Yang dimana maksud dari kaedah tersebut adalah, dalam keadaan yang bisa berakibat fatal, maka seseorang tersebut bisa mengatasinya dengan cara melanggar hukum., namun dalam batasan-batasan tertentu.     

Daftar Pustaka
A.    Buku

A.    Djajuli, Kaidah-kaidah Fiqih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan             Masalah-masalah Yang Praktis, Jakarta: Pranada Media Grup, 2007
Musbikin, Imam, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarata: RajaGrafindo Perseda, 2001
Usman, Muclis, Kaidah-kaidah Istinbat Hukum Islam (Kaidah-kaidah UIshuliyah dan                          Fiqhiyah), Jakarta: PT RajaGrafindo Perseda, 2002
Zein, Muhamad Mas’ud, Sitematika Teori Hukum Islam (Qawa’id-Fiqhiyyah), Jawa Timur: Al-Syarifah Al-Khadizah, 2006
B.     Internet
http://noeraliem.blogspot.com/2010/10/ad-dhararu-yuzalu-kemudharatan-itu.html, 7-4-2012,                     16:45 WIB




                [1] Muhamad Mas’ud Zein, Sitematika Teori Hukum Islam (Qawa’id-Fiqhiyyah), Jawa Timur: Al-Syarifah Al-Khadizah, 2006, h. 60
                [2] Muclis Usman, Kaidah-kaidah Istinbat Hukum Islam (Kaidah-kaidah UIshuliyah dan Fiqhiyah), Jakarta: PT RajaGrafindo Perseda, 2002, h. 132
                [3] http://noeraliem.blogspot.com/2010/10/ad-dhararu-yuzalu-kemudharatan-itu.html, 7-4-2012, 16:45 WIB
                [4] A. Djajuli, Kaidah-kaidah Fiqih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Yang Praktis, Jakarta: Pranada Media Grup, 2007, h. 72
                [5] Muhamad Mas’ud Zein, Sitematika Teori Hukum Islam (Qawa’id-Fiqhiyyah), h. 65
                [6] Ibid.,
                [7] A. Djajuli, Kaidah-kaidah Fiqih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Yang Praktis, h. 73
                [8] Muhamad Mas’ud Zein, Sitematika Teori Hukum Islam (Qawa’id-Fiqhiyyah), h. 66
                [9] Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarata: RajaGrafindo Perseda, 2001, h. 80
                [10] A. Djajuli, Kaidah-kaidah Fiqih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Yang Praktis, h. 74
                [11] Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarata: RajaGrafindo Perseda, 2001, h. 76
                [12] A. Djajuli, Kaidah-kaidah Fiqih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Yang Praktis, h. 76
                [13] Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarata: RajaGrafindo Perseda, 2001, h. 79
                [14] A. Djajuli, Kaidah-kaidah Fiqih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Yang Praktis, h. 77

Kaidah asasi
Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam. Kaidah fiqh tersebut adalah :
1.”Perbuatan / perkara itu bergantung pada niatnya”
2.”Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan”
3.”Kesulitan mendatangkan kemudahan”
4.”Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
 Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni
Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni adalah ” majallah al-Ahkam al-Adliyyat”, kaidah ini dibuat di abad XIX M, oleh lajnah fuqaha usmaniah.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook