Wednesday, June 12, 2013

POLWAN BERJILBAB DAN MAQOSHID AL-SYARI'AH DI SEBALIKNYA


MAQOSHID AL-SYARI'AH
POLWAN BERJILBAB

PENDAHULUAN 
       Pada tahun 1991 penulis adalah seorang guru agama, mengajar di SMA Negeri 4 Pekanbaru Riau Indonesia. Seluruh guru marah kepada penulis dulunya. Mereka malu masuk ke kelas, sedangkan para siswi berjilbab semua. Drs.Umar Ahmad, sebagai Kepsek, menegur penulis, ditambah pula Drs.Idris Shamad pengawas Kanwil Depag Riau di Pekanbaru menyatakan “Jangan paksa murid, negara kita bukan negara Islam”, padahal penulis tidak pernah memaksa, hanya membawa mereka merenung, menginsyafi diri, menutup aurat yang lahir dari lubuk hati yang paling dalam. Di koran Riau Pos, muncul berita tentang Kepsek SMA.4 melarang guru mengenalkan jilbab kepada muridnya.
       Berjejeran para guru yang seide dengan Kepsek. Ada St. Rusmi Sitompul, Ada Buk Mayyar. Yang paling keras menantang adalah Dra. Ratni Masfar, tapi akhirnya mereka memakai jilbab juga, karena lingkungannya sudah berubah. Sejak saat itu, hubungan penulis dengan semua guru makin baik. Sayangnya, ketika kemesraan dan kerasian sedang terbentuk,penulis pndah ke SMA lain, karena permohonan penulis sendiri, ingin mengajar ke tempat yang agak dekat ke rumah baru penulis. Kini murid penulis sudah ratusan menjadi Polwan, dan mereka cenderung memakai jilbab dalam bertugas, tapi belum terealisasi.Ayat yang selalu diperkenalkan, ialah QS Al-Ahzab: 59  dan Injil I Korintus 11:  5 – 6. (Pekanbaru-Riau 2013.

Sekilas tentang Maqashid Syari’ah Tentang Jilbab
Sebelum membicarakan tentang Tsawabit dan Mutaghyyirat, ada baiknya kita mengenal dulu tujuan pensyariatan dalam islam, yang disebut dengan Maqashid Syariah. Karena Tsawabit dan mutaghayyirat tidak bisa dipisahkan dari tujuan dari penyariatan dalam islam.

1. Definisi
Kita tidak ingin memaparkan segudang pendapat ulama dalam mendefenisikan maqashid syariah. Ringkasnya mafhum maqashid syariah adalah tujuan, illat (sebab) dan hikmah yang terdapat dalam hokum-hukum syariat yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, muamalah, akhlak dan adab. Namun ulama kerap membahas maqashid syariah ini terkhusus dalam masalah fiqih

2. Pokok-pokok Maqashid Syari’ah pada pemakaian jilbab
Ulama ushul fiqih, dahulunya membagi maqashid syariah ini menjadi beberapa tujuan umum yang disebut dengan kulliyatul khamsah, yaitu hifzhu ad-din (menjaga agama), hifzhu an-nafs (menjaga jiwa/nyawa), hifzhu an-nasl (menjaga keturunan), hifzhu al-’aql (menjaga akal), hifzhu al-mal (menjaga harta). Namun Imam al-Qurafy menjadikannya enam dengan menambahkan hifzhu al-’ardh (menjaga kehormatan).
Semua kulliyah ini disebut dengan hal dharuriyat, yang menjadi prioritas dalam syariat. Adapun selain hal itu, mereka memasukkanya ke dalam Hajiyat dan Tahsiniyat.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Qaradhawi menambahkan lebih dari itu. Beliau melihat bahwa juhud ulama terdahulu hanya mengkaji maqashid yang berhubungan dengan pribadi atau individu mukallaf. Adapun yang bersifat sosial kemasyarakatan dan kenegaraan tidak terlalu diperhatikan.

      Berdasarkan kajiannya dalam ilmu ini, maka ia menambahkan beberapa hal ke dalam hal dharuriyat, seperti hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan seperti kebebasan, persamaan, persaudaraan, solidaritas dan hak asasi manusia.
Diantaranya, yang berkaitan dengan pembentukan atau pembangunan masyarakat, umat dan Negara dan lainnya. Semua itu terlihat jelas dalam setiap buku karangannya.
3. Corak Madrasah Maqasid Syari’ah
Dalam kajian maqashid syariah ini, ada beberapa corak metode madrasah dalam memahami nash-nash syar’iy dan hubungan antara tujuan (maqashid) yang umum dengan nash-nash yang partikel, dimana nantinya akan mempengaruhi pola implementasi tsawabit dan mutaghayyirat yang terlihat dari buku karangan dan fatwa serta pandangan ulama masing-masing madrasah.

a. Madrasah Neo Zhahiry.
Madrasah ini sangat memperhatikan nash juz’iy (parsial) dan kemudian memahami nash juz’iy tersebut secara harfiyah atau tekstual, tanpa memperhatikan tujuan syariat yang terkandung di dalamnya. Mereka adalah pewaris zhahiriyah masa lalu yang dahulunya mengingkari adanya ta’lil (penentuan sebab) sebuah hukum yang juga mengingkari adanya qiyas. Dari zhahiriyah ini mereka mewarisi cara memahami nash secara harfiyah yang kaku.
Meskipun mereka ikhlas dan sangat mantap beribadah, namun tidak dipungkiri, dengan kekakuan dan tekstualitas yang mereka anut, ternyata mereka sangat memberikan mudharat kepada dakwah islam, yang mencoreng asas taisir (mudah) dan toleransi dalam islam. Dan itu terlihat jelas dari sikap-sikap mereka dalam masalah wanita muslimah dan keluarga, masalah wawasan, tarbiyah, ekonomi, politik serta manajemen.
1) Karekteristik Keilmuan dan Pemikiran
Madrasah ini memiliki karakteristik keilmuan dan pemikiran yang sangat berbeda dari madrasah lainnya, dimana karakteristik ini sangat mempengaruhi orientasi fiqih dan keilmuannya dalam menentukan pendapat. Diantara karakteristik tersebut adalah:
a) Harfiyah (tekstual) dalam pemahaman dan penafsiran.
b) Cenderung mempersulit dan mempersusah.
c) Mengagung-agungkan pendapat mereka, terkadang sampai batas ghurur.
d) Keras dalam mengingkari orang yang berbeda pandangan dengan mereka.
e) Mencela pendapat orang yang berseberangan dengan mereka dan kadang sampai mengkafirkan.
f) Tidak mempedulikan timbulnya fitnah di tengah umat.
2) Platform madrasah neo zhahiry
a) Mengambil nash secara zhahir tanpa memperhatikan makna, ‘illat dan maqashid (tujuan) nash tersebut.
b) Mengingkari adanya ta’lil (penentuan sebab) hukum dengan pendapat dan ijtihad. Mereka tidak mempercayai apa yang dihasilkan dengan akal manusia dalam memahami nash dan yang berkenaan dengan maqashid dan ‘illatnya.
c) Mereka merasa ragu dengan ra’yun (ide, pendapat), padahal mereka juga meyakininya. Bahkan terkadang mereka menuduh orang yang menggunakan akal dalam memahami maqashid dan illat sebuath nash dengan sebutan ahli bid’ah. Sehingga mereka mengharamkan akal dalam memahami hal ini.
d) Diantara manhaj mereka adalah tasyaddud (keras) dalam beragama. Apabiila ada dua pilihan yang sama, yang pertama adalah hal yang berkaitan dengan kehati-hatian dan kedua adalah perkara yang mudah, maka mereka akan mengambil yang lebih hati-hati dari pada yang mudah.
3) Produk Fiqih yang dihasilkan
Diantara produk-produk fiqih yang dihasilkan oleh madrasah ini adalah :
a) Tidak mengakui adanya harga pada uang kertas. Bahkan mereka memandang uang kertas yang beredar di dunia islam adalah tidak syar’i.
b) Tidak mewajibkan zakat pada harta perdagangan.
c) Tidak membolehkan membayar zakat fitrah kecuali dengan makanan pokok.
d) Mereka mengharamkan foto bergambar dan televisi, padahal sering memakainya.
b. Madrasah Neo Mu’aththily.
Berbeda dari madrasah yang pertama, madrasah ini malah melalaikan nash-nash juz’iy (parsial) yang ada. Bahkan mereka sengaja menjauh dan berpaling dengan dakwaan bahwa madrasah ini hanya memandang kemaslahatan yang umum dan maqashid universal.
Mereka adalah para pewaris ashabul ta’thil masa lalu yang menafikan atau menelantarkan asma Allah dari makna yang sebenarnya. Mereka itulah orang-orang sekuler dan kaum liberalis, yang sangat berani melakukan penyimpangan dan penyelewengan nash-nash syariat yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Lalu menolaknya sebagai hukum syariat yang harus diikuti, dengan tanpa dasar dan dalil yang jelas.
Anehnya lagi, mereka menelantarkan nash-nash syariat dengan mengatas namakan menjaga kemaslahatan makhluk, seolah-olah syariat Allah datang menghalangi kemaslahatan makhluk-Nya.
Dengan bersembunyi dibalik maqashid syariah, mereka sebenarnya berkeinginan menghapus ilmu-ilmu islam dan ilmu ushul fiqih, sehingga cukup bagi mereka yang tersisa maqashid saja.
Mereka hanya mempertuhankan diri sekaligus memberikan diri tersebut hak tuhan dalam membuat syariat bagi manusia dengan menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Jelas keinginan mereka adalah agar manusia tunduk dan menjadikan mereka sebagai tuhan selain Allah. Na’udzubillah min dzalik.
1) Karakteristik Madrasah Neo mu’athily.
Syaikh Yusuf al-Qaradhawy menyebutkan beberapa karakteristik dari madrasah ini, diantaranya:
a) Ketidak tahuan dengan syariat islam.
b) Berani bicara tanpa ilmu dan dalil.
c) Mengekor ke Negara barat.
2) Platform madrasah neo mu’atthily
a) Meninggikan logika akal dari pada logika wahyu.
b) Mereka mengaku-ngaku bahwa Umar bin Khatthab menelantarkan wahyu atas nama kemaslahatan.
c) Mereka selalu bersandar kepada pendapat yang dituduhkan kepada Najmuddin ath-thufy, dengan mengatakan bahwa apabila bertentangan nash yang qath’Iyyu ats-Tsubut dan qath’iyyu ad-Dilalah dengan kemaslahatan para hamba, maka didahulukan kemaslahatan.
d) Mereka sering megatakan “Dimana ada maslahat, disanalah ada syariat Allah”, dengan menyandarkan ucapan ini kepada Ibnul Qayyim, tanpa memperhatikan maksud yang diinginkan oleh Ibnul Qayyim.
3) Produk fiqih madrasah ini
Madrasah ini banyak menghasilkan produk fiqih yang merugikan dan membuat resah umat islam. Diantara produk fiqih mereka adalah :
a) Menjauh dari nash-nash yang qath’iy dan selalu menggunakan nah-nash yang mutasyabihat (multi tafsir).
b) Menantang dan meninggalkan syariat islam atas nama kemaslahatan.
c. Madrasah Wasathiyah.
Ini dia madrasah wasathiyah untuk umat wasathiyah, yaitu umat islam. Madrasah ini bermanhaj wasathiyah (pertengahan), diantara dua madrasah sebelumnya. Pertengahan dengan tidak berlebihan dan tidak pula berkekurangan, tidak ekstrim dan tidak pula lembek, meyakini keseimbangan dan kemoderatan.
Kewasathiyahan madrasah ini terlihat jelas pada metode mereka yang menghubungkan antara nash-nash juz’I (parsial) dengan maqashid umum (universal), dan memahami hukum-hukum yang parsial selaras dengan hukum-hukum universal (umum), serta tidak berlebihan dalam mengikuti nash-nash secara zhahir (tekstual).
1) Karakteristik madrasah wasathiyah.
Syaikh Yusuf al-Qaradhawy juga menyebutkan beberapa karakteristik dari madrasah ini. Yaitu:
a) Meyakini adanya hikmah Allah dalam syariat, dimana di dalamnyaterkandung kemaslahatan bagi makhluk-Nya.
b) Mengaitkan antara sebagian nash dan hukum syariat dengan sebagian nash dan hukum syariat lainnya.
c) Memandang dengan secara seimbang pada setiap perkara agama dan dunia.
d) Menghubungkan nash-nash dengan realita kehidupan dan realita kondisi masa kini.
e) Mengadopsi hal-hal yang praktis dan mengambil hal yang mudah bagi manusia.
f) Terbuka bagi semua dunia dan siap berdialog serta memiliki toleransi.
2) Platform madrasah wasathiyah
a) Mencari maqashid (tujuan) dari sebuah nash sebelum mengeluarkan hukum.
b) Memahami nash berdasarkan sebab-sebabnya dan kondisi yang ada, terkait nash tersebut.
c) Membedakan antara maqashid (tujuan) yang tetap dan permanen dengan sarana-sarana yang mungkin menerima perubahan.
d) Penyesuaian antara tsawabit (yang prinsip, pokok, permanen) dan Mutaghayyirat (yang berubah-ubah)
Para ulama terdahulu sangat memperhatikan masalah maqashid syariah ini, baik dalam karangan ataupun fatwa yang mereka keluarkan. Diantara mereka yang sangat perhatian dengan ilmu ini adalah imam asy Syathibi, imam Ghazali, al-Amady, ibnu Rusyd, Ibnu al-Araby al-Maliky, Fakhruddin ar-Razy, Izzuddin bin Abdussalam, Najmuddin ath-Thufy, Ibnu taimiyah, ibnul Qayyim dan lainnya.
Diantara ulama kontemporer yang sangat perhatian dengan ilmu ini adalah Ibnu ’Asyur, Muhammad Rasyid Ridha, Mustafa Zarqa, Mahmud Syalthuth, Yusuf al-Qaradhawy dan lainnya.
C. Tsawabit dan Mutaghayyirat dalam As-Sunnah
1. Tsawahit
a. Definisi
Tsawabit adalah hal-hal prinsip yang mesti ada dan tidak boleh berubah atau berganti di sepanjang waktu dan di tempat manapun.Tsawabit ini merupakan kaidah-kaidah yang mengatur berbagai individu yang menganut agama, mazhab atau kelompok. Dia adalah frame (bingkai) yang mengendalikan perilaku mereka. Dia juga timbangan akurat yang tidak pernah keliru, sehingga dengan tsawabit ini mereka dibedakan dari orang lain. Oleh karena itu, tsawabit bukanlah tempat untuk tawar-menawar.
Tsawabit (prinsip) suatu agama ataupun mazhab, adalah penjaga keberlangsungan suatu agama atau mazhab tersebut yang membedakan antara pengikutnya dengan pengikut lainnya. Ia adalah aturan yang mengikat para pengikutnya. Posisinya seperti akidah dan pokok-pokok yang tegas yang tidak menerima takwil, penggantian, perubahan kapan dan di manapun serta oleh siapapun.
Tsawabit meupakan poros atau kutub wahyu, dimana para mujtahid dan pembaharu mengelilinginya dengan aneka gerakan dan perubahan, sementara poros itu tetap, tidak bergerak.
Dan tentunya tsawabit ini berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (pasti), baik qath’iy ats- tsubut maupun qath’iy ad- dilalah
b. Dimensi Tsawabit.
Tsawabit ini memiliki berbagai dimensi, diantaranya :
1) Akidah dasar, seperti iman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab-kitab, iman kepada para Rasul, iman kepada hari akhir, yang semua ini ditetapkan dengan al-Quran, dan iman dengan qadar yang ditetapkan dengan as-Sunnah yang juga termasuk dalam kandungan iman kepada Allah.
2) Rukun islam praktis, seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi yang mampu.
3) Pokok-pokok keuatamaan akhlak, seperti keadilan, ihsan, bersedekah kepada kerabat, jujur, amanah, iffah, penyayang, sabar, bersyukur dan rasa malu.
4) Pokok-pokok hal yang diharamkan secara qath’i lagi jelas (Zhahir), seperti membunuh, berzina, kelainan sex, minum khamar, berjudi, mencuri, marah, melakukan sihir, memakan riba, memakan harta anak yatim, menuduh perempuan baik-baik barzina, melarikan diri dari medang perang, berkesaksian palsu, durhaka kepada kedua orang tua, ghibah (bergunjing), namimah (adu domba), berdusta, bermusuhan atau merusak kehormatan orang lain, dll.
Begitu juga dengan hal-hal yang diharamkan secara batin, seperti sombong, hasad (dengki), riya, ‘ujub, cinta dunia, dll.
5) Pokok-pokok hokum syariat yang qath’i yang berkaitan dengan makan, minum, perhiasan, jual beli, transaksi keuangan, nikah, thalaq, wasiat dan warisan
6) ‘Uqubat (sanksi-sanksi) syar’i, seperti hudud, qishash dan hal lainnya yang ditetapkan di dalam al-Quran.
Maka semua yang disebutkan di atas tidak boleh diganggu gugat oleh para mujtahid dan pembaharu dengan alasan apapun.
2. Mutaghayyirat
a. Definisi
Mutaghayyirat adalah hal-hal yang mungkin mengalami pergantian, perubahan, takwil, dan perkembangan. Dan perubahan di dalamnya tidak dianggap pelanggaran terhadap hal-hal pokok dan asasi yang menjadi prinsip. Ia merupakan hal yang fleksibel. Sebab, perubahan waktu dan tempat menuntut adanya fleksibilitas, adaptasi, dan respon, dengan tetap menjaga tsawabit.
Allah swt telah meninggalkan bagi Islam tsawabit yang menjamin keberlangsungan agama ini dan mutaghayyirat yang menjamin validitas dan kesesuaian dengan segala kondisi dan situasi.
Maka tsawabit dan mutghayyirat adalah sebuah keberlangsungan tanpa adanya kekakuan, adaptasi tanpa ada penyelewengan, pembaharuan tanpa ada peyimpangan, perkembangan tanpa ada penelantaran seseuatu, sebuah orijinalitas tanpa berkekurangan, keduanya merupakan dua bagian mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Di dalam islam, banyak terdapat tsawabit dan mutaghayyirat di berbagai bidang. Dan adanya tsawabit ini mengikat setiap muslim untuk melakukannya.
3. Membedakan antara maqashid yang permanen dengan sarana yang fleksibel dan berubah-ubah.
a. Menetapkan tujuan syara’ tanpa menentukan sarana.
Kalau kita perhatikan hukum-hukum syariat, baik perintah dan larangan, kita mendapatkan bahwasanya Allah menetapkan tujuan dari apa yang Dia perintahkan kepada mukallaf. Namun Allah tidak menyebutkan sarana untuk mencapai tujuan syariat tersebut, karena pencapaian dari tujuan syariat tersebut sangat mungkin menerima perubahan dan perbedaan sesuai situasi, kondisi, ‘uruf, kondisi sosial masyarakat, ekonomi, politik dan lainnya. Sehingga Allah tidak menentukan sarana itu ketika Rasulullah masih hidup. Maka sebagian orang terpaku dengan syariat yang ditetapkan dan kaku dalam pelaksanaannya.
Kita melihat al-Quran menetapkan adanya syura, Allah berfirman “..Dan urusan mereka dengan melaksankan syura diantara mereka…” [Asy-Syura: 38], “…Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” [Ali Imran: 159].
Allah tidak menjelaskan bagaimana cara musyawarah, siapa saja pesertanya, atau bagaimana cara memilih para ahlul halli wal ‘aqd, dan bagaimana cara memilih khalifah serta cara membai’atnya, dll. Karena Allah memberikan keleluasaan bagi manusia untuk melaksanan syura tersebut sesuai dengan situasi den kondisi di sepanjang waktu dan dimanapun.
b. Menentukan sarana sesuai dengan waktu dan tempat, situasi dan kondisi.
Allah terkadang menentukan sarana dalam melaksanakan sebuah syariat, tetapi sarana itu ditetapkan di zaman Rasululah, karena terkait kondisi yang berbahaya ketika itu. Tapi sebagian orang menjadikannya sebagai sebuah tujuan syariat.
c. Membedakan antara maqashid dan sarana.
1) Penyebutan atau penentuan sebagian sarana dalam melaksanakan syariat oleh Allah, terkadang membuat campur baur antara maqashid syariat dengan sarana tersebut, padahal sarana itu fleksibel dan bisa berubah sesuai situasi dan kondisi yang ada. Hal tersebut kelihatan pada beberapa hal berikut;
a) Kuda sebagai sarana jihad.
Allah berfirman “Dan siapkanlah olehmu untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…”. [Al-Anfal: 60]
Allah meyebutkan kuda sebagai sarana perang ketika itu karena kuda adalah sarana perang yang pas dengan zaman Rasulullah. Untuk zaman sekarang kaum muslimin bisa menciptakan apa saja sarana untuk berperang, sesuai dengan inovasi dan tuntutan zaman mereka. Oleh karena itu, semua orang sangat mengerti, bahwa maksud kuda di zaman sekarang adalah tank baja seperti mikafa, apache, rudal dan lainnya.
b) Jilbab sebagai sarana menutup aurat bagi wanita muslimah.
Allah berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzab: 59.]
Yang dituntut dalam syariat terhadap wanita muslimah adalah menutup aurat, dan di sini Allah menyebutkan diantara sarana tersebut, yaitu jilbab. Dan jilbab bukanlah sebuah tujuah dari syariat, tetapi hanya sekedar sarana, dan bisa disesuaikan dengan kondisi meslimah setempat, selama memenuhi kriteria pemakaian jilbab yang dianjurkan dalam islam. Namun sebagian orang malah bersikeras harus memakai jilbab dan menganggapnya sebagai ibadah yang tidak bisa dilaksanakan dengan sarana lainnya.
c) Siwak sebagai sarana membersihkan gigi.
Rasulullah Saw bersabda “Siwak itu membersihkan mulut dan diridhai oleh Allah”. [HR. An-Nasa’I, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, ibnu Hibban dari Aisyah]
Yang menjadi maqashid syariat dalam hadits ini adalah membersihan mulut. Rasulullah meyebutkan siwak sebagai sarana membersihkan gigi, karena itulah diantara sarana yang mudah dan praktis bagi mereka ketika itu. Maka tidak mengapa membersihkan gigi dengan sarana lain seperti rumput khusus pembersih gigi yang dipakai oleh orang Indonesia tempo dulu. Di zaman modern, manusia dimudahkan dengan sarana pembersih gigi yang diciptakan di negeri masing-masing. Ini adalah kemudahan dan keleluasaan dalam islam. Yang terpenting jangan sampai tidak membersihkan gigi.
d) Ru’yah sebagai sarana menetapkan awal bulan.
“Ummatuna wahidah, hilaluna wahid”, demikian slogan yang sering disebutkan oleh Ahmad asy-Syukairi dalam acara khawatir di MBC. “Umat kita adalah satu, hilal (bulan sabit) kita satu”
Umat yang satu ini terpecah dan berbeda pendapat setiap kali datang kepada mereka bulan Ramadhan dan hari raya idul fitri dan idul adha. Padahal anak bulan yang dilihat adalah satu.
Perbedaan ini sangat dilatar belakangi oleh pemahaman dalam memahami hadits yang menyebutkan sarana melihat bulan sabit, dimana sebagian muslim menganggap melihat bulan sabit dengan sarana “mata telanjang” adalah sebuah kewajiban, bukan sarana. Padahal maqashid syariatnya adalah agar umat ini berpuasa pada hari yang tepat, tidak pada hari syak, karena puasa pada hari itu adalah haram, dan tidak pula pada puasa hari raya, karena puasa pada hari raya hukumnya haram sebagaimana di dalam riwayat. Inilah dia maqashid syariah yang dituntut pelaksanaannya dari setiap muslim.
Tetapi realita membuka mata kita, dimana ada sebagian muslimin berpuasa lebih cepat pada hari syak, dimana orang lain belum mulai berpuasa, atau berpuasa di hari raya ketika semua orang asyik-asyiknya menikmati rendang dan kue-kue lezat lainnya.
Dalam masalah ru’yah hilal (melihat bulan sabit), banyak hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw.
Rasulullah bersabda “Janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat bulan sabit, dan janganlah kamu berbuka sampai kamu melihanya. Apabila bulan sabit itu tertutup dari pandanganmu, maka kadarkanlah (perkirakanlah) ia”. [HR. Muttafaq alaih].
Dalam lafaz lain, “…Apabila bulan sabit itu tertutup dari pandanganmu, maka sempurnakanlah jumlah bulan Sya’ban tiga puluh hari”. [HR. Muttafaq alaih].
Syaikh Qoradhowi menyebutkan, seorang ahli fiqih bisa mengatakan bahwa Hadits ini mengindikasikan sebuah maqashid (tujuan) dan menentukan sarana. Adapun tujuan (maqashid) hadits sangat jelas sekali, yaitu agar semua umat islam berpuasa pada bulan Ramadhan sebulan penuh, dan mereka tidak meluputkan satu haripun untuk berpuasa pada bulan Ramadhan baik sehari sebelum Ramadhan ataupun sehari setelahnya, atau mereka berpuasa pada satu hari dari bulan selain ramadhan, seperti bulan Sya’ban atau Syawal. Semua itu dengan menetapkan awal masuknya dan habisnya Ramadhan dengan sarana yang memungkinkan dan disanggupi oleh mayoritas umat islam yang tidak memberatkan dan membebani mereka dalam melaksanakan agama.
Ru’yah dengan mata telanjang adalah sarana yang mudah dan disanggpui oleh mayoritas manusia ketika itu, makanya hadits datang dengan menyebutkan atau menentukan mata telanjang sebagai sarana ru’yah.
Karena, apabila Rasulullah Saw membebani mereka dengan sarana perhitungan perbintangan, sementara umat islam ketika itu tidak bisa menulis dan berhitung, maka hal ini akan sangat menyulitkan mereka.
Dan Allah selalu menginginkan kemudahan bagi hambanya, dan tidak ingin mempersullt mereka. Rasulullah Saw bersabda menceritakan dirinya “Sesungguhnya Allah tidak mengutusku untuk mempersulit dan menyusahkan, tetapi Dia mengutusku sebagai guru dan memudahkan”. [HR. Muslim]
Maka, apabila ada sarana lain yang lebih sanggup untuk mencapai maqashid hadits ini, dan sarana itu lebih mampu menjauhkan umat dari kesalahan, keraguan dan kebohongan, dan sarana itu mudah dijangkau, tidak jauh dari kesanggupan umat, dimana umat ini sudah memiliki ilmuan dan pakar dan spesialis dalam bidang astronomi, geologi dan fisika yang bertaraf level internasional, dimana ilmu manusia sudah sampai pada titik yang memungkin mereka untuk naik ke bulan itu sendiri atau lebih jauh dari itu seperti planet mars, lalu mengapa kita masih kaku dalam memilih dan memakai sarana “mata telanjang” yang memang bukan tujuan sebenarnya dari hadits, sehingga kita bisa melaksanakan maqashid yang diinginkan oleh hadits.
Di dalam hadits banyak riwayat yang menyebutkan peneriman khabar dari satu atau dua orang yang mengaku melihat bulan sabit dengan mata telanjang, dimana sarana memungkinkan bagi mereka untuk melakukannya.
Lalu bagaimana bisa kita menolak sarana yang lebih canggih dan jauh dari kesalahan dan keraguan, bahkan sebaliknya bisa mencapai derjat yakin dan pasti, yang memungkinkan umat islam di timur dan barat bersatu dan menjauhi perbedaan yang kerap terjadi dalam berpuasa dan berhari raya.
Ini adalah perkara yang tidak bisa diterima dan tidak masuk akal, baik secara logika ilmiyah, ataupun logika agama.
Syaikh Qaradhawy menyebutkan, bahwa menetapkan masuknya awal bulan dengan sarana ilmu falak adalah sebuah kewajiban yang didasarkan kepada dalil qiyas aula, dimana hadits yang ada di hadapan kita yang menyebutkan sarana ru’yah dengan mata telanjang, yang masih banyak menimbulkan kesalahan dan keraguan dalam menetapkan masuknya awal bulan, adalah sarana yang lebih rendah, dimana apabila ada sarana yang lebih tinggi dari sarana ru’yah tersebut, maka sarana ru’yah tersebut tidak menghalangi pemakaian sarana yang lebih tinggi dan utama yaitu sarana hisab (perhitungan) berdasarkan ilmu falak yang detail, terperinci dan pasti.
Syaikh ahmad syakir, sebagaimana dinukilkan oleh syaikh qaradhawy, menetapkan hisab dalam menentukan masuknya awal bulan. Dan beliau melihat dari hadts ini, illat dijadikannya ru’yah sebagai sarana dalam menetapkan masuknya awal bulan adalah keummiyan (tidak bisa menullis dan menghitung) umat islam ketika itu. Maka ketika illah ini hilang, dengan banyaknya umat islam yang bisa menulis dan berhitung, bahkan menjadi pakar dalam bidang tertentu, hilang jugalah ma’lulnya, yaitu kewajiban memakai ru’yah sebagai sarana. Karena kaidah menyebutkan, illat itu berlaku bersamaan dengan ma’lul di saat ada atau tidaknya.
Dalam masalah ini, ada hadits yang diriwayatkan oleh ibnu umar dari Rasulullah Saw, beliau bersabda “Sesungguhnya kita adalah kaum ummy, tidak bisa menulis dan tidak pula bisa berhitung. Satu bulan itu seperti ini, dan seperti ini, artinya sesekali dua puluh Sembilan, dan sesekali tiga puluh”.
Imam Malik juga meriwayatkan dalam al-Muwattha’ “Satu bulan itu adalah dua puluh Sembilan, maka janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat bulan, dan janganlah kamu berbuka sampai kamu melihatnya. Maka apabila hilal itu tertutup dari pandanganmu, kadarkanlah ia”.
Ibnu suraij, seorang ulama mazhab syafi’i ketika mengomentari hadits “…maka kadarkanlah ia”, dan “…maka sempurnakanlah… ”, menyatakan bahwa hadits ini memiliki dua kondisi. Pertama “…maka kadarkanlah ia”, adalah khithab bagi orang yang mengetahui ilmu falak agar menghitung bulan apabila bulan itu tidak kelihatan. Adapun “…maka sempurnakanlah…” adalah khithab untuk semua orang. Disini syaikh Qaradhawy mengatakan bahwa ibnu suraij hanya menjadikan khithab bagi ahli ilmu falak ketika bulan tidak bisa dilihat, dan itupun karena kondisi di sekitarnya yang masih belum sepenuhnya percaya kepada mereka, dan semestinya sekarang dengan adanya teknologi, khithab tersebut tetap berlaku.
4. Manfaat mengetahui tsawabit dan mutaghayyirat bagi juru dakwah.
a. Meluruskan pemikiran dan cara berfikir mereka dalam memilih pendapat dan melakukan tarjih dalam satu masalah dengan masalah yang lain dengan mempertimbangkan mashalih yang didapatkan dan mafasid yang harus dihindari.
b. Membantu mereka dalam memperoleh kecendrungan kebijakan yang menempatkan mereka pada tempat yang pas dan strategis dengan tidak memandang secara tekstual pada nash yang bisa menghindari dari kesalahan dalam memilih pendapat dan keputusan yang tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada.
c. Membantu mereka memahami secara benar setiap permasalahan yang berkaitan dengan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta tanpa ada penyelewengan dalam pemahaman.
d. Mengetahui maqoshid, membantu seorang dai untuk menolak syubhat-syubhat yang dilontarkan tentang islam, sehingga dia bisa mengembalikan setiap permasalahan dari yang furu’ kepada ushul, dari yang mutasyabih kepada yang muhkam. Sehingga kelihatan bentuk islam yang indah bagi orang yang memiliki hati dan perhatian.
e. Membantu mereka untuk mencapai target perjuangan dan menunjuki perjalanan yang mereka tapaki sehingga mereka tidak disibukkan dengan hal-hal formalitas dan hal-hal furu’iyah. Maka jelas rambu-rambu bagi jalan mereka dan terlaksananya optimalisasi potensi-potensi mereka pada tempatnya.
f. Menunjuki mereka dalam mengatur kehidupan pribadi, dengan menentukan skala prioritas sehingga jelas misi-misi mereka dalam menyampaikan risalah islam dan menunaikan hak bagi diri mereka.
D. Penutup
Mengtahui tsawabit dan mutaghayyirat memberikan manfaat yang sangat besar bagi para mujtahid dan lainnya, dimana mereka tidak akan melanggar hal-hal yang prinsip di dalam agama dengan tetap bergerak melalui berbagai sarana yang inofatif sehingga tidak ada kekakuan dan kesulitan dalam melaksanakan agama yang sangat mudah, praktis dan toleransi.
Tulisan ini hanya memaparkan sedikit tentang tsawabit dan mutaghayyirat yang sering terlupakan. Dan masih banyak permasalahan yang berkenaan dengan tsawabit dan mutaghayyirat ini yang belum dicantumkan yang harus kembali dikaji oleh para thalibul ilmi. Wallahu a’lam.
Daftar bacaan :
1. Dirasat fi Fiqhi Maqashid asy-Syari’ah, Yusuf Al-Qaradhawi, Cet. 2 tahun 2007, penerbit Dar El-Shorouk, Kairo.
2. Kaifa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyah, Yusuf Al-Qaradhawi, Cet. 4 tahun 2006, penerbit Dar El-Shorouk, Kairo.
3. Min Fiqhi ad-Daulah fi al-Islam, Yusuf Al-Qaradhawi, Cet.2 tahun 1999, penerbit Dar El-Shorouk, Kairo.
4. Ats-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, Jum’ah Amin Abdul Aziz, penerbit Dar El-Tauzi’, Kairo.
5. Ushul al-‘Amal al-Khairi fi al-Islam, Yusuf Al-Qaradhawi, Cet. 2 tahun 2008, penerbit dar el-Shorouk, Kairo.
6. Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah, Abu Ishaq Asy-Syathibi, Cet. 2006 Maktabah Al-Usrah, Kairo.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook