Monday, July 15, 2013

Al-Siysah al-Syar’iyah pada sanksi hukuman fisik terhadap anak-anak




                                             ABSTRAK


Al-Siysah al-Syar’iyah pada sanksi hukuman fisik terhadap anak-anak yang dibahas dalam penelitian ini,  dilakukan berdasarkan fenomena  kegelisahan orang tua dan guru-guru, yang tidak mendapatkan pelindungan hukum, ketika memberikan hukuman fisik, terhadap anak-anaknya.Tanpa hukuman fisik, anak-anak tertentu, cenderung menjadi semena-mena terhadap teman-temannya, bahkan guru-gurunya.




Muhammad Rakib,S.H.,M.Ag
             Menurut Hukum Islam, anak-anak yang tidak salat dan tidak puasa, atau melanggar aturan disiplin, boleh  dikenakan hukuman fisik, dipukul, tentu saja dengan ukuran-ukuran yang telahditetapkan. Hal yang sangat mendesak di Indonesia, karena sejak tahun 2002, orang tua dan guru, dapat dikenakan hukuman penjara, jika memberikan hukuman fisik terhadap anak-anak. Tapi kebiasaan memukul itu tetap berlangsung sampai hari ini, bahkan terus menerus menjadi masalah. Karena itu, disertasi ini  mengungkapkan permasalahan yang ditimbulkannya, serta sebab-sebab masih bertahannya berbagai model  hukuman ini. Sipatnya mendesak untuk ditelti, karena korbannya terus berjatuhan. Masalah pokoknya adalah  hukuman fisik, yang dilarang oleh undang-undang, yang diperkuat oleh konvensi PBB untuk hak-hak anak.

           Penulis menggunakan metode analisis, yang merupakan pengembangan  dari metode deskriptif. Fokus untuk mendeskripsikan, membahas, mengkritisi dari sisi formal dan material terhadap Undang-Undang RI, Nomor 23 tahun 2002  yang dibandingkan dengan hukum Islam.Sedangkan temuan baru adalah  yang berkaitan dengan teori Gunnoe, yang menyatakan bahwa anak umur 6 tahun boleh dipukul ringan. Walaupun dalam Hukum Islam anak tidak shalat, boleh dipukul  ringan  pada umur sepuluh tahun. Teori Gunneo ini, secara tidak lansung, terkait dengan maqashid al-syari’ah.

Kata kunci: Hukuman fisik dan Hukum Islam

           Catatan lain,diluar disertasi yaitu kata siyâsah dalam bahasa Arab sering disepadankan dengan kata politic dalam bahasa Inggris. Para ahli ilmu politik menelusuri kata politics dalam bahasa Inggris dari tiga kata Yunani; politikos, yang artinya hal menyangkut kewarganegaraan;polites, yang artinya seorang warga negara; polis, yang artinya kota atau negara; atau politeia yang artinya kewargaan.[6] Jadi secara bahasa, politik adalah sesuatu yang berkenaan dengan hal kenegaraan, kewargaan atau kewarganegaraan baik dalam tataran pemikiran ataupun dalam praktek prilaku manusia yang berkaitan dengannya.
      Antara siyasah dan politik mempunyai dasar filosofi kebahasaan yang jauh berbeda. Hal ini tentu saja mempengaruhi kepada cakupan makna peristilahannya. Hanya saja ada salah satu makna universal yang mempertemukan keduanya, yaitu usaha-usaha atau kebijakan-kebijakan untuk mencapai suatau tujuan atau menciptakan kemaslahatan bersama.
Adapun pengertian siyasah dalam terminologi para fuqaha, dapat terbaca di antaranya pada uraian Ibnul Qayyim ketika mengutip pendapat Ibnu 'Aqil dalam kitab Al Funûn yang menyatakan,
Siyasah adalah tindakan yang dengan TAKTIK  tindakan itu manusia dapat lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak ada ketetapannya dari rasul dan tidak ada tuntunan wahyu yang diturunkan.[7]

        Dilihat dari definisi siyasah yang dikemukakan Ibnu 'Aqail di atas mengandung beberap pengertian. Pertama, bahwa tindakan atau kebijakan siyasah itu untuk kepentingan orang banyak. Ini menunjukan bahwa siyasah itu dilakukan dalam konteks masyarakat dan pembuat kebijakannya pastilah orang yang punya otoritas dalam mengarahkan publik. Kedua, kebijakan yang diambil dan diikuti oleh publik itu bersifat alternatif dari beberapa pilihan yang pertimbangannya adalah mencari yang lebih dekat kepada kemaslahatan bersama dan mencegah adanya keburukan. Hal seperti itu memang salah satu sifat khas dari siyasah yang penuh cabang dan pilihan. Ketiga, siyasah itu dalam wilayah ijtihady. Yaitu dalam urusan-urusan publik yang tidak ada dalil qath'y dari Al-Qur'an dan Sunnah melainkan dalam wilayah kewenangan imam kaum muslimin. Sebagai wilayah ijtihadi maka dalam siyasah yang sering digunakan adalah pendekatan qiyas dan masalahat mursalah. Oleh sebab itu, dasar utama dari adanya siyasah syar'iyah adalah keyakinan bahwa syariat Islam diturunkan untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat dengan menegakkan hukum yang seadil-adilnya meskipun cara yang ditempuhnya tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah secara eksplisit. Sebagaimana ditegaskan Ibnul Qayyim,
         Allah SWT. mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya agar manusia mengakan keadila, yaitu keadilan yang dengannya tegak langit dan bumi. Apabila nampak tanda-tanda keadilan dan bersinar wajahnya dengan metode apapun keberadaannya, maka dia itulah syariat dan agama Allah. Allah SWT. Mahatahu, Mahabijaksana dan Mahaadil dari mengkhususkan cara-cara menetapkan indikasi dan tanda-tanda keadilan dengan sesuatu, kemudian menafikan apa-apa yang lebih nampak dan lebih kuat dilalahnya, serta lebih jelas indikasinya dari yang telah ditetapkan, kemudian tidak menjadikannya sebagai bagian dari caranya serta tidak menetapkan hukum dengan keberadaanya. Justru Allah SWT. telah menjelaskan cara-cara (metode) dengan apa yang disyaritakannya, bahwa tujuannya adalah menegakkan keadilan di antara hamba-hamba-Nya dan menegakan manusia dengan keadilan. Maka dengan cara apapun yang dapat melahirkan keadilan, maka dia itu bagian dari agama, bukan bertentangan dengannya. Maka tidak dapat dikatakan bahwa siyasah yang adil bertentangan dengan apa yang dikatakan syariat. Justru dia itu bersesuaian dengan yang dibawa syariat. Bahkan menjadi satu bagian dari bagian-bagiannya. Dan kami menamakannya siyasah hanya karena mengikuti peristilahan mereka. Padahal hakikatnya adalah keadilan Allah dan Rasul-Nya yang muncul dengan tanda-tanda dan indikasi-indikasi tersebut.[8]

 Ibnul Qayim juga mengatakan:

Barangsiapa yang mempunyai cita dalam syariat serta meneliti kesempurnaan dan cakupannya terhadap kemaslahatan manusia yang paling tinggi dalam kehidupan dunia dan akhirat dengan keadilannya yang menyeluruh terhadap semua makhluk, bahwa tidak ada yang lebih adil diatas keadilan syariat dan tidak ada kemaslahatan di atas kemaslahatannya, akan jelaskah bahwa politik yang adil merupakan bagian dari ajarannya dan cabang dari cabang-cabangnya (syariat) dan siapa yang menguasi ilmu akan tujuan-tunjuannya dan meletakkannya pada porsinya dan baik pemahamnnya, niscaya ia tidak butuh lagi kepada siyasah yang lainnya.[9]

         Ibnu Khaldun," keberadaan siyasah merupakan keniscayaan dari tabiat manusia yang cenderung ingin hidup bermasyarakat." Tetapi ketika manusia bermasyarakat, sifat rakus, egois dan fanatisme kelompok yang merupakan sisi lain dari tabiat manusia mendorong mereka untuk memenuhi kepentingan sendiri dengan memperlakukan pihak lain secara zalim. Munculah kebencian dan permusuhan hingga peperangan di antara mereka. Untuk mengendalikan itu semua agar kehidupan masyarakat tetap dalam harmoni dan kebaikan diperlukan suatu aturan, qanun, yang disepakati bersama. Qanun itu tentu saja ditetapkan oleh penguasa atau pemimpin yang dapat memaksa masyarakat untuk tunduk kepadanya. Kemudian Ibnu Khaldun mengatakan,
         Apabila keberadaan qunun-qanun ini ditetapkan (sumbernya) dari para cendekiawan, pembesar negara, dan para ahli bashirah maka itulah siyasah akliyah. Dan apabila keberadaannya ditetapkan berdasarkan (sumber) dari Allah dengan suatu syariat yang ditetapkannya maka itulah siyasah diniyah yang memberi manfaat dunia dan akhirat. Hal itu dikarenakan tujuan hidup manusia itu bukan hanya di dunia semata. Karena sesungguhnya semua yang didunia itu akan sia-sia dan sirna, sebab akhirnya itu kematian dan kemusnahan, dan Allah telah berfirman, "apakah kamu semua mengira bahwa Kami ciptakan kalian dengan sia-sia?". Maka yang dituju oleh manusia tiada lain adalah agama yang membawa mereka kepada kebahagiaan di akhirat, "itulah jalan Allah yang kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi". Maka datanglah syariat membawa manusia kepadanya pada seluruh keadaan mereka, baik itu dalam bidang ibadah maupun muamalah, sampai masalah kenegaraan sekalipun yang merupakan tabiat dari kehidupan masyarakat manusia, berjalan di atas manhaj agama agar segalanya tercakup dalam pandangan syâri'.[10]

         Perlu dicatat, bhwa Ibnu Khaldun membedakan antara siyasah aqliyah yang hanya bersumber kepada teori-teori akal manusia dengan siyasah diniyah yang bersumber dari wahyu Allah atau syariat. Dengan berpijak kepada perbedaan siyasah yang dijadikan acuan dalam mengatur kekuasaan ini pula Ibnu Khaldun membedakan tipe pemerintahan atau kekuasaan. Pertama, kekuasaan yang menggiring semua manusia kepada tujuan syahwat dunia semata, itulah mulku al tahaba'i. Kedua, kekuasaan yang menggiring manusia untuk mencapai kemaslahatan, menciptakan kemanfaatan dan menolak kerusakan duniawi dengan mengacu kepada teori-teori akliyah semata, itulah kekuasaan al siyâsy. Dan ketiga, kekuasaan yang mengarahkan manusia mencapai kemaslahatan dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat dengan mengacu kepada tuntunan syariat agama, itulah kekuasaan khilafah yang melanjutkan misi para nabi.[11] Kekuasaan yang berdasarkan syariat itulah, kata Ibnu Khaldun, yang wajib ditegakan oleh manusia, sebab tidak ada kemaslahatan dunia yang tidak mengacu kepada kemaslahatan akhirat dan tidak ada yang lebih tahu tentang kemaslahatan hidup manusia dalam urusan dunia dan akhiratnya melainkan Allah SWT. sebagai Pencipta dan pembuat syariat.
           Lebih gamblang yang dikemukakan oleh Abdurahman Abdul Aziz Al Qasim, beliau mengatakan.
Siyasah Syar'iyah adalah setiap kebijakan dari dari penguasa yang tujuannya menjaga kemaslahatan manusia, atau menegakan hukum Allah, atau memelihara etika, atau menebarkan keamanan di dalam negeri, dengan apa-apa yang tidak bertentangan dengan nash, baik nash itu ada (secara eksplisit) ataupun tidak ada (secara implisit).[12]

Jadi esensi dari siyasah syar'iyah adalah kebijakan penguasa yang dilakukan untuk menciptakan kemaslahatan dengan menjaga rambu-rambu syariat. Rambu-rambu syariat dalam siyasah adalah: (1) dalil-dalil kully, dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits; (2) maqâshid syari'ah; (3) semangat ajaran Islam; (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyah.[13]
Siyasah Syar'iyah dan Falsafah

        Pengertian siyasah syar'iyah sebagai tindakan-tindakan politis yang bertujuan menciptakan kemaslahatan, kemanfaatan dan keadilan, menolak kerusakan dan kedzaliman dalam kehidupan masyarakat manusia yang selaras dengan nilai-nilai syariat, maka tidak dapat dihindarkan adanya kebutuhan pemikiran falsafah dalam perumusan siyasah syar'iyah, karena teori dan tindakan  siyasah syar'iyah bukan bersumber dari dalil eksplisit Al-Qur'an dan Hadits Nabi, melainkan dari penalaran logis terhadap prinsip-prinsip dan spirit syariah. Dalam hal ini menarik disimak pandangan Imam Ibnu Hazm Al Andalusi[14] mengenai keselarasan falsafah yang benar dengan syariat,
Adanya kesamaan tujuan asasi antara syariah dan falsafah telah melahirkan teori-toeri pemikiran tentang masyarakat ideal yang sesuai dengan cita-cita kebaikan dan keadilan dikemukakan juga oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya, Fashlul Maqal,[15]
        Sementara itu jauh sebelum Sahrastany dan Ibnu Rusyd,  Al Faraby telah menulis As Siyasah al Madaniyah, yang menguraikan masyarakat ideal dalam tinjauan falsafahnya. Pada bab yang keenam dari bukunya, Al Faraby menguraikan bahwa syarat terpenting terwujudnya negara atau masyarakat utama adalah adanya seornag pemimpin yang ideal. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mampu membimbing dan mengajar rakyatnya kepada kebaikan dan kebahagiaan. Pemimpin ideal tidak membutuhkan lagi kepada bimbingan orang lain karena kesempurnaan dan kematangan akalnya telah mengantarkan ia menjadi seorang yang memiliki kekuatan 'akal fi'il kemudian meningkat menjadi 'akal mustafad. Ketika seorang pemimpin telah mecapai 'akal mustafad maka ia mampu berkomunkasi dan berinteraksi dengan 'akal fa'al. Dari 'akal fa'al inilah ilmu memancar kepada 'akal munfa'il melalui perantaraan wahyu. Pemimpin yang seperti itu akan mampu membuat segala peraturan dan kebijakan yang memberi kebaikan dan kebahagian bagi rakyatnya. Apabila pemimpin berikutnya tidak mencapai derajat akal mustafad, maka mereka dapat melanjutkan kepemimpinan berdasarkan syariat dari pendahulunya. Suatu masyarakat yang dipimpin oleh type pemimpin yang telah mencapai derajat seperti itu akan menjadi masyarakat yang utama yang terbaik dan berbahagia (An Nâs al fâdilûn wal akhyâr wal su'ada). Jika masyarakat seperti itu berkumpul pada satu tempat atau kawasan yang sama membentuk kota/negara, maka kota tersebut menjadi kota yang utama atau al madînah al fâdilah[16].
        Ini juga catatan di luar disertasi, bahwa Al Faraby, masyarakat ideal hanya akan tercapai manakala pemimpinnya mencapai ilmu dan derajat yang tinggi yang mampu memimpin dengan bijaksana dan adil sehingga terwujud kemaslahatan, kebaikan dan kebahagiaan. Dan kemampuan yang tinggi dari pemimpin yang telah mencapai akal mustafad itu bukan memperoleh ilmu dari hasil bimbingan dan pengajaran orang lain, tetapi dari pancaran ilmu 'akal al fa'al dan akal fa'al itu memperoleh dari akal al awwal. Dalam istilah Al Faraby, 'Akal al awwal itu tiada lain adalah Dzat Allah SWT., sedang akal f'a'al adalah Ruh al Amin atau Ruh al Qudus yaitu Malaikat pembawa wahyu. Maka dapat dikatakan bahwa siyasah yang dijalankan dalam madinah al fadilah adalah siyah para Nabi atau siyasah para Filosof. Jika siyasah itu mengacu kepada wahyu atau syariat yang dibawa para Nabi maka dinamakan Siyasah Syar'iyah.

Objek Dan Metode Siyasah Syar'iyah
           Dengan siyasah syar'iyah, pemimpin mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan disegala bidang yang mengandung kemaslahatan umat. Baik itu di bidang politik, ekonomi, hukum dan perundang-undangan. Secara terperinci Imam Al Mawardy[17] menyebutkan di antara yang termasuk ke dalam Ahkamus Sulthaniyah (hukum kekuasaan) atau kewenangan siyasah syar'iyah sekurang-kurangnya mencakup dua puluh bidang, yaitu:
1.      'Aqdul Imamah atau kaharusan dan tatacara  kepemimpinan dalam Islam yang mengacu kepada syura
2.      Taqlidul Wizarah atau pengangkatan pejabat menteri yang mengandung dua pola. Yaitu wizarah tafwidhiyah dan wizarah tanfidziyah
3.      Taqlidul imârah 'alal bilâd, pengangkatan pejabat negara seperti gubernur, wali negeri, atau kepala daerah dan sebagainya
4.      Taqlidul imârat 'alal jihâd, mengangkat para pejabat militer, panglima perang dan sebagainya
5.      Wilayah 'ala hurûbil mashâlih, yaitu kewenangan untuk memerangi para pemberontak atau ahlul riddah
6.      Wilayatul qadha, kewenangan dalam menetapkan para pemimpin pengadilan, para qadhi, hakim dan sebagainya.
7.      Wilayatul madhalim, kewenangan memutuskan persengketaan di antara rakyatnya secara langsung ataupun menunjuk pejabat tertentu
8.      Wilayatun niqabah, kewenangan menyensus penduduk, mendata dan mencatat nasab setiap kelompok masyarakat dari rakyatnya
9.      Wilayah 'ala imamatis shalawat, kewenangan mengimami shalat baik secara langsung atau mengangkat petugas tertentu.
10.  Wilayah 'alal hajj, kewenangan dan tanggungjawab dalam pelayanan penyelenggaraan keberangkatan haji dan dalam memimpin pelaksanaannya.
11.  Wilayah 'alal shadaqat, kewenangan mengelola pelakasanaan zakat, infaq dan shadaqat masyarakat dari mulai penugasan 'amilin, pengumpulan sampai distribusi dan penentuan para mustahiknya.
12.  Wilayah 'alal fai wal gahnimah, kewenangan pengelolaan dan pendistribusian rampasan perang
13.  Wilayah 'alal wadh'il jizyah wal kharaj, kewenangan menentapkan pungutan pajak jiwa dari kaum kafir dan bea cukai dari barang-barang komoditi
14.  Fima takhtalifu ahkamuhu minal bilad, kewenangan menetapkan setatus suatu wilayah dari kekuasaannya.
15.  Ihyaul mawat wa ikhrajul miyah, kewenangan memberikan izin dalam pembukaan dan kepemilikan tanah tidak bertuan dan penggalian mata air
16.  Wilayah Fil himâ wal arfâq, kewenangan mengatur dan menentukan batas wilayah tertentu sebagai milik negara, atau wilayah konservasi alam, hutan lindung, cagar budaya, dan sebagainya
17.  Wilayah Fi ahkamil iqtha', kewenangan memberikan satu bidang tanah atau satu wilayah untuk kepentingan seorang atau sekelompok rakyatnya
18.  Wlayah fi wadh'i dîwân, kewenangan menetapkan lembaga yang mencatat dan menjaga hak-hak kekuasaan, tugas pekerjaan, harta kekayaan, para petugas penjaga kemanan negara (tentara), serta para karyawan
19.  Wilayah fi ahkamil jarâim, kewenangan dalam menetapkan hukuman hudu dan ta'zir bagi para pelaku kemaksiyatan, tindakan pelanggaran dan kejahatan seperti peminum khamer, pejudi, pezina, pencuri, penganiyaan dan pembunuhan
20.  Wilayah fi ahkamil hisbah, kewenangan dalam menetapkan lembaga pengawasan

         Ulama yang lain, seperti Ibnu Taimiyah juga mengupas beberapa masalah yang masuk dalam kewenangan siyasah syar'iyah. Beliau mendasarkan teori siyasah syar'iyah kepada surat An Nisa ayat 58 dan 59. Dimana kedua ayat tersebut menurut beliau adalah landasan kehidupan masyarakat muslim yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara pemimpin dan rakyat. Ayat pertama berisi kewajiban dan kewenangan para pemimpin sedang ayat kedua berisi kewajiban ra'yat terhadap pemimpinnya. Secara garis besarnya, berdasar ayat pertama (An Nisaa 58), kewajiban dan kewenangan pemimpin adalah menunaikan amanat dan menegakkan hukum yang adil. Sedang kewajiban rakyat adalah taat kepada pemimpin selama merak taat kepada Allah dan Rasul-Nya (ayat An Nisaa yang ke 59).
        Kewajiban penguasa dalam menunaikan amanat meliputi pengangkatan para pejabat dan pegawai secara benar dengan memilih orang-orang yang ahli, jujur dan amanah, pembentukan departemen yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas negara, mengelola uang rakyat dan uang negara dari zakat, infaq, shadaqah, fai dan ghanimah serta segala perkara yang berkaitan dengan amanat kekayaan.
Sedang siyasah syar'iyah dalam bidang penegakan hukum yang adil memberi tugas dan kewenangan kepada penguasa untuk membentuk pengadilan, mengangkat qadhi dan hakim, melaksalanakan hukuman hudud dan ta'zir terhadap pelanggaran dan kejahatan seperti pembunuhan, penganiyaan, perzinaan, pencurian, peminum khamer, dan sebaginya serta melaksanakan musyawarah dalam perkara-perkara yang harus dimusyawarahkan.[18]
         Sementara itu, Ibnul Qayyim memperluas pembahasan Siyasah Syar'iyah dalam penegakan hukum yang tidak terdapat nash atau dalilnya secara langsung dari Al-Qur'an maupun Hadits. Maka beliau menguraikan panjang lebar masalah-masalah yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum acara dan pengadilan. Beliau membawakan berbagai pembahasan yang merupakan contoh kasus penetapan hukum dengan pendekatan siyasah syar'iyah.  Di antaranya adalah tentang penetapan hukum yang pembuktiannya berdasarkan firasat (ketajaman naluri dan mata batin hakim), amarat (tanda-tanda atau ciri-ciri yang kuat)danqarâin (indikasi-indikasi yang tersembunyi). Demikian juga beliau membahas tentang menetapkan hukum berdasarkan al-qur'ah atau dengan cara mengundi, saksi orang kafir, saksi wanita, memaksa terdakwa supaya mahu mengakui perbuatannya, dan sebagainya.[19]
         Di antara argumen yang mendasari adanya kebijan politik syariat adalah apa yang telah dikemukankan di muka bahwa inti dari syariat Islam adalah menegakan keadilan, kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Maka walaupun secara tekstual tidak terdapat di dalam Al-Qur'an dan Hadits, tetapi jika sudah nyata ada keadilan dan kemaslahatan maka disitulah hukum Allah berada dan tidaklah mungkin bertentangan dengan syariat.[20]
Disamping itu ada bukti historis bahwa keputusan-keputusan hukum yang dilaksanakan pada masa Khulafaur Rasyidin yang mengindikasikan sebagai kebijakan siyasah dalam bidang hukum. di antara contoh-contoh tersebut adalah:
Pertama, tindakan Utsman membakar catatan-catatn wahyu yang dimiliki para shahabat secara perorangan untuk disatukan dalam mushaf Imam. Kebijakan ini sama sekali tidak mendapat dalil dari teks Al-Qur'an maupun Hadits Nabi, tetapi kebijakan politik Utsman untuk kemaslahatan umat dan persetujuan sebagian besar dari shahabat yang lain menunjukan keabsahan keputusan tersebut.  
Kedua keputusan Ali menghukum bakar kaum zindik untuk menimbulkan efek jera atas tindakan yang dianggap kejahatan luar biasa. Padahal Rasulullah sendiri membenci menghukum dengan cara membakar.
Ketiga, keputusan khalifah Umar untuk tidak menghukum potong tangan pencuri yang miskin di masa krisis, tidak memberikan bagian zakat kepada muallaf dari kalangan musyrik, dan menetapkan jatuh talak tiga dalam satu majlis.
Keempat, tindakan Abu Bakar yang memutuskan memerangi para pembangkang zakat padahal mereka masih sebagai muslim yang bersyahadat dan menjalankan kewajiabn shalat
Hasbi As Shiddieqy, sebagaimana dikutif oleh A.Djazuli, merangkum objek atau wilayah cakupan siyasah syar'iyah itu ke pada delapan bidang, yaitu: (1) siyasah dusturiyah syar'iyah; (2) siayasah tasyri'iyah syar'iyah; (3) siyasah qadhaiyah syar'iyah; (4) siyasah maliyah syar'iyah; (5) siyasah idariyah syar'iyah; (6) siyasah dauliyah; (7) siyasah tanfiziyah syra'iyah; (8) siyasah harbiyah syar'iyah.[21] Sedangkan dalam kurikulum Fakultas Syariah cakupan kajian Fiqih siyasah diringkas menjadi empat bidang yaitu Fiqh Dustury, Fiqh Maly, Fiqh Dauly, dan Fiqh Harby.[22]
Adapun pendekatan kajian dan penerapan Siyasah Syar'iyah menggunakan metode Qiyas, Al Maslahatul Mursalah, Saddud Dzari'ah dan Fathud Dzari'ah, Al-'Adah, Al Istihsan, dan kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyah.

Qaidah Fiqhiyah Dalam Siyasah Syar'iyah
Di bawah ini penulis akan mengemukakan beberapa contoh saja dari kaidah fiqhiyah yang ada kaitannya dengan masalah siyasah.

Kaidah pertama.
Sesungguhnya kehidupan masyarakat manusia meniscayakan adanya siyasah yang menata urusannya.[23]

Kaidah ini merupakan doktrin ajaran Islam dalam bidang siyasah bahwa kemaslahatan hidup bermasyarakat menuntut adanya kepemimpinan politik untuk menegakkan hukum yang dengan hukum kaum lemah dilindungi dan orang kuat dicegah dari tindakan sewenang-wenang. Oleh sebab itu kaum para ulama Islam menyepakati wajibnya ada pemimpin. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai dasar kewajiban itu bersifat syar'i atau bersifat akli. Jumhurul ulama berpendapat bahwa kewajiban adanya pemimpin adalah bersifat syar'i dan akli sekaligus. Adapun dalil syar'inya adalah perintah Al-Qur'an yang menyatakan, "Wahai orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan (taatlah) kepada para pemimpin di antara kalian…" (An Nisaa: 49). Ayat ini menegaskan kewajiban taat kepada pemimpin, sedang ketaatan kepada pemimpin tidaklah akan terjadi tanpa keberadaan pemimpin itu sendiri. Maka dari sini muncul kaidah, "Ma laa yatimmul wâjib illa bihi fa huwa wâjib", apa yang tidak dapat sempurna terlaksananya suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itupun menjadi wajib. Atau dengan kata yang lain, perintah pada sesuatu menjadi perintah atau perantaraannya. Kekuasaan dan politik adalah sarana demi tegaknya hukum dan keadilan. Sementara kewajiban tegaknya hukum dan keadilan telah disepakti perintahnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah

Kaidah kedua.

Kebijakan pemimpin terhadap rakyat berdasarkan kemaslahatan
Kaidah ini memberi pijakan kepada pemimpin bahwa kebijakan pemimpin haruslah berdasarkan kemaslahatan. Maka pemimpin diberi kewenangan dalam mendistribusikan kewenangan dan kekayaan negara yang berupa jabatan, pengganjian pegawai, memberi jaminan sosial bagi rakyatnya, dan sebagainya. Semuanyaharus berdasarkan kemaslahatan umat. Kaidah ini diambil dari ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi saw.
Imam Ibnu Taimiyah[24] membuat teori kemaslahatan dalam politik syariat dengan mengacu kepada dua ayat dalam surat An Nisa, yaitu ayat ke 58 dan 59 dimana Allah berfirman,
Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu agar menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu memutuskan hukum di antara manusia hendaklah memutuskan hukum dengan cara yang adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi nasihat dengan keduannya. Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamelihat. Wahai orang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul dan kepada para pemimpin di antara kalian. Jika kalian berselisih faham pada suatau urusan maka kembalikanlah kepada Allah dan kepada Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan kepada hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik akibatnya. (An Nisâ: 58-59)

Kedua ayat di atas menjadi prinsip teori siyasah syariyah dalam Islam. Ayat 58 menegaskan pemimpin wajib menunaikan amanah dan berlaku adil dalam hukum. amanah berarti tidak mensia-siakan kepercayaan rakyat dan tidak mengkhianati mereka dengan berlaku curang terhadap harta dan kehormatan mereka serta berlaku jujur dalam memimpin, tidak berdusta dan mengingkari janji kepada rakyat yang dipimpinya. Berlaku adil dalam hukum berarti tidak zalim dan tidak berat sebelah atau pandang bulu dan pilih kasih dalam menetapkan hukum kepada rakyatnya. Jika pemimpin sudah menunaikan amanah dan berlaku adil, maka kewajiban rakyat adalah taat dengan sebaik-baiknya terhadap ulil amri.
Maka atas dasar ayat di atas, ada hubungan timbal balik yang seimbang antara ketaatan rakayat di satu sisi dengan keadilan dan kemanahan pemimpin di sisi lain. Oleh sebab itu, kaidah terpenting bagi kebijakan seorang pemimpin dalam agama adalah menetapkan kebijakan tersebut atas dasar kemaslahatan rakyat dan kemaslahatan negaranya bukan atas kemaslahatan diri sendiri.

Kaidah ketiga
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mencari kemanfaatan
Kaidah ini sebagai kelanjutan dari kaidah di atas bahwa kebijakan siyasah syariyah dasarnya menegakan kemaslahatan umum. Namun adakalanya kemaslahatan itu tercampur di dalamnya dengan kerusakan atau keburukan. Maka siyasah syariyah melarang mengambil kemanfaatan pada sesuatu yang didalamnya menimbulkan kemadharatan. Sebab hal itu akan menghilangkan makna sesungguhnya dari maslahat itu sendiri. Sebab kemaslahatan itu pada dasarnya tidak adanya kemafsadatan.
Kemudian daripada itu, kemaslahatan itu sendiri dalam tinjauan syariat Islam ada dua macam. Ada kemaslahatan yang secara jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah sehingga setiap muslim wajib mempercayai dan menerima kemaslahatan tersebut sebagai ketetapan syariat. Seperti kemaslahatan dalam penetapan hukum qishash sebagai cara Allah menjaga keselamatan hidup masyarakat banyak. Atau larangan meminum khamar sebagai kemaslahatan menolak terjadinya permusuhan dan peperangan akibat khamar (Al Maidah ayat 90-91). Ada juga kemaslahatan yang diketahuinya itu melalui ijma' para shahabat Rasul seperti kesepakatan mereka menghimpun Al-Qur'an pada satu mushaf dan kesepakatan mereka untuk memerangi kaum murtad dan kelompok yang membangkang membayar zakat.  Dan adapula kemaslahatan hasil ijtihad melalui qiyas. Maka kemaslahatan yang berdasarkan ijtihad dan qiyas harus memperhatikan kaidah ini, yaitu jika kemaslahatan itu mengandung kerusakan maka menolak kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

Kaidah keempat
Perubahan hukum-hukum karena adanya perubahan zaman, tempat, situasi-kondisi, kebiasaan, dan tujuan-tujuan (niyat)
Dengan kaidah ini penguasa dapat meninjau kembali keputusan dan kebijakannya jika dinilai dan diraskana bahwa telah terjadi perubahan situasi dna kondisi yang menyebabkan kebijakan hukum sebelumnya sudah tidak relevan lagi

Kaidah kelima
Jika terjadi pertentangan dua kerusakan maka dijaga/dihindari kerusakan yang terbesar dengan mengambil kerusakn yang paling ringan.
Dengan kaidah ini memberi solusi apabila dihadapkan kepada situasi harus memilih dimana dua pilihan itu semuanya buruk. Maka dengan mengambil pilihan pada kebijakan yang lebih ringan madharatnya demi menghindari madharat yang lebih besar.

Penutup
Inilah beberapa uraian masalah yang berkaitan dengan Siyasah Syar'yah dalam kaitannya dengan penegakan hukum syariat. Tentu masih banyak aspek yang belum terungkap dalam paper ini karena keterbatasan kemampuan dan referensi. Namun demikian penulis berharap usaha mudah-mudahan tetap memberi andil dalam upaya kajian yang lebih mendalam lagi.
Wallahu a'lam bishawab!

Referensi:
A. Djazuli, Fiqih Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada, 2003)

Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainury, Al Imamah Wa al Siyasah, (Beirut: Dar el Kutub al Ilmiyah, 1997)

Abdurahman bin Ahmad bin Rajab Al Hambaly, Al Istikhraj fi Ahkamil Kharaj ((Beirut: Dar el Kutub al Ilmiyah, 205 H)

Muhammad bin Manshur, Al Jauharun Nafis fi Siyasatir Rais (Maktabah Nazar Mushthafa al Baz, 1996)

Abdurahman As Syairazy, Minhajus Suluk fi Siyasatil Muluk, (Makatabah Al Manar, 1987)

Abu Abdillah Al Qa'ly, Tahdzibur Riyasah wa Tartib al Siyasah, (Maktabah Al Manar, 1987)

Ibnul Azraq, Badaius Salk fi Thabaiil Muluk (Maktabah Syamilah)

Abu Hamid bin Muhammad Al-Ghazaly, Al Musthasfa, tahqiq Hamzah bin Zuhaer Al hafidz, (Jidah: Dar el Nasyr, tt)

Abdul Wahhab Khalaf, Khulashah Târikh Tasyri' al Islâmy,(Kuwait: Dar el
Qalam, tt)

Al Futuhy, Syarh Kaukab al Munîr, (Riyad: Maktabah Al Abaykan, 1993)

Muhanmmad bin Idris Asy Syafi'i, Ar Risâlah, Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, (Beirut: Dar el Fikr, tt)

Ibnul Azraq, Badâi'u al salik fi thabâi'ilmalik, (Maktabah Syamilah: www.alwarraq) hal.3

Ibnul Qayyim al Jauziyah, I'lamul Muwaqqi'in, (Beirut: Dar el Fikr, tt)

Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Al Thuruq al hukmiyah fi siyâsat al syar'iyah, (Kairo: Matba'ah Al madany, tt), hal. 17

Ibnu Taimiyah, As Siyâsah As-Syar'yah fiIslâihil Râ'i war Ra'iyah,(Riyad: Maktabah Al Muayyad, 1993)

Al-Qadhi al Qudhat Abdul Jabbar, Syarah Ushul al Khamsah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1996), cet. Ke-3
Hasbi As Siddieqy, Ilmu Kenegaraan Dalam Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991)

Jaih Mubarok, Fiqih Siyasah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005)

Juhaya S Praja, Ringkasan Sejarah Filsafat Hukum Islam, (Bandung: UNISBA, 2009)

___________   Filsafat Hukum Islam, (Tasikmalaya: latifah Press, 2009)

J. Suyuthi Pulungan, Fiqih Siyasah, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2002)

Ibrahim Musthafa, at al, Al Mu'jamul Wasith, (Istambul: Al maktabah Al Islamiyah, 1972), Juz I

Abu Nash Al Faraby, As Siyâsah Al Madaniyah, tahqiq dan syarah 'Ali Bu Milham, (Beirut: Dar  Maktabah Al Hilal, 1994),

Al Mawardy, Al Ahkamus Sulthaniyah, (Maktabah Syamilah, Darul Warraq, tt)

Abdurahman Abdul Aziz Al Qasim, Al Islâm wa Taqninil Ahkam, (Riyadh: Jamiah Riyadh, 1977), hal.

Ali bin Ahmad bin Hazm Al Andalusi, Al Fashlu Fil Milal wal Ahwa wan Nihal, (Kairo: Makatabh Al Kahnajy, tt), juz I,

Abu Nashr Al Farabi, Siyasat al Madaniyah, (Beirut: Dar maktabah Al Hilal, 1994)

Ibnu Rusyd, Fashlul Maqal (Maktabah Syamilah, tt)





[1] Surat Al-Maidah ayat 3
[2] Surat Al-Ahzab ayat 40
[3] Perhatikan Fakhruddin Arrazy, Mafâtihulghaib, (Maktabah Syamilah), juz v, hal.466 dan Ibrahim bin Umar al Biqâ'i, Nadhmu al durar fi tanasub al ayât wa al suwar, (Maktabah Syamilah), juz II hal 332
[4] Muhanmmad bin Idris Asy Syafi'i, Ar Risâlah, Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, (Beirut: Dar el Fikr, tt), hal 20. no 48.
[5] Ibrahim Musthafa, at al, Al Mu'jamul Wasith, (Istambul: Al maktabah Al Islamiyah, 1972), Juz I, hal. 462
[6] Lorens Bagus, Kamus Filsafat, (Jakarta: PT Gramedia, 2000), hal. 857)
[7] Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Al Thuruq al hukmiyah fi siyâsat al syar'iyah, tahqiq Basyir Muhammad Uyun,  (Damascus: Matba'ah Dar Al Bayan, 2005), hal. 26
[8] Ibid, hal. 27
[9]Ibid, hal.18
[10] Abdurahman bin Khaldun, Muqaddimah, (Beirut: Dar Al Fikri, tt), hal. 97
[11] Ibid
[12] Abdurahman Abdul Aziz Al Qasim, Al Islâm wa Taqninil Ahkam, (Riyadh: Jamiah Riyadh, 177), hal. 83
[13] A.Djazuli, Fiqh Siyâsah, edisi revisi, (Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup, 2003), hal.29
[14] Ali bin Ahmad bin Hazm Al Andalusi, Al Fashlu Fil Milal wal Ahwa wan Nihal, (Kairo: Makatabh Al Kahnajy, tt), juz I, hal. 57
[15] Ibnu Rusyd, Fashlul Maqal (Maktabah Syamilah, tt) hal.3
[16] Abu Nash Al Faraby, As Siyâsah Al Madaniyah, tahqiq dan syarah 'Ali Bu Milham, (Beirut: Dar  Maktabah Al Hilal, 1994), hal. 99-100
[17] Al Mawardy, Al Ahkamus Sulthaniyah, (Maktabah Syamilah, Darul Warraq, tt)
[18] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, As Siyâsah as Syar'iyah fi islâhir râ'i war ra'iyah, tahqiq Basyir Mahmud Uyun, (Riyadh: Maktabah al Muayyad, 1993)
[19] Ibnul Qayyim, op.cit
[20] Dapat dibaca kembali pada catatan kaki no.8 dan 9
[21] A.Djazuli, op.cit, hal.30
[22] Ibid, hal 31
[23] Ibnul Azraq, Badâi'u al salik fi thabâi'ilmalik, (Maktabah Syamilah: www.alwarraq) hal.3
[24] Ibnu Taimiyah, As Siyâsah As-Syar'yah fiIslâihil Râ'i war Ra'iyah,(Riyad: Maktabah Al Muayyad, 1993), hal. 6-7

               Dalam literatur keislaman, studi Politik Hukum Islam sering juga menggunakan term siyâsah syar’iyyah.Siyâsah, yang berasal dari Bahasa Arab, membawa seperangkat makna yang kesemuanya berkisar pada pengertian “pengaturan dan pengelolaan sesuatu sesuai dengan kemaslahatannya” (tadbîr al-syai’ wa al-tasharruf fîhi bimâ yashlahuh). Kata fi’il sâsa. yasûsu dari masdar al-siyâsah, dipakai dalam ungkapan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Muslim, Ahmad ibn Hanbal, dan Ibn Majah, yang membawa makna di atas antara lain dinyatalkan bahwa “Orang-orang Bani Isra’il diatur kehidupan mereka oleh para Nabi (tasûsuhum al-Anbiyâ’) dan setiap meninggal seorang Nabi lalu digantikan oleh Nabi yang lain. Dalam berbagai literatur yang ditulis dewasa ini, antara lain: 1. Al-Syaikh ‘Abdurrahman Tâj (mantan Syaikh al-Azhar) dalam bukunya Al-Siyâsah al-Syar’iyyah wa al-Fiqh al-Islâmiy. 2. Al-Syaikh ‘Abd al-Wahhâb al-Khalâf dalam kitabnya Al-Siyâsah al-Syar’iyyah au Nizhâm al-Daulah al-Islâmiyyah fî Syu’ûn al-Dusturiyyah wa al-Khijiyyah wa al-Mâliyah dan 3. Dr.’Abd al-’Athwah dalam bukunya Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Ditemukan rumusan-rumusan yang agak bervariasi tentang pengertian al-fiqh al-siyâsiy atau al-Siyâsah al-syar’iyyah.

          Sedemikian rupa, ada kesamaan dalam substansi yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa ia merupakan suatu pengaturan (tadbîr) urusan  orang-orang yang hidup dalam masyarakat (syu’ûn al-ummah) demi tercapainya kemaslahatan (li al-mashlahah) mereka dalam hal tidak ada sumber tekstual yang spesifik (fîmâ lam yarid nash al-khâsh). Berangkat dari beberapa penjelasan di atas, maka tulisan ini dimaksudkan sebagai deskripsi singkat berkaitan upaya objektivikasi (menjadikan konsep riba bisa diterima oleh siapa pun, di mana pun dan kapan pun dan diamalkan oleh baik muslim maupun-non muslim. Setiap muslim mengamalkannya sebagai bagian dari religiusitasnya yang lebih bersifat konsekuensial, sedang non-muslim mangamalkannya sebagai sebuah kebutuhan objektif baik) ajaran Islam dalam bermu’amalah, utamanya dalam masalah ekonomi, dan lebih khusus dalam hal transaksi perbankan berkaitan dengan larangan riba yang oleh para ulama masih terjadi perilakunya di pelbagai transaksi ekonomi dan bisnis, utamanya dalam transaksi perbankan.

        Objektivikasi nilai-nilai Islam adalah proses transposisi konsep atau ideologi dari wilayah personal-subjektif ke ranah publikobjektif; dari ranah internal merambah ke wilayah eksternal, agar bisa diterima secara luas oleh publik. Secara subjektif, setiap Muslim berkeinginan agar syariat Islam diterapkan oleh negara. Namun, keinginan subjektif tersebut agar dapat dimenangkan di wilayah publik mesti memenuhi kriteria-kriteria tertentu seperti: kesesuaian dengan konteks dari segi ruang dan waktu; mempunyai hubungan rasional-organik; memenuhi rule of the game; memenuhi prinsip pluralitas dan kehidupan bersama (non-diskriminatif) dan; resolusi konflik agar konsep dan ide tersebut memenuhi prinsip keadilan publik.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook