Tuesday, August 6, 2013

HAK IKUT SERTA DALAM KEGIATAN


    HAK IKUT SERTA
 DALAM KEGIATAN


Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
By   M.Rakib, S.H.,M.Ag. LPMP Riau
  
IKUT SERTA,  DALAM KEGIATAN
HAK ASASI, YANG PALING RENTAN
SIAPA SAJA,COBA MENAHAN
KOMNASHAM,  AKAN  PERHATIKAN

          Abu Nawas pernah tidak lagi diikutsertakan dalam kegiatan pemerintahan. Di black list oleh temannya sendiri yang menjabat sebagai Kasi di tempat  pelatihan   pada  Dinasti Abbasiyah, hanya  gara-gara sang Kasi tidak  sampai  habis  mendengarkan ceramah Abu Nawas yang menyatakan  “Shalat tidak perlu pakai  rukuk dan sujud”.  Sang  Kasi  (Kepala Seksi), tidak mengikutkan  Abu Nawas selama tiga tahun. Entah apa jalan  ceritanya, suatu  saat kesalahan  Abu Nawas  itu  diungkapkan lagi oleh Kasipelatihan. Abu Nawas dituduh menghina dan membuat jelek balai pelatihan. Kata  Kasi  “Kamu  gila Abu Nawas, masya’ shalat tidak boleh  rukuk dan sujud?”.
         “Tuan Kasi perlu saya kasih tahu, bahwa waktu itu ceramah saya tentang  shalat jenazah, tentulah tidak  ada sujud dan rukuk”. Pernyataan Abu Nawas ini, membuat Kasi pelatihan tersentak.  Honornya tiga tahun yang ditahan, segera dikembalikan.Sejak  saat itu Abu Nawas  diikutkan pada semua balai pelatihan muballigh. Rupanya teman Kasi –nya itu punya rasa kesal dari kegagalannya mendapatkan jabatan lain, tapi Abu Nawaslah  yang paling mudah  untuk dihukum. Mudah  dicabut Hak  asasinya.
             BANYAK  HAK ASASI  PEGAWAI  DI KANTOR-KANTOR  ZAMAN DAHULU, DICABUT  SECARA SEMENA-MENA OLEH ORANG YANG  SOK KUASA. KECUALI  DI INDONESIA. Pegawai  yang dirasakan  bermasalah sedikit, salah ucap sedikit,langsung dicabut hak asasinya dalam kegiatan penerintahan, pelatihan atau ikut dalam suatu proyek. Jika diadukan ke Komnas HAM, pejabat sok kuasa  tersebut dapat ditahan  atau dijebloskan ke penjara,  atau  dituntut  Ke PTUN.
     Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi pegawai negeri dan honor adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi hukum adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak   
Secara eksplisit Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara hukum dari kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi adalah :
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan  wajar (Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1 ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar (Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara, orang atau badan bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan asuhan guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangan bagi anak yang mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai  tingkat pertumbuhan dan perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak setiap anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia- nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan bantuan dari pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri
3. konvensi hak – hak anak 

latar belakang lahirnya konvensi anak
Konvensi sesungguhnya sama dengan kovenan yang setara dengan kata pakta (treaty) atau perjanjian diantara beberapa negara.
Pakta biasanya mengikat, oleh karena itu pakta dapat dirujuk/ dijadikan sebagai hukum internasional.
Secara strategis suatu konvensi ditempuh sebagai salah satu upaya untuk membulatkan tekad dari sekelompok masyarakat  (negara) dalam kerangka memecahkan permasalahan yang ada di dunia, terutama permasalahan yang berdampak global
Latar belakang lahirnya Konvensi Hak Anak adalah merupakan suatu upaya kemanusiaan untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan yang nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia
Komite  Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori berikut ini :
1.            Langkah-langkah implementasi umum
2.            Definisi anak
3.            Prinsip-prinsip umum
4.            Hak sipil dan kemerdekaan
5.            Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
6.            Kesehatan dan kesejahteraan dasar
7.            Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya
8.            Langkah-langkah perlindungan khusus
9.            Definisi Anak
            Pasal 1 Konvensi Hak Anak secara umum mendefinisikan anak sebagai orang belum mencapai usia 18 tahun
1.            Prinsip – prinsip Umum
            Ada empat prinsip umum yang terkandung didalam Konvensi Hak Anak, yakni
            a.         Prinsip non – diskriminasi
                        Pasal 2 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa :    Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada didalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi (ayat 1)
                        Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi (ayat 2)
            b.         Prinsip yang terbaik bagi anak (Ibest interest of the child)
                        Semua tindakan yang menyangkut anak hendaknya mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak
            c.         Prinsip atas Hak Hidup, Kelangsungan dan            Perkembangan
                        Negara - negara peserta konvensi mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat        atas kehidupan dan akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
            d.         Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
                        Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa : negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara            bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia & kematangan anak.
3.         Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Pengganti
            Keluarga atau keluarga pengganti bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar anak
            Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak anak untuk memperoleh keluarga atau keluarga pengganti dapat terpenuhi, dan agar keluarga atau keluarga pengganti dapat melaksanakan tanggung-jawabnya secara maksimal
4.         Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
            Memberikan hak kepada anak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak
5.         Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
            Kelompok ini memberikan ketentuan mengenai hak anak untuk berkembang
6.         Langkah–langkah Perlindungan Khusus
            Secara umum, anak - anak perlu dilindungi dari :
            a.         Keadaan darurat atau keadaan yang  membahayakan jiwanya
            b.         Kesewenang-wenangan hukum
            c.         Eksploitasi, termasuk tindakan kekerasan (abuse) dan penelantaran
            d.         Diskriminasi
            Komite Hak Anak PBB mengategorikan anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut sebagai berikut :
            a.         Anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang      berada didalam situasi konflik bersenjata
            b.         Anak yang mengalami masalah hukum
            c.         Anak yang mengalami situasi eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi, penyalah-gunaan obat, eksploitasi seksual, penjualan dan perdagangan anak
            d.         Anak yang berasal dari kelompok minoritas dan masyarakat adat
7.         Langkah-langkah Implementasi Umum
            Suatu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak wajib memenuhi semua ketentuan Konvensi Hak Anak, kecuali bila negara tersebut melakukan reservasi ketentuan dalam Konvensi Hak Anak.
Langkah – langkah Implementasi Umum :
            a.         Niat untuk menarik reservasi
            b.         Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi   Hak Anak
            c.         Upaya perumusan strategi nasional secara   komprehensif mengacu kepada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan – tujuannya.
            d.         Penerjemahan Konvensi Hak Anak kedalam bahasa             nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi
            e.         Penyebarluasan laporan yang dilakukan pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan         oleh Komite Hak Anak terhadap laporan tersebut
IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN
PBB menganjurkan beberapa hal kepada negara–negara yang ada di dunia, antara lain :
1.            Negara agar menghimbau dan menyebarluaskan isi naskah Konvensi Hak Anak (KHA) kepada warga negaranya untuk mengakui hak anak
2.            Negara agar menghormati dan menjamin hak-hak anak yang ditetapkan dalam KHA tanpa diskriminasi
3.            Negara dalam melakukan semua tindakan yang menyangkut anak hendaklah menjadikannya sebagai kepentingan terbaik dan anak harus menjadi pertimbangan utama
1.            Negara agar berupaya untuk menjamin adanya perlindungan yang diperlukan untuk kesejahteraan anak
2.            Negara hendaklah mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan
3.            Negara hendaklah semaksimal mungkin menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
4.            Negara hendaklah menjamin hak anak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.            Negara hendaklah mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak dan  melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental
1.            Negara hendaklah mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik maupun mentalnya hendaknya menikmati kehidupan yang penuh dan layak
2.            Negara hendaklah mengakui hak anak atas pendidikan.
3.            Negara dimana terdapat kelompok-kelompok minoritas suku bangsa, agama atau bahasa untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
4.            Negara agar mengakui hak anak untuk dilindungi dari tindakan eksploitasi ekonomi dan atau pekerjaan yang membahayakan jiwanya
5.            Negara agar berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual
KONSEKUENSI BAGI INDONESIA DALAM PENEGAKAN HAK ANAK
Indonesia termasuk negara yang secara tegas ikut meratifikasi KHA, oleh karena itu Indonesia memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk melaksanakan hak-hak anak tanpa terkecuali.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.            Mengakui hak-hak anak yang dirumuskan dalam konvensi
2.            Melakukan langkah-langkah legislatif (menyempurnakan peraturan2/ UU)
3.            Langkah-langkah administratif (realisasi)
4.            Langkah-langkah budgetair
5.            Melakukan langkah-langkah pendidikan
6.            Melakukan kerjasama internasional
7.            Melibatkan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait
8.            Tidak melakukan tindakan-tindakan yang negatif terhadap anak seperti menahan, menghukum dan memenjarakan anak secara semena - mena, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
IMPLIKASI KHA DALAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Indonesia telah lama meratifikasi KHA, resminya sejak keluarnya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 yang berisi bahwa Indonesia secara formal meratifikasi hasil-hasil KHA.
Namun hal tersebut belum membawa dampak positif terhadap keseluruhan penanganan hak asasi manusia.
Sumber : data resmi Komite Nasional Perlindungan Anak
Total = 40,3 Juta
Para orang tua sejak saat ini harus sudah mulai memperbaiki sikapnya kepada anak dengan sungguh-sungguh, kebiasaan menomorduakan pemenuhan hak anak harus secara sadar di buang jauh-jauh
Syarat mendasar untuk membangun kesadaran tersebut ialah :
1.            Penuhilah hak anak atas gizi dan kesehatan dalam keluarga sebaik-baiknya
2.            Penuhilah hak anak dalam pendidikan mulai dari keluarga secara baik
3.            Tegakkan rasa aman dan jangan lakukan kekerasan kepada anak
4.            Penuhilah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dunianya
IMPLIKASI TERHADAP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1.            Pergeseran Fokus Pendidikan di Indonesia
            Hasil-hasil penelitian di bidang neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak pada usia 2 tahun telah mencapai 75 % dari ukuran otak ketika nanti ia dewasa dan pada usia 5 tahun telah mencapai 90 %.
            Para ahli gizi menyimpulkan bahwa pembentukan kecerdasan tergantung dari asupan gizi yang diterima tubuh, makin tinggi kualitas asupan gizi yang diterima makin tinggi pula status kesehatan dan kecerdasan anak.
            Hasil penelitian longitudinal psikologi perkembangan menunjukan bahwa kondisi kehidupan awal memiliki pengaruh pada usia dewasa
Dorothy Law Nolte berpesan bahwa :
v  Jika anak banyak dicela, ia akan terbiasa menyalahkan
v  Jika anak banyak dimusuhi, ia akan terbiasa menantang
v  Jika anak dihantui rasa ketakutan, ia akan terbiasa merasa cemas
v  Jika anak banyak dikasihani, ia akan terbiasa meratapi nasibnya
v  Jika anak diolok-olok, ia akan terbiasa menjadi pemalu
v  Jika anak dikitari rasa iri, ia akan terbiasa merasa bersalah
v  Jika anak banyak diberi dorongan, ia akan terbiasa percaya diri
v  Jika anak banyak dipuji, ia akan terbiasa menghargai
v  Jika anak diterima lingkungannya, ia akan terbiasa menyayangi
v  Jika anak diperlakukan dengan jujur, ia akan terbiasa melihat kebenaran
v  Jika anak ditimang tanpa pilih kasih, ia akan terbiasa melihat keadilan

4.BATASAN PENDIDIKAN JALUR INFORMAL
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan
Ada 2 makna yang terkandung, yaitu:
1.            Pengakuan pentingnya pendidikan
2.            Adanya tuntutan tertentu
Beberapa hal yang dapat mengurangi dampak-dampak negatif dalam menciptakan  pendidikan di keluarga, antara lain :
1.            Carilah informasi yang banyak sebagai ilmu untuk membantu anda merawat dan mendidik anak sebelum memutuskan memiliki keluarga atau menikah
2.            Sebelum memutuskan untuk memiliki anak , calon ibu-bapak hendaknya berlatih untuk mempersiapkan kehamilan, kelahiran serta bagaimana tata cara menangani anak
1.            Kenalilah fenomena sekecil apapun yang terjadi dan berkaitan dengan anak, baik saat masih dalam kandungan maupun setelah kelahirannya
2.            Penuhilah kebutuhan perawatan dan pendidikan anak, baik secara fisik maupun non-fisik. Hal ini penting, agar terjadi kesempurnaan perawatan dan pendidikan anak
§  Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1.            Anak adalah praktisi dan investasi masa depan
2.            Sikap dan perilaku orang tua dapat menentukan gagal atau berhasilnya anak
            Agar pendidikan jalur informal dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, maka ada 2 hal yang harus dipenuhi.
1.            Orang tua harus memahami karakteristik anak dengan baik
2.            Hendaklah menguasai pola asuh yang tepat sehingga dapat diterima oleh anak
1.            Setiap anak unik dan berbeda satu dengan yang lain
2.            Anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini
3.            Dunia anak adalah dunia bermain
4.            Setiap karya anak berharga
5.            Setiap anak berhak mengekspresikan keinginannya
6.            Setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan
7.            Setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti
1.            Setiap anak memiliki potensi yang tidak bersifat tunggal, menurut Howard Gardner terdapat sejumlah kecerdasan pada anak yaitu :
§  Kecerdasan linguistik (kosa kata)
§  Kecerdasan logika dan matematika (angka & rasional)
§  Kecerdasan Spasial (ruang/ tempat/ gambar)
§  Kecerdasan kinestetika raga (raga)
§  Kecerdasan musik (cerdas musik)
§  Kecerdasan interpersonal (diri)
§  Kecerdasan Naturalis (alam)
§  Kecerdasan Spiritual
            Menurut Diana Baumrind, ada 3 type pengasuhan yaitu :
1.            Type Otoriter (Authoritarian)
            ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi, menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orang tua.
            Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak-anak
1.            OTORITATIF (AUTHORITATIVE)
            Type ini mendorong anak-anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan pengendalian serta tindakan mereka. Type ini diasosiasikan dengan kompetensi sosial anak-anak
1.            Permissive
            Type ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a)      Permissive indefferent
            Pada type ini orang tua sama sekali tidak terlibat dalam kehidupan anak, type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial yang lebih lebih khusus serta kurangnya kendali diri
b)      Permissive indulgent
            Pada type ini orang tua sangat terlibat dalam kehidupan anak-anak mereka tetapi menetapkan sedikit batas atau kendali terhadap mereka. Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak, serta kurangnya kendali diri.
            Berikut ini merupakan gambaran dampak dari berbagai type tersebut :
1.            Dari Perspektif Legal-Konstitusional
            UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 menyatakan bahwa bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokan menjadi 3 yaitu jalur pendidikan formal, non formal dan jalur pendidikan informal
1.            Memiliki kedudukan sebagai bagian dari strategi pendidikan nasional, jalur informal merupakan salah satu instrumen utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.            Memiliki kedudukan yang setara dari jalur pendidikan yang lain, maknanya bahwa jalur informal merupakan pengganti atau pelengkap bagi anak yang tidak mendapatkan layanan jalur pendidikan yang lain
1.            Dari Perspektif Sosio - Kultural
            Adalah Perspektif yang mengacu kepada kehidupan sosial-budaya yang secara nyata hidup di masyarakat.
q  Dilihat dari perspektif sosio kultural pendidikan anak usia dini dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu :
1.            Pendidikan jalur informal dapat merupakan bagian dari strategi suatu keluarga dalam mewariskan sistem nilai, pengetahuan dan kecakapan tertentu
2.            Pendidikan jalur informal merupakan alternatif bagi keluarga yang belum/ tidak memungkinkan anaknya masuk pendidikan jalur lainnya
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
PAUD INFORMAL
ANAK SEBAGAI SASARAN PAUD INFORMAL
Sasaran yang hendak dicapai PAUD Informal adalah untuk mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh anak (Howard Gardner ), yaitu :
1.            Kecerdasan linguistik (bahasa), kemampuan ini dapat dirangsang (distimulasi) dengan melalui berbicara, mendengar, membaca, menulis berdiskusi dan bercerita
1.            Kecerdasan logika-matematika (bilangan, angka), dalam prakteknya dapat dirangsang melalui kegiatan menghitung, membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda
2.            Kecerdasan visual spasial (mempersepsi warna, garis, luas/ruang) dapat dirangsang dengan bermain puzzle, menggambar, melukis dan mengamati gambar/ photo
3.            Kecerdasan musikal (kepekaan terhadap alat musik) dapat dirangsang melalui irama, nada dan musik/ lagu
1.            Kecerdasan kinestetik tubuh (kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh), dapat dirangsang melalui gerakan, tarian dan olah raga.
2.            Kecerdasan naturalis (memahami sifat-sifat alam), dirangsang melalui pengamatan lingkungan, bercocok tanam, memelihara binatang dan mengamati fenomena alam
3.            Kecerdasan interpersonal (memahami orang lain), dirangsang melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain peran dan memecahkan masalah.
1.            Kecerdasan intrapersonal (memahami potensi diri dan mengendalikan diri), dirangsang melalui latihan2 agar mengenal diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin
2.            Kecerdasan spiritual, dirangsang melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk nilai-nilai budaya
Berikut ini adalah ciri lingkungan keluarga yang mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif, antara lain:                                                                                                                                          
1.            Lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak
2.            Lingkungan tersebut bebas dari tekanan dan paksaan
1.            Lingkungan tersebut mendukung aktivitas anak yang tinggi
2.            Lingkungan tersebut mendukung anak untuk dapat belajar bekerjasama
3.            Lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah
4.            Lingkungan tersebut membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada disekitar terutama dengan ragam alat mainan
10 hal agar dapat menjadi orang tua yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu:
1.            Orangtua harus mengenali anak dengan baik (perlakuan terhadap karakter anak)
2.            Hargai perilaku baik anak (penghargaan)
3.            Melibatkan anak (liburan/ tugas rumah)
4.            Selalu mendekatkan diri dengan anak
5.            Sediakan waktu khusus untuk anak
6.            Tegakkan disiplin
7.            Panutan bagi anak
8.            Say I LOVE YOU
9.            Komunikasi dengan tepat
10.          Selesaikan masalah saat “orang tua dingin”

         

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook