Tuesday, November 19, 2013

AKAN DATANG WAKTUNYA PENGUASANYA SINGA MENTERINYA SERIGALA

AKAN DATANG WAKTUNYA
PENGUASANYA SINGA 
MENTERINYA SERIGALA
HAKIMNYA ANJING
MASYARAKATNYA KAMBING
KIBLATNYA SYAHWAT TERHADAP PREMPUAN (AL-HADITS)

Catatan kecil :  Drs.Haji Muhammad Rakib Jamari,S.H.,M.Ag
ADAGIUM DALAM ILMU HUKUM dan KEADILAN

Kaedah Ushul Fiqih Punya Kemiripan Dengan
Kaedah Fiqhiyah Dan Usul Fiqih
Sebaiknya Dihafal

Suatu perbuatan, tergantung niatnya.(al-Umuru bi Maqasidiha)

1.UBI SOCIETAS, IBI JUS
(di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya).
IUS CURIANOVIT 
(seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).
2.LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy 
(hukum selalumemberi obat).
EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM
(apa yang adil dan baik adalahhukumnya hukum).

3.LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works aninjustice to no one and does wrong to no one
(hukum tidak memberikan ketidakadilankepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun).
DROIL NE DONE,PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE
The law give no more than is demanded
(hukummemberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).

4.LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous,contradictory, and incongruous things
(hukum menolak hal yang bertentangan dantidak layak).
DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR
Lawssometimes sleep but never die
(hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernahmati).

5.INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET – Law were made lest the stronger should have unlimited power 
(hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akanmempunyai kekuasaan tidak terbatas).

6.FIAT JUSTITIA RUAT COELUM
atau
FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS
Let justice bedone though the heaven should fall
(sekalipun esok langit akan runtuh, meski duniaakan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetapditegakkan).
 JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA – Justice is not to bedenied or delayed
(keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).

7.LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA
(sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam,tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
LEX DURA SED ITASCRIPTA atau LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA
(undang-undang adalah keras tetapiia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).

8.LA BOUCHE DE LA LOI
/
LA BOUCHE DE DROIT 
Spreekhuis van de wet 
(apa kata UUitulah hukumnya).Hakim adalah corong atau mulut undang-undang
Menurut paham ini, hakim bukansaja dilarang menerapkan hukum di luar undang-undang. Penafsiran terhadapundang-undang adalah wewenang pembentuk undang-undang dan bukan wewenanghakim. Yang benar: Hakim bukan mulut atau corong undang-undang
,
melainkan mulut ataucorong keadilan (Bagir Manan, 2005 : 10).
9.INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS
(jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiranterhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –
interpretation est  perversio
).ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET – Simple Proposition

Needs No Expositor 
(sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasanlebih lanjut).10.

EQUALITY BEFORE THE LAW 
(setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum).
 AUDI ET ALTERAM PARTEM
atau
AUDIATUR ET ALTERA PARS
(para pihak harusdidengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belahpihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).

11.UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
(satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2KUHP).
TESTIMONIUM DE AUDITU
(kesaksian dapat didengar dari orang lain).

12. SIMILIA SIMILIBUS
(dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang samapula, tidak pilih kasih).
BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO
atau
NE BIS IN IDEM
(untukperkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal76 KUHP).

13. SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX 
(keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).

14. ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE – To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting
(menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ketindakan pemerasan, bukan hadiah).
KEPASTIAN HUKUM
15.VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID
(suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum).
UBI JUS IBI REMEDIUM (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
16.LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA
(undang-undang tidak memaksakan seseoranguntuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP).
MONEAT LEX,PRIUSQUAM FERIAT 
(UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelummerealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).

17. GEEN STRAF ZONDER SCHULD
(tiada hukum tanpa kesalahan).
CULPUE POENA PARESTO – Let the punishment be equal the crime
(jatuhkanlah hukuman yang setimpaldengan perbuatan).

18. NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI

o
suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yangtimbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dandiberlakukan.
o
tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidanadalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu

ILMU HUKUM DAN KEADILAN

50.QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO
(asas dalam hukuminternasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayahnegara tunduk kepada hukum negara itu).

51. IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law
. Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidakdemikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT – Ignorance of the law does not excuse
(ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).

52.JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NONNOCERE – Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not 
(pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaianterhadap fakta tidak).

53.IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the judge isthe misfortune of the innocent 
(ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihakyang tidak bersalah).

54.JUDEX SET LEX LAGUENS – The judge is the speaking law
(sang hakim ialah hukumyang berbicara).
 JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs
(seoranghakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).

55. IUDEX NON ULTRA PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR
(hakim hanyamenimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya).
IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO
(hakim bersifat pasif menunggudatangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).

56.JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS – A judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish
(seoranghakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yangbodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).

57.JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT – A judge does not give more than the plaintiff himself demands
(seorang hakim tidak memberikanpermintaan lebih banyak dari si penuntut).

58.JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE. A judge cannot be a witness inhis own cause
(eorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranyasendiri).
INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM – It is unjust for anyone to be judge in his own
(adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranyasendiri).
NEMO JUDEX IN CAUSA SUA
No man can be a judge in his own cause
(hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).

59.JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS – Judgment must be given by the laws, not by examples
(putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh.seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).

60.JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE ANDPARTLY FALSUM – An oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false
(sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapatditerima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).

61. JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS – To swear is tocall God to witness, and is an act of religion
(memberikan sumpah ialah sama halnyadengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).

62.CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST 
When the proofs of facts are present, what need is there of words?
(saat bukti dari fakta-fakta ada, apagunanya kata-kata?).
FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS
Deeds or facts are more powerful than words
(perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).

63. EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT 
The burden of the proof rest uponthe person who affirms, not the one who denies
(beban dari bukti disandarkan padaorang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).

64. DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT 
 Any offender should be subject to thelaw of the place where he offends
(seseorang Penggugat harus mengacu pada hukumyang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
LAIN-LAIN
65.HOMO HOMINI LUPUS; HOMO HOMINI SOCIUS
(manusia adalah serigala bagi manusialainnya; manusia adalah kawan bagi sesamanya). 

66.TRADITION ARE ADOPTED BY THE LAWS; AL-ADAT MUHAKKAMAH
(adat dapatdijadikan hukum).

67. PRIMUS INTER PARES
(yang pertama / utama di antara sesama).

68. COGITO ERGO SUM
I think, therefore I am - Ich denke, also bin ich
-
 Je pense donc jesuis
(saya berpikir, dan oleh karenanya saya ada).
DUBITO ERGO COGITO ERGO SUM
I doubt, therefore I think, and therefore I am

.69.ID PERFECTUM EST QUAD EX OMNIBUS SUIS PARTIBUS CONSTANT 
(sesuatudinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya komplit).70.

FRUSTRA LEGIS AUXILIUM QUAREIT QUI IN LEGEM COMMITTIT – Vainly does a personwho offends against the law seek the help of the law
(adalah sia-sia bagi seseorangyang menentang hukum tapi dia sendiri meminta bantuan hukum).71.

CUM DUO INTER SE PUGNANTIA REPERIUNTUR IN TESTAMENTO, ILTIMUM RATUM EST 
When two clauses a will are found to be contradictory, the last in order prevails
(jikaterdapat perbedaan dalam suatu hakikat, maka terlihat jelas adanya 2 persepsi yangberbeda).

72.COMMUNI OBSERVANTIA NON EST RECEDENDUM
There should be no departurefrom common observance
(tidak dapat ditarik kesimpulan dari pengamatan biasa;tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang menandakan maksud yangterdapat dalam pikirannya).

73.CUJUS EST COMMODUM, EJUS DEBET ESSE INC OMMODUM
The person who has theadvantage should also have the disadvantage
(seseorang yang mendapatkan suatukeuntungan juga akan mendapatkan suatu kerugian



No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook