Wednesday, December 18, 2013

IBNU TAIMIYAH DI NILAI BID’AH (SESAT) OLEH ALBANI KARENA MENSUNNAHKAN TARAWIH 20 RAKAAT

ENTAH BERAPA ULAMA DITUDUH PENGHUNI NERAKA

Entah sudah berapa ulama dari golongan Salafy yang akan masuk ke neraka karena telah berbuat bid’ah & dihukumkan bid’ah (kesesatan yang berujung pada neraka) oleh Ulama Salafy Sendiri
Gampang & entengnya memvonis bid’ah (sesat & pelakunya masuk neraka), syirik, khurafat bahkan kafir kepada saudara muslim, atau bahkan para ‘alim ulama, yang kemudian di ikuti (baca : taqlid buta) oleh para jamaahnya tanpa memeriksa dengan seksama, menasehati dengan baik atau bahkan menganggap buta mata hati saudara muslimnya, hingga akhirnya Allah membalas mereka yang telah berbuat zhalim, tuduhan fitnah yang keji & kejam, tak hanya kepada sesama jamaahnya akan tetapi telah sampai tahap antar ulama mereka sendiri. Inilah akibat memisahkan diri dari jamaah mazhab, ahlusssunnah wal jama’ah. berikut perbedaan fatwa dan pendapat mereka yang telah menjurus kepada pembid’ahan. Lihatlah ulama – ulama yang di nilai akan masuk neraka karena telah berbuat sesat (bid’ah) oleh ulam Salafy sendiri karena fatwa – fatwanya.

1. UTSAIMIN DINILAI BID’AH (SESAT) OLEH ALBANI KARENA MENSUNNAHKAN AZAN JUM’AT 2 KALI

al-Albani dalam kitabnya al-Ajwibah al-Nafi’ah, menilai azan sayyidina Utsman ini sebagai bid’ah yang tidak boleh dilakukan.Tentu saja, pendapat aneh al-Albani yang kontroversial ini mendapatkan serangan tajam dari kalangan ulama termasuk dari sesama Wahhabi. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani menganggap seluruh sahabat dan ulama salaf yang saleh yang telah menyetujui azan sayidina Utsman sebagai ahli bid’ah. Bahkan Ulama Wahhabi yaitu al-’Utsaimin sendiri, sangat marah al-Albani, sehingga dalam salah satu kitabnya menyinggung al-Albani dengan sangat keras dan menilainya tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali:

“ثم يأتي رجل في هذا العصر، ليس عنده من العلم شيء، ويقول: أذان الجمعة الأول بدعة، لأنه ليس معروفاً على عهد الرسول صلي الله عليه وسلم، ويجب أن نقتصر على الأذان الثاني فقط ! فنقول له: إن سنة عثمان رضي الله عنه سنة متبعة إذا لم تخالف سنة رسول الله صلي الله عليه وسلم، ولم يقم أحد من الصحابة الذين هم أعلم منك وأغير على دين الله بمعارضته، وهو من الخلفاء الراشدين المهديين، الذين أمر رسول الله صلي الله عليه وسلم باتباعهم.”

“ada seorang laki-laki dewasa ini yang tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali mengatakan, bahwa azan Jumaat yang pertama adalah bid’ah, kerana tidak dikenal pada masa Rasul , dan kita harus membatasi pada azan kedua saja! Kita katakan pada laki-laki tersebut: sesungguhnya sunahnya Utsman R.A adalah sunah yang harus diikuti apabila tidak menyalahi sunah Rasul SAW dan tidak di tentang oleh seorangpun dari kalangan sahabat yang lebih mengetahui dan lebih ghirah terhadap agama Allah dari pada kamu (al-Albani). Beliau (Utsman R.A) termasuk Khulafaur Rasyidin yang memperoleh pentunjuk, dan diperintahkan oleh Rasullah SAW untuk diikuti”. Lihat: al-‘Utsaimin, Syarh al-’Aqidah al- Wasîthiyyah (Riyadl: Dar al-Tsurayya, 2003) hal 638.

2. BIN BAZ DI  NILAI BID’AH (SESAT) OLEH UTSAIMIN KARENA MEMBOLEHKAN BERDOA MENGHADAP KUBUR NABI SAW


Para ulama Wahabi Salafy khususnya Utsaimin dalam salah satu kitabnya melarang berdoa menghadap kubur Nabi SAW, akan tetapi hal ini ditolak oleh Bin Baz.
Dalam salah satu fatwa Bin Baz dikutip
Pertanyaan no.624: ”Apakah dilarang ketika berdoa untuk mayit dengan menghadap ke kuburannya?”
Jawaban:”

Tidak dilarang !! Bahkan mendoakan mayit dengan menghadap kiblat atau menghadap kuburnya itu terserah. Karena Nabi Muhammad saw pernah pada suatu hari setelah prosesi pemakaman beliau berdiri diatas kuburnya dan bersabda:
“Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintakanlah ketetapan imannya, karena dia sekarang sedang di tanyai (oleh malaikat-pen). Dalam kejadian ini Nabi saw tidak mengatakan:
“Menghadaplah kalian ke arah kiblat…..!! (kemudian berdoa-pen). Oleh sebab itu, maka semuanya boleh, entah itu menghadap kiblat atau menghadap kuburan. Dan para sahabatpun telah berdoa untuk mayit dengan berkumpul disekitar kuburannya.

3. UTSAIMIN, BIN BAZ & IBNU TAIMIYAH  DI NILAI BID’AH (SESAT) OLEH ALBANI KARENA MENSUNNAHKAN TARAWIH 20 RAKAAT 
 

ALBANI & hampir seluruh jamaah Wahabi – Salafy membid’ahkan perkara sholat tarawih 20 rokaat, sunnahnya 11 rakaat, tapi anggapan bid’ah ini di tepis oleh sesama ulama Salafy sendiri
Berikut ini adalah penjelasan Syaikh Ibnu Baz tentang masalah ini:
ومن الأمور التي قد يخفى حكمها على بعض الناس:
ظن بعضهم أن التراويح لا يجوز نقصها عن عشرين ركعة،
“Di antara hal yang hukumnya tidak diketahui oleh sebagian orang adalah anggapan sebagian orang bahwa shalat tarawih itu tidak boleh kurang dari 20 rakaat
.وظن بعضهم أنه لا يجوز أن يزاد فيها على إحدى عشرة ركعة أو ثلاث عشرة ركعة، وهذا كله ظن في غير محله بل هو خطأ مخالف للأدلة.
Demikian pula anggapan sebagian orang bahwa shalat tarawih itu tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Kedua anggapan ini adalah anggapan yang tidak pada tempatnya bahkan keduanya adalah anggapan yang menyelisihi banyak dalil.
وقد دلت الأحاديث الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم على أن صلاة الليل موسع فيها ، فليس فيها حد محدود لا تجوز مخالفته،
Terdapat banyak hadits yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa bilangan rakaat shalat malam itu longgar, tidak ada batasan baku yang tidak boleh dilanggar.
بل ثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه كان يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة، وربما صلى ثلاث عشرة ركعة، وربما صلى أقل من ذلك في رمضان وفي غيره.
Bahkan terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat malam sebanyak 11 rakaat dan terkadang 13 rakaat. Terkadang pula beliau shalat malam kurang dari 11 rakaat ketika Ramadhan atau pun di luar Ramadhan.
ولما سئل صلى الله عليه وسلم عن صلاة الليل قال: مثنى مثنى ، فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى . متفق على صحته .
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam, beliau mengatakan, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika kalian khawatir waktu subuh tiba maka hendaknya dia shalat sebanyak satu rakaat sebagai witir untuk shalat malam yang telah dia kerjakan” (HR Bukhari dan Muslim)..
ولم يحدد ركعات معينة لا في رمضان ولا في غيره،
Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan jumlah rakaat tertentu untuk shalat malam di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
ولهذا صلى الصحابة رضي الله عنهم في عهد عمر رضي الله عنه في بعض الأحيان ثلاثا وعشرين ركعة، وفي بعضها إحدى عشرة ركعة،
Oleh karena itu para sahabat di masa Umar terkadang shalat tarawih sebanyak 23 rakaat dan terkadang sebanyak 11 rakaat.
كل ذلك ثبت عن عمر رضي الله عنه وعن الصحابة في عهده.
Kedua riwayat tersebut adalah riwayat yang sahih dari Umar dan para sahabat di masa Umar.
وكان بعض السلف يصلي في رمضان ستا وثلاثين ركعة ويوتر بثلاث،
Sebagian salaf ketika bulan Ramadhan shalat tarawih sebanyak 36 rakaat terus ditambah witir 3 rakaat.
وبعضهم يصلي إحدى وأربعين،
Sebagian salaf yang lain shalat tarawih sebanyak 41 rakaat.
ذكر ذلك عنهم شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله وغيره من أهل العلم،
Kedua riwayat di atas disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan para ulama selainnya.
كما ذكر رحمة الله عليه أن الأمر في ذلك واسع، وذكر أيضا أن الأفضل لمن أطال القراءة والركوع والسجود أن يقلل العدد، ومن خفف القراءة والركوع والسجود زاد في العدد، هذا معنى كلامه رحمه الله.
Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan bahwa permasalahan bilangan shalat malam adalah permasalahan yang ada kelonggaran di dalamnya. Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan bahwa yang paling afdhol bagi orang yang mampu untuk berdiri, ruku dan sujud dalam waktu yang lama adalah mempersedikit jumlah rakaat yang dia lakukan. Sedangkan orang yang berdiri, ruku dan sujudnya tidak lama hendaknya memperbanyak jumlah rakaat yang dikerjakan. Inilah inti dari perkataan Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini.

Utsaimin
Utsaimin juga mensunnahkan akan tarawih brjumlah lebih dari 20 rakaat.
Tanya : Jika ada seorang shalat tarawih di belakang imam yang melebihi 11 rakaat, haruskah ia mengikuti shalatnya imam ataukah ia berpaling dari imam setelah ia menyempurnakan 11 rakaat di belakangnya ??
Jawab : Sunnahnya dia tetap mengikuti imam walaupun lebih dari 11 rakaat. Karena jika dia berpaling sebelum selesainya imam dari shalatnya, dia tak mendapatkan pahala qiyamul lailnya. Dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai dari shalatnya maka ditulis untuknya pahala shalat lailnya” (HR. Abu Dawud No. 1375, Tirmidzi No. 706)

4. UTSAIMIN & IBNU TAIMIYAH DINILAI BID’AH (SESAT) OLEH ULAMA SALAFY KARENA  MENGATAKAN MENGIRIM DOA & PAHALA BACAAN QUR’AN UNTUK MAYIT SAMPAI
 

Dalam banyak artikel di web & buku – buku Salafy, terlihat bahwa tidak sampainya pengiriman bacaan Qur’an & doa kepada mayyit, tetapi hal ini disangkal oleh Ibnu Taimiyah & Utsaimin, berikut pernyataan Utsaimin.

وأما القراءة للميت بمعنى أن الإنسان يقرأ و ينوي أن يكون ثوابها للميت، فقد اختلف العلماء رحمهم الله هل ينتفع بذلك أو لا ينتفع؟

على قولين مشهورين الصحيح أنه ينتفع، ولكن الدعاء له أفضل
“Pembacaan al-Qur’an untuk orang mati dengan pengertian bahwa manusia membaca al-Qur’an serta meniatkan untuk menjadikan pahalanya bagi orang mati, maka sungguh ulama telah berselisih pendapat mengenai apakah yang demikian itu bermanfaat ataukah tidak ? atas hal ini terdapat dua qaul yang sama-sama masyhur dimana yang shahih adalah bahwa membaca al-Qur’an untuk orang mati memberikan manfaat, akan tetapi do’a adalah yang lebih utama (afdlal).”Sumber : Majmu Fatawa wa Rasaail [17/220-221] karya Muhammad bin Shalih al-Utsaimin [w. 1421 H]Perhatikan, Ibn Taimiyah dalam kumpulan fatwa-fatwanya ngomong begini: ”Bacaan al-Qur’an yang akan sampai (bermanfaat bagi mayit) adalah yang dibacakan ikhlas karena Allah”. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, j. 24, h. 300)Pada halaman yang sama dia juga ngomong begini: ”Barangsiapa membaca al-Qur’an ikhlas karena Allah lalu ia hadiahkan pahalanya untuk mayit maka hal itu dapat memberikan manfaat baginya”. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, j. 24, h. 300).

Pada halaman lainnya dia ngomong lagi: “Akan sampai kepada mayit bacaan (al-Qur’an) dari keluarganya, bacaan tasbih mereka, bacaan takbir mereka, dan seluruh bacaan dzikir mereka jika memang mereka menghadiahkan pahala bacaan tersebut bagi mayit itu. Itu semua akan sampai kepadanya”. (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, j. 24, h. 324).
Di halaman lainnya dia berfatwa begini: “Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dengan jalan usahanya sendiri. Tetapi yang difirmankan oleh-Nya adalah:

وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّمَاسَعَى (النجم: 39)
Yang dimaksud ayat adalah bahwa seseorang tidak dapat MEMILIKI sesuatu apapun dari suatu kebaikan kecuali hasil usahanya sendiri, adapun yang bukan dari usahanya sendiri maka ia TIDAK DAPAT MILIKI-nya. Maka hasil usaha orang lain adalah MILIK orang itu sendiri, bukan milik siapapun. Perumpamaannya pada harta; seseorang hanya dapat MEMILIKI hartanya sendiri, dan ia dapat mengambil manfaat dari harta yang ia MILIKI tersebut, harta tersebut bukan MILIK orang lain, harta dia MILIK dia, harta orang lain MILIK orang lain. Akan tetapi bila seseorang berderma bagi orang lain dengan hartanya tersebut maka tentunya hal itu dibolehkan (dan memberikan manfaat bagi orang lain tersebut). Demikian pula bila seseorang berderma bagi orang lain dengan usahanya maka tentu itu juga memberikan manfaat bagi orang lain tersebut; sebagaimana seseorang akan memberikan manfaat bagi orang lain dengan jalan doa baginya, dan atau dengan jalan bersedekah baginya. Orang yang dituju (dengan doa atau sedekah) tersebut akan mengambil manfaat, dan akan sampai kepadanya segala kebaikan dari setiap orang muslim; baik orang-orang dari kerabatnya atau lainnya (jika memang ditujukan/dihadiahkan/didermakan baginya), sebagaimana seseorang (mayit) mengambil manfaat dari pekerjaan shalat dari orang-orang yang menshalatkannya, dan atau dari doa mereka baginya di sisi kuburnya”. (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, j. 24, h. 367)


Dan pada akhirnya Ibnu Taimiyah menolak anggapan bid’ah & tidak sampainya bacaan Qur’an kepada Mayyit, dan menyerang balik mereka, seperti berikut:
Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama Islam, dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah, dan ijma’ (konsensus) ulama’. Barang siapa menentang hal tersebut, maka dia termasuk ahli bid’ah”

5. IBNU TAIMIYAH DI NILAI MELAKUKAN BID’AH (SESAT) OLEH ALBANI, UTSAIMIN, BIN BAZ, DLL KARENA MENGANJURKAN MAULID NABI SAW
Bin Baz, Albani, Utsaimin dan hampir mayoritas ulama akhir dari golongan Wahabi – Salafy menyatakan bid’ahnya Maulid Nabi Saw, tetapi hal ini justru dibantah oleh Ibnu Taimiyah, seperti berikut ini
Ibnu Taymiyah berkata :

فتعظيم المولد واتخاذه موسمًا قد يفعله بعض الناس، ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده، وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه واله وسلم
“Adapun mengagungkan maulid dan menjadikannya acara rutin, itu dikerjakan oleh sebagian manusia, dan mereka mendapat pahala yang besar karena tujuan baik dan pengagungannya terhadap Rasulullah SAW”. [Lihat kitab Iqtidha' Shirathil Mustaqim : 297].
Ibnu Taymiyah juga berkata :

فتعظيم المولد واتخاذه موسماً قد يفعله بعض الناس ويكون لهم فيه أجر عظيم لحسن قصدهم وتعظيمهم لرسول الله صلى الله عليه وسلم
“Adapun mengagungkan maulid dan menjadikannya acara rutin, itu dikerjakan oleh sebagian manusia, dan mereka mendapat pahala yang besar karena tujuan baik dan pengagungannya terhadap Rasulullah SAW”. [Lihat kitab Majmu' Fatawa 23: 134].

6. BIN BAZ & ALBANI DI NILAI BID’AH (SESAT) OLEH UTSAIMIN & IBNU TAIMIYAH, KARENA MEMBOLEHKAN BERDOA SETELAH SHOLAT FARDHU

Pendapat Albani
Albani menghasankan hadits berdoa setelah sholat fardhu
أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»
                “Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.” (HR. At Tirmidzi, No. 3499. Syaikh Al Albani menghasankan hadts ini, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)

Pendapat Bin Baz
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/168, Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa berdo’a tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i), maka tidaklah mengapa. Hal ini dibolehkan karena terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a sebelum atau sesudah salam. Begitu juga untuk shalat sunnah boleh berdo’a setelahnya karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan hal ini walaupun dengan mengangkat tangan karena mengangkat tangan adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Mengangkat tangan tidak dilakukan selamanya, namun dilakukan hanya dalam beberapa keadaan saja karena tidak diketahui dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau selalu mengangkat tangan dalam setiap nafilah dan setiap perkara kebaikan.
Bantahan Utsaimin & Ibnu Taimiyah


Do’a setelah salam tidak termasuk petunjuk (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (bid’ah). Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah pada Allah.” (QS. An Nisa’ [4] : 103)
Bagi mereka yang disyariatkan setelah shalat adalah membaca dzikir-dzikir ma’tsur, bukan berdoa. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah,   Imam Asy Syathibi, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan lainnya.


7. IBNU TAIMIYAH DI NILAI BID’AH (SESAT) OLEH ALBANI, UTSAIMIN, BIN BAZ, DLL KARENA TELAH MEMBAGI MAKNA BID’AH MENJADI DUA BID’AH HASANAH/ MAHMUDAH DAN BID’AH SAYYI’AH/MAZMUMAH

Dalam kitabnya Al Ibda’ Fi Kamali As Syar’i Wa Khothoril Ibtida’ Syeh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin berkata :
قوله (كل بدعة ضلالة) كلية, عامة, شاملة, مسورة بأقوى أدوات الشمول والعموم (كل), افبعد هذه الكلية يصح ان نقسم البدعة الى اقسام ثلاثة, أو الى خمسة ؟ ابدا هذا لايصح.
Hadits “KULLU BID’ATIN DHOLALATUN” (semua bid’ah adalah sesat), bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti umum yang paling kuat yaitu kata-kata seluruh (Kullu). Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian ? selamanya pembagian ini tidak akan pernah sah. (Syeh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin, al Ibda’ fi Kamalis Syar’iy wa Khothoril Ibtida’ , hal; 13)

Hal ini justru bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Taimiyah didalam Majmu’ Fatawa :
“DARI SINI DAPAT DIKETAHUI KESESATAN ORANG-ORANG YANG MEMBUAT CARA ATAU KEYAKINAN BARU, DAN MEREKA BERASUMSI BAHWA KEIMANAN TIDAK AKAN SEMPURNA TANPA JALAN ATAU KEYAKINAN TERSEBUT PADAHAL MEREKA TAHU BAHWA RASULULLAH TIDAK MENYEBUTKAN NYA, DAN APASAJA YANG MENYALAHI NASH ITU DINAMAKAN DENGAN BIDAH BERDASARKAN KESEPAKATAN KAUM MUSLIMIN, SEDANGKAN SESUATU / PANDANGAN YANG TIADA MENYALAHI NASH TERKADANG TIDAK DINAMAKAN BIDA’H, BERKATALAH IMAM SYAFII’ RAHIMAHULLAH “BIDAH TERBAGI DUA YANG PERTAMA BIDAH YANG MENYALAHI ALQURAN, SUNNAH, IJMA’ DAN ATSAR SEBAGIAN SAHABAT RASULULLAH SAW MAKA INI DISEBUT SEBAGAI BIDAH DHALALAH, KEDUA BIDAH YANG TIADA MENYALAHI HAL TERSEBUT DIATAS MAKA INI KADANG – KADANG DISEBUT SEBAGAI BIDAH HASANAH BERDASARKAN PERKATAAN UMAR ‘ INILAH SEBAIK2 BIDAH’ PERNYATAAN IMAM SYAFII’ INI ATAU SEUMPAMANYA TELAH DIRIWAYATKAN OLEH ALBAIHAQI DENGAN SANAD YANG SAHIH DI DALAM KITAB MADKHAL” ( MAJMU’ FATAWA JUZU’ 20 HAL 163)

Dan akhirnya Utsaimin membagi bid’ah menjadi dua bagian pula, tetapi sayangnya Utsaimin tidak mengikuti pendapat ulama Salaf, Utsaimin membagi bid’ah menjadi dua bagian, yaitu bid’ah dunia dan bid’ah akhirat.
8. BIN BAZ DI NILAI BID’AH (SESAT) OLEH ALBANI & ULAMA SALAFY  LAIN KARENA MEMBOLEHKAN ADANYA MIHRAB DI MASJID
Fatwa ini terdapat di Fatawa Lajnah Daimah 6/252-253 terbitan Dar Balansiah, Riyadh KSA cetakan ketiga 1421 H.

المحاريب في المساجد
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 5614 )
س: المحراب في المسجد هل كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟
Mihrab di Dalam Masjid
Pertanyaan pertama dalam fatwa no 5614

Tanya, “Tentang mihrab di dalam masjid apakah itu ada di masa Rasulullah?”
ج: لم يزل المسلمون يعملون المحاريب في المساجد في القرون المفضلة وما بعدها؛ لما في ذلك من المصلحة العامة للمسلمين، ومن ذلك بيان القبلة وإيضاح أن المكان مسجد.
(الجزء رقم : 6، الصفحة رقم: 253)

Lajnah Daimah mengatakan, “Kaum muslimin senantiasa membuat mihrab di dalam masjid sejak tiga masa emas (baca: shahabat, tabiin dan tabi’ tabiin) dan masa-masa sesudahnya dikarenakan adanya manfaat besar bagi kaum muslimin dengan adanya mihrab. Di antara manfaat tersebut adalah menjadi alat bantu untuk mengetahui kiblat dan alat penjelas bahwa tempat tersebut adalah masjid”

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس

عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.
Di bantah & di Nilai bid’ah oleh Albani
Albani :
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa mihrab dalam masjid adalah bid’ah. Dan tidak dibenarkan membuatnya dengan maksud untuk kemaslahatan selama hal-hal yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam selainnya dapat menggantikan maksud itu dengan mudah dan jauh dari sifat menghias-hiasi masjid. (Silsilah Al Ahadits Adh Dhaifah wal Maudhu’ah 1/639-697 hadits nomor 448-449)

Adapun mihrab di masjid-masjid, secara nyata termasuk perbuatan bid’ah, sebab kami tidak menemukan riwayatyang menunjukkan, bahwa mihrab ada pada masa Nabi saw, bahkan telah diriwayatkan dari Nabi saw :”Jauhilah oleh kalian tempat penyembelihan ini, yaitu mihrab.” Dikeluarkan oleh Baihaqi (2/439) dengan sanad hasan. (ats-Tsamaru al-Mustathab 1/472)
Syaikh Abu Bakar Ath Thurtusi
Di dalam kitabnya Al Hawadits wal Bida’ dengan ta’liq dan tahqiq dari Syaikh Ali Hasan halaman 103 beliau mengatakan : “Dan termasuk bid’ah-bid’ah yang terjadi di dalam masjid adalah adanya mihrab-mihrab. ”

Asy-Syaikh Abdullah Mar’i (murid Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin)
Soal 3: Apa hokum mihrob di masjid-masjid ? Bagaimana pula dengan kubbah-kubbah masjid ? Apakah mihrom masih termasuk bagian dari masjid?
Jawab: Yang benar dalam masalah ini, mihrob termasuk perkara bid’ah. Demikian pula dengan kubah-kubah masjid.
Abdul Hakim Bin Amir Abdat

Dalam bukunya : BID’AH DAN SESATNYA SERTA MAKSIATNYA DALAM MASJID:
1. Membuat mihrab di masjid adalah bid’ah, sesat dan maksiat
2. Meninggikan tempat imam di mihrab masjid adalah bid’ah, sesat dan maksiat
9.  ALBANI MENSIFATI IBNU TAIMIYAH DENGAN SIFAT PEMBERANI DALAM MENDUSTAKAN HADITS SOHEH
Ibnu taemiyah telah membawakan salah satu hadis dlm kitabnya minhaj as sunnah 4/86 pada bab keutamaan Ali bin Abi thalib,maka beliau mengklaim bhw hadis tsbt tdk soheh, dgn merujuk kpd pndpt ibnu hazm, inilah perkataannya:

ﻭﺍﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ : (ﻣﻦ ﻛﻨﺖ ﻣﻮﻻﻩ ﻓﻌﻠﻲ ﻣﻮﻻﻩ) ﻓﻠﻴﺲ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﺎﺡ ، ﻟﻜﻦ ﻫﻮ ﻣﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ، ﻭﺗﻨﺎﺯﻉ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺻﺤﺘﻪ . . . ]
: Adapun sabda Nabi: brang siapa menjadikan aku (maula) pemimpinnya,maka Ali lah maula (pemimpin)nya” ini bukanlah hadis soheh,tetapi itu hanya riwayat dari para ulama,dan tlh berselisih orang2 dalam kesohehannya-pent.
Kemudian beliuA menuqilkan dari ibnu hazm dgn sangkaannya : telah berkata ibnu hazm bahwa hadis: brgsiapa menjadikan Aku maula, maka Ali lah maulanya,maka hadis ini tdk soheh dari jalan2 orang yg dapat dipercaya-pent.
Komentarku: hadis ini dinyatakan mutawatir oleh dzahabi,walaupun kata maula tdk slalu identik dgn arti pemimpin,atau tdk identik bhw Ali RA pemimpin lgsg stlh Nabi SAW wafat lht siyar a’lam nubala 8/335.

Al bani membantah Ibnu taemiyah
Berkata albani dalam ktb as sohehahnya 5/263
ﻓﻤﻦ ﺍﻟﻌﺠﻴﺐ ﺣﻘﺎ ﺍﻥ ﻳﺘﺠﺮﺍ ﺷﻴﺦ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻧﻜﺎﺭ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺗﻜﺬﻳﺒﻪ ﻓﻲ (ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﺴﻨﺔ) ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺑﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻡ ﻫﻨﺎﻙ ] .
: Dan termasuk hal keanehan yg nyata berani2nya syaekhul islam ibnu taemiyah mengingkari hadis ini dan mendustakannya dlm kitabnya minhaj assunah ,sbgmana yg dilakukan pada hadis sblm ini.-pent.
Kemudian di akhir ucpannya, al bani berkata :
ﻓﻼ ﺍﺩﺭﻱ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻭﺟﻪ ﺗﻜﺬﻳﺒﻪ
ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ ، ﺍﻻ ﺍﻟﺘﺴﺮﻉ ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻴﻌﺔ . . .
: Dan aku tidak tau stlh itu atas alasan pendustaan beliau trhdp hadis INI kecuali kecerebohan dan berlebih2n dlm membantah syiah-pent.Maka renungkanlah…!!!
Peringatan penting (WARNING):

Albani tidak menganggp atas pensohehan atau pendoifan hadis dari ibnu taemiyah, malah beliau pun menasehati para pembaca utk tdk mengikuti pensohehan dan pendoifan hadis yg dilakukan ibnu taemiyah, lht perkataan albani dalam TA-LIQNYA TERHADAP KITAB AL KALIMUT TOYIB KARYA IBNU TAEMIYAH, KTB TA’LIQNYA TSBT DINAMAI Soheh al kalimut thoyib, LIHAT UCAPAN ALBANI PADA hal 4 cet ke empat thn 1400 H:

( ﺍﻧﺼﺢ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ ﻭﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻥ ﻻ ﻳﺒﺎﺩﺭ ﺍﻟﻰ
ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻻﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻻ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺘﺎﻛﺪ ﻣﻦ ﺛﺒﻮﺗﻬﺎ ، ﻭﻗﺪ ﺳﻬﻠﻨﺎ ﻟﻪ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﺍﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﺑﻤﺎ ﻋﻠﻘﻨﺎﻩ ﻋﻠﻴﻬﺎ ،ﻓﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺛﺎﺑﺘﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﻋﻤﻞ ﺑﻪ ﻭﻋﺾ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻨﻮﺍﺟﺬ ﻭﺍﻻ ﻓﺎﺗﺮﻛﻪ . . .)
: Aku menasehati kpda siapa pun yg membaca kitab ini, atau kitab yg lainnya utk tdk terburu2 mengamalkan apa yg ada padanya dari hadis2 kecuali stlh kokoh ketetapan status hadis2 tsbt, dan aku telah dimudahkan jalan dalam hal itu dan lihat komentarku terhadap ktb INI, maka kalau saja hadis itu tsabit maka amalkanlah,dan jika tdk,maka tinggalkanlah .pent. Renungkanlah..!!!
Inti DARI ucapan albani adalah: Rujuklah aku dalam masalah hadis dan jangan merujuk kepada syaekhul islam.

10. IBNU TAIMIYAH & BIN BAZ MENGATAKAN HARAM KEPADA ALBANI, ABDUL BADAWI, ABDURRAHMAN DIMASQIYAH KARENA MELEGALKAN ZIARAH KUBUR & UNTUK WANITA JUGA
Fatwa Ibnu Taimiyah menyatakan akan pengharaman ziarah kubur. Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj as-Sunah jilid: 2 halaman 441 menyatakan: “Semua hadis-hadis Nabi yang berkaitan dengan menziarahi kuburnya merupakan hadis yang lemah (Dhaif), bahkan dibikin-bikin (Ja’li) ”. Dan dalam kitab yang berjudul at-Tawassul wal Wasilah halaman 156 kembali Ibnu Taimiyah mengatakan: “Semua hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur Nabi adalah hadis lemah, bahkan hadis bohong”.
Ungkapan Ibnu Taimiyah ini diikuti secara fanatik oleh Abdul Aziz bin Baz dalam kitab kumpulan fatwanya yang berjudul Majmuatul Fatawa bin Baz jilid: 2 halaman 754.
Ibnu Utsaimin, dalam bukunya berjudul Fatawa Muhimmah, h. 149-150, cet. Riyad, berkata:
“Haram ziarah kubur bagi kaum perempuan, itu termasuk dari dosa besar, sekalipun yang diziarahi makam nabi (Muhammad)”.
Sementara dalam Ahkamul Janaiz halaman 229 : Albani mensunnahkan akan ziarah kubur tak terkecuali untuk wanita, begitu pula perkataan Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi dalam Ahkaamul Janaaiz :

“Ziarah kubur disyari’atkan bagi seorang wanita, karena di dalamnya terkandung pelajaran bagi yang hidup, dapat melembutkan hati dan meneteskan air mata serta mengingatkan kita akan kehidupan akhirat, dengan syarat wanita tersebut tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat Allah murka kepadanya. [Lihat Ahkaamul Janaaiz (hal. 179-181), Terj. Al-Wajiz (hal. 376-377), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/401)]“
Lihat pula, dalam situs resmi salah seorang pendakwah Salafy, bernama Abdurrahman Damasyqiyyah, berkata:
“Saya katakan bahwa boleh untuk kaum perempuan untuk ziarah kubur dengan dasar hadits ini……”
Akan Tetapi Ibnu Taimiyah meluruskan kembali apa yang disampaikan tentang ziarah kubur atas anjurannya ziarah dengan kubur dengan syar’ie
Beliau berkata didalam Majmu’atur – nya :
Ziara kubur itu ada 2 macam.
Pertama ziarah secara syar’i dan kedua ziarah bid’ah.
Ziarah syar’i adalah ziarah yang dimaksudkan untuk mengucapkan salam kepada simayit dan mendoakannya. Ziarah semacam ini tidak berbeda dengan menshalati jenazahnya. Maka sunnahnya adalah mengucapkan salam kepada si mayit lalu mendoakannya, baik ia seorang Nabi ataupun bukan.

11.  BID’AH & SESATNYA PEMAHAMAN AQIDAH ALBANI, IBNU TAIMIYAH & UTSAIMIN, KARENA BERBEDA DENGAN BIN BAZ & ULAMA SALAFY LAIN
#Masalah: Tentang Sifat-sifat Allah
Dalam hadits yang mengatakan:

سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله
Apakah dengan dasar hadits ini Allah disifati bahwa Dia memiliki bayangan?
Jawab (Ibnu Baz):
Benar (Allah punya bayangan), sebagaimana itu disebutkan dalam hadits. Dalam sebagian riwayat dengan redaksi “Fi Zhilli ‘Arsyihi”, tetapi yang dalam dua kitab Shahih (Shahih Bukhari dan Muslim) dengan redaksi “Fi Zhillihi”, karena itu maka Allah memiliki BAYANGAN yang sesuai bagi-Nya; kita tidak tahu tata-caranya, sebagaimana kita tidak tahu tata cara dari seluruh sifat-sifat Allah lainnya, pintunya jelas satu bagi Ahlussunnah Wal Jama’ah (yaitu itsbat/menetapkan saja)”.
Lalu dibantah dan kembali menghukumkan sesat,  berikut ini adalah tulisan Ibnu Utsaimin membantah Ibnu Baz; dalam “Syarh al Aqidah al Wasithiyyah”, j. 2, h. 136, dengan redaksi berikut ini:

وقوله: “لا ظل إلا ظله”؛ يعني: إلا الظل الذي يخلقه، وليس كما توهم بعض الناس أنه ظل ذات الرب عز وجل؛ فإن هذا باطل؛ لأنه يستلزم أن تكون الشمس حينئذ فوق الله عز وجل. ففي الدنيا؛ نحن نبني الظل لنا، لكن يوم القيامة؛ لا ظل إلا الظل الذي يخلقه سبحانه وتعالى ليستظل به من شاء من عباده. أ.ه
Tejemah:

Sabda Rasulullah “La Zhilla Illa Zhilluh” artinya “Tidak ada bayangan kecuali bayangan yang diciptakan oleh Allah”. Makna hadits ini bukan seperti yang disangka oleh sebagian orang (Ibnu Bas) bahwa bayangan tersebut adalah bayangan Dzat Allah, ini adalah pendapat batil (SESAT), karena dengan begitu maka berarti matahari berada di atas Allah. Di dunia ini kita membuat bayangan bagi diri kita, tetapi di hari kiamat tidak akan ada bayangan kecuali bayangan yang diciptakan oleh Allah supaya berteduh di bawahnya orang-orang yang dijehendaki oleh-Nya dari para hamba-Nya”.
يقول ابن تيمية في كتابه مجموع الفتاوى الجزء الخامس صفحة 262 ما نصه : ” اما من اعتقد الجهة فان كان يعتقد ان الله في داخل المخلوقات تحويه المصنوعات وتحصره السماوات ويكون بعض المخلوقات فوقه وبعضها تحته , فهذا مبتدع ضال . “
#Tentang penciuman Allah

3 comments:

  1. LUCU ULAMAK WAHABI BIAR BERANTEM PODO WAHABINE, KIK KIK KIK.

    ReplyDelete
  2. ULAMAK'E SAK PENGIKUTE PODO GOBLOKE, SEBETULNYA BID'AH ITU TAK TERHITUNG, YAITU SANGKENG GOBLOKE KEBACUUTT???.

    ReplyDelete
  3. Ibnu Taimiyah orang yang pertama kali memplokamirkan diri sebagai ulamak salaf no satu, dan Albanilah pertama kali yang mendukungnya, akan tetapi akhir-akhir ini, Albani membuat makar kepada Ulamaknya yang dianggap salaf, ha..ha..ha lucu sekali semrawut, jare wong jowo.

    ReplyDelete

Komentar Facebook