Sunday, January 5, 2014

berdamai” dengan pelaku (baca = guru) tetapi dengan syarat pelaku memberikan sejumlah uang



Top of Form
Bottom of FormAda MoU Kapolri dengan Pengurus PGRI Pusat |

Perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:
  • perlindungan hukum
  • perlindungan profesi
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan tersebut didapatkan dari:
  • pemerintah
  • pemerintah daerah
  • masyarakat
  • organisasi profesi
  • satuan pendidikan tempat guru mengajar…
Sebagaimana disebutkan pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39:
  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain….
Maduracorner.com,Bangkalan- Hari Senin(25/11) lusa, PGRI Bangkalan akan menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru. Termasuk penanda tanganan kerjasama (MoU) Kapolri yang akan diwakili Kapolres Bangkalan dengan Ketua Pengurus PGRI Pusat sekaligus nantinya akan bertindak selaku nara sumber pada Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru itu.
“Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru digelar untuk memberi rasa nyaman dan perlindungan yang pasti kepada para guru yang tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Jumino, Sabtu, (23/11). 

Jumino mencontohkan, apabila seorang guru yang tanpa disengaja mencubit pipi, menjewer telinga atau memukul kaki siswanya dengan tujuan mendidik. Namun sering disalah artikan saat siswa yang bersangkutan melaporkan kepada orang tuanya, kemudian wali siswa tidak terima dan melabrak kesekolah atau melapor kepada pihak kepolisian sehingga urusannya menjadi panjang.
“Pada sosialiasi nanti, nara sumber akan menjelaskan apakah perbuatan guru tersebut masuk katagori telah berbuat semena-mena, penyiksaan atau mendidik (edukatif). Sehingga para guru menjadi tahu nantinya bisa menentukan sikap dan lebih berhati-hati lagi karena akan berhadapan dengan proses hukum,” ungkapnya.

Disamping menggelar sosialisasi soal perlindungan hukum terhadap profesi guru pada resepsi nanti juga akan diberi penghargaan kepada guru-guru yang berprestasi. “PGRI Kabupaten Bangkalan akan memberi penghargaan kepada para guru yang berprestasi, baik ditingkat Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jatim maupun Nasional,” pungkas Jumino. (yan/min).

          Kalau baru jatuh tertimpa tangga pula. Itulah perumpamaan bagi guru olah raga yang kebetulan statusnya masih honorer tersebut. Di satu sisi dia bersedih karena salah satu anak didiknya tewas pada saat belajar renang, dan di sisi lain dia dituntut oleh keluarga korban untuk bertanggung jawab. Keluarga korban melapor kepada polisi. Mereka menuduh guru tersebut lalai dalam mengawasi anak didiknya sehingga megakibatkan anak didiknya ada yang tewas saat belajar renang. Dalam keadaan bersedih, guru tersebut digelandang ke kantor polisi. Malam itu dia terpaksa menginap di tahanan.
         Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga pelaku dan sekolah dimediasi oleh polisi berupaya untuk menyelesaikan secara damai (kekeluargaan) dengan pihak keluarga korban. Awalnya keluarga korban bersikukuh guru tersebut harus diproses secara hukum karena telah teledor memperhatikan anak didiknya, tetapi setelah dialog yang alot akhirnya keluarga korban mau “berdamai” dengan pelaku (baca = guru) tetapi dengan syarat pelaku memberikan sejumlah uang damai, dan jumlahnya besar. 
Akhirnya, perdamaian disepakati, dan pihak pelaku memberikan “uang damai” kepada keluarga korban.

           Kasus tersebut di luar perspektif hukum, menurut penulis kasus tersebut lebih tepat disebut musibah baik bagi guru maupun bagi keluarga korban daripada disebut tindak pidana.Maksudnya bukan kejahatan..Oleh karena itu, penyelesaian kasus tersebut dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan akan jauh lebih baik dibandingkan dengan proses hukum. Anggaplah guru tersebut lalai karena kurang memperhatikan anak didiknya sehingga menyebabkan kematian, tapi penulis yakin bahwa tidak ada guru yang ingin mencelakakan anak didiknya. Dan ketika ada yang terjerat kasus hukum, perlindungan hukum terhadap guru sangat lemah. Advokasi dari organsasi guru pun bisa dikatakan belum optimal.,,,

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook