Tuesday, January 14, 2014

Memindahkan kesalahan kepada orang lain



.     
 MEMINDAHKAN KESALAHAN 
KEPADA ORANG LAIN

Drs.Mhd.Rakib,S.H.,M.Ag 
Pekanbaru Riau.2014

 Asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain
Asas ini menyatakan bahwa setiap perbuatan m[1]anusia baik itu perbuatan yang baik atau buruk akan mendapatkan balasan yang setimpal.
             Macam-macam jarimah, dalam hukum pidana Islam ada empat macam jenis jarimah:   Jarimah Hudud, adalah jarimah yang hukumannya telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah smata .Yang termasuk jarimah ini ialah zina adalah melakukan hubungan persetubuhan diluar ikatan pernikahan yang syah secara syara'. Zina merupakan salah satu dosa besar.
           1)      Penetapan Perbuatan zina
Hukum bagi pelaku zina dapat diterapkan jika yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Dalam masalah ini Rasulullah SAW benar-benar berhati-hati dalam mentetapkan hukuman ini. Hukuman tida dijatuhkan sebelum yakin bahwa bahwa orang yang dituduh atau mengaku zina benar-benar melakukanya.
          2)      Beberapa dasar untuk menetapkan suatu perbuatan zina:
                   a. Empat orang saksi yang adil. (QS.An Nisa':15)[2]
                   b.Pengakuan Pelaku.
            Dari Jabir bin abdullah Al-Anshari ra. bahwa seorang laki-laki dari aslam datang kepada Rasulullah SAW., dia menceritakan bahwa dia telah berzina. Pengakuannya ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah menyuruh supaya orang itu dirajam, maka ia pun dirajam dan orang itu telah mukhson. Jumhur ulama berpendapat bahwa kehamilan saja belum dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.

         3)      had zina dapat dijatuhkan jika pelakunya memenuhi syarat:
         a. Pelakunya sudah baligh dan berakal
         b.Perbautan zina dilakukan atas kemauan sendiri
         c.Pelakunya mengetahu bahwa zina adalah haram
·         Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-beanr melakukan zina
          4)      Bentuk had zina
Had untuk zina :
a)         Rajam , yaitu hukuman mati dengan dilempari batu hingga meninggal.
   Artinya: " Apabila laki-laki dan perempuan tua (sudah enikah) berzina maka rajamlah keduanya sampai mati sebagai peringatan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi Bijaksana."[3] Yang dimasud Mukhsan adalah orang yang memenuhi syarat syarat sebagai berikut: 1.Merdeka.  2.Baligh  3.Berakal. 4.Pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah.

                 b)      Dera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Had ini diberlaku-kan bagi pelaku zina yang belum pernah bercampur dalam perkawinan yang sah. Berdasarkan Q.S. Al-Nur  :  2. dan juga hadist:" Dari zaid bin khalid al Juhaini dia berata: " Saya mendengar Nabi SAW., menyuruh agar orang yang berzina dan dia bukan mukhsan, didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun."[4]
c)      Dera 50 kali dan diasingkan selama 1/2 tahun, yaitu jika pelaku adalah hamba sahaya. Berdasarkan Q.S. An-Nisa' : 25.
4:25
                       Barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah maskawinnya menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[5]


b.      Menuduh zina (al-Qadaf)
Qadzaf secara bahasa artinya adalah melempar. Dalam istilah fiqh yang dimaksud qadzaf adalah melemparkan tuduhan berzina dengan terang-terangan. Allah SWT berfirman[6]: 
24:23
Artinya:" Sesungghnya orang-orang yang menuduh (berzina) wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman, mereka mendapat laknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka azab yang besar."
               Had qadzaf, bagi pelaku yang menuduh seseorang yang beriman berzina, maka diancam dengan hukuman dera 80 kali jika ia merdeka dam 40 kali jika ia hamba sahaya, jika kesaksiannya tidak diterima. Sesuai dengan Q.S. Al- Nur : 4 yang artinya: " Orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (Muhsonaati) berbuat zina dan mereka tidakmendatangkan empat orang saksi,maka deralah mereka dengan delpn puluh kali dera."dan juga Q.S Al- Nur : 25 ;" Dan apabila mereka(budak) telah kawin dan melakukan zina maka bagi mereka separoh hukuman dari yang diberikan pada wanita-wanita yang merdeka yang sudah bersuami."
          Gugurnya had qadzaf, apabila:
a)      Penuduh dapat membuktikan dengan empat orang saksi bahwa tertuduh      telah benar-benar berzina.
b)      Dengan cara li'an jika tertuduh adalah istri penuduh
c)      Pengakuan dari si tertuduh bahwa tuduhan adalah benar.
d.       Minum (khamr): QS.Al- Maidah: 90
5:90
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah... adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [7]
d.      Pencurian (al-Sariqah)[8]:
5:38
             Pencurian adalah suatu perbuatan mukalaf mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya dan mencapai satu nishab dan orang yang mencuri tiak emmpunyai andil kepemilikan terhadap barang tersebut. Dari definisi  itu , dapat dirumuskan bahwa pencurian yang dikenakan pada  sesorang, harus memenuhi unsur-unsur:
1)      Mengambil harta orang lain
2)      Pengambilannya secara sembunyi-sembunyi
3)      Harta itu disimpan di tempat pnyimpanannya.
4)      Pelaku adalah mukallaf
5)      Barang yang dicuri mencapai satu nishab
6)      Pelaku tidak mempunyai andil kepemilikan atas harta yang dicuri
e.       Perampokan (Hirabah)[9]  .       Murtad (al-Riddah): QS.Ali Imran(3): 85 dan QS.Al Baqarah (2) : 217
g.      Albaghyu :  Dalam  QS. Al- Hujurat : 9 dan Hadist

            Jarimah Qisas, adalah jarimah yang hukumannya sama dengan jarimah yang dilakukan. Yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan. Jarimah Diyat, adalah jarimah yang hukumannya ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban atau keluarganya, yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan tak disengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan.[10]

a.       Pembunuhan sengaja: QS al- Baqarah : 178 dan hadist
2:178
 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu, qishaash, berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.[11]

b.      Pembunuhan semi-sengaja : Hadist
” sesungguhnya diyat kekeliruan dan menyerupai segaja ( pembunuhan dengan cambuk dan tongkat ) adalah seratus ekor onta, diantara empat puluh ekor yang didalam perutnya ada anaknya”.
c.       Pembunuhan tidak sengaja: QS.An Nissa'  : 92 dan Hadist
Q.S.an-Nisa’[4]:92

4:92

Artinya: dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana.[12] 

1.      Jarimah Ta’zir, adalah jarimah yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa untuk menentukan hukuman tersebut.

Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi 3, yaitu :
a.       Jarimah hudud atau qishash/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga.
b.      Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits namun tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak amanah.
c.       Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri demi kemaslahatan umum.


                  [1] “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah (biji atom), niscaya dia akan menerima (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah (biji atom) pun, niscaya dia akan menerima (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah [99]:7-8)
                  [2] Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. QS. an-Nisa’ (4) : 15
             [3] HR Ahmad
             [4] HR Bukhari
             [5] QS. al-Nisa’ (4) : 25
            [6] QS. Al-Nur (24) : 23

                [7] Q.S. Al- Maidah (5):90
                  [8] QS.  Al -Maidah (5): 38

                  [9] QS Al-Ma’idah (5) : 33
                  [10] Nurkholish Madjid mempunyai konsep bahwa manusiam adalah alam jagat raya kecil, mikro kosmos, yang menjadi cermis dari alam jagat raya besar.Manusia adalah puncak penciptaan, yaitu khalifah di bumi. Lihat Mohammad Monib dan Islah Bahrawi, Op.Cit.,52
                  [11] Q.S.Al-Baqarah(2): 178, lihat juga QS Al- Isra (17) :33

              [12] Mengenai "ketidak sengajaan" dalam pembunuhan yang tersebut dalam ayat ini, ialah ketidak sengajaan yang disebabkan karena kurang berhati-hati yang sesungguhnya dapat dihindari oleh manusia yang normal. Misalnya apabila seorang akan melepaskan tembakan atau lemparan sesuatu yang dapat menimpa atau membahayakan seseorang, maka ia seharusnya meneliti terlebih dahulu, ada atau tidaknya seseorang yang mungkin dikenai pelurunya tanpa sengaja. Dengan demikian jelaslah, bahwa tidak adanya sikap berhati-hati itulah yang menyebabkan pembunuh itu harus dikenai hukuman seperti tersebut di alas, walaupun ia membunuh tanpa sengaja, agar dia dan orang lain selalu berhati-hati dalam segala pekerjaannya terutama yang berhubungan dengan keamanan jiwa manusia. Adapun diat atau denda yang dikenakan kepada pembunuh, dapat dibayar dengan beberapa macam barang pengganti kerugian, yaitu dengan seratus ekor unta, atau dua ratus ekor sapi, atau dua ribu ekor kambing, atau dua ratus lembar pakaian atau uang seribu dinar atau dua belas ribu dirham. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Jabir, dari Rasulullah saw disebutkan sebagai berikut: Artinya: "Bahwasanya Rasulullah saw telah mewajibkan diat itu sebanyak seratus ekor unta kepada orang yang memiliki unta, dan dua ratus ekor sapi kepada yang memiliki sapi dan dua ribu ekor kambing kepada yang memiliki kambing. dan dua ratus perhiasan kepada yang memiliki perhiasan"H.R. Abu Daud.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook