Saturday, February 1, 2014

Aksiologi dalam Hukum Islam Oleh H.M.Rakib, SH.,M.Ag. Pekanbaru- Riau



Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi dalam Hukum Islam
Oleh H.M.Rakib, SH.,M.Ag. Pekanbaru- Riau

Apa hukum itu, secara esensi, kata ontologi
Dari mana asalnya, kata Epistemologi
Baimana menerapkannya, kata aksiologi
Memburu makrifah, sangat berarti,

P
          Menarik kajian tentang ontologi sebagai dasar ilmu berusaha untuk menjawab ”apa” yang menurut Aristoteles merupakan The First Philosophy dan merupakan ilmu mengenai esensi benda-benda. Ontologi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan lebih berkonsentrasi untuk mengkaji tentang hakikat sesuatu. Kaitannya dengan hukum Islam, ontologi berusaha memaparkan asal-muasal (hakikat) dari hukum Islam itu sendiri. Dengan mengetehui ontologi dari hukum Islam maka akan berpengaruh terhadap proses selanjutnya, yaitu epistemologi untuk kemudian bermuara pada “aksi” (aksiologi).
Jangan seperti penafasiran Wahabi, yang terlalu kaku mengikat diri pada tels, atau nash Hukum Islam sebagai sebuah ilmu, memang  berangkat dari nash-nash (teks-teks) agama yang nilai kebenarannya memang absolut (mutlak). Hukum Islam hadir sebagai jawaban dari realitas kehidupan manusia yang menghendaki keteraturan dalam hidupnya. Dalam Islam, sandaran paling populer berkaitan dengan disiplin ilmu ini adalah wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Wahyu tersebut yang sampai saat ini terus eksis yang familiar disebut dengan Al-Quran. Berangkat dari nash utama tersebut kemudian muncul hadits Rasul, selain sebagai bayān (penjelas) juga sebagai penafsiran lebih jauh dalam konteks praktis.
Epistemologi atau teori pengetahuan ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengendalian-pengendalian, dan dasar-dasarnya serta pengertian mengenai pengetahuan yang dimiliki. Mula-mula manusia percaya bahwa dengan kekuatan pengenalannya ia dapat mencapai realitas sebagaimana adanya.[4] Dalam bahasa yang lebih lugas, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa epistemologi adalah the way atau cara untuk memperoleh pengetahuan. Epistemologi bergerak dalam kebebasan ruang (the free space) yang menjelaskan motode yang benar untuk menggapai ilmu yang dimaksud. Dengan hadirnya epistemologi yang jelas maka sebuah ilmu dapat difahami dengan benar, namun masih dalam tataran teori.
Epistemologi hukum Islam mengacu kepada usaha untuk memahami Islam secara benar melalui proses pembelajaran yang benar pula. Dalam bahasa lain, epistemologi (mungkin) masih berkaitan dengan “ijtihad” dalam konstelasi hukum Islam itu sendiri. Ijtihad merupakan sebuah metode untuk menentukan hukum yang terikat dengan nilai. Dalam konteks ini, epistemologi memang harus “berurusan” dengan nilai agar tidak keluar dari kaidah yang benar. Hal ini karena dalam beragama, umat manusia harus terus melaju dalam medan yang lurus (ash-shirāth al-mustaqīm). Keterikatan dengan nilai ini memang harus dijaga karena pada purnanya, hukum Islam akan memasuki wilayah praktis, bukan sekadar teoritis.
Ilmu merupakan sesuatu yang paling penting bagi manusia, karena dengan ilmu semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah.[5] Inilah yang dikenal dengan istilah aksiologi, yaitu bagaimana ilmu pengetahuan mampu menyelesaikan permasalahan yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Substansi dari kegunaan ilmu akan benar-benar kentara ketika (mampu) memasuki wilayah aksiologis. Sehingga wajar jika kemudian ilmu-ilmu yang tidak banyak memberikan kontribusi terhadap kehidupan harus rela hati untuk dimasukkan ke “keranjang sampah”. Hal ini karena memang segala sesuatu, termasuk ilmu akan mengalami proses seleksi yang memang sangat bergantung kepada keadaan.
Secara aksiologis, hukum Islam tentu sangat berperan untuk memberikan jalan hidup yang benar bagi umat manusia. Dengan adanya hukum, umat Islam dapat menjalankan kehidupannya dengan baik dan terarah. Arah dan tujuan hidup tersebut pada akhirnya akan menuju kepada Tuhan Yang Maha Segalanya, Allah SWT. Belakangan, betapa banyak masalah kontemporer yang dihadapi umat Islam. Realitas ini harus dijawab dengan segenap kesiapan yang selaiknya tetap memberikan kesempatan umat untuk menerima jawaban tersebut. Sehingga pada akhirnya, hukum Islam akan terlihat akomodatif, tidak kaku alias rigid.
Hukum Islam, tidak kaku,
Asal pemahaman, tidak keliru
Dapat aturan yang bermutu
Tenang dan damai selalu.

[1] [Sebuah Pengantar]. Ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Ilmu dan Logika di Pondok Pesantren Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (PPM UII).
[2] Santriwan Ponpes UII dan Mahasiswa Jurusan Hukum Islam (Syarī’ah) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Nomor Induk Mahasiswa (NIM): 09 421 021.
[3] Fakultas Syariah IAIN-SU, “Dasar-dasar Ilmu (ONTOLOGI-EPISTEMOLOGI-AKSIOLOGI)”, http://my.opera.com/mid-as/blog/2011/01/26/dasar-dasar-ilmu-ontologi-epistemologi-aksiologi, diakses Senin (23/01), pukul 14.08 Wib.
[4] Ibid.,
[5] Ibid., “Dasar-dasar…”

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook