Sunday, April 27, 2014

SEKOLAH “TEMPE” TEHNIK MENGATASI PENJAJAHAN EKONOMI



SEKOLAH  “TEMPE”
TEHNIK MENGATASI PENJAJAHAN EKONOMI
 M.Rakib LPMP Riau Indonesia. 2014
Keterampilan yang diajarkan di SD, SMP, SMA adalah untuk mengatasi kemiskinan, supaya keluarganya yang miskin, tidak miskin lagi, sehingga tiap hari sekolah, dapat menghasilkan 1kg beras. Jadi sekolah bukan menghabiskan uang, justeru menghasilkan uang, paling tidak senilai satu kilogram beras..Tapi ini baru dalam hayalan penulis saja..Sebatas ide..Begitu banyak ide dan pendapat dari para pengaku pakar pendidikan yang sudah sangat mempengaruhi atmosfir pendidikan nasional. Entah ide tersebut hanya proyek keuntungan atau memang muncul atas dasar semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang jelas di lapangan bahwa setiap ide atau kebijakkan yang di berikan belum sempat sempurna di terapkan sudah muncul ide baru lagi, sehingga yang terjadi para pelaksana di lapangan dalam hal ini adalah para guru kebingungan, hingga pendidikan gak sempat di urus dengan serius karena sibuk menyesuaikan diri dengan penerapan kebijakkan yang baru. Jadi inilah sebenarnya sistem pendidikan yang menghancurkan pendidikan nasional, yang mengekang kebebasan pendapat dan ide para pendidik yang lebih memahami kondisi medan masing-masing. Berikut beberapa hal gangguan yang membawa kerusakan terhadap pendidikan yang sudah menyerang jantung pendidikkan yaitu guru dan siswa. Kedua objek ini di anggap jantung karena jika tidak ada salah satunya maka proses pembelajaran tidak akan berjalan dalam sebuah badan pendidikkan.



Pertama, gangguan terhadap guru dan dampaknya pada mutu pendidikkan:
  1. Guru di sibukkan dengan penyesuaian kebijakkan baru. Sehingga proses kegiatan belajar terbengkalai alias di nomor duakan.
  2. Guru di wajibkan dengan mempersiapkan perangkat pembelajaran walaupun pada saat di lapangan tidak bisa di realisasikan.
3.      ·  Guru di wajibkan memenuhi jam mengajar sebanyak 24 jam perminggu, hingga bagi guru yang kurang jam harus menambah jam dengan mengajar mata pelajaran yang lain yang bukan bidangnya, hingga kwalitas hasil pendidikkan bisa anda bayangkan.
4.      ·  Guru di sibukkan dengan urusan administrasi, seperti mengurus kenaikkan pangkat, hingga waktu untuk mengajar di korupsi untuk menyelesaikan urusan administrasi yang seharusnya bisa lebih di sederhanakan prosedurnya. Sebenarnya kenaikkan pangkat bisa secara otomatis jika sudah mencapai jangka waktu tertentu seperti prosedur kenaikkan pangakat pada badan struktural. 
5.      ·  Bagi guru yang sudah bersertifikasi, setiap mau mencairkan gaji sertifikasinya harus disibukkan dengan menyerahkan berkas dengan segala aturan tambahannya. Padahal maksud dengan penambahan gaji bagi guru melalui sertifikasi adalah untuk mengurangi beban ekonomi guru, hingga guru bisa fokus untuk mengajar, tidak lagi mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek, dengan menjadi pemulung. Tetapi pada kenyataannya prosedur sertifikasi lebih menyibukkan dari pada menjadi tukang ojek.
6.      ·  Di beberapa sekolah tugas TU juga di serahkan kepada guru, hingga waktu untuk memperhatikan pendidikan siswa sangat terganggu.
7.   ·  Atas nama Hak Azasi Manusia (HAM) ternyata mengganggu ketegasan guru untuk mendidik anak didik yang bandel. HAM sebenarnya sudah melanggar HAM sebelum dia menegakkan HAM. Karena HAM mempunyai kemampuan untuk menentukan siapa yang melanggar HAM. Contoh kasus ketika guru menghukum seorang siswa yang berani memukul guru, maka guru akan di kenakan sanksi sebagai pelanggar HAM, sedangkan siswa yang memukul guru di anggap tidak melanggar HAM. Dengan kondisi seperti ini,

Mendikbud: Hukuman Fisik untuk Siswa Sah Saja asal.tidak berlebihan..
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menilai hukuman fisik dari guru kepada siswa sah-sah saja untuk diberikan. Hanya saja, hukuman fisik itu harus mendidik dan menjadi jalan terakhir untuk memberi pemahaman kepada peserta didik.

"Hukuman, misalnya fisik, itu kan pelajaran juga, selama tidak dalam bentuk berlebihan," ungkapnya di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Hal ini disampaikan Mendikbud menyusul munculnya kembali aduan tentang kekerasan di sekolah, terutama yang dilakukan oleh guru kepada siswanya. Hukuman fisik, lanjutnya, apalagi diberikan oleh guru, jelas tidak boleh diberikan secara berlebihan. Namun, jika diberikan pun, guru dan orangtua harus berangkat dari pemikiran bahwa hukuman ini penting untuk mendidik anak sehingga tak orangtua tak perlu bereaksi berlebihan.

"Bagaimanapun juga guru perlu dilindungi. Jangan sedikit-sedikit mengadu ke komnas, saya pikir itu lost energy. Seharusnya kan bisa balance," ucapnya.

Menurutnya, perlindungan yang berlebihan terhadap salah satu warga sekolah juga tidak baik. Semua warga sekolah, baik siswa maupun guru, sama-sama perlu mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan porsinya.

"Tentu harus dilindungi, tetapi overprotective juga tidak bagus," tambahnya,

Kasus kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa kembali mencuat. Terakhir, orangtua seorang siswa kelas III SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, melaporkan seorang gurunya yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya. Setidaknya, ada empat siswa yang mengaku telah menjadi korban hukuman fisik yang diberikan oleh guru Rh karena mereka disebutkan tidak membuat pekerjaan rumah. Sampai saat ini kasus tersebut dalam penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook