Thursday, June 12, 2014

konsep juga perlu dibedakan antara pengertian atau makna konsep dan ekstensi atau lingkup penerapan konsep



Pengertian Konsep:



M.Rakib Widyaiswara LPMP Riau Indonesia

Apa itu Konsep? | Secara umum, konsep dapat diartikan sebagai suatu representasi abstrak dan umum tentang sesuatu. Karena sifatnya yang abstrak dan umum, maka konsep merupakan suatu hal yang bersifat mental. Representasi sesuatu itu terjadi dalam pikiran. Sebuah konsep mempunyai rujukan pada kenyataan. Ada juga yang mengartikan bahwa, pengertian konsep adalah suatu medium yang menguhubungkan subjek penahu dan objek yang diketahui, pikiran, dan kenyataan. Konsep termasuk dalam jenis medium in quo. Dalam sebuah konsep, kita mengenal, memahami, dan menyebut objek yang kita ketahui. Kekhususan dari medium in quo adalah walaupun dalam pengenalan akan objek tertentu, yang langsung kita sadari bukan konsepnya tetapi objek fisik itu sendiru, tetapi dalam suatu refleksi, konsep sendiri dapat menjadi objek perhatian dan kesadaran kita.

Pengertian Kekerasan

       Kekerasan berarti penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah. Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Awal mulanya istilah tindak kekerasan pada anak atau child abuse dan neglect dikenal dari dunia kedokteran. Sekitar tahun 1946, Caffey-seorang radiologist  melaporkan kasus cedera yang berupa gejala-gejala klinik seperti patah tulang panjang yang majemuk (multiple fractures) pada anak-anak atau bayi disertai pendarahan subdural tanpa mengetahui sebabnya (unrecognized trauma). Dalam dunia kedokteran, istilah ini dikenal dengan istilah Caffey Syndrome (Ranuh, 1999). Barker (dalam Huraerah, 2007) mendefinisikan child abuse merupakan tindakan melukai beulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, melalui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual.

       Kekerasan seksual merupakan bentuk kontak seksual atau bentuk lain yang tidak diinginkan secara seksual. Kekerasan seksual biasanya disertai dengan tekanan psikologis atau fisik (O’Barnett et al., dalam Matlin, 2008). Perkosaan merupakan jenis kekerasan seksual yang spesifik. Perkosaan dapat didefiniskan sebagai penetrasi seksual tanpa izin atau dengan paksaan, disertai oleh kekerasan fisik (Tobach,dkk dalam Matlin, 2008).


       Pengertian konsep dapat dimengerti dari sisi subjek maupun dari sisi objek. Dari sisi subjek, suatu konsep adalah kegiatan merumuskan dalam pikiran atau menggolong-golongkan. Sedangkan, dari sisi objek, konsep adalah isi kegiatan tersebut, artinya, apa makna konsep itu. Sebagai sesuatu yang bersifat umum, konsep adalah suatu yang bersifat universal. Konsep universal dapat bersifat langsung, bisa juga tidak langsung. Konsep universal langsung adalah konsep yang bisa dipredikasikan secara univok (secara persis sama) dan secara distributif (satu per satu) pada banyak individu. Misalnya, konsep "manusia". Konsep ini dapat dipakai dalam arti yang persis sama untuk menyebut Uni, Ita, ataupun Nita. Konsep yang tidak langsung adalah konsep universal refleks. Maksudnya, konsep yang menyebut suatu kelas atau golongan dan tak dapat dipredikasikan pada individu-individu. Misalnya konsep "kemanusiaan". Tak satupun dari ketiga nama di atas dapat disebut kemanusiaan, walaupun masing-masing dapat dikatakan termasuk dalam kelompok yang tergolong dalam konsep tersebut.

        Dalam memahami konsep juga perlu dibedakan antara pengertian atau makna konsep dan ekstensi atau lingkup penerapan konsep. Misalnya pengertian "binatang rasional" termasuk dalam lingkup pengertian konsep "manusia". Sedangkan lingkup penerapan konsep adalah kumpulan individu yang dapat dipredikasikan dengan konsep tersebut atau yang merupakan contoh perwujudan konkretnya. Misalnya konsep universal refleks "kemanusiaan" merujuk secara eksplisit pada ekstensi atau lingkup penerapannya, yakni konsep universal langsung "manusia" dapat dipredikasikan pada banyak individu. Jadi, jelas bahwa konsep universal langsung hanya memaksudkan pengertiannya dan mengabstraksikan ekstensinya. Sedangkan, konsep universal refleks tidak dapat dipredikasikan karena secara eksplisit memaksudkan ekstensinya dan dengan demikian memberikan nama pada keseluruhan kelas dari hal yang dibicarakan.

Berdasarkan  analisis data,  berpedoman kepada perumusan masalah di awal disertasi ini, dapat ditarik kesimpulan  bahwa konsep  kekerasan pada hukuman fisik terhadap anak-anak menurut Hukum Islam ialah apabila memukul anak yang melalaikan shalat atau melanggar peraturan disiplin, menimbulkan bekas atau melampau batas kepatutan. Hukuman fisik  berupa pukulan ringan yang tidak berbekas dan tidak di tempat yang sensitif, bukan merupakan kekerasan. Hukum Islam  membolehkannya dalam batas-batas tertentu, karena ada makna filosofis yang terkandung di dalamnya:
1.   Sebagai upaya penegakkan disiplin, diawali dengan disiplin menegakkan shalat.
2. Mengantisipasi ketidaknyamanan dari kenakalan yang lebih berat, dan mengingatkan mereka tentang manfaat disiplin.
3.  Memiliki makna ketaatan dan kesetiaan terhadap ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya.
            Sedangkan menurut konsep Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002, semua hukuman fisik adalah kekerasan, dilarang dengan tegas diberlakukan  kepada anak- anak, karena  melanggar Hak Asasi Manusia. Guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Temuan penulis pada undang-undang ini ialah:
1. Tidak ada rincian tentang hukuman fisik dari  guru atau orang tua, mana yang termasuk kategori kekerasan, mana yang pula tidak.
2. Tidak mempertimbangkan hukum yang hidup di tengah masyarakat, khususnya tentang sanksi hukuman untuk mendisiplinkan anak-anak.
3. Tidak terjadi pertentangan antara UU Perlindungan anak Indonesia dan HAM Barat di satu pihak, dengan Hukum Islam di pihak lain, secara diametra. Hanya saja UU Perlidungan anak Indonesia mrupakan Lex generalis. Sedangkan hukum Islam lebih bersifat Lex specialis. Di samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih, sebagai alat menggali hukum permasalahan yang baru.
             Kekurangan studi ini  sebagai penelitian  pustaka ialah masih ada buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan hukumann fisik, yang belum sempat dilacak. Keterbatasan penulis  juga dalam  menyiapkan dana, untuk mendapatkan lebih banyak informasi. Penulis sudah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang terjangkau di perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan informasi dari internet.     
B. Rekumendasi
             Agar implementasi hasil penelitian dalam  disertasi bidang hukum ini  dapat dilaksanakan,  penulis memberikan saran dan rekumendasi sebagai berikut:
1. Kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI yang mengelola pendidikan, agar membuat aturan yang melindungi guru, karena belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan guru dan dosen di Indonesia, pada saat penelitian ini dilakukan.
 2. Kepada para hakim  di  Pengadilan Negeri, yang akan memutuskan perkara antara guru dan murid tentang hukuman fisik, agar dapat mempertimbangkan ketentuan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, dan ketentuan Hukum Islam, yang dianut secara luas di Indonesia.
3. Kepada satuan pendidikan yang memberikan sanksi hukuman disiplin, kepada murid-muridnya, harus mempertimbangkan perlunya dibuat perjanjian khusus  yang tertulis antara para guru dan wali murid, tentang apa saja hukuman fisik yang akan diberikan, jika si murid, melakukan pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.

GLOSSARY


Al-Qur’an: Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril, diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang membacanya, merupakan ibadah.

Amsal : Nama salah satu judul dari surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama) khususnya pasal 26 ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan terhadap anak-anak yang bebal.

Anak-anak (Kanak-kanak)  ialah orang yang belum berumur 18 tahun menurut UU Perlindungan anak.
Bullyng :Istilah ini di Indonesia masih terdengar asing dan sulit mencari padanannya, untuk itu mari kita simak beberapa definisi berikut:
* Menurut kamus Webster, makna dari kata bullying adalah penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi dengan sengaja dilakukan berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
               * Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara fisik yang dapat dilihat secara kasat mata seperti menjambak rambut, kerah baju, menampar, menendang.
Child abuse :namanya child abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual (sexual abuse), masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti pukulan, cubitan, jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse) seperti memberi label “bodoh”, “nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak ada yang sayang kamu”; dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan atau mengabaikan saat anak butuh diperhatikan.

Corporal punishmen:Berdasarkan wikipedia (2009), adalah hukuman yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah perilaku dari sesorang yang melakukan kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan dalam penghukuman baik yang berlatar belakang hukum, rumah tangga atau keluarga maupun pendidikan.
Delinkuensi. Iistilah yang dipakai untuk menggambarkan kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan sebagaimana dimaksud Pasal 489 KUHP. Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan Penanggulangannya (Paulus Hadisuprapto, 2008. memberikan beberapa teori berkaitan dengan penggunaan istilah ini, yang intinya adalah perbuatan melanggar hukum dan penuntutannya didasarkan atas perundangan yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan itu sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan anak/ remaja.



No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook