Friday, June 13, 2014

PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA






 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
DI INDONESIA
By M.Rakib, SH.,M.Ag. Ciptakarya Pekanbaru Indonesia
A.    Ruang lingkup perlindungan anak Indonesia
Sejarah lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak, berawal dari salah satu bentuk keseriusan pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Anak ini telah diusulkan sejak tahun 1998. Namun ketika itu, kondisi perpolitikan dalam negeri belum stabil sehingga RUU Perlindungan Anak, dibahas pemerintah dan DPR, pertengahan tahun 2001. Pasal-pasal serta ayat yang memenuhi undang-undang ini terbaca bahwa bangsa ini bertekat  untuk melindungi anak-anak. Hukuman fisik bagi anak-anak, meliputi dilema sanksi hukuman fisik,[1] yang kemudian  dilarang oleh UU RI No.23 tahun 2002. Sedangkan hukum Islam membolehkannya, dalam batas-batas tertentu, sejak 15 abad yang lalu.KemudianUndang-Undang Perlindungan Anak Nomor. 23tahun 2002 Bab 54 secara tegas menyatakan bahwa, “guru dan siapapun lainnya di sekolah, dilarang memberikan hukuman fisik, kepada anak-anak.”[2]Lebih-lebihlagiIndonesia merupakan salah satu negaraanggotapenandatanganan dari konvensi PBB untuk Hak-hak Anak, disebutkan dalam artikel 37 yang mengharuskan negara menjamin bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan siksaan atau kekejaman lainnya, tindakan tidak manusiawi ataupun perlakuan yang merendahkan atau hukumansebagaiberikut:
1. Penghapusan sanksi  hukumanfisik.
Russel menambahkan, "Hukuman fisik yang ringan memang tidak begitu berbahaya, tapi tetap saja tidak ada gunanya,[3] dalam pendidikan. Hukuman seperti itu baru fektif kalau bisa menyadarkan si anak. Sementara hukuman fisik seperti itu biasanya tidak bisa membuat jera.

2.Pro kontra sanksi hukumanfisik.
 Hukuman fisik itu membuat si anak merasa terpaksa memperbaiki diri dan bukan atas niatnya sendiri. Hal yang diharapkan, anak-anak menyadari kekeliruannya melalui sanksi hukuman itu, lebih mengerti bahwa perbuatannya tidak disenangi orang lain dan karena ia ingin diterima oleh orang lain, ia akan berusaha menyesuaikan keinginannya dengan keinginan orang lain, supaya bisa mendapatkan bantuan atau memperoleh apa yang diinginkannya dari orang lain. Dengan demikian, hukuman fisik yang ringan pun masih ada gunanya jika diberikan dengan kadar dan waktu yang tepat.
Argumen lain yang disodorkan oleh kelompok penentang adalah bahwa pendidikan yang dijalankan dengan menanamkan rasa takut kepada si anak, akan membuat si anak seperti robot yang harus mengikuti suatu perintah. Proses pendidikan seperti itu membahayakan perkembangan jiwa si anak, karena akan melahirkan anak-anak yang bermental budak[4] yang harus tunduk terhadap segala perintah. Tentunya hukuman itu harus ringan, memberikan efek jera dan mengena kepada sasaran.[5]

3.Batasanperlindunganpadasanksi hukumanfisik
 Ruang lingkup dan batasan, kewenangan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak ialah:
1. Perlindungan yang bersifat yuridis meliputi
, bidang hukum publikdanjuga bidang hukum perdata.
2. Perlindungan yang brsifat non yuridis
, terdiridari bidang sosial, danjuga bidang kesehatandanbidang pendidikan.
Adapuntentang pengertian perlindungan  anak menurut para sarjana :
1. Arif Gosita, perlindungan anak suatu usaha melindungi anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban
.[6]
2. Abdul Hakim Garuda Nusantara, masalah perlindungan hukum bagi anak me
-rupakan satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia, tidak saja pendekatan yuridis, tapi perlu pendekatan lebih luas , ekonomi, sosial dan budaya.
Perlindungan Anak dapat dirumuskan :
1.
Suatu perwujudan adanya keadilan dalam masyarakat, merupakan dasar utama perlindungan anak.
2.
Suatu usaha bersama untuk melindungi anak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara manusiawi dan positif
3.
Secara dimensional perlindungan anak beraspek mental.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perlindungan anak
:
1. Ruang lingkup perlindungan meliputi
, perlindungan pokok antara lain, sandang,pangan , pemukinan, pendidikan  kesehatan dan hukum,  jasmaniah dan rohaniah, keperluan primer dan sekunder.[7]
2. Jaminan pelaksanaan perlindungan, hendaknya dituangkan dalam suatu peraturan yang tertulis baik dalam bentuk undang-undang atau perda, yang perumusannya sederhana teapi dapat dipertanggungjawabkan serta disebarluaskan secara merata dalam masyarakat. Kemudianpengaturannya harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Indonesia.[8]

Adapun hak dan kewajiban orang tua, menurut UU No 1 Tahun 1974.
1.Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
2.
Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka
3.
Anak wajib memelihara dan membantu orang tuanya manakla sudah tua.
4.
Anak yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua kecuali sudah melangsungkan perkawinan5. orang tua mewakili anak di bawah umur dan belum pernah kawin mengenai segala perbutaan hukum,6 orang tua tidak boleh memindahkan hak /menggadaikan benda yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun. Perlu juga diperhatikah hak perdata bagi anak.

Hal-hal keperdataan Anak lain yang diatur antara lain adalah:
1. Hak dan kewajiban anak,
orang tua, pemerintah dan masyarakat terhadap Anak; 2. Pemberian Identitas anak dengan pencatatan kelahirannya;
3. Pencabutan kekuasaan terhadap orang tua atau kuasa asuh yang lalai
.
4.Pengasuhan dan pengangkatan anak serta perwalian.
5.Perlindungan Anak dalam beragama, kesehatan, pendidikan dan sosial Anak.[9]

           Perlindungan anak dalam perkara pidana, dikategorikan sebagai perlindungan khusus yang membutuhkan perlakuan khusus dalam penanganan perkaranya.
[10] Sedangkan masalah perlindungan anak adopsi:

1. A
dopsi adalah suatu perbuatan pegambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yang memungut anak dengan anak yang diangkat timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.

2 . Menurut UU No 23 Tahun 2002 ( UU Perlindungan Anak ) Pasal 1 ayat 9 anak angkat adalah anak yang  haknya dialihkan dari lingkungan kekeuasaan orang tua wali yang sah atau oran
g lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan .

Anak-anak menjadi korban yang kekerasan dalam rumah tangga,  berhak melapor kepada polisi, apabila si anak tidak dapat melapor, makaorang lain dalam rumah tangga si anak, bahkan orang lain yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan di sekolahataudalam rumah tangga, wajib melindungi si anak. Perlindungan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diberikan kepada anak yang menjadi korban kekerasan di   sekolah[11]dandalam Rumah Tanggadan:

a. Perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya maupun perlindungan yang didapatkan berdasar penetapan pengadilan
b. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan korban secara medis
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
d. Didampingi oleh pekerja sosial dan bantuan h
ukum pada setiap tingkat pemeriksaan e. Pelayanan bimbingan rohani
B.UrgensiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
           UU Nomor 23 Tahun 2002 ini dapat dengan jelas dilihat dalam pasal 3 dari UU ini. Pasal 3 dari undang-undang ini menyatakan: Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujud-nya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

            Terkait dengan tujuan tersebut, selanjutnya UU ini mengatur lebih lanjut dalam pasal-pasal lain. Dalam hal menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.[12] UU ini mengatur hak tesebut dalam BAB III pasal 4 (Hak dan Kewajiban Anak). Selanjutnya UU ini juga mengatur hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam pasal 13.  Khusus dalam partisipasi mereka dalam proses pembangunan, undang-undang ini secara tegas mengakui hak anak untuk menyatakan pendapatnya, seperti termuat dalam Pasal 10 yang berbunyi “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”pasal [13] Dan pada pasal 24 yang
menyatakan: “Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.”

            Pentingnya pemberian perlindungan hukum bagi anak,
[14] baru disadari pemerintah pada sekitar tahun 1997 dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Sosial RI No: 81/huk/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak. Namun dengan persiapan yang sangat lama tersebut, menjadikan kebijakan yang diambil terkesan sangat lambat dan terlalu birokratis. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dari penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan[15] dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembngan fisik, mental sosial secara utuh, serasi,selaras dan seimbang.

           Kejahatan terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran /kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita karena selain dapat mengacam keselamatan anak-anak wanita (misalnya: perkosaan, perbuatan cabul)[16] dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan ke arah kedewasaan seksual lebih dini.Perihal tindak asusila terhadap anak ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak. Secara eksplisit Pasal 81 ayat (1) meny
atakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Kemudian dalam ayat (2) ditegaskan bahwa seseorang yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,[17] atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan juga dikenakan ketentuan sebagaimana ayat (1).
            Komisi Nasional Perlindungan Anak, menyatakan bahwa, kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ada 500 kasus, pada 2005 jumlahnya naik 40 persen, mencapai sekitar 700 kasus. Sebanyak 68 persen kekerasan dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Kejadian yang tidak dilaporkan diperkirakan jauh lebih banyak. Sebetulnya sudah cukup lengkap aturan hukum yang melindungi anak-anak. Selain memiliki Undang-Undang No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan mempuyai Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
           Dalam undang-undang terakhir, anak-anak berusia di bawah 18 tahun mendapat perlindungan dari berbagai bentuk eksplotasi dan kekerasan.[18]Jagankan penganiaya anak sendiri, orang yang menelantarkan anak orang lain sehingga menjadi sakit atau menderita pun bisa di penjara lima tahun.Hanya prakteknya tidak gampang memperkarakan orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Anak yang jadi korban penganiayaan atau kekerasan seksual biasanya belum mampu atau tidak berani melapor ke polisi. Akibatnya banyak kasus yang baru terungkap setelah anak tewas.Perlakuan salah terhadap anak, dibagi menjadi dua golongan besar: berasal dari dalam keluarga dan berasal dari luar lingkungan keluarga.

1. Dalam keluarga, berupa :

a. Penganiayaan fisik, berupa cacat fisik sebagai akibat hukuman badan di luar batas, kekejaman atau pemberian racun.[19]

b. Kelalaian, merupakan perbuatan yang tidak disegaja akibat ketidaktahuan atau akibatan kesulitan ekonomi, meliputi: pemeliharaan yang kurang memadai, yang dapat mengakibatkan gagal tumbuh (failure to thrive), anak merasa kehilngan kasih sayang, ganguan kejiwaan, keterlambatan perkembangan; pengawasan yang kurang, dapat menyebabkan anak mengalami resiko terjadinya trauma fisik dan jiwa; kelalaian dalam mendapatkan pengobatan, misalnya tidak mendapat imunisasi; dan kelalaian dalam pendididikan meliputi kegagalan dalam mendidik anak untuk mampu beriteraksi dengan lingkungannya, gagal menyekolahkannya atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.

c. Penganiayaan emosional. Berupa kecaman dengan kata-kata yang merendahkan anak, atau tidak mengakui anak. Sering pula berlanjut pada melalaikan anak, mengisolasinya dari lingkungan, atau menyalahkan anak secara terus menerus. Biasanya diiringi pula dengan penganiayaan dalam bentuk lain.
2. Di
luar keluarga, berasal dari: satu institusi atau lembaga tempat kerja, di jalan dan bisa juga dari medan perang.

Dari uraian tersebut di atas penyusun bermaksud mengakaji UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian mencoba dengan kaca mata Islam, apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Hal ini dirasa sangat perlu karena menyangkut kelangsungan hidup manusia terutama anak.Dalam catatan penulis, dari berbagai sumber,  hanya di madarasah dan di pesantern , dan disekolah mlainnya, paling banyak terjadi dilemma hukuman fisik,karena lebih banyak manfaat dari pada mafsadat,[20]karena itu, kehadiran undang-undang ini, sangat berarti. Adapun p
enyebab terjadinya dilemma[21]ini, ialah situasi sulit yang mengharuskan orang menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama-sama tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan; situasi yang sulit dan membingungkan.Penyebab terjadinya dilemma hukuman fisik bagi anak-anak, ialah dalam satu kelompok anak-anak.
C. Signifikansi UU Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas )tahun dikategorikan masih kanak-anak, juga termasuk anak yang masih di dalam kandungan.Apabila seseorangbelumberumur 18 tahun, tiba-tibamelangsungkan pernikahan, tegas di katakan pernikahan anak di bawah umur.
1.Anak berada di pihak yang lemah
Hukuman Fisik dan pernikahan dini,  merupakan pemangkasan kebebasan hak si anak dalam memperoleh Hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang, dan berpotensi secara positif sesuai apa yang digarisbawahi agama.[22]Jikaanak  tersebut, dipukul, bisa dikatakanmelakukan kekerasan[23] dan dikriminalisasi[24] terhadap anak-anak seperti yang dinyatakan pada Pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002. Bagi orang tua, ada berkewajiban ntuk mencegah adanya perkawinan pada usia muda.
2.Anak dalam keadaan keterpaksaan

Undang_Undang, No 23 Pasal 81 ayat 2 Tentang Perlindungan anak.[25]Sering terjadi pernikahan di bawah umur karena adanya unsur paksaan di kalangan masyarakat. Selama ini bukan lagi hal yang luar biasa. Sering kita temui di berbagai kota di indonesia ini di mana umur di saat melangsungkan pernikahan masih sangat muda dan belum cukup umur. kita ambil contoh daerah Indramayu jawa barat bisa di katagorikan sangat banyak kasus di temui ana-anak yang belum cukup umur telah melangsungkan pernikahan. bahkan masih muda belia telah menjalani hidup sebagai janda. alangkah tragis nya orang tua yang sampai hati menikahkan anak nya yang masih usia muda sudah harus dinikah kan. walaupun nanti nya akan menjadi janda. di lihat dari segi adat istiadat yang ada di beberpa daerah di indonesia ini. memang banyak di temui pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini seperti yang di lakukan oleh Syekh puji ini seharusnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara bahkan maksimal 15 tahun penjara denda
Rp.60 juta dengan subsider enam bulan kurungan. tapi kenapa Majelis Hakim memutuskan hanya 4 tahun penjara.

           Korban dari perkawinan di usia muda ini sering di perlakukan tidak manusiawi dari si pelaku dan dari pihak orang tua si korban perkawinan dini tersebut. sementara itu orang tua dari pihak wanita sering kali ikut terlibat tuk menikah kan anak pada usia muda walaupun belum cukup umur. pada kasus Syekh puji ini seharus nya Ulfa di kembalikan kepada orang tua nya, namun karena orang tua Ulfa ikut terlibat dalam pernikahan di bawah umur tersebut seharusnya ulfa di serahkan kepada negara agar mendapat pengasuhan yang benar layak nya ana-anak. mungkin saja kalau masih berada di tangan terdakwa masih bisa di kuasai oleh Syekh Puji. Timbul pertanyaaan , antara lain :

a. Apa hakekat pernikahan di laksanakan disaat anak masih belum
belum cukup umur ?
b. Faktor-faktor apa yang mendorong terjadi adanya pernikahan
antara Syekh Puji dan Ulva yang terjadi di Ungaran tersebut ?
c. Kenapa di majelis Hakim memutuskan penjara kepada
Syekh Puji
hanya 4 tahun penjara?
d. Usia berapakah seharusnya pernikahan yang ideal di lakukan?
e. Apakah Pernikahan anak di bawah umur bisa di katakan suatu
tindakan kriminal?
f. Sejauh mana peranan masyarakat dan Pemerintah untuk
mengimplementasikan hukum positif tentang pernikahan anak di
bawah umur.

  Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dan guru kepada ,menunjukkan hukuman yang kejam.Fenomena kekerasan dalam bentuk hukuman di rumah atau di sekolah sudah saatnya ditiadakan, karena hukumankadang-kadang tidak memecahkan masalah, tapi justru sebaliknya menumbuhkan kebencian dan rasa sakit hati murid.Itu membuktikan kepada kita bahwa anak tidak hanya memiliki guru yang tunggal di kelas, tapi guru bagi anak-anak kita sekarang banyak dan beragam, mulai dari mall, ‘play station’, televisi, dan lingkungan sekitar,” ujarnya.  Karena itu, seharusnya bentuk-bentuk hukuman di sekolah sudah tidak relevan lagi, karena hanya akan memunculkan kebencian dan kekerasan baru,[26] sementara di luar bentuk-bentuk kekerasan telah sedemikian nyata dilihat siswa.
             Belajar itu memang perlu kerja keras, tapi jika kerja keras itu dilakukan dengan berbagai kegiatan yang menyenangkan, maka hasilnya juga akan menyenangkan, dan menjadi pendidik yang menyenangkan pula. Menurut dari data – data yang saya lihat yakni bangkitnya minat siswa terhadap pelajaran yang diberikan, adanya keterlibatan siswa, terciptanya makna, munculnya semangat untuk menguasai materi pelajaran, dan munculnya atau didapatkannya nilai kebahagiaan.[27]Tindak kekerasan guru terhadap siswa kembali marak di media massa. Sebuah rekaman video singkat yang berdurasi 1 menit 7 detik yang terjadi di salah satu SMK Negeri Gorontalo merupakan salah satu contoh tindak kekerasan guru terhadap siswa yang semestinya tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak dapat mengendalikan diri. Video ini direkam oleh salah seorang siswa tanpa sepengetahuan guru yang bersangkutan.
             Pada dasarnya orang tua dan guru menginginkan anak-anak berperilaku baik dan sopan bukan karena takut akan hukuman. Guru yang melakukan hukuman dengan tindak kekerasan fisik, mempunyai tujuan semata-mata untuk mendisiplinkan siswanya. Hanya saja, cara yang dilakukan guru dan penerapan tersebut  perlu dikoreksi kembali. Demikian pula dengan pihak sekolah. Dalam menyikapi kasus tersebut pihak sekolah perlu mengambil langkah yang tepat untuk mendisiplinkan siswa.[28]Akan tetapi, anak-anakpentinguntukdilindungi.

             Perlakuan kasar kepada anak dapat menyebabkan cedera bagi anak. Penganiayaan fisik ini berkaitan dengan hukuman fisik yang berlebihan. Akibatnya dapat menyebabkan anak cacat bahkan kematian, di samping itu akan mengganggu sikap emosional anak. Risikonya anak menjadi depresi, cemas, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan berbagai permasalahan di sekolah.Di sekolah-sekolah yang tata tertibnya tidak konsisten biasanya akan terjadi berbagai macam masalah yang sangat menghambat proses belajar mengajar.Selain itu, tidak terlaksananya peraturan atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai bentuk kenakalan yang dilakukan siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah.Walaupun setiap sekolah telah mempunyai peraturan tersendiri bukanlah berarti sekolah tersebut tidak menemukan berbagai bentuk pelanggaran. Pelanggaran terhadap peraturan sekolah kerap dilakukan oleh parasiswa.[29]
             Disiplin di sini diartikan ketaatan pada peraturan. Dari sini semuanya bermula, sebelum disiplin diterapkan perlu dibuat peraturan atau tata tertib yang benar-benar realistik menuju suatu titik, yaitu kualitas . Lalu mengapa banyak sekolah yang mutunya rendah baik ditinjau dari nilai-nilai siswa, kinerja personal sekolah. Jawabanya mungkin disebabkan masih belum jelasnya peraturan sehingga tidak mudah diaplikasikan, atau buruknya pengawalan penerapan peraturan itu. Dalam hal ini kekurangkonsistenan semua pihak. Bahkan kadang gurupun tidak tahu apa yang harus dilakukan dalam kelas, sehingga ia hanya mengajar apa adanya terkesan menghabiskan waktu mengajar saja.
            Banyak hal yang harus ditangani dalam ranah pendidikan di sekolah, tapi jika itu terlalu berat mungkin bisa saja sedikit dikurangi hanya untuk hal belajar dan mengajar saja. Selama ini yang terjadi di beberapa sekolah adalah seringnya kelas kosong saat jam belajar. Ini dikarenakan guru tidak masuk kelas dan tanpa ada tugas yang harus dikerjakan siswa. Ketidakmasukan guru itu bisa saja karena kepentingan dinas atau yang lain.Ketidaktepatan dalam hal guru masuk kelas sehingga jeda waktu pergantian jam bisa dimanfaatkan siswa untuk melakukan tindakan indisipliner.[30] Komitmen guru dalam hal ini kadang sering menjadi penyebabnya. Dalam manajemen sekolah, biasanya pengawasan banyak yang tidak bisa berjalan dengan baik, lebih-lebih jika komitmen guru dan siswa rendah maka sekolah-pun akhirnya sulit majunya.[31]Tapi ternyata peraturan sekolah itu ada gunanya juga… diantaranya ialah :
1.Agar sekolah menjadi tertib2.Agar dapat mengikuti proses KBM (kegiatan belajar mengajar) dengan nyaman dan tenang.3.Melatih murid untuk tepat waktu4.Melatih murid disiplin5.Melatih murid untuk mandiri 6.Melatih murid menaati peraturan di masyarakat kelak, danmelatih respon mereka dalam menyikapi sebuah peraturan.[32]
            Menurut Clemes ,2001, 47, ada beberapa pertanda yang menunjukkan bila hukuman dan disiplin sekolah mungkin tidak sesuai untuk diterapkan, sehingga anak sulit untuk mematuhi disiplin sekolah disebabkan:

1.
Anak yang mempunyai citra diri yang sangat buruk, dan sangat dipengaruhi oleh kegagalannya sendiri,  pasti membutuhkan penghargaan.2.Anak yang takut mencoba hal-hal yang baru, takut menerima tantanngan dan sulit melakukan kegiatan yang melelahkan,  mungkin akan lebih bersemangat bila diberikan penghargaan.3.Anak yang sangat manja dan takut melakukan tugasnya sendirian, perlu diberikan penghargaan, jika dia ternyata mampu melaksanakan tugasnya tanpa bantuan orang lain.4.Anak yang merasa kecewa, karena selalu dibandingkan dengan saudaranya yang lebih pintar, lebih rajin, lebih mandiri, dan lebih aktif, perlu diberikan penghargaan agar dia merasa mampu untuk berhasil.5.Anak yang sering meperlihatkan citra diri yang negatif, atau perasaan takut yang berlebihan dengan mengatakan hal-hal seperti “Saya tidak dapat melakukannya,” dan “Saya selalu gagal,” “Saya tidak akan mampu melakukannya lagi,” adalah anak yang mungkin membutuhkan penghargaan.[33]

            Di sekolah-sekolah yang tata tertibnya tidak konsisten biasanya akan terjadi berbagai macam masalah yang sangat menghambat proses belajar mengajar. Selain itu, tidak terlaksananya peraturan atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai bentuk kenakalan yang dilakukan siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah.Penerapan disiplin sekolah sangat bergantung pada tekniknya. Di bawah ini diuraikan tiga teknik penerapan disiplin sekolah yang tertuang dalam bentuk peraturan sekolah, yakni “peraturan otoritarian, peraturan permisif, peraturan demokratis.”
1.      Peraturan otoritarian
Dalam peraturan otoritarian, peraturan dibuat sangat ketat dan rinci. Orang yang berada dalam lingkungan disiplin sekolah ini, diminta mematuhi dan menaati peraturan yang telah disusun dan berlaku di tempat itu. Apabila gagal menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku, akan menerima sanksi[34] atau hukuman berat. Sebaliknya, bila berhasil memenuhi peraturan, kurang mendapat penghargaan atau hal itu sudah dianggap sebagai kewajiban. Jadi, tidak perlu mendapat penghargaan lagi. Disiplin sekolah yang otoritarian selalu berarti pengendalian tingkah laku berdasrkan dorongan, tekanan, pemaksaan dari luar diri seseorang.
2.      Peraturan permisif
Dalam peraturan ini seseorang dibiarkan bertindak menurut keinginannya. Kemudian dibebaskan untuk mengambil keputusan sendiri dan bertindak sesuai dengan keputusan yang diambilnya itu. Seseorang yang berbuat seseuatu, dan ternyata membawa akibat melanggar norma atau aturan yang berlaku, tidak diberi sanksi atau hukuman. Dampak teknik permisif ini berupa kebingunan dn kebimbangan. Penyebabnya karena tidak tahu mana yang tidak dilarang dan mena yang dilarang atau bahkan menjadi takut, cemas, dan dapat juga menjadi agresif serta liar tanpa kendali.
3.    Pendekatan yangdemokratis
Pendekatan peraturan demokratis dilakukan dengan memberi penjelasan, diskusi dan penalaran untuk membantu anak memahami mengapa diharapkan mematuhi dan menaati peraturan yang ada. Teknik ini menekankan aspek edukatif bukan aspek hukuman. Sanksi atau hukuman dapat diberikan kepada yanng menolak atau melanggar tata tertib. Akan tetapi, hukuman dimaksud sebagai upaya menyadarkan, mengoreksi dan mendidik. Dalam disiplin sekolah yang demokratis, kemandirian dan tanggung jawab dapat berkembang. Siswa patuh dan taat karena didasari kesaadaran dirinya. Mengikuti peraturan yang ada bukan karena terpaksa, melainkan atas kesadaran bahwa hal itu baik dan ada manfaat.
Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa atau warga sekolah lainnya yang melanggar tata tertib atau kedisiplinan yang telah diatur oleh sekolah, yang secara eksplisit berbentuk larangan-larangan. Hal ini menurut Depdiknas 2001:10, “Sanksi yang diterapkan agar bersifat mendidik, tidak bersifat hukuman fisik, dan tidak menimbulkan trauma psikologis.” Sanksi dapat diberikan secara bertahap dari yang paling ringan sampai yang seberat-beratnya.Sanksi tersebut dapat berupa:
1.Teguran lisan atau tertulis bagi yang melakukan pelanggaran ringan terhadap ketentuan sekolah yang ringan.
2.Hukuman pemberian tugas yang sifatnya mendidik, misalnya membuat rangkuman buku tertentu, menerjemahkan tulisan berbahasa Inggris
, matematika dan lain-lain.
3.Melaporkan secara tertulis kepada orang tua siswa tentang pelanggaran yang di
-lakukan putera-puterinya.

4.Memanggil yang bersangkutan bersama orang tuanya agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi pelanggaran yang diperbuatnya.
5.Melakukan skorsing kepada siswa apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran peraturan sekolah berkali-kali dan cukup berat.
6.Mengeluarkan yang bersangkutan dari sekolah, misalnya yang bersangkutan tersangkut perkara pidana dan perdata yang dibuktikan oleh pengadilan.
            Pemberian hukuman tidak ada bedanya dengan pemberian penghargaan. Antara pemberian hukuman dan penghargaan merupakan respons seseorang kepada orang lain karena perbuatannya. Bedanya, pemberian penghargaan termasuk respons positif, sedangkan pemberian hukuman,[35] termasuk respons negatif. Akan tetapi, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengubah tingkah laku seseorang. Adapun respons positif bertujuan agar tingkah laku yang sudah baik akan lebih bertambah frekuensinya sehingga akan lebih baik lagi di masa mendatang. Sedang respons negatif (hukuman) bertujuan agar seseorang yang memiliki tingkah laku yang tidak baik itu dapat berubah dan lambat laun akan mengurangi frekuensi negatifnya.
           Tegaknya peraturan sekolah secara konsisten merupakan faktor pertama dan utama yang dapat menunjang berlangsungnya proses belajar yang baik. Baik buruknya lingkungan sekolah sebenarnya sangat ditentukan oleh peraturan atau tata tertib yang dilaksanakan secara konsisten. Hanya di sekolah dengan peraturan yang konsistenlah proses belajar dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditentukan di dalam kurikulum
. Dengan adanya peraturan tersebut, sekolah dapat berfungsi sebagai arena persaingan yang sehat bagi para siswa untuk meraih prestasi yang semaksimal mungkin. Selain itu, yang paling penting, dengan adanya peraturan yang dijalankan secara konsisten, sekolah dapat menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas tingkah laku siswa.[36]
            Apa  kegunaan peraturan yang dicanangkan oleh banyak sekolah ? Banyak anak – anak yang tidak setuju dengan masalah tersebut. Dan hanya segelintir orang yang merasa menyukai tata tertib. Tentu peraturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi, sebagian siswa merasa harus mengubah aturan yang dianggap kurang bermutu itu. Tak semua siswa berambut  gondrong itu, nakal, karena rambut tak mempengaruhi akal pikiran. Meskipun ia botak kalau memang nakal tetap nakal, meskipun rambutnya panjang tapi kalau asalnya pintar akan  pintar juga.[37]Mereka yang kurang percaya diri, akan rambutnya akan malas turun ke sekolah karena malu dengan rambutnya yang tidak cocok apabila dicukur pendek, atau  mereka akan belajar bolos. Bolos itu tak hanya disebabkan oleh faktor malas tetapi juga malu. Itu semua akibat  aturan. Begitupun dengan seragam yang hanya menjadi logo/formalitas belaka. Siswa yang ingin sekolah diharuskan memakai seragam lengkap dengan atributnya.[38]

              Bahkan sebagian menganggap ini merupakan bentuk kekerasan fisik ataupun mental dan sangat berpengaruh bagi perkembangan anak-anak mereka. Tanggapan dan reaksi dari orangtua seperti ini sebenarnya wajar saja, sebab setiap orangtua pasti tidak mau menerima anak-anak mereka yang  dianggap nakal atau tidak disiplin.Sebenarnya hukuman bukan berarti kekerasan, terlebih jika diberikan secara tepat dan edukatif. Namun semua itu dikembalikan kepada guru yang memberlakukan hukuman tersebut. Hukuman bisa saja berubah menjadi suatu kekerasan baik kekerasan fisik maupun psikologis jika guru yang membuat hukuman tersebut tidak mengetahui tujuan dan fungsi diberikannya hukuman kepada murid atau tidak bisa menggunakan hukuman tersebut secara tepat. Bahkan bisa saja pemberian hukuman tersebut dapat menimbulkan rasa dendam ataupun trauma dari murid akibat tidak bisa menerima hukuman yang diberikan oleh gurunya, selain itu dapat juga menurunkan rasa percaya diri murid bahkan dapat melemahkan hubungan guru dengan murid.
            Orangtua sebaiknya memang diberi tahu bahwa anaknya dihukum di sekolah, namun tentunya guru harus bisa menjelaskan penyebab murid tersebut mendapat hukuman agar orangtua juga bisa menerima konsekuensi atau resiko yang diterima oleh anaknya, dengan demikian tidak akan terjadi salah paham antara orangtua dengan guru. Akan lebih baik jika sebelumnya ada kesepakatan yang sudah dibuat secara tertulis antara guru dengan murid.Bahkan juga dengan orangtua tentang bentuk konsekuensi positif dan negatif yang akan diberikan kepada murid dalam rangka penerapan disiplin di kelas maupun di sekolah, sehingga jika terjadi suatu pelanggaran yang membuat seorang murid harus menerima konsekuensi berupa hukuman di sekolah / kelas maka orangtua mengetahuinya dan bisa menerima konsekuensi yang diterima anaknya sebagai suatu pembelajaran.
           Idealnya jika hukuman tersebut diberikan secara tepat. Artinya tepat dalam porsinya, tepat dalam waktu pemberiannya, tepat dalam penggunaannya, dan tepat dalam bentuk hukumannya serta ada follow up atau pembahasan dari hukuman yang diberikan, maka akan memberikan efek sadar dan jera bagi murid yang mengalaminya, dengan harapan tidak akan mengulangi kesalahan atau pelanggaran yang sama dan lebih bertanggung jawab atas perilakunya.Maka hukuman tersebut menjadi efektif. Namun sebaliknya, jika hukuman diberikan dalam porsi yang tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, waktu pemberiannya tidak segera serta bentuk hukumannya tidak ada nilai edukasinya dan tidak ada tindak lanjutnya, maka hukuman tersebut tidak akan efektif dan tentunya tidak bisa memberikan efek jera dan tidak membuat murid menyadari kesalahannya, bahkan hukuman tersebut justru akan menjadi penguat bagi perilaku buruk murid, terlebih jika guru mengabaikan perilaku positif yang coba ditunjukkan oleh murid.
            Hukuman dalam konteks“mengajari siswa yang melakukan delinkuensi,[39] seharusnya diperbaiki lagi. Dalam hal edukasi yang tepat dan tindak lanjutnya kepada siswa setelah hukuman itu diberikan kepada siswa tersebut. Tetapi kalau hukuman dalam konteksnya “membunuh siswa” sebaiknya itu dihilangkan saja. Para orang tua juga sebaiknya memberikan andil yang besar untuk perkembangan anaknya pula. Dengan pengawasan dan perhatian dari para orang tua, para siswa pun / anak – anak akan terhindar pula dari  “hukuman. Ditulis dalam PIKA | Bertanda: hukuman siswa seharusnya, kedisiplinan siswa sekarang, peraturan disiplin hukuman, peraturan sekolah sekarang, seharusnya pelanggaran siswa, tindak lanjut hukuman.
Tidak seorangpun menginginkan terjadinya tindak kekerasan, terutama di lembaga pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara damai dan edukatif. Namun kenyataannya masih banyak, bahkan hampir semua sekolah/madrasah belum dapat memberikan hak anak, bahkan melakukan kekerasan terhadap anak. Tanpa disadari hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan  Deklarasi PBB tentang hak-hak anak
Hukuman secara fisik dan emosional dari guru terhadap murid merupakan hal yang lumrah terjadi di dalam sistem pendidikan di Indonesia. Banyak guru biasa mencubit, memukul anak-anak bahkan menghina mereka, baik di sekolah-sekolah negeri maupun sekolah yang berbasis keagamaan. Kadang guru tidak menyadari bahwa hal ini sebetulnya terlarang dalam hukum Indonesia. Undang-undang Perlindungan Anak No. 23, bab 54 secara tegas menyatakan bahwa guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak.
Kritikpenulisterhadap UU iniialah,[40]mengapatidakdibuatpengualian  diduniapendidikan, karena di duniapendidikanadahukumanpemukulanmurid ,tapitidakmengandungkekerasan. Walaupun Indonesia merupakan salah satu penanda tanganan dari konversi PBB untuk Hak-hak Anak, disebutkan dalam artikel 37 yang mengharuskan negara menjamin bahwa:
 ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan siksaan atau kekejaman lainnya, tindakan tidak manusiawi ataupun perlakuan yang merendahkan atau hukuman”. Meski demikian, tampaknya undang-undang tersebut belum dipahami oleh kebanyakan pelaku pendidikan, hal ini sebagaimana laporan penelitian Hidayati, dari penelitian lapangan terhadap 8 Madrasah Ibtidaiyah di propinsi Riau ditemukan bahwa hukuman jasmani lumrah terjadi di semua madrasah yang dituju, dengan kisaran antara 50% - 80%, anak-anak melaporkan bahwa mereka pernah mengalami hal ini dari guru-guru mereka secara rutin.[41]Ibarat gunung es, kasus kekerasan, seringmuncul di permukaan. Masih banyak tindak kekerasan dalam pendidikan yang tidak tampak.[42] Demikian rapuhnya kenyamanananak-anak di dunia pendidikan, hingga aksi kekerasan dan pelanggaran HAM terhadappara pelajar, para remaja, bahkanBalita, terus meningkat.Karenaituperludiperhatikandandianalisiskembalitentang:
1.Hak Anak dalam Pendidikan
 Dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights)  Pasal 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan hendaknya diselenggarakan secara bebas (biaya), sekurang-kurangnya pada tingkat dasar. Di samping itu, pendidikan dasar haruslah bersifat wajib; pendidikan keahlian dan teknik hendaknya dibuat secara umum dapat diikuti oleh peminatnya; dan pendidikan tinggi hendaknya dapat diakses secara sama bagi semua orang atas dasar kelayakan.
Dalam Pasal 2 Deklarasi HAM juga dinyatakan bahwa pendidikan hendaknya diarahkan untuk mengembangkan secara utuh kepribadian manusia dan memperkokoh penghormatan terhadap HAM dan kebebasan asasi. Pendidikan hendaknya mendorong saling pengertian, toleransi, dan persahabatan antar berbagai bangsa tanpa memandang perbedaan ras dan agama, dan hendaknya meningkatkan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian.[43]
Dalam upaya global, para pendidik berupaya memajukan pengajaran nilai, standar dan prinsip yang terwujud dalam instrumen sebagaimana Pemusnahan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination of all Form of Discrimination Against Women, CEDAW),[44]Descrimination Based on Religion or Belief).[45] Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, CRC), dan Deklarasi Sedunia tentang Pendidikan untuk semua (Education for all).
Secara khusus dalam CRC terdapat empat prinsip dasar dalam menyelenggarakan pendidikan yang dapat memenuhi hak anak, yaitu: non-discrimination (non diskriminasi), the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak), the right to life, survival and development (hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan), dan respect for the views of the child (penghargaan terhadap pendapat anak).Pertama, Non-discrimination.Yang dimaksud non diskriminasi adalah penyelenggaraan pendidikan anak yang bebas dari diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang etnis, agama, jenis kelamin, ekonomi, keluarga, bahasa dan kelahiran serta kedudukan anak dalam status keluarga. Untuk mengimplementasikan prinsip ini pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang layak,[46]antara lain:
1.      Prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
The Best Interests of The Child. Yang dimaksud dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, adalah dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan, kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
2.                  Prinsip hak hidup.
The Right to Life, Survival and Development.Yang dimaksud dengan prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang harus dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua.[47]Karena itulah KHA memandang pentingnya pengakuan serta jaminan dari negara bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak, seperti dinyatakan dalam pasal 6 ayat 1, bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memilki hak yang melekat atas kehidupan (inherent right to life)”, serta ayat 2 “ negara-negara peserta secara maksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development of child)”.
3.         Penghargaan terhadap pendapatanak.
Respect for The Views of The Child. Yang dimaksud dengan penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.Kemudian pembelajaran berbasis pemenuhan hak anakialah:

a. Menciptakan suasana kondusif
Suasana yang kondusif akan meningkatkan minat dan motivasi belajar anak. Oleh karenanya, suasana yang kondusif perlu terus dijaga ketika proses pembelajaran dan latihan dilakukan. Sebab dengan suasana tersebut internalisasi nilai dan sikap menjadi efektif. Bila dijumpai perusak suasana hendaklah segera diatasi agar tidak merusak keseluruhan proses. Dari sebuah penelitian menunjukkan bahwa lingkungan sosial atau suasana kelas merupakan penentu utama psikologis yang mempengaruhi belajar akademis. Di samping itu, guru akan mencapai hasil lebih tinggi jika mereka mampu menyingkirkan segala amcam ancaman, melibatkan emosi siswa dan membangun hubungan yang humanistik.Bobbi dePorter menyarankan terpenuhinya enam suasana agar dapat membangkitkan minat, motivasi, dan keriangan anak mengikuti proses belajar:
Pertama, menumbuhkan niat belajar. Keyakinan seseorang mengenai kemampuan dirinya amat berpengaruh pada kemampuan itu sendiri. Dalam proses belajar-mengajar, baik guru maupun siswa hendaknya dapat membangkitkan niat tersebut dari dalam dirinya sendiri. Bila dijumpai siswa yang kurang bersemangat, maka mentalitas guru terhadap iklim belajar akan menjadi teladan dan berpengaruh bagi keseluruhan proses belajar. Memperhatikan emosi siswa juga dapat membantu percepatan pembelajaran mereka. Bila niat tidak mudah tumbuh dari dalam diri sendiri, dorongan orang lan, dalam hal ini terutama guru, amat diperlukan, agar tidak mempengaruhi semangat belajar yang lain.
Kedua, menjalin rasa simpati dan saling pengertian untuk menumbuhkan kepedulian sosial, sikap toleransi dan saling menghargai di antara siswa. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh, seperti memperlakukan siswa sebagai manusia sederajat,[48]mengetahui apa yang disukai siswa, cara pikir mereka, dan perasaan mereka mengenai hal-hal yang terjadi dalam kehidupan mereka. Membayangkan apa yang siswa lakukan, antara lain:
Pertama, mengetahui hal yang menghambat para siswa dalam memperoleh hal yang benar-benar mereka inginkan. Jika guru memang tidak mengetahui hal yang diinginkan siswa, maka sebaiknya ditanyakan kepada siswa.
Kedua, hindari sejauh mungkin sikap sok tahu.Berbicara dengan jujur kepada para siswa dengan cara yang membuat mereka mendengarkan dengan jelas dan halus.Melakukan kegiatan yang menyenangkan bersama para siswa.
Ketiga, menciptakan suasana riang. Kegembiraan membuat siswa lebih mudah untuk belajar dan bahkan dapat mengubah sikap negatif. Belajar dalam iklim menyenangkan, tanpa ada paksaan dan tekanan, akan menimbulkan kesadaran untuk menemukan sendiri jawaban atas persoalan yang dihadapi. Sebaliknya suasana tegang dan tertekan mengakibatkan siswa belajar dengan terpaksa. Menciptakan suasana riang dapat dilakukan dengan membiasakan membuat selingan. Misalkan, bertepuk tangan, berteriakan ‘hore’ menghentikkan jari, menulis poter, membuat catatan pribadi, membuat kejutan, pengakuan atas prestasi siswa, pujian maupun penguatan. Hal terpenting dar langkah ini adalah menjaga suasana riang agar tidak berubah menjadi senda gurau, tidak melanggar hak asasinya.[49]

b. Meningkatkan kualitas emosi positif
Contoh-contoh kualitas emosi positif adalah sikap jujur, toleransi, saling menghargai, empati terhadap sesama, rasa percaya diri, sabar, dan sebagainya. Emosi positif ini umumnya dimiliki oleh siswa atau remaja dari interaksi sosialnya, seperti keluarga, sekolah dan pergaulan mereka di tengah masyarakat. Pendidikan keluarga yang baik akan mendukung keberhasilan anak atau remaja di sekolah. Begitu pula halnya dengan masyarakat. Ketiganya berinteraksi secara sinergis, saling mempengaruhi. Anak yang pembohong umumnya berasal dari keluarga yang suka bohong. Sebaliknya, keluarga yang hidup membiasakan kejujuran, rasa tolerasi, saling menghargai, percaya diri sabar dan lain-lain. Menyebabkan anak atau remaja akan terpola dengan kualitas emosional tersebut. Kualitas emosional yang demikian sepatutnya ditingkatkan melalui pendidikan formal di sekolah yang disiplin.[50]
Pendidikan berfungsi menanamkan kualitas emosi positif kepada peserta didiknya. Proses internalisasi nilai positif bukanlah pengetahuan tentangnya, seperti memperkenalkan apa itu jujur, bagaimana konsep toleransi, atau menjelaskan apa itu empati. Sama sekali bukan pengetahuan tentangnya. Proses internalisasi nilai positif adalah penciptaan suasana, teladan, penerapan strategi belajar dan interaksi sosial dalam komunitas pendidikan. Penanaman kualitas emosi positif berguna bagi pembentukan watak (character building)[51]
            Berikut ini akan diuraikan beberapa kualitas emosi positif dan imbangnya. Tatkala seseorang tidak memiliki emosi positif tersebut maka yang berkembang kemudian adalah karakter negatif. Pertama, jujur dan hukuman. Apabalia seorang anak mau mengakui secara jujur atas perbuatannya yang salah, sebaiknya ia diperlakukan secara arif, bukan dibalas dengan kemarahan. Misalnya, santi, seorang siswi kelas IV SD, tidak mengerjakan PR. Guru akan bertanya kepadanya mengapa ia tidak mengerjakan PR. Jika santi dengan jujur mengatakan bahwa ia lupa, maka sang guru hendaknya dengan arif mengingatkan agar tidak mengulangi kealpaannya, misalnya dengan membiasakan menyelesaikan tugas ketika ada kesempatan dan tidak menunda-nundanya. Bukan dengan memarahi, apalagi menghukum secara fisik. Sifat lupa adalah alamiah, dan karenanya tidak sepatutnya seseorang mendapat hukuman tidak mendidik atas kealpaannya. Meskipun demikian, tugas adalah sebuah amanat yang harus dikerjakan. Santi bisa dibimbing untuk mengerjakan PR dengan cara damai, tanpa kekerasan, namun tetap ada sanksi.[52]
Jika cara kekerasan ditempuh, misalnya menghukum santi karena tidak mengerjakan PR, maka suatu saat apabila santi terlupa lagi mengerjakan PR, ia bisa berbohong, mencari alasan lain sehingga sang guru tidak memberi hukuman. Jika alasan berbuat sesuatu disampaikan secara jujur oleh seorang anak dan ia harus mendapatkan kecaman dan hukuman, maka anak tersebut akan mencari jalan untuk menutupi kesalahannya agar tidak dikecam atau dihukum. Bila santi pamit kepada orang tuanya bahwa ia keluar rumah untuk bermain kerumah temannya akan dimarahi, maka bisa saja santi berbohong dengan mengatakan keluar rumah untuk belajar bersama dengan temannya.[53]Akibatnya, watak bohong akan melekat dalam dirinya karena orang tuanya sudah tidak menghormati terhadap kejujurannya.
               Perlakuan hukum-menghukum ini akan dipahami sebagai jalan pintas untuk mengatasi masalah. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika santi di kemudian hari menjadi guru, dan muridnya melakukan kesalahan? Tentulah terbayang di benak kita bahwa Santi akan menempuh cara hukuman ini untuk mengatasi masalahnya. Penerapan hukuman bagaimanapun berpotensi menimbulkan kekerasan.
Apakah ini berarti bahwa hukuman itu tidak perlu diberikan? Tentu tidak demikian maksudnya. Hukuman ditempuh sebagai alternatif yang paling akhir, setelah proses bimbingan, sindiran, teguran, peringatan lisan dan tertulis, dan skorsing sudah tidak efektif lagi, sementara kesalahan yang dilakukan tergolong berat dan bila dibiarkan dapat menular kepada  yang lain. Jika demikian halnya, maka sekolah dalam hal ini guru, bisa menempuh cara hukuman untuk menjadikan kualitas emosional anak tidak terus-menerus dalam karakter negatif. Hukuman yang diberikan pun harus bersifat edukatif, bukan semata-mata bersifat fisik, apalagi dilakukan dengan rasa dendam dan kebencian. Lagi pula tidak semua kesalahan harus berakhir dengan hukuman.(Corporate punishmen.)[54]
Kedua,  bersikap toleran, tidak memaksakan untuk terjadinya bentrokan. Sikap toleran amat mudah diucapkan tetapi sulit untuk dilakukan. Toleransi berarti mendiamkan, atau membiarkan suatu perbuatan, sikap atau pendapat orang lain yang berbeda dengan perbuatan, sikap atau pendapat diri sendiri, meski ada perbedaan secara diametral sekalipun. Dalam bahasa Jawa toleransi disebut sebagai tepa selira, yakni menjaga perasaan orang lain agar ia tidak tersinggung.
Perilaku mendiamkan atau membiarkan tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa seseorang perlu menempatkan perbuatan, sikap dan pendapat orang lain sebagai hal yang berbeda dengan perbuatan, sikap dan pendapat orang tersebut. Dengan kesadaran toleransi atau tepa selira tadi, bila suatu saat nanti terjadi suatu konflik antar sesama, maka win-win solution akan lebih mudah dicapai, karena masing-masing pihak dapat memahami perbuatan, sikap atau pendapat orang lain. Inti dari toleransi adalah menghargai perbedaan, dan membiarkan kondisi berbeda tersebut seperti apa adanya. Jadi, toleransi adalah agree in disagreement. Perdamaian diperoleh melalui sikap saling mengerti dan toleransi ini. Sebaliknya, bila orang sudah tidak lagi menyadari arti perbedaan, maka potensi konflik dapat berubah sewaktu-waktu menjadi bentuk-bentuk kekerasan.[55]
Menghargai perbedaan berarti sikap untuk menerima kehadiran orang lain di tengah kehidupan kita secara kolektif, learning to live together. Sekedar contoh, salah satu SMU di Virginia, Amerika Serikat, menghimpun para siswa yang berasal dari 85 negara di dunia yang berbeda agama, bangsa, bahasa, budaya, ras dan lain-lain. Contoh lainnya, International Islamic University Malaysia  yang berdiri sejak 1983 setelah gagasan Islamisasi Ilmu diterima dan diaplikasikan oleh beberapa negara Islam. Universitas ini menerima perwakilan dari 32 negara dan 30% di antaranya berasal dari luar negeri.
Dalam proses belajar-mengajar, sikap toleransi dapat ditumbuhkan melalui berbagai metode pembelajaran. Jika Pak Fuad di tengah-tengah mengajarnya, memberi waktu luang untuk tukar pendapat, diskusi, atau tanya jawab untuk bertanya, membahas, usul, mengkritik atau bahkan menolak pendapatnya mengenai suatu masalah, dan itu dliakukan secara rasional dengan menghargai perbedaan pendapat di antara peserta didik, maka dengan demikian Pak Fuad telah berupaya menanamkan sikap toleransi di antara para muridnya.[56]
 Lebih dari sekedar pengetahuan tentang apa itu toleransi, untuk apa toleransi dan bagaimana cara bertoleransi, memberi teladan melalui metode mengajarnya tadi, memberi contoh konkrit bersikap toleransi. Bila setiap kali guru ataudosenmelakukandemikian, bila semua gurudan sekolah bersikap demikian, toleransi  menjadi bagian dari kehidupan, maka budaya damai (culture of peace) akan mudah dicapai.Hasil pengujian terhadap lebih dari 7000 orang di Amerika Serikat dan 18 negara lain menunjukkan bahwa manfaat empati antara lain adalah orang menjadi lebih stabil secara emosional, lebih populer, lebih ramah dan lebih berhasil dalam percintaan.[57]  Menurut Thomas Hatch dan Howard Gardner, empati adalah bagian penting untuk pesona, sukses sosial bahkan kharisma.
Di tengah pertengkaran yang sengit sekalipun, misalnya, guru tahu pasti kapan harus bertahan dan kapan harus menyerah karena guru menyadari perasaan Anda dan perasaan orang lain tentang hal yang dipertengkarkan.[58]Empati berbeda dengan simpati. Simpati merupakan kecenderungan untuk ikut merasakan segala sesuatu yang dirasakan orang lain karena kesamaan cita-cita, penderitaan, daerah atau lainnya. Simpati adalah feeling with another person, sedangkan empati lebih dalam dari itu. Empati tidak harus terjadi akibat persamaan kondisi antara satu dengan yang lain, atau didahului dengan saling kenal. Lawan dari simpati adalah antipati, yakni perasaan ketidaksenangan terhadap orang lain yang dapat berujud kebencian. Padahal kebencian memicu permusuhan. Permusuhan memicu kekerasan. Untuk mencegah kekerasan, yang perlu dibangun adalah sikap empati, dan bukan antipati.[59]
Pada dasarnya tujuan mengatasi sesuatu itu adalah untuk mencapai keberhasilan. Orang yang over-pessimistic bila berhasil meraih sesuatu, besar kemungkinan ia akan berlebihan dalam merayakan keberhasilannya. Sebaliknya orang yang over-optimistic, bila berhasil terhadap sesuatu, akan bersikap biasa-biasa saja. Tatkala orang yang sama-sama berhasil, berkumpul di satu tempat untuk merayakan kesuksesannya, maka luapan emosi kegembiraannya sulit dibendung. Peristiwa kelulusan adalah hal lumrah dalam sebuah ujian. Akan tetapi bila orang yang overjoy tersebut berkumpul dan menimbulkan gerakan massal, dan ada faktor pemicu, maka perilaku ini dapat berpotensi menggerakkan massa tersebut mengarah kepada perilaku kekerasan kolektif.
 Pendidikan damai dapat menanamkan rasa saling kasih dan cinta antar sesama, tidak peduli apakah ia berkulit hitam atau putih, kaya atau miskin, penduduk atau pendatang, warga negara lokal atau asing. Dengan sentuhan bahasa cinta antar sesama, semuanya bisa duduk bersebelahan dalam satu ruang kelas. Dalam hal ini, guru tidak sekedar mengajar namun juga sebagai orang tua kedua ketika anak-anak berada di sekolah. Begitu pula orang tua di rumah, menjadi guru yang kedua bagi putra-putrinya. Yang berlangsung kemudian adalah sentuhan cinta dibarengi dengan semangat mendidik, atau mendidik dilakukan dengan penuh kasih sayang, mengurangitindakandilenkuensi.[60]
Pendidikan damai menumbuhkan cinta pada sesama, cinta lingkungan, dan cinta alam semesta. Cinta pada sesama menghindarkan konflik dan permusuhan, mencegah kekerasan dan perang. Cinta lingkungan menumbuhkan sikap melestarikan dan merawat lingkungan agar tetap bersih dan asri. Cinta pada alam semesta menjadikan anak tidak merusak alam bahkan menjaganya dari kepunahan. Itulah sebabnya pendidikan damai memberikan materi kesadaran pribadi, toleransi, kepedulian dengan sesama dan cinta ini untuk memupuk budaya damai, anti kekerasandalamberperilaku anak-anak.[61]
Keenam, bersikap adil. Ketidakadilan merupakan bentuk kekerasan institusional (intitutional violence), seperti halnya kemiskinan, rasialis, pelecehan seksual, serta bentuk repressive lainnya. Kekerasan institusional muncul sebagai akibat kebijakan pihak-pihak tertentu (biasanya lembaga yang berwenang) dalam memutuskan perkara. Kebijakan tidak adil yang dirasakan oleh seorang korban dapat diluapkan dengan kekesalan, kekecewaan atau ketidakpuasan.
 Bila ketidakadilan dirasakan oleh banyak orang, hal ini akan memicu gerakan massa untuk menuntut keadilan, seperti unjuk rasa, protes dan aksi demonstrasi. Unjuk rasa buruh pabrik menuntut kenaikan gaju atau tunjangan, protes mahasiswa menolak kenaikan biaya kuliah, atau akasi demonstrasi para aktivis penentang perang, bermula dari kebijakan yang kurang transparan dan kurang adil ini. Aksi massal menuntut keadilan atas kebijakan tertentu sewaktu-waktu bisa berubah menjadi overt violence atau kekerasan terbuka bila ada faktor pemicu yang mendorong massa menjadi bringas dan anarki.


[1]Lihat Kusuma, W. Mulyanah, Hukum dan Hak-hak Anak, (Jakarta, CV. Rajawali, 1986),254 Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak, berawal dari salah satu bentuk keseriusan pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990. Terdiri dari 14 bab dan 93 pasal. Disahkan di Jakarta, tanggal 22 Oktober 2002.Dari keseluruhan pasal yang tersedia menarik untuk menelaah pasal 2 dan 3 undang-undang ini mengingat kedua pasal tersebut membicarakan asas dan tujuan. Dua buah pasal yang sesungguhnya menjadi jiwa dari pasal-pasal lain. Karena kedua pasal ini sangat membantu untuk memahami keseluruhan pasal-pasal lain dalam undang-undang dimaksud.
[2]Amiruddin dan Zainal Azikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press..Lihat Andreas Kapardis.1999. Psikologi dan Hukum (Psychology And Law). Diterjemahkan oleh Achmad Ali. Makassar: FH Unhas.Anom Surya Putra. 2003. Teori Hukum Kritis. Bandung: PT Citra Aditya         Bakti.. Lihat juga Anthon Freddy Susanto. 2005. Semiotika Hukum. Bandung: Refika Aditama. Antonio Cessie. 2005. Hak Asasi Manusia Di Dunia yang Berubah (Human Rights In A Changing Word). Diterjemahkan oleh Rahman Zainuddin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia..Berhubungan dengan Aristoteles. 2007. Politik (La Politica). Diterjemahkan oleh Syamsur Irawan. Bandung: Visi Media. Lihat Atkinson, Rita L., et.al. 1983. pengantar psikologi. terj. Nurdjannah Taufiq. Jakarta: Erlangga. Lihat juga Bambang Mulyono. 1984. Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penaggulangannya. Yogyakarta: Kanisius.Lihat Bambang Sunggono. 2006. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.. Lihat juga Jean Soto menyatakan"Semua penderitaan manusia, ketidakadilan, berakar dari hukuman-hukuman dan kekerasan-kekerasan yang diterima oleh anak-anak dari orangtua mereka. Karena itu hukuman-hukuman itu harus dihapus sama sekali agar penderitaan umat manusia ini bisa sirna."Tetapi argumentasi beliau ini bisa dijawab dengan; pertama-tama , itu hanyalah klaim dan belum tentu bisa dibuktikan secara ilmiah. Yang kedua , seandainya kita terima pernyataan seperti itu bahwa penderitaan manusia itu berakar dari hukuman-hukuman keras yang diterima dari orangtuanya,  akarnya adalah terlalu kerasnya hukuman tersebut dan bukan hukuman itu. Hukuman ekstrim itulah yang menjadi sumber penderitaan umat manusia. Lihatjuga Khalid Bin Ali Al-Musyaiqih, Op.Cit.,121
[3]Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice , Refki Aditama, Bandung, 2009, hlm. 34-35. Bandingkan Lilik Mulyadi, 2005. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung, PT. Cipta Aditya Bakti. Hal. 16-17. Soetodjo, Wagiati, 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung, PT. Refika Aditama. hal. 17. Berkaitan dengan Anna Volz, Advocacy Strategies Training Manual: General Comment No.10: Children’s Rights in Juvenile Justice, Defence for Children International, 2009. Dalam Yayasan Pemantau Hak Anak, Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Internet, hal 1. Diakses pada 19 September 2012.Lihat juga Joan Durant yang merupakan kepala peneliti dan rekannya Ron Ensom dari Children's Hospital of Eastern Ontario di Ottawa, mengatakan bahwa hukuman fisik akan membuat anak menjadi agresif dan anti sosial, selain itu juga menyebabkan gangguan kognitif dan gangguan pertumbuhan. Penelitian terbaru juga memperlihatkan bahwa hukuman fisik akan mengurangi materi abu-abu pada otak, yang berkaitan dengan intelijen atau IQ."Hukuman fisik pada anak tidak hanya akan mengakibatkan sikap agresif pada anak, hal ini juga bisa membuat anak mengalami banyak kesulitan, misalnya saja depresi dan penggunaan narkoba," ujar Durant. "Tidak ada penelitian yang menunjukkan hasil positif jangka panjang dari hukuman fisik," diterapkan di 32 negara.
[4]Darji Darmodiharjo dan Sidarta,  Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama: 2004),223.Lihat Baharits,A.H.S.Tanggung  Jawab  Ayah  Terhadap  Anak  Laki-Laki.(Jakrta: Gema Insani Press. 1996), 49 Bandingkan dengan Indrakusuma,  A.D.  Pengantar  Ilmu  Pengetahuan.  Malang:  Fakultas  Ilmu Pendidikan IKIP Malang.(1973),56. Lihat huga J.J. Hasibuan,Proses Belajar Mengajar. (Bandung: Remaja Karya 1988), 224. Berkaitan dengan JVS. Tondowidjojo CM. Kunci Sukses Pendidikan. (Yogyakarta: Kanisius. . 1991),179


[5]Ibid, 78
[6]Ishaq.. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 54. Lihat juga JanHendrik  Kapar. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Kansius, 1996.),39.. Lihat juga Jazim Hamidi.. Hermeneutika Hukum.(Jakarta: UII press. 2005), 88. Lihat juga John Gillisen dan Frits Gorle. 2005. Sejarah Hukum Suatu Pengantar (Historische Inleiding Tot Het Recht). Diterjemahkan oleh Fredy Tengker. Bandung: Refika Aditama.Kansil.. Pokok-Pokok Etika  profesi hukum. (Jakarta: Pradya Paramita.2006),hlm 281

[7]TM..Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,Para Ahli yang pro dengan hukumanfisk dalam pendidikan, sebagian pakar menerima hukuman sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan, tapi tidak secara mutlak. Hukuman adalah instrumen sekunder dan diberikan dalam kondisi serta syarat tertentu. Jadi, menurut mereka, kalau guru atau orangtua masih bisa menangani anak didiknya dengan nasihat-nasihat atau dengan penjelasan rasional, maka tidak perlu lagi memberikan hukuman. Hukuman itu boleh diberikan setelah nasihat-nasihat verbal atau apa saja tidak lagi dapat mengusik kesadarannya. Dalam kaitan ini, Russel menulis, "Saya sendiri secara pribadi ingin mengatakan bahwa hukuman dalam proses pendidikan sangat tidak berarti, bahkan mungkin hanya masuk sebagai alternatif kedua."John Locke menulis, "Benar bahwa hukuman fisik kadang-kadang diperlukan.LihatjugaTM.MuhammadHasbi Ash-Shiddieqy, Islam Dan HakAsasiManusia, , (Semarang,  PustakaRizki Putra  : 1997), 12
[8]Abdullah, A.S.  Teori-Teori Pendidikan Berdasarkan Al Qur’an.(Jakarta:  PT. Rineka Cipta. 1990).57 Lihat juga Agus Soejono. Pendahuluan Ilmu Pendidikan Umum. (Bandung: CV. Ilmu, 1980), 231. Bandingkan dengsn Baharits,A.H.S.Tanggung  Jawab  Ayah  Terhadap  Anak  Laki-Laki. Jakrta: Gema Insani Press, 1996.),24. Berkaitan dengan Indrakusuma,  A.D. Pengantar  Ilmu  Pengetahuan.  Malang:  Fakultas  Ilmu Pendidikan IKIP Malang, 1973), 48


[9]JVS. Tondowidjojo CM. Kunci Sukses Pendidikan. (Yogyakarta: Kanisius. 1991), 122
Rahmat, J..Psikologi Komunikasi. Bandung: Rosda Karya,1994), 166.Lihat juga Soeitoe,  S.  Psikologi  Pendidikan.  Jakarta:  Lembaga  Penerbit  Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.982),123 . Lihat juga Sukadipura, B..Aneka Problema Keguruan.(Bandung: Angkasa,1982), 67
Suwarno, Pengantar Ilmu Pendidikan. (Jakrta: PT. Rineka Cipta,1992). 98.Bandingkan dengan Tafsir,  A. Pendidikan  Dalam  Ilmu  Perspektif  Islam.  (Bandung:  Remaja Rosdakarya.,1992), 59bahwa anak berkebutuhan khusus, juga harus dilindungi, mereka juga  memiliki hak yang sama dengan anak yang lainnya. Mereka juga memiliki talenta yang baik guna meningkatkan prestasi dan potensinya. Prestasi anak berkebutuhan khusus di antaranya dalam bidang olahraga, seni dan kebudayaan. Menurut dia, setiap manusia memiliki potensi, minat, dan bakat yang harus dikembangkan dengan baik.  Salah satunya, katanya, bagaimana menumbuhkembangkan anak untuk hidup dan berkembang dengan baik. "Apabila hak anak dapat terpenuhi maka akan membentuk anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang dengan baik, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia," katanya. Linda menjelaskan, ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya, tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik. Anak berkebutuhan khusus, di antaranya penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan anak dengan gangguan kesehatan. Oleh karena karakteristik dan hambatan yang dimiliki, katanya, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka. Ia mencontohkan tunanetra memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
[10] Sulaiman, In’am, Masa Depan Pesantren (Eksistensi Pesantren di Tengah Gelombang Modernisasi). Malang : Madani (Kelompok Intrans Publishing, 2010), 341. Lihat juga Moleong, lexi j,  Metodologi Penelitian Kualitatif (edisi revisi). Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006), 78.Bandingkan Ritzer, George, dan Douglas, Goodman, Teori Sosiologi Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2008). 18.Tidak seorangpun menginginkan terjadinya tindak kekerasan, apalagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara damai dan edukatif. Namun kenyataannya masih banyak, bahkan hampir semua sekolah/madrasah belum dapat memberikan hak anak, bahkan melakukan kekerasan terhadap anak. merupakan salah satu penanda tanganan dari konversi PBB untuk Hak-hak Anak, disebutkan dalam artikel 37 yang mengharuskan negara menjamin bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan siksaan atau kekejaman lainnya, tindakan tidak manusiawi ataupun perlakuan yang merendahkan atau hukuman”. Meski demikian, tampaknya undang-undang tersebut belum dipahami oleh kebanyakan pelaku pendidikan, hal ini sebagaimana laporan penelitian  Nur Hidayati, dari penelitian lapangan terhadap 8 Madrasah Ibtidaiyah di propinsi Riau ditemukan bahwa hukuman jasmani lumrah terjadi di semua madrasah yang dituju, dengan kisaran antara 50% - 80%, anak-anak melaporkan bahwa mereka pernah mengalami hal ini dari guru-guru mereka secara rutin.
[11]Sanksi ta‘zîr dapat berupa: (1) hukuman mati; (2) cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali; (3) penjara; (4) pengasingan; (5) pemboikotan; (6) salib; (7) ganti rugi (ghuramah); (8) peyitaan  harta; (9) mengubah bentuk barang; (10) ancaman yang nyata; (11) nasihat dan peringatan; (12) pencabutan sebagian hak kekayaan (hurmân); (13) pencelaan (tawbîkh); (14) pewartaan (tasyhîr).
Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. Khalifah atau yang mewakilinya yaitu qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara bentuk-bentuk sanksi tersebut dan menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan rasa prihatin masihbanyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah, termasuk kekerasan Mauro Billy Fiesandy (9), siswa SDN Kepatihan, Banyuwangi.Kekerasan di sekolah selama ini menduduki peringkat kedua setelah kekerasan di rumah yakni sekitar 25% dari semua kasus kekerasan yg dilaporkan ke KPAI selama tahun 2008 dan 2009."Kekerasan terhadap anak di sekolah terjadi karena beberapa sebab. Selain minimnya pengetahuan guru tentang hak-hak anak, juga karena guru  kurang profesional, miskin metode kreatif sehingga selalu mengambil metode hukuman kekrasan untuk mendisiplinkan murid," kata Ketua KPAI, Hadi Supeno dalam rilis yang diterima detikcom, Senin(2/8/2010)..Padahal, kata dia, banyak metode untuk mendisiplinkan anak. Pihaknya selama ini  sering menerima keluhan guru yang merasa terhambat tugasnya gara-gara UU Perlindungan Anak. Ini fenomena aneh karena menginginkan guru dikecualikan dalam UU PA. "Pendidikan tak hanya mensosialisasikan UU Sisdiknas, tetapi juga UU PerlindunganAnak, agar para guru dan birokrasi pendidikan tahu akan hak-hak anak," tambahnya.Padahal, pasal 54 UU PA menyebutkan sekolah wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan yg dilakukan oleh guru, siswa, maupun penyelenggara pendidikan. Bagi yg melanggar, bisa dikenai pasal 80 UU PA dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan atau denda uang Rp 7,2 juta untuk kekerasan ringan dan 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta untuk kekerasan berat.Lihat UU.RI Nomor 23 Tahun 2002, ( Jakarta, , SinarGrafika  : 2008) ,28
[12]Syahran, M. Ridwan.. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,    Trull, 1999),266. Lihat juga Timothy J. (Clinical Psychology (Seventh Edition). Dirangkum      oleh     Didi Tarsidi dari Belmont, California: Thomson Wadsworth. 2005).,79.Lihat juga Van Apeldoorn, L.J.. Pengantar Ilmu Hukum. Terjemahan Oetarid Sadino. Cet. 22. Jakarta: Pradnya Paramita,1985),119. Lihat juga Watson Robert, dan Hendry Clay lindgren. 1974. Psychology Of The Child.     New    York: Jon Wiley and Sons. Berkaitan dengan Wawan Tanggul Alam.. Etika Profesi Hukum. (Jakarta: Milenia Populer. 2004),256. Bandingkan Weithorn, Lois A. Psychology and Child Custody Determinations: Knowledge, Roles, and Expertise. University of Nebraska Press. 1987),118
[13]Khalid Abdurrahman, 10 Kesalahan Orang Tua Yang TIdakDisadari1. Menyatakan “Sayatidaksalah, orang lain yang salah.Setiapiamengalamisuatuperistiwadanterjadisuatukekeliruan, maka yang keliruatausalahadalah orang lain, benda lain &situasitertentu,  dandirinyaselalubenar. Yang pantasuntukdiberiperingatansanksi, atauhukumanadalah orang lain yang .Akibatnyaketikadewasa.Sulitmengakuikesalahandirisendiri( sulituntukintropeksidiri ) Selalumenyalahkanpihak lain atausituasitertentu. Susah diberimasukan2. “MengajariAnakuntukMembalasKetikaanakmemukulataudipukul,sebagian orang tuabiasanyatidaksabarmelihatanaknyadisakitidanmemprovokasianakkitaunutukmembalasnya.Secaratidaklangsungmengajarianakbalasdendam.Akibatnyaketikadewasa.Seringmembalas, melawanbalikataumembalikkanapa yang orang lain sampaikankepadanya. 3.  TelevisisebagaiagenPendidikanAnak..Banyak orang tua yang tidakmaupusingdantidakmau repot untukmendidikkarakteranaksejakdinidansuk-kontrakantanggungjawabmendidikinikepadatelevisi, pembantu di rumahatau guru di sekolah. Anakdibiarkanberjam-jam menonton TV supaya orang tuabisamelakukanaktivitas lain. Akibatnyaketikadewasa:Banyakpolapikirsalah yang menetapkandalampikirannya ,Kekerasan , Materialisme, Balasdendam,Sifatkurangkreatifdanproduktif .Romantisme yang salah4.  Mudahterpancingemosiketikakeinginananaktidakterpenuhi, sianaksering kali rewelataumerengek, menangis, bergulingdsb, dengantujuanmemancingemosi orang tua yang padaakhirnyaortumarahataumalahmengalah.Jikaterpancing, anakakanmerasamenang, danmerasabisamengendalikan orang tuanya. Akibatnyaketikadewasa:Mudahmanipulasi orang lain dengan pura2 sakit, mintadikasihaniSukamenuntutkeinginannyadipenuhi à bilatidak :malas – marah -  balasdendam5.  “Berbohong Kecil – TidaktepatijanjiTanpasadarkitasebagai orang tuasetiaphariseringmembohongianakuntukmenghindarikeinginannya.  Apakahkitamenjelaskannyadengankalimat yang jujur?Ataukitalebihmemilihberbohongdenganmengalihkanperhatiansikecilketempatlain, setelahitukitaburu-burupergi?Akibatnyaketikadewasa:Mudahjanjipada orang lain, tetapitidakmenepati ( integritas ) Sukaberbohong6. “BanyakMengancam“Adik, jangannaikkeatasmeja! nantijatuhdannggakada yang maumenolong!””Inisalah.....itutidakbenar...., nantidihukum Bu Guru loh” “….nanti Mama/Papa marah!”Akibatnyaketikadewasa:Tidakpercayadiri – takutsalahKurangkreatif7.  Memberijulukan yang burukKebiasaanmemberikanjulukan yang burukpadaanakbisamengakibatkan rasa rendahdiri, tidakpercayadiri/mimder, kebencianjugaperlawanan.Akibatnyaketikadewasa: Minder 8. Mengejek / Menggoda( yangtidakdisukaianak ) Orang tua yang biasamenggodaanaknya, seringkalisecaratidaksadartelahmembuatanakmenjadikesal. Hal iniakanmembangunketidaksukaananakpadakitadan yang seringterjadianaktidakmenghargaikitalagi. Akibatnyaketikadewasa:Kuranghargai orang tua Minder 9. MenghukumAnakSaat Kita MarahJanganpernahmemberikansanksiatauhukumanapa pun padaanakketikaemosikitasedangmemuncak, karenaseringkali yang keluardarimulutkita, akancenderungmenyakitidanmenghakimidantidakmenjadikananaklebihbaik. Akibatnyaketikadewasa:Kepahitan / terlukaTidakmudahmengampuni orang lain  Emosional ( pemarah , mudahtersinggung ) Sulitbekerjasamadalam team10. Menekankanpadasesuat yang SalahBanyak orang tua yang seringbicara / berkomentarketika anak2nya tidakakur, sukabertengkar, malas, nakal, ulanganjelek, dsb.Namunpadasaatmerekabermaindenganakur, nilaibagus, rajinbelajar, kitaseringkalimenganggapnyatidakperlumemberikomentar.
[14]Apabila sanksi hukuman sama sekali tidak diadakan  niscaya   perilaku (siswa) akan lebih  semrawut.  Bisa menduga-duga, ada penerapan hukuman saja siswa yang melanggar masih banyak, apalagi jika sanksi hukuman ditiadakan. Tambah ruwet. Jika hukuman itu diadakan menuntut konsekuensi bagi para pendidik itu sendiri. Maksudnya, pendidik harus benar-benar bisa sebagai suri tauladan bagi anak didiknya. Penerapan aturan hukuman bagi para siswa yang melanggar tetapi tidak diikuti kedisiplinan pendidik, bagaikan halilintar di waktu siang bolong, banyak yang menyepelekan.
[15]Lihat Maidin Gultom. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.(Bandung : Refika Aditama, 2008,) hlm. 4. Lihat Irma Setyowati Sumitro. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Bumi Aksara, 1990, hlm. 19. Dengan  Maidin Gultom. Op.cit., hlm 55-56. Lihat B. Simanjuntak. Kriminologi. Bandung : Tarsito, 1984, hlm. 55. Lihat juga  Romli Atmasasmita. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung : Mandar Maju, 1997, hlm. 51.Lihat Romli Atmasasmita. Op.cit., hlm. 51.Lihat juga  Maidin Gultom. Op.cit., hlm 37-38.Lihat Bismar Siregar dkk. Hukum dan Hak-Hak Anak. Jakarta : Rajawali, 1986, hlm.22.Bandingkan juga at Maidin Gultom.Op.cit., hlm 98-99.
[16] Lihat Bismar Siregar. Op.cit., hlm. 33-34.
[17] Lihat M. Harahap. YahyaBeberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997, hlm. 36


 12Fathur Rohman, Bentuk-Bentuk Pelanggaran  Santri. Pealanggaran dalam proses pembelajaran non formal dan seringkali mendapat hukuman berkaitan dengan tugas, (pendidikan, departemen bahasa dan departemen keamanan) tersebut, diantaranya adalah: 1.Santri tidak menggunakan kopiah dalam shalat berjamaah.2. Santri bermain/bercanda di masjid .3.Santri tidak shalat berjamaa’ah .4.Santri terlambat pergi shalat berjama’ah .5.Santri tidak menggunakan Bahasa Arab/Inggris untuk komunikasi. 6.Santri mencuri barang/uang milik teman .7.Santri berkelahi dengan temannya 8.Santri keluar pondok tanpa izin .9.Santri membuat gaduh ketika jam belajar . 10.Santri merokok.11.Santri memiliki kecenderungan seksual pada sesama jenis 12.Santri berpacaran.
[19]Beberapa definisi hukuman telah dikemukakan oleh beberapa ahli, di antaranya:Pertama, hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa, dan dengan adanya nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji di dalam hatinya untuk tidak mengulanginya. Lihat Amin Danien Indrakusuma,1973:14. Kedua ,menghukum adalah memberikan atau mengadakan nestapa/penderitaan dengan sengaja kepada anak yang menjadi asuhan kita dengan maksud supaya penderitaan itu betul-betul dirasainya untuk menuju kearah perbaikan ,Suwarno, Jakarta, 1981), 115.

[20]‘Abdurrahman Ibn Nashir,As Sa’diy, Al Qawa’id al-Fiqhiyyah,.Sebaliknya, bila sejumlah mafsadat berbenturan maka diutamakan yang paling ringan mafsadatnya. Mafasid (kerusakan) : bisa haram atau makruh. Apabila seseorang dihadapkan pada dua pilihan yang jelek, maka diambil yang paling ringan kerusakannya. Apabila salah satunya haram dan yang lainnya makruh, maka dikerjakan yang makruh. Maka memakan sesuatu yang masih diragukan keharamannya lebih didahulukan daripada memakan sesuatu yang pasti haramnya. Apabila keduanya haram atau keduanya makruh, maka yang dikerjakan adalah yang paling ringan keharamannya atau kemakruhannya. Kondisi di atas semuanya hanya dalam kondisi darurat !!
[21]Hukuman pukulan rotan adalah sebuah hukuman tindak pidana yang berlaku di Malaysia, Aceh dan Singapura. Undang-undang mengenai pukulan rotan.Jumlah pukulan rotan terbanyak yang bisa dikenakan kepada seorang terdakwa menurut undang-undang Malaysia ialah 24 kali pukulan rotan. Terdapat dua jenis rotan yang digunakan: Rotan jenis tipis, yang digunakan untuk kasus sogok-menyogok, kesalahan korupsi, dan kriminalitas kerah putih; Rotan jenis tebal, yang digunakan untuk tindak kejahatan serius, umpamanya kasus perkosaan dan kejahatan seksual. Rotan jenis tipis tidak begitu merusakkan badan, tetapi lebih menyakitkan. Pukulan rotan dengan rotan tebal yang melebihi lima kali bisa mengakibatkan impotensi dan mati rasa dari punggung ke bawah, dimana hal tersebut sukar disembuhkan. Oleh karena sakitnya pukulan rotan yang begitu dahsyat, undang-undang Malaysia telah memberi pengecualian pada kategori-kategori di bawah terhindar dari hukuman tersebut: Perempuan, karena pukulan rotan bisa mengganggu kesehatan kandungan; Lelaki berumur 50 tahun keatas; Orang yang disahkan tidak sehat oleh dokter; dan Orang gila. Aturan hukum pukulan rotan (Merotan).
Pada hari hukuman merotan dilaksanakan, para terhukum yang terlibat akan memperoleh pemeriksaan kesehatan. Mereka akan berbaris dalam sebuah barisan untuk giliran masing-masing di tempat yang mana lokasi pelaksanaan hukuman merotan tidak bisa terlihat oleh mereka. Pejabat Penjara Negeri Johor akan menyaksikan pelaksanaan merotan, bersama-sama dengan seorang dokter dari Rumahsakit Sultanah Aminahdan seorang pegawai penjara. Pemeriksaan teliti lalu diambil supaya hukuman merotan tidak dijatuhkan kepada orang yang salah. Petugas penjara akan membacakan hukuman kepada terhukum, dan memintanya mengesahkan adakah hukuman yang terbaca itu betul atau tidak. Ia juga akan menanyakan terhukum tersebut apakah pembelaan telah dibuat. Jika belum, hukuman merotan akan ditangguhkan sehingga keputusan pembelaan dinyatakan. Patung terpidana yg diikat ke rangka berbentuk "A". Dalam gambar ini, kepalanya masih belum diletakkan dibawah kayu melintang.Terdakwa masih dalam keadaan telanjang selepas pemeriksaan kesehatan, kecuali sehelai penutup yang diikatkan di pinggang. Sewaktu dirotan, tangan dan punggungnya diikat kepada suatu rangka berbentuk "A". Kepalanya diletakkan dibawah sebatang kayu melintang supaya badannya membungkuk.Algojo yang melaksanakan hukuman merotan haruslah kompeten dan disahkan melalui ujian/tes oleh pengadilan.
[22] Lihat Bismar Siregar. Op.cit., hlm. 33-34.L ihat juga M. Harahap. YahyaBeberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 36
[23]Ibid., hlm. 101
[24] Ibid., hlm. 116
[25]Yasraf Amir Piliang.. Dunia yang Berlari Mencari Tuhan-Tuhan Digital. (Jakarta: Grasindo, 2004)182.Bandingkan Yusti Probowati Rahayu. Dibalik Putusan Hakim. Sidoarjo: Citra Media, 2000),311.Ditinjau dari Perkawinan yang di lakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dan anak di bawah umur, yang telah dijatuhi putusan Sela nomor 233/Pid.B/2009?PN.UNG oleh majelis Hakim Pengadilan negeri Ungaran Jawa tengah pada tanggal 13 oktober 2009 batal demi hukum. karena dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat yang ada pada pasal 143, ayat (2) huruf B KUHP yaitu tidak menyebutkan keadaan, cara dan posisi terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban. Penolakan Perkawinan di usia muda terhadap anak di bawah umur, harus ditolak. Penolakakan juga datang dari berbagai aktifis dari berbagai LSM, mengatakan bahwa Dakwaan Jaksa telah memenuhi aspek materil dan Substansi Hukum. sehingga hal yang terjadi dalam persidangan perkawinan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Syekh Puji ini ada nya Hal yang tidak beres dalam hal keputusan Hakim dan dalam pelaksanaan putusan sering ditemukan di mana pelaku perkawinan dini itu masih bebas walaupun sudah ada keputusan penjara.


[26]Prasetyo, Eko, Guru: Mendidik Itu Melawan, (Jogjakarta: Riset. 2005),211.
Lihat juga Dewantara, Ki Hajar, Pendidikan, Jogjakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, Cetakan II. 1977. Bandingkan dengan Suparno, Paul, SJ., dkk, , Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi, (Jogjakarta: Kanisius. 2002), 129

[27]Budiman, Leila C. Mengenal Dunia Kanak-Kanak. (Jakarta: Rajawali Press,1985),107. Lihat juga Dagun, Save M.. Psikologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta,1990), 79. Bandingkan dengan Dana Zohar dan Ian Marshall.. Spiritual Intelligence (Memanfaatkan Kecerdasan Spiritual Dalam Berpikir Integralistik Dan Holistik  Untuk Memaknai Kehidupan). Diterjemahkan oleh Rahmani Astuti.  Bandung: Mizan, 2001), 155 . Lihat juga Daniel Goleman. Emotional Intelligence. New york: Bantam,1996) 135. Bandingkan Darwan Prinst. 2003. Hukum Anak Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Lihat juga Departemen pendidikan dan kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,1996), 56 Pendidikan yang paling berpengaruh adalah pendidikan emosi, di mana guru harus bisa mengendalikan emosi saat berada di dalam kelas.Emosi itu sebetulnya tidak ada yang negatif dan positif, tapi yang harus diingat bahwa emosi itu harus dikendalikan,” katanya. Melalui pengendalian emosi itulah, katanya, akan tercipta emosi positif, dan akan menghasilkan hati yang senang dan situasi otak cemerlang.
[28]Kritikterhadap UU No.23 Th 2002, secaraumum,bagaimanapunbaiksuatuperaturanperundang-undangan, namunkalausubstansinyatidakdapatditerapkan, makaundang-undangitumerupakanhuruf-hurufmati.Olehkarenaitu, hendaknyakalaumembuatperaturanhendaknyamemperhatikan 4 (empat) halpentingyaitu: (1) Undang-undang yang dibuatharusjauhberlakukedepan (predictability), (tidakmudahmerubahkarenaalasan-alasantertentu); (2) Dapatdiimplementasikan (applicable); (3) Mengandungnetralitas/keadilan (fairners); dan (4) tercermin di dalamnyakepastianhukum (certainty).Kemudiantidakbolehbertentangandengannilai-nilai agama danadat yang positif yang hidupdalammasyarakat.
[29]Spirit perlindungan yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa perlindungan yang merupakan hak guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan tersebut. Perlindungan terhadap guru akan berjalan optimal jika masing-masing pemangku pendidikan menyadari hal itu. Dijelaskan dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas dan  pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain .Lihat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39.
[30]Erich Fromm. Akar Kekerasan (The Anatomy Of Human Destructiveness). Diterjemahkan oleh Imam Muttaqin. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2000),62,. Bandingkan Erna karim., Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1999),109. Lihat juga Faturochman.. Keadilan Perspektif Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, .2002),66.
[31]Pengaturan mengenai kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dapat kita temui dalam pasal pidana penganiayaan ringan yaitu Pasal 351 jo. 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”).Berkaitan dengan hal ini, pada 2010 pernah ada putusan Mahkamah Agung mengenai penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh tetangganya yaitu putusanNo. 606 K/Pid.Sus/2009. Korban yang bernama Winarto telah dianiaya oleh Terdakwa atas nama Trimurti Rundu Padang alias Mama Ajeng dengan cara mencubit kedua tangan korban, dada, pipi, serta memukul bagian belakang korban serta menendang alat kelamin korban. Penganiayaan terjadi setelah anak Terdakwa yang bernama Erik terlibat perkelahian dengan Winarto yang membuat anak Terdakwa itu menangis.Jaksa Penuntut Umum menuntut Mama Ajeng dengan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU 23/2002. Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri memutus bersalah terdakwa dan terdakwa dikenakan pidana percobaan 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan serta harus membayar biaya perkara Rp2 ribu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.Apabila Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian. Namun, hemat kami, adalah lebih baik mengedepankan pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak Anda secara fisik maupun psikis.
[32]Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1999),312
[33]LihatClemes 2001:47Ada beberapa pertanda yang menunjukkan bila hukuman dan disiplin sekolah mungkin tidak sesuai untuk diterapkan, sehingga anak sulit untuk mematuhi disiplin sekolah disebabkan oleh:1.Seorang anak yang mempunyai citra diri yang sangat buruk dan sangat dipengaruhi oleh kegagalannya sendiri pasti membutuhkan penghargaan.2.Seorang anak yang takut mencoba hal-hal yang baru, takut menerima tantanngan dan sulit melakukan kegiatan yang melelahkan mungkin akan lebih bersemangat bila diberikan penghargaan.3.Seorang anak yang sangat manja dan takut melakukan tugasnya sendirian perlu diberikan penghargaan jika dia ternyata mampu melaksanakan tugasnya tanpa bantuan orang lain.4.Seorang anak yang merasa kecewa karena selalu dibandingkan dengan saudaranya yang lebih pintar, lebih rajin, lebih mandiri, dan lebih aktif.
[34]Sanksi potong gundul atau disebut halq ialah memotong rambut dengan menghilangkan rambut seluruhnya. Istilahnya plontos. Halq ini beda dengan taqshir yaitu memotong sebagian rambut atau sekedar potong pendek. Kepala gundul memang sebagian dari tanda-tanda golongan khawarij atau kelompok haruriyah (karena mereka banyak domisili di daerah Harur). Golongan kategori menyimpang dari jalan tenga (sikap tawassuth) yang menamakan (mendakwa) dirinya sebagai kelompok Syurah (orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat) ini salah satu tandana disebut oleh Rasulullah mayoritas gundul. .Lihat Gatot Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta  Djambatan, , 2000),213

[35]Mohammad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung,Citra Aditya Bakti, 1994), 54.Dalam peraturan otoritarian, peraturan dibuat sangat ketat dan rinci. Orang yang berada dalam lingkungn disiplin sekolah ini diminta mematuhi dan menaati peraturan yang telah disusun dan berlaku di tempat itu. Apabila gagal menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku, akan menerima sanksi atau hukuman berat. Sebaliknya, bila berhasil memenuhi peraturan, kurang mendapat penghargaan atau hal itu sudah dianggap sebagai kewajiban. Jadi, tidak perlu mendapat penghargaan lagi. Disiplin sekolah yang otoritarian selalu berarti pengendalian tingkah laku berdasrkan dorongan, tekanan, pemaksaan dari luar diri seseorang.Peraturan Permisif. Dalam peraturan ini seseorang dibiarkan bertindak menurut keinginannya. Kemudian dibebaskan untuk mengambil keputusan sendiri dan bertindak sesuai dengan keputusan yang diambilnya itu. Seseorang yang berbuat seseuatu, dan ternyata membawa akibat melanggar norma atau aturan yang berlaku, tidak diberi sanksi atau hukuman. Dampak teknik permisif ini berupa kebingunan dn kebimbangan. Penyebabnya karena tidak tahu mana yang tidak dilarang dan mena yang dilarang atau bahkan menjadi takut, cemas, dan dapat juga menjadi agresif serta liar tanpa kendali.
[36]Muchtar,  Fachuddin, Situasi Anak Yang BerkonflikDengan Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Semarang, Samin dan Yayasan SETARA,Yogyakarta,  2006), 134.Lihat juga Nowak, Manfred, Pengantar pada Rezim HAM Internasional, Pustaka Hak Asasi Manusia Wallenberg Institute, 2003), 119. Banyak guru yang sekarang ini khawatir memberikan pendidikan disiplin pada murid karena akan disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Hukuman disiplin bagi murid yang melanggar tata tertib dijadikan alasan bagi orangtua dan keluarga untuk membawa guru ke ranah hukum kriminal. Malah, sebagian orangtua merasa bangga dengan tindakan mengadukan guru memberikan hukuman pelanggaran disiplin sekolah. Sampai saat ini memang belum ada titik temu terkait pengaduan penganiayaan terhadap murid oleh guru. Hal ini menjadi dillema serta membuat guru khawatir dan cemas memberikan pendidikan disiplin pada muridnya karena harus berhadapan dengan pelanggaran hak azasi manusia.Antara-hukuman-dan-disiplin-sekolah.
[37]Tindak Kekerasan Guru terhadap Siswa.Akhir-akhir ini tindak kekerasan guru terhadap siswa kembali marak di media massa. Sebuah rekaman video singkat yang berdurasi 1 menit 7 detik yang terjadi di salah satu SMK Negeri Gorontalo merupakan salah satu contoh tindak kekerasan guru terhadap siswa yang semestinya tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak dapat mengendalikan diri. Video ini direkam oleh salah seorang siswa tanpa sepengetahuan guru yang bersangkutan.
[38]Mengapa orang barat dan jepang yang tak memakai seragam dan berambut gondrong,tapi  bisa menguasai dunia dengan kepintarannya. Banyak orang yang rapi,disiplin,pandai menjadi musuh masyarakat/koruptor. Itu semua hanya topeng belaka, jangan mendidik siswa dengan topeng. Seakan-akan niat tulus itu tak berarti apa-apa dibandingkan BP3 dan seragam sekolah. Itu sebabnya banyak siswa nakal menjadi pembangkang,karena mereka sekolah tidak didasari niat itu tadi.Banyak salah persepsi dari orangtua terhadap hukuman yang didapat sang anak dari guru mereka. Lihat Gatot Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak,( Jakarta, Djambatan, 2000),211

[39]Juvenile Deliquency adalah suatu tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma sosial yang dilakukan oleh anak-anak usia muda. Ketentuan kejahatan anak atau disebut delikuensi anak diartikan sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan anak dalam title-titel khusus dari bagian KUHPdan atau tata peraturan perundang-undangan. Pengadilan anak dibentuk karena dilatar belakangi sikap keprihatinan yang melanda Negara-negara Eropa dan Amerika atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan anak dan pemuda yang jumlahnya dari tahun ke tahun semakin meningkat. Namun perlakuan terhadap pelaku tindak kriminal dewasa, sehingga diperlukan tindakan perlindungan khusus bagi pelaku kriminal anak-anak. Pengadilan anak dimaksudkan untuk menanggulangi keadaan yang kurang menguntungkan bagi anak-anak, dan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana anak tidak boleh diperlakukan sama seperti orang dewasa.


[40]KritikIon Fuller, bahwaada 8 (delapan) asas yang harusdiper-hatikandanmenjadipedomandalammembentuksistemhukum, yaitu: a. Harusmengandung per-aturan; b. Peraturan yang telahdiaturharusdiumumkan; c. Peraturantidakbolehada yang berlakusurut; d. Peraturanharusdirumuskansebagaisusunankalimat yang mudahdimengerti;e. Suatususu-nan tidakbolehmengandungperaturan yang bertentangansatusamalainnya; f. Peraturantidakbolehmengandungnorma yang tidakdapatditerapkan; g. Tidakbolehterlalucepatmerubahperaturan, karenaakanberakibatsubjekhukumkehilanganorientasinya; h. Harusadakecocokanperaturan yang diundangkandenganperaturanpelaksanaanya.
[41]Hidayati,. Memperkecil Kekerasan Terhadap anak-anak di Madrasah Ibtidaiyah. (Jakarta: Departemen Agama 2007). 24.LihatjugaUndang-undang Perlindungan Anak No. 23, bab 54 secara tegas menyatakan bahwa guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. 2007
[42]Kelemahandalamberbagaisubstansiperaturanperundang-undangan yang normanyakurangjelassehinggasulituntukdiimplementasikan, over-lapping substansiantarasatuundang-undangdenganundang-undanganlainnya, salingrebutankewenanganantarasatulembagadenganlembagalainnya.Padahalsemuanya phenomena tersebuttidakselayaknya/perluterjadi, karenasesamapejabatpublikataucivil servant tidakperlurebutankewenangan, karenatujuankeberadaancivil servant adalahmelakukantugassebagaipelayanmasyarakat demi tercapainyatujuan yang telahditetapkanolehnegara.
[43]Sedangkan pada Pasal 3 disebutkan bahwa orang tua memiliki hak utama untuk menentukan jenis pendidikan yang semestinya diberikan kepada anak-anak mereka. PBB menindaklanjuti pasal-pasal ini melalui berbagai kegiatan untuk memelihara perdamaian dunia. Dengan kata lain, pendidikan damai adalah upaya menyeluruh PBB melalui proses belajar mengajar yang humanis, dan para pendidik damai yang memfasilitasi perkembangan manusia. Mereka berjuang melawan proses dehumanisasi yang ditimbulkan akibat kemiskinan, prasangka diskriminasi, perkosaan, kekerasan, dan perang.
[44]Lihat Office of the High Commisioner for Human Rights, Convention on the Eliminationof all Forms of Discrmination againts Women, (Geneva: OHCHR, 1979),1-12. Hasil konvensi ini ditandatangani dan diratifikasi oleh resolusi Sidang Umum PBB No. 34 /180 tertanggal 18 Desember 1979, dan diberlakukan sejak 3 September 1981. Hasil konvensi ini memuat 30 pasal yang sebagian besar berisikan perlindungan bagi hak-hak kaum perempuan..
[45]LihatDeclaration on the Elimination or All Form of Intolerance and of Discrmination Based on Religion or Belief, (Geneva: OHCHR)
[46] KHA pasal 2 ayat (1).
[47]UUPemerintah RI, UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 2.Lihat juga Agung Wahyono dan Sin Rahayu, Tinjauan tentang pengadilan anak di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika,1993),128

[48]Kekerasan dalam pendidikan telah diharamkan dan dianggap pelanggaran HAM. Jaman dahulu jika seorang guru memukul murid dengan tangan atau tongkat rotan dianggap hal yang wajar dan biasa. Apalagi jika ayah atau ibu memukul anaknya. Itu dianggap bagian dari proses pendisiplinan, bahkan ungkapan cinta kasih dan rasa sayang kepada murid atau anak. Namun jaman sudah berubah. Penghukuman fisik apalagi menggunakan tongkat atau alat lain tidak lagi dianggap sesuatu yang lazim, wajar, normal apalagi baik dan benar. Penghukuman fisik (bahkan kata-kata kasar atau menghina) bahkan oleh orangtua sendiri telah dianggap kekerasan. Apa yang jaman dahulu dianggap sangat baik pada jaman sekarang malah dianggap tidak baik.Orang tuadan guru harus, menerima perubahan konsepsi dan sikap pendidikan itu dengan syukur dan sukacita. Perubahan itu kita anggap membuat kita semakin manusiawi dan dekat dengan status kita sebagai manusia terhormat dan mulia yang diciptakan Allah menurut citraNya. Pada masa kini tanpa menggunakan tongkat, sapu lidi, ikat pinggang, atau gagang kayu kita tetap bisa mengasihi anak-anak kita dan murid-murid yang dipercayakan kepada kita. Kita bisa mendidik tanpa harus menghajar, memukul atau melibas. Ada banyak sekali cara tanpa kekerasan untuk mendorong seorang anak pintar, berdisiplin dan menghargai norma. Itu artinya sebagai orangtua, guru, atasan, kakak atau abang, kita pun harus belajar banyak lagi.LihatBunadiHidayat, op.cit.,109.

[49]Langkah-langkahantisipasihukumanfisik, terhadapremaja. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.: 1.Memberikan teladan dalam wujud komunikasi yang jelas 2.Mengakui setiap usaha siswa  3.Murah senyum 4. Menggunakan energi untuk menciptakan lebih banyak energi 5. Menjadi pendengar yang baik 6. Mengungkapkan pikiran para siswa melalui kata-kata Anda sendiri. 7.Menyatakan kembali situasi negatif untuk menemukan hal-hal yang positif di dalamnya.Lihat Kunarto, Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum, (Jakarta, Cipta Manunggal, 1996),88

[50]Lihat Siagian,Disiplin merupakan tindakan manajemen 1998:305-307, mendorong para anggota organisasi memenuhi berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para anggota organisasi. Dengan demikian pendisiplinan pegawai adalah suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentukk pengetahuan, sikap, dan perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan para karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi kerjanya.Dalam suatu organisasi sesederhana apapun berikutnya, terdapat dua jenis disiplin, yaitu disiplin yang bersifat preventif maupun yang bersifat korekatif. Demikian pula bentuk pendisiplinan pun dalam organisasi mencakup pendisiplinan prevetnif dan pendisiplinan korektif. Pendisiplinan preventif merupakan bentuk pendisiplinan yang bersifat tindakan yang mendorong para bawahan untuk taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sedangkan pendisiplinan korektif lebih ditujukan kepada pemberian sanksi kepada bawahan atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukannya.Dengan kejelasan dan penjelasan tentang pola sikap, tindakan, dan perilaku yang diinginkan dari setiap anggota organisasi maka diusahakan pencegahan pelanggaran, dan jangan sampai para pegawai berperilaku negatif.
[51]Membangun watak tergolong dalam hidden curriculum yang pencapaiannya bergantung pada proses pendidikan ketimbang pada substansinya. Watak tidak dapat diajarkan, melainkan diperoleh melalui pengalaman anak yang perlu dilatih. Model pembiasaan akan menghasilkan pengalaman yang dapat membangun watak. Karenanya, yang perlu dikontrol adalah kondisi yang memberikan pengalaman belajar mereka.Pembangunan watak dan model lebih efektif diperoleh melalui cara dialogis, dengan jalan mendiskusikan kasus nyata. Menurut Paulo Freire, untuk menjadikan pendidikan itu bermakna, maka paradigma  yang digunakan harus diarahkan kepada pendidikan dialogis dan transformatif. Pendidikan dengan nilai transformatif menghasilkan sumber daya dengan kinerja yang mandiri, tidak perlu dikontrol, produktif, dapat mengendalikan diri (dalam mengawali dan mengakhiri pekerjaan, dalam menciptakan dan melaksanakan pekerjaan, dan dalam menyelesaikan pekerjaan).
[52]Badingah, S. Agresivitas Remaja Kaitannya dengan Pola Asuh, Tingkah Laku Agresif Orang Tua dan Kegemaran Menonoton Film Keras. (Program Studi Psikologi – Pascasarjana, UI. Depok. 1993), 157.Tujuan dari adanya sanksi disiplin ini adalah koreksi, yaitu dengan adanya tahap peringatan yang jelas tentang apa yang diperlukan dan akibat-akibat ketidakpatuhan. Jika digunakan sistem progresif yang demikian, para arbiter akan mengevaluasi snaksi terhadap norma arbitrasi untuk menentukan keadilan sistem disiplin. Sanksi-sanksi harus diberikan secara progresif. Tindakan disiplin awal adalah tepat bagi pelanggaran dan pelanggaran yang lebih tinggi tingkatannya akan menghasilkan pula sanksi-sanksi yang lebih tinggi pula. Namun demikian, pendisiplinan bawahan memerlukan sikap manajemen yang tepat. karena masalah disiplin adalah masalah kepegawaian yang saling terkait.Manajemen perlu mengingat, bahwa mereka tidak dapat membuat seseorang bekerja dengan efektif. Hanya pegawai/bawahan yang dapat membuat hal itu terjadi. Para bawahan harus memahamibahwa sebagai hasil pelanggarannya, dia telah berada pada suatu jalan menuju ke sanksi tertentu, sesuai dengan bobot pelanggarannya. Interaksi antara pendisiplinan bawahan ini menjelaskan bahwa disiplin bukan untuk bawahan tertentu saja, tetapi setiap bawahan dalam keadaan yang sama, akan diperlakukank dengan cara yang sama pula.Pembinaan disiplin pegawai sebagai bentuk pembinaan sikap terhadap bawahan adalah suatu bentuk upaya yang sinkron dengan keinginan dari pemimpin untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama dengan cara yang positif. Sering hal tersebut tidak mungkin terjadi. Tujuan utama dak tindakan pendisiplinan adalah memastikan bahwa perilaku bawahan telah konsistenk dengan peraturan organisasi.Faktor-faktor yang umum mempengaruhi disiplin bawahan, meliputi dimensi individu (kemampuan, persepsi, motif, sasaran, kebutuhan, dan nilai); suasana motivasi dan kompensasi; dimensi kelompok (status, norma, keeratan, dan komunikasi); dan struktur organisasi (termasuk unsur-unsur makro dalam pengendalian dan pencemaran).
Prestasi kerja mempengaruhi sasaran-sasaran organisasi dan individu. Prestasi kerja bawahan yang produktif, memberikan sasaran dan umumnya tidak memerlukan surat peringatan atau disiplin. Dan sebaliknya, prestasi kerja bawahan yang tidak produktif berasal dari sasaran-sasaran organisasi dan individu yang tidak terpenuhi.
[53]TinjauandariLandasanHukumPendidikan, Kekerasandalampendidikansangatbertentangandengan: 1. pasal 3 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional, "fungsipendidikannasionaluntukmengembangkankemampuandanmembentukwataksertaperadabanbangsa yang bermartabatdalamrangkamencerdaskankehidupanbangsa, bertujuanuntukberkembangnyapotensipesertadidik agar menjadimanusia yang berimandanbertakwakepadaTuhan Yang MahaEsa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadiwarganegara yang demokratissertabertanggungjawab". 2. pasal 4 ayat 1 yang menyatakanbahwapendidikandiselenggarakansecarademikratisdanberkeadilansertatidakdiskriminatifdenganmenjunjungtinggihakasasimanusia, nilaikeagamaan, nilaikulturaldankemajemukkanbangsa (UU Sisdiknas) 3. Tentangkekerasanfisik, padapasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindunganAnakdinyatakansebagaiberikut: (1) Setiap orang yang melakukankekejaman, kekerasanatauancamankekerasan, ataupenganiayaanterhadapanak, dipidanadenganpidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulandan/ataudenda paling banyakRp 72.000.000,00 (tujuhpuluhduajuta rupiah).(2) Dalamhalanaksebagaimanadimaksuddalamayat (1) lukaberat, makapelakudipidana
denganpidanapenjara paling lama 5 (lima) tahundan/ataudenda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). (3) Dalamhalanaksebagaimanadimaksuddalamayat (2) mati, makapelakudipidanadenganpidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/ataudenda paling banyakRp
200.000.000,00 (duaratusjuta rupiah). (4) Pidanaditambahsepertigadariketentuansebagaimanadimaksuddalamayat (1), ayat (2), danayat (3) apabila yang melakukanpenganiayaantersebut orang tuanya.
[54]Corporate punishment terbagi atas tiga buah tipe utama:- Parental Corporate punishment, merupakan kekerasan dalam lingkup keluarga- School Corporate punishment, misalnya perilaku kekerasan dari guru terhadap murid di sekolah- Judicial Corporate punishment, misalnya pemukulan atau pencambukan baik orang muda maupun dewasa dalam koridor hokum. Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait memyatakan kekerasan di dunia pendidikan cukup banyak terjadi. Dari 1926 kasus yang dilaporkan sepanjang 2008, 28 persennya terjadi di lingkungan sekolah, sisanya terjadi di lingkungan keluarga, sosial, dan pekerjaan.
[55]Megawangi, Ratna. Pendidikan Karakter untuk Membangun Masyarakat Madani. (IPPK Indonesia Heritage Foundation, 2003), 122 

[56]Sudah seharusnya guru mempunyai payung hukum yang sama. Undang-Undang Perlindungan Guru yang kemudian melahirkan Komisi Perlindungan Guru adalah wajib untuk segera direalisasikan. Selama ini situasi dunia pendidikan yang menyangkut payung hukum perlindungan guru masih belum kondusif. Karena banyak guru yang akhirnya berurusan dengan penegak hukum karena ketidaktahuan mereka. ”Mereka banyak yang belum terlindungi oleh hukum dan kadang karena kepolosan atau minimnya pengetahuan, justru menghadapkan mereka pada hukum itu sendiri,”  Ahmad Zaenal . Banyak guru yang terseret ke meja hijau, karena kasus-kasus yang terjadi di sekolah padahal boleh jadi perbuatan guru adalah murni untuk memberikan penyadaran dan efek jera kepada siswa. Ada beberepa alasan mengapa guru harus segera mempunyai Undang-Undang Perlindungan Guru dan kemudian melahirkan Komnas Perlindungan Guru: 1. Untuk memberikan payung hukum kepada Guru 2. Untuk memberikanadvokasi kepada guru, yang notabene tidak mengetahui permasalahan hukum.3. Memberikan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya.4. Menjadi penyeimbang terhadap UU perlindungan anak dan Komnas perlindungan anak, dan yang tidak kalah penting adalah5. Memberikan perlindungan dan dukungan terhadap guru.
[57]Daniel Goleman, Emotional Intelligence, (New York Bantam, 1995), 97. lihat juga Jeanne. Seagai, “Raising Your Emotional Intelligence”. Lihat Ary Nilandari (terj.), Melejitkan Kepekaan Emosional, (Bandung: Kaifa, 1997),  138
[58]Ibid., 140-141.
[59]Kebalikan dari hukuman fisik adalah rasa empati mewujudkan  perasaan maupun pemahaman pemikiran seseorang dengan cara menempatkan diri atau ikut merasakan perasaan orang lain tanpa merasakan yang sebenarnya. Seorang yang berempati cenderung merasakan sesuatu  yang dilakukan orang lain andai ia berada dalam situasi yang dialami oleh orang lain tersebut. Melalui empati, orang menggunakan perasaannya secara efektif di dalam situasi orang lain, didorong oleh emosinya seolah-olah ia ikut ambil bagian dalam gerakan-gerakan yang dilakukan orang lain secarafisik, emosional, dan mental yang sama dengan yang  dikerahkan dalam kesadaran aktif.
[60]Shaw dan McKay, DelikuensiDi Daerah Pemukiman Golongan Masyarakat Kelas Bawah,Penelitian ,1969. Selama tiga puluh tahun di Chicago berkenaan dengan yang menyimpulkan bahwa di daerah pemukiman golongan masyarakat kelas bawah, dimana kemapanan dan keseragaman nilai sosial masyarakat stabil, delikuensi cenderung dinilai sebagai alternatif yang disetujui oleh para pelakunya sebagai alternatif perilaku walaupun merupakan pelanggaran hukum.Dan pada kenyataannya rata-rata anggota geng motor yang dianggap meresahkan ini adalah orang-orang yang tidak cukup memiliki kemapanan sosial, baik dalam ekonomi, intelektual, maupun strata sosial lainnya. Aksi geng motor saat ini tidak lebih dari sikap kegamangan, frustasi atau keputusasaan atas kondisi sosial yang mereka hadapi Agustin Satyawati, 2007.Alternatif SolusiMenurut Hirchi dalam Junger, 1990, ada motto yang berkembang di kalangan anak delikuen yaitu bahwa, “Kami akan melakukannya jika kami bisa melakukannya”, sehingga dalam keadaan demikian, Cohen dan Felson dalam Junger, 1990 mengemukakan dalam opportunity theory bahwa, “Jika anda memberikan kesempatan kepada remaja untuk melakukan pelanggaran sebagian besar dari mereka pasti akan melakukannya”. Remaja memang belum mempunyai identifikasi diri yang kuat dengan masyarakatnya dan hanya memiliki sedikit rasa tanggung jawab.Maka disini perlu satu proses pendampingan atau keterikatan attachment remaja oleh seseorang yang sangat berarti baginya seperti orang tua, teman, keluarga ataupun guru. Keterikatan emosional ini meliputi tiga sub konsep, yaitu : kasih sayang antara remaja dengan orang-orang yang memiliki ikatan emosional dengannya, komunikasi diantara mereka dan pengawasan. Sehingga Rutter dan Giller dalam Junger, 1990 melihat ketiga konsep tersebut sebagai faktor-faktor yang penting peranannya dalam melindungi remaja mengekspresikan perilaku delikuennya.Konsep pedampingan ini tentunya perlu disosialisasikan dan diimplementasikan secara intensif oleh pemerintah dan dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pun organisasi-organisasi sosial lainnya dalam rangka tindakan preventif ataupun pengentasan delikuensi yang diarahkan kepada masyarakat strata bawah dan secara khusus kepada anggota keluarga geng motor sebagai ikatan sosial terdekatnya.
[61] Delinkuensi dan Strata Sosial. Dalam konteks delinkuensi, Cohen 1955memaparkan hasil penelitiannya yang memperlihatkan anak-anak kelas pekerja yang mengalami anomi di sekolah yang mayoritas dari berisi siswa dari strata kelas menengah, sehingga mereka membentuk sub-budaya yang anti nilai-nilai menengah yang berisikan norma-norma yang negatif dalam pandangan masyarakat.Remaja dari kelas bawah tersebut cenderung tidak memiliki materi dan keuntungan simbolis sehingga selama mereka berlomba dengan remaja kelas menengah mereka banyak mengalami kekecewaan dan kemudian membentuk ‘geng’.Lihat Lawang, M.Z. Robert. Pengantar Keadilan Dunia. (Jakarta: Depdikbud RI Universitas Terbuka, 1980),98

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook