Wednesday, September 10, 2014

M.RAKIB, LPMP. RIAU INDONESIA PENELITIAN HUKUM NORMATIF



PENELITIAN HUKUM NORMATIF
 M.RAKIB,  LPMP.  RIAU  INDONESIA

PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Tulisan ini, dikutip dari Goole, tidak disebutkan nama penulisnya, tapi isinya menarik dan sesuai dengan bacaan dari banyak buku riset. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini, sering kali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan ( Law in book ) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. Namun sesungguhnya hukum juga dapat dikonsepkan sebagai apa yang ada dalam tindakan ( Low in action ). Low in book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai harapan, keduanya seiring berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Penelitian hukum normatif hanya meneliti peraturan perundang-undangan, dan mempunyai beberapa konsekuensi, dan sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder.

Adapun penjelasan mengenai bahan-bahan hukumnya adalah :

Bahan hukum primer :
1. Nama atau kaidah dasar, yaitu pembukaan UUD 1945

2. Peraturan dasar yang meliputi : Batang tubuh UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR

3. Peraturan perundang-undangan yang meliputi : UU dan peraturan yang setaraf, Peraturan pemerintah, Keputusan menteri, dan Keputusan peraturan
daerah

4. Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan seperti hukum adat

5. Yuripudensi

Bahan hukum sekunder
yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum.

Bahan hukum tersier
yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus ( hukum ) ensiklopedia.

• Karena seluruh penelitian hukum normatif merupakan data sekunder ( bahan kepustakaan ), maka penggunaan kerangka teoritis tentaif ( skema ) dapat ditinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional dapat digunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.

• Dalam penelitian hukum normatif tidak diperlukan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis kerja

• Penelitian hukum normatif diperlukan sample, karena data sekunder ( sebagai sumber data utamanya ) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data jenis lainnya.

Jenis – jenis :
1. Penelitian inventarisasi hukum-hukum positif

2. Penelitian asas- asas hukum

Kesimpulannya, penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang – undangan ( law in book ).Kegiatan penelitian ini didasarkan pada sistematika,metode dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya.




Tulisan ini, dikutip dari Goole, tidak disebutkan nama penulisnya, tapi isinya menarik dan sesuai dengan bacaan dari banyak buku riset. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini, sering kali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan ( Law in book ) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. Namun sesungguhnya hukum juga dapat dikonsepkan sebagai apa yang ada dalam tindakan ( Low in action ). Low in book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai harapan, keduanya seiring berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Penelitian hukum normatif hanya meneliti peraturan perundang-undangan, dan mempunyai beberapa konsekuensi, dan sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder.

Adapun penjelasan mengenai bahan-bahan hukumnya adalah :

Bahan hukum primer :
1. Nama atau kaidah dasar, yaitu pembukaan UUD 1945

2. Peraturan dasar yang meliputi : Batang tubuh UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR

3. Peraturan perundang-undangan yang meliputi : UU dan peraturan yang setaraf, Peraturan pemerintah, Keputusan menteri, dan Keputusan peraturan
daerah

4. Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan seperti hukum adat

5. Yuripudensi

Bahan hukum sekunder
yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum.

Bahan hukum tersier
yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus ( hukum ) ensiklopedia.

• Karena seluruh penelitian hukum normatif merupakan data sekunder ( bahan kepustakaan ), maka penggunaan kerangka teoritis tentaif ( skema ) dapat ditinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional dapat digunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.

• Dalam penelitian hukum normatif tidak diperlukan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis kerja

• Penelitian hukum normatif diperlukan sample, karena data sekunder ( sebagai sumber data utamanya ) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data jenis lainnya.

Jenis – jenis :
1. Penelitian inventarisasi hukum-hukum positif

2. Penelitian asas- asas hukum

Kesimpulannya, penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang – undangan ( law in book ).Kegiatan penelitian ini didasarkan pada sistematika,metode dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook