Friday, September 26, 2014

PENYAKIT DUA ANAS ANTARA ANAS U.NINGRUM DAN ANAS MAAMUN 25-09-2014



PENYAKIT DUA ANAS
ANTARA ANAS U.NINGRUM DAN ANAS MAAMUN 25-09-2014


Penyakit tak Disadari?
Indonesia tanah airku, tanah beli, air juga beli… (Harry Roesli) sedangkan M,Rakib….LPMP…Riau Indonesia. menambahkan. Negaraku,cabe dibeli dari Cina, Garam dibeli ke Singapur, Gas beli ke Malaysia. Bunga beli ke Thailand..Daging danApel dibeli ke Australia..
Wawan Budi's photo.

Akibat dari Perilaku Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a.     Merugikan/menghabiskan keuangan & perekonomian Negara;
b.    Merendahkan harkat dan martabat bangsa;
c.     Menimbulkan terjadinya kesenjangan social & ketidakadilan dalam hal pendapatan & kekayaan;
d.    Menjadikan Negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran;
e.     Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimipin Negara;
f.       & dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat akibat ketidak adilan dalam hal pendapatan.





  Upaya Pemberantasan Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a.     Penegakan hukum yang tegas;
b.    Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran keuangan di berbagai departemen;
c.     Meningkatkan kinerja para penegak hukum;
d.    Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
e.     Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f.       Meningkatkan ketakwaan & keimanan terhadap Tuhan YME;
g.     Peningkatan kualitas moral bangsa/penanaman nilai pancasila;
h.    Dan peningkatan kesejahteraan pegawai/pejabat Negara.

4.    Landasan Hukum Pemberantasan & Pencegahan Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a.     Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi, & nepotisme;
b.    UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi, & nepotisme;
c.     UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
d.    & UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

  Lembaga Anti Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN) di Indonesia
a.     Lembaga penegak hukum : polisi, kejaksaan dan pengadilan;
b.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
d.    Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN);
e.     Badan Pengawas Daerah (Bawasda);
f.       Lembaga Swadaya Masyarakat (yang dibentuk oleh masyarakat).

Barangkali salah satu ciri dari Negara yang subur adalah semakin tumbuh subur dan menjamurnya para pelaku korupsi, kolusi dan juga nepotisme (KKN). Parahnya, mereka pelaku KKN tetap dibiarkan hidup dan berkembang terus - dari waktu ke waktu. Adanya relasi, koneksi dan entah apa lagi istilahnya – menjadi syarat mutlak bagi manusia-manusia yang ingin bertahan hidup di era koruptorisasi ini. Huh!

Bukan pembangunan di segala bidang, tetapi justru korupsi di segala bidang yang terjadi di Negara Indonesia Raya tercinta nan cantik jelita ini. Tantangannya adalah rasa bosan ketika membahas isu korupsi, sepertinya begitu, karena saking banyaknya koruptor di negeri ini. Begini saja, mari kita bicarakan tentang nepotisme dan gratifikasi saja, yang agaknya (mungkin) masih jarang dibicarakan. Hheuheu…

Nepotisme ; Penyakit Sistemik

Siapa yang mendapatkan kesejahteraan dari adanya nepotisme? Tentu saja seluruh anggota keluarga pelaku nepotis-nya. Dahulu, keluarga Almarhum Presiden Soeharto misalnya. Kalau saya diperkenankan untuk mencari kambing hitam dari maraknya nepotisme di negeri ini, sepertinya keluarga cendana-lah yang pantas untuk dikambing hitamkan. Karena telah berhasil mengajarkan trik-trik mengimplementasikan perilaku nepotis di negeri ini, hingga sekarang. Atau barangkali ada orang lain yang pantas untuk dikambing hitamkan – selain almarhum Soeharto?

Hidup di jaman sekarang harus sok kenal-sok dekat- sok akrab, memang!. Supaya semua urusan mudah. Saat anda ditilang sama Polantas, bilang saja anda saudaranya pejabat X – misalnya, pasti urusan tilang lancar. Saat anda memasukkan lamaran kerja, bilang saja anda keponakannya Pak Rektor atau Pak Dekan X, niscaya peluang diterima kerjanya sekitar 80 - 90%. Di bidang atau lembaga lainnya pun demikian. Jadi jangan heran kalau anda tahu - misalnya di perusahaan A ternyata antara manager dengan HRD kakak beradik, atau misalnya di kampus B ternyata antara Dekan dan Kajur saudaraan, adiknya di bagian staf akademik, dan anak-anaknya yang jadi mahasiswanya. Miris!

Gratifikasi ; Penyimpangan tak Disadari                              

Ada kemungkinan masih terdengar asing dengan istilah Gratifikasi. Dalam Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 1 ayat 2 tertulis : “Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Kemudian di pasal 1 ayat 3 diperjelas dengan : “Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”
…………………..

Jadi, kalo gak ngapa-ngapain terus kemudian dikasih hadiah, jelas itu namanya Gratifikasi!. Gratifikasi itu mengarah ke kolusi, kalau menjadi kebiasaan dan terjadi kesepakatan. Misalnya, saat ada warga yang membuat surat-surat di kelurahaan. Warga tersebut memberikan hadiah berupa sarung, misalnya – kemudian diterima oleh petugas kelurahaan, maka itu Gratifikasi namanya. Dan jika warga berbisik, “lain kali kalau anggota keluarga saya mau mbikin surat-surat juga tolong jangan dipersulit ya Pak/Bu…!”, nah yang ini sudah mengarah ke kolusi.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook