Thursday, January 1, 2015

KODE ETIK PROFESI




KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA 

(Draft  Sementara Oleh M.Rakib Ciptakarya LPMP Riau Indonesia)
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
1.     Kode Etik Profesi  Widyaiswara LPMP ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap widyaiswara dalam melaksanakan tugas profesi sebagai  pelatih yang disebut widyaiswara..
2.     Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct)  widyaiswara ialah penjabaran dari kode etik  widyaiswara yang menjadi pedoman bagi widyaiswara Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan penjaminan mutu pendidikan dan ilmu pengetahuan maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
3.     Komisi Kehormatan Profesi  widyaiswara ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat  WI dan Pengurus Daerah   WII untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku widyaiswara yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesinya.
4.     Azas   kewajaran dan kepatutan yang baik ialah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan   pelatih dan widyaiswara yang  sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi widyaiswara Provinsi Riau mempunyai maksud dan tujuan :
1.     Sebagai alat :
a.     Pembinaan dan pembentukan karakter Widyaiswara
b.     Pengawasan tingkah laku widyaiswara
2.     Sebagai sarana :
a.     Kontrol sosial
b.     Pencegah campur tangan ekstra judicial
c.      Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota widyaiswara dengan masyarakat.
3.     Memberikan jaminan peningkatan moralitas Widyaiswara dan kemandirian fungsional bagi  wisyaiswara.
4.     Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga di mana widyaiswara bertugas.

BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU

Pasal 3
Sifat-sifat  Widyaiswara
Sifat  Widyaiswara tercermin dalam  TUPOKSI Widyaiswara  yang dikenal dengan pakaiannnya berwarna biru, seperti warna samudera yang dalam.
1.     Punya  karakter  dan sifat percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.     Punya  sifat cinta ilmu, penyebar  pengetahuan dan mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.     Harus  memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.     Berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5.     Punya  sifat jujur, rendah hati dan memberi kesempatan kepada yang lain untuk berkembang dan mendapatkan honor atau finasial.

Pasal 4
Sikap Hakim
Setiap Widyaiswara Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :

A. Dalam penataran :

1.     Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas tingksh laku yang baik, yaitu :
a.     Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b.     Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c.      Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d.     Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e.     Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

2.     Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.     Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memberikan penataran dan pelatihan, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4.     Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan penataran antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan peserta  dan semua pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.     Bersungguh-sungguh menyampaikan  kebenaran dan keadilan.

B. Terhadap Sesama Rekan

1.     Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.     Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan kesempatan berkembang di antara sesama rekan.
3.     Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps widyaiswara secara wajar.
4.     Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

C. Terhadap Peserta Pelatiahan

1.     Harus mempunyai sifat pembimbingan.
2.     Membimbing peserta/pegawai   untuk mempertinggi pengetahuan.
3.     Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.     Memelihara sikap kekeluargaan terhadap   peserta  penataran/pegawai.
5.     Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat

1.     Menghormati dan menghargai orang lain.
2.     Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3.     Hidup sederhana.

E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga

1.     Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2.     Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.     Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Pasal 5
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban :
1.     Mendengar dan memperlakukan  semua  pihak dengan melayani, tidak memojokkan dan tidak memihak (impartial).
2.     Sopan dalam bertutur dan bertindak.
3.     Memeriksa    tugas  peserta penataran  dengan arif, cermat dan sabar.
4.     Memutus kan  siapa yang lulus dan tidak lulus, berdasarkan atas kepatutan, kewajaran  dan rasa keadilan.
5.     Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Widyaiswara sebagai pendidik.
Larangan :
1.     Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan kielulusan  yang akan dan sedang ditangani.
2.     Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang akan lulus dalam pelatihan..
3.     Membicarakan suatu hal yang ditanganinya diluar acara penataran.
4.     Mengeluarkan pendapat atas suatu  solusi  dari hal yang ditanganinya baik dalam penataran maupun diluar penataran.
5.     Melecehkan sesama  Widyaiswara, Guru  dan semua  pihak yang tyerkait.
6.     Memberikan komentar terbuka atas putusan politik pendidikan , kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
7.     Menjadi anggota kelompok   atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
8.     Mempergunakan nama jabatan  untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

BAB III
PEMBELA  KEHORMATAN PROFESI WIDYAISWARA

Pasal 6
1.     Susunan dan Organisasi Pembela  Kehormatan Profesi  Widyaiswara terdiri dari :
a.     Pembela  Kehormatan Profesi  Widyaiswara Tingkat Pusat.
b.     Pembela Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Daerah.
2.     Pembela  Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o    Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat  Widyaiswara merangkap anggota.
o    Anggota : Dua orang anggota Wedyaiswara dari WI senior.
o    Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah WI yang bersangkutan.
o    Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat  WI merangkap Anggota.
                        Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o    Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus WI merangkap anggota.
o    Anggota : Seorang anggota WI Daerah dari  WI  senior.
o    Anggota : Ketua Pengurus Cabang    WI yang bersangkutan.
o    Anggota : Seorang  WI yang ditunjuk Pengurus Cabang WII yang bersangkutan.
o    Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah   ikatan WI merang kap Anggota.
                        Komisi Kehormatan Profesi   WI Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh  PP WI.
                        Komisi Kehormatan Profesi   WI Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD WI.

Pasal 7
1.     Dewan  Kehormatan  Widyaiswara Tingkat Daerah berwenang  menatar dan memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
2.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.

Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
a.     Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b.     Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKAHI.
c.      Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
2.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim berwenang :
a.     Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
b.     Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.

Pasal 9
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :
1.     Teguran.
2.     Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
3.     Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.

Pasal 10
Pemeriksaan
1.     Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
2.     Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
3.     Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4.     Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.

Pasal 11
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke-XIII dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para Hakim Indonesia.



Ditetapkan di : Pekanbaru Riau Indonesia
Pada tanggal : 2014. Draft Rencana Kode Etik Widyaiswara LPMP Riau.

http://www.pn-sarolangun.go.id/images/stories/pdf_button.pngKode Etik Profesi Widyaiswara
 

         Dominasi terjadi jika suatu kelompok ras menguasai kelompok lain. Contoh: kedatangan orang kulit putih di Benua Asia, Afrika, Amerika dam Australia yang diikuti dengan dominasi atas penduduk setempat. Selain dalam pola hubungan antarras, pola dominasi ini banyak kita jumpai pula dalam pengelompokkan lain. Kita banyak menjumpai suatu kelompok etnis mendominasi kelompok etnis lain, laki-laki mendominasi perempuan, orang kaya mendominasi orang miskin dan lain sebagainya

Ada beberapa macam kemungkinan bentuk dan proses yang berkaitan dengan dominasi. Kemungkinan - kemungkinan tersebut berupa pembunuhan secara sengaja dan sistematis terhadap anggota suatu kelompok tertentu, pengusiran, perbudakan, segregasi, dan asimilasi.

Jawaban Lainnya

  •  
sebagai pendatang biasanya persatuan dan kesatuan diantara mereka lebih kuat sehingga hal ini dapat menyebabkan kekuatan yang besar dalam mengumpulkan sumber daya / modal. sehingga secara keekonomian menyebabkan mereka lebih leluasa dalam memainkan ekonomi


WNI Asing, Alah Limau Dek Binalu, Hilang Pusako Dek Pancarian
       Sendi-sendi kehidupan pribumi yang sudah dikotori
oleh keturunan WNI dan warga asing. Cita-cita kami nantinya adalah
menjadi organisasi paling terkemuka dalam membela kepentingan pribumi dan sangat dicintai oleh rakyat pribumi. Tujuan dari organisasi kami adalah
membumihanguskan praktek-praktek keji non-pribumi dan warga asing
terhadap pribumi dan mengembalikan hak-hak rakyat pribumi yang
dirampas dan dikuasai oleh keturunan Cina dan warga asing.
SIKAP terbuka dan adaptif telah mendasari budaya Minangkabau dalam membentuk pola pikir manusianya menjadi dinamis dalam memahami hidup dan kehidupan. Sikap dasar yang sudah dimiliki sejak lama ini sudah tentu tetap memiliki sisi positif maupun negatif. Kemampuan wangsa Minangkabau menyerap berbagai pengetahuan, menempatkan orang Minangkabau menjadi wangsa yang mudah bergaul dengan budaya lain dalam percaturan peradaban dunia. Sejumlah tokoh besar telah dilahirkan dari etnis Minangkabau dan mempunyai andil besar dalam pembentukan karakter bangsa.
Namun demikian kedaan ini tak selalu berkembang sesuai dengan apa yang telah terjadi. Pada saat ini masyarakat Minangkabau begitu permisif menelan bulat-bulat tanpa seleksi berbagai peru bahan yang tengah melanda.

Keadaan ini tentu saja sangat memprihatinkan. Pengaruh westernisasi masuk ke segala lini lini kehidupan merubah prilaku, sikap dan gaya hidup. Gejala disorientasi pemahaman masyarakat terhadap berbagai perubahan menyebabkan degradasi nilai dan moral yang dianut. Fase serbuan westernisasi (Budaya Barat) sangat menggiurkan dan menyilaukan, ditengah meredupnya interaksi antar budaya timur. Nilai kearifan dalam budaya tradisi semakin tergerus, menghasilkan masyarakat konsumtif berpaling dari budaya asali.
Fenomena perubahan yang terjadi melanda, berimbas pada gaya hidup. Kebebasan tanpa rambu merupakan trend baru yang tak terelakan. Berani tampil beda terutama dikalangan muda mulai merambah. Dengan alasan ekspresi munculah berbagai kelakuan yang  terkesan semaunya.

INI PETIKAN DARI SALAH SATU PER.BINCANGAN DI INTERNET. [INDONESIA-L] Re - Mari Bela Pribumi (r)


RUPANYA DI SINI ANDA MELIHAT BAHWA INKOMPETENSI PENGUSAHA PRIBUMI
ADALAH SALAH CINA JUGA. HEI BUNG, DUNIA USAHA ITU PERSAINGAN. YANG
TIDAK KUAT, TIDAK EFISIEN PASTI TERSINGKIR.
4. Pengusaha Cina banyak yang membayar para buruh pabrik di bawah UMR
dan banyak mengabaikan hak-hak pekerja.
5. Para pengusaha Cina banyak berkolusi dengan pejabat dan menjadi
penyebab utama terciptanya korupsi atau kebobrokan moral pejabat.
NOW, RUPANYA PEJABAT ITU ANAK KECIL, ANAK YANG BELUM TAHU YANG BENAR
DAN YANG SALAH. JADI, KESALAHAN PEJABAT, KORUPSI, KOLUSI, KEBOBROKAN
MORAL ADALAH KESALAHAN PARA CINA YANG MENJEJALKANNYA KE OTAK PARA
PEJABAT.
6. Para pengusaha Cina dan asing banyak yang melarikan modal dan
keuntungannya ke luar negeri dengan alasan Indonesia bukan tanah
tumpah darahnya.
JIKA ANDA SEKALIAN MEMANG TERPELAJAR SEPERTI KLAIM ANDA, TENTUNYA ANDA
PERNAH MEMBACA MEGATRENDS 2000 BY JOHN NAISBITT. DI SANA DITULIS BAHWA
DUNIA USAHA SEMAKIN TIDAK MENGENAL BATAS-BATAS NEGARA. NEGARA MANAPUN
YANG LEBIH MEMILIKI "FAVORABLE CLIMATE" UNTUK INVESTASI, ITULAH YANG
DIPILIH. CONTOHNYA, KENAPA NIKE BUKA PABRIK DI TANGERANG, BUKANNYA
TERUS DI BEAVERTON? KARENA BURUH DI TANGERANG JAUH LEBIH MURAH.
7. Para keturunan Cina banyak yang melakukan penipuan, penggelapan,


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook