Monday, April 20, 2015

MANFAAT USHUL FIQH Catatan Kecil M.Rakib



MANFAAT USHUL FIQH

 
Catatan Kecil M.Rakib Cipyakarya Pekanbaru Riau

  •  Ta’rif ushul fiqh, objek, manfaat, sejarah, kitab/ karya ulama tentang  Urf, Sadd al-dzari’ah, syar’u man qablana, mazhab shahabi Hukum Syara’: Ta’rif ahkam, Hukum Taklifi, Hukum Wadh’i 2 8 Metode Istinbat (segi bahasa): Amar, nahi, takhyir, ‘am, Khas 7 Hukum Syara’: Hakim, Mahkum Fih, Mahkum ‘Alaih 3 Sumber dan Dalil Hukum Yang Disepakati: Ijma’ dan Qiyas Metode Istinbat (bahasa): Ta’wil, Mutlaq-muqayad, Mantuq-mafhum ‘ Azimah dan Rukhshah: Ta’rif dan macam-macamnya 4 Sumber dan Dalil Hukum Yg Disepakati: Al-Quran & Sunnah 5 6 ALUR MATERI KAJIAN MATA KULIAH USHUL FIQH Ijtihad: Ta’rif, fungsi, macam, syarat, tingkatan mujtahid UJIAN AKHIR SEMESTER Istihsan, Istishhab, Mashlahah - Mursalah Metode Istinbat: Maqashid Syari’ah, Ta’arudh-Tarjih 11 10 13 14 12 9 . (Dikutip Dari Marhamah Saleh, Lc. MA.)
  •  
  • 4. LITERATUR WAJIB Ushul Fiqh Literatur Wajib Kitab Anjuran Ushul Fiqh Buku Anjuran Ushul Fiqh AL-MUSTASHFA FI ‘ILM AL-USHUL Abu Hamid Al-Ghazali 234 USHUL FIQH Syekh Muhamad Khudhori Beik. USHUL FIQH AL-ISLAMI DR. Wahbah al-Zuhaili USHUL FIQH. Abdul Wahab Khalaf. USHUL FIQH Prof.DR. Satria Effendi M.Zein USHUL FIQH Imam Muhammad Abu Zahrah AL-RISALAH Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i USHUL FIQH AL-IHKAM FI USHUL AL-AHKAM Abu al-Hasan al-Amidi AL-IHKAM USHUL FIQH USHUL FIQH USHUL FIQH AL-RISALAH AL-MUSTASHFA USHUL FIQH USHUL FIQH ILMU USHUL FIQH Prof.DR. Rachmat Syafe’i .
  •  
  • 5. ALUR HUBUNGAN USHUL & FIQH
    • (1) Sumber hukum Islam: al-Quran dan hadits , (2) lalu muncul USHUL FIQH sebagai metodologi dalam penarikan hukum menggunakan pola pikir deduktif, (3) selanjutnya menghasilkan hukum FIQH dengan materi yang beragam dalam kitab yang sangat banyak. Setelah diteliti persamaan hukum fiqh menggunakan pola pikir induktif, kemudian dikelompokkan dari masalah-masalah yang serupa, (4) akhirnya disimpulkan menjadi QAWA’ID FIQHIYYAH yang memudahkan ulama dalam menentukan hukum fiqh terhadap persoalan baru. (5) setelah melalui pengujian dan dengan dukungan ushul fiqh, maka natijahnya adalah terbentuknya hukum FIQH BARU, QANUN , maupun fatwa terhadap permasalahan kontemporer.
SUMBER HUKUM (Al-Quran dan Hadits) 1 USHUL FIQH (+ Kaidah Ushul) 2 FIQH (hasil dari pola istinbath al-ahkam)) 3 QAWA’ID FIQHIYYAH (Kaidah Fiqh) 4 FIQH BARU (QANUN) 5
  • 6.  
  • 7. Definisi USHUL
    • Menurut DR. Wahbah al-Zuhaili, kata “al-Ashl” selain bermakna dalil , juga bermakna:
    • “ kaidah umum”, seperti pada kalimat بني الإسلام على خمسة أصول Islam dibangun di atas lima kaidah umum.
    • “ al-rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan)” seperti pada kalimat الأصل فى الكلام الحقيقة pengertian yang lebih kuat dari suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya.
    • “ ashal (tempat menganalogikan sesuatu)” yang menjadi salah satu rukun qiyas, misalnya khamar merupakan ashal (tempat meng-qiyaskan) bir atau narkotika.
    • “ sesuatu yang diyakini jika terjadi keraguan dalam satu masalah” , seperti pada kaidah الأصل الطهارة . Misalnya, jika seseorang telah berwudhu’, kemudian ia ragu apakah wudhunya sudah batal, selama tidak ada tanda yang membatalkan wudhu’, maka yang diyakini adalah kondisinya dalam keadaan berwudhu’ (suci).
  • 8. Pengertian FIQH DEFINISI OBJEK Secara etimologi, fiqh = pemahaman (QS. Hud 11:91). Secara terminologi “pengetahuan ttg hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari dalilnya secara terperinci”. SUMBER TUJUAN Setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib, sunah, mubah, haram & makruh. Fiqh berkaitan dgn masalah ‘amaliyah Sumber/landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqh yang disepakati ulama (al-mashadir al-asasiyyah) yaitu: Al-Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas. Ada pula al-mashadir al-taba’iyyah . 5 Menerapkan hukum syari’at terhadap perbuatan/ucapan manusia ▪ Menun-tun manusia dlm bermuamalat ▪ Memberi rambu2 dan konsekwensi bagi perbuatan mukallaf

  • 12. Ta’rif Ushul Fiqh Lainnya
    • Ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali mendefinisikan ushul fiqh dengan:
    • العلم بالقواعد الكلية التي يتوصل بها إلى استنباط الأحكام الشرعية من أدلتها التفصيلية
    • (Ilmu tentang kaidah-kaidah umum yang dapat digunakan untuk melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terinci).
    • Penjelasan Definisi: Kaidah adalah patokan umum yang diberlakukan atas setiap bagian yang ada di bawahnya.
    • Contoh kaidah umum: الأصل في الأمر للوجوب
    • (Pada dasarnya setiap kalimat yang berbentuk perintah mengandung konsekuensi kewajiban) kecuali jika ada dalil lain yang menjelaskan maksud lain dari kalimat perintah tersebut. Misalnya perintah Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 43: (( وآتوا الزكاة )) (tunaikanlah zakat) menunjukkan kewajiban zakat karena setiap perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban dan tidak ada ayat lain ataupun hadits yang menyatakan hukum lain tentang zakat harta. Dalam contoh ini ayat tersebut adalah dalil rinci, sedangkan kaidah ushul di atas adalah dalil yang bersifat global yang dapat diberlakukan atas dalil-dalil rinci lain yang sejenis.  
    •  
  • 17. Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
    • Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:
    • Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Anbiya’: 7)
    • Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.”  

  • 20. Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa."
  •  
  • 31. KITAB-KITAB USHUL FIQH
  •  
    • Kitab-kitab ushul fiqh secara garis besar dapat dikelompokkan dalam 3 aliran atau metode penulisan, yaitu: Jumhur Ulama Ushul Fiqh, Hanafiyah, dan gabungan keduanya.
    • Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Jumhur:
    •  
    • Al-Risalah, karya Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (150 H. - 204H.)
    • Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, karya Abu al-Ma’ali Abd al-Malik ibn Abdillah al-Juwaini yang bergelar Imam al-Haramaian (419 H. – 478 H.)
    • Al-Mustashfa min ‘ilm al-Ushul, karya Abu Hamid al-Ghazali (wafat 505 H.) ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah.
    • Al-Mahsul fi ‘ilm al-Ushul, karya Fakhr al-Dien al-Razi (544-606 H.)
    • Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, karya Saif al-Dien al-Amidi (551-631 H.)
    • Minhaj al-Wushul fi ‘ilm al-Ushul, karya Qadhi al-Baidhawi (wafat 685 H.)
    • Al-’Uddah fi Ushul al-Fiqh, karya Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali (380-458 H.), seorang ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanabilah.
    • A’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-’Alamin, karya Imam Syams al-Din Abu Bakar yang terkenal dengan Ibnu Qayyim al-Jawziyah (691-751 H.), ahli Ushul Fiqh mazhab Hanbali.
    • Mukhtashar Muntaha al-Sul wa al-Amal, karya Jamal al-Din Ibnu Hajib (570-646 H.), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah. Kitab ini dikenal dengan Mukhtashar Ibnu al-Hajib.
    •  
  • 32. KITAB-KITAB USHUL FIQH
  •  
    • Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyah:
    • Taqwim al-Adillah, karya Imam Abu Zaid al-Dabbusi (wafat 432 H.), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah.
    • Ushul al-Syarakhshi, karya Imam Muhammad Ibnu Ahmad Syams al-Aimmah al-Sarakhshi (wafat 483 H.). Kitab ini menjadi rujukan utama dalam mazhab Hanafi.
    • Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul, karya Fakhr al-Islam al-Bazdawi (400-482 H.). Kitab ini lebih dikenal dengan Ushul al-Bazdawi, dan telah banyak disyarah seperti syarh Abdul Aziz al-Bukhari dengan judul Kasyf al-Asrar.
    • Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran gabungan Jumhur dengan Hanafiyah:
    • Jam’u al-Jawami’, karya Taj al-Dien al-Subki (727-771 H.), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyyah. Kitab ini telah disyarah antara lain oleh Jalal al-Dien al-Mahalli (727-771 H.)
    • Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh, karya Kamal al-Dien Ibn al-Humam (wafat 861 H.), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah.
    • Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, karya Abu Ishaq al-Syathibi (wafat 790 H.), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah. Kitab ini banyak mengulas penetapan hukum melalui tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah).
    •  
  • 33. KITAB USHUL FIQH KONTEMPORER
  •  
    • Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun pada abad modern diantaranya:
    • Irsyad al-Fuhul, karya Imam Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, ulama Ushul Fiqh terkemuka abad ke-13 hijriah.
    • ‘ Ilmu Ushul al-Fiqh, karya ‘Abdul Wahab Khalaf.
    • Ushul al-Fiqh, karya Syekh Muhammad Abu Zahrah, guru besar Universitas Al-Azhar Cairo.
    • Ushul al-Tasyri’ al-Islami, karya al-Ustadz ‘Ali Hasballah, guru besar Syari’ah pada Universitas al-Qahirah Mesir.
    • Dhawabith al-Mashlahah fi al-Fiqh al-Islami, karya Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, guru besar Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus Syria, yang merupakan karya disertasi beliau saat menyelesaikan studi pada Universitas Al-Azhar Cairo.
    • Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh, karya DR. Wahbah al-Zuhaili, guru besar Fiqh dan Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus Syria.
    • … dan banyak lagi karya-karya ulama besar lainnya yang sangat patut untuk dijadikan maraji’.
  • 34. SELAMAT BELAJAR (KEMBALI) Selamat membaca, menulis, searching, Googling, sharing, diskusi, dan presentasi. Keaktifan, kreatifitas dan kesungguhan Bapak/Ibu adalah kunci kesuksesan studi. Mari kita berbagi…

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook