Wednesday, April 1, 2015

MEMPERKENALKAN FIQIH ANAK-ANAK



MEMPERKENALKAN FIQIH ANAK-ANAK
DAN UNDANG-UNDANG

 
M.RAKIB  PEKANBARU  RIAU INDONESIA

Dalam bukunya, at-Tasyri’ al-Jinai fi al-Islam, Ustadz Abdul Qadir Audah menulis, “Ketika saya membandingkan antara undang-undang yang kita gunakan pada masa ini dengan syariat, maka saya sesungguhnya sedang membandingkan antara undang-undang yang berubah, berkembang dan berjalan sangat cepat menuju kesempurnaan sehingga nyaris sampai pada batas kesempurnaan — sebagaimana yang mereka katakan — dengan syariat  yang turun sejak 13 abad silam dan tidak mengalami perubahan sejak dahulu dan takkan berubah atau tergantikan hingga masa yang akan datang.

 Syariat yang pada tabiatnya takkan mengalami perubahan dan revisi, karena ia datang dari Allah, dan tidak ada perubahan pada kalimat Allah. Karena syariat itu juga berasal Kalam Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Dan segala sesuatu yang diciptakannya tidak lagi membutuhkan penyempurnaan dari ciptaan-Nya.

Ketika kita sedang membandingkan kedua hal itu, maka kita sesungguhnya sedang membandingkan antara pendapat dan teori terbaru dalam undang-undang dengan yang lama dalam syariat. Atau kita sedang membandingkan antara yang baru yang dapat berubah dan direvisi dengan yang lama yang tidak dapat menerima perubahan dan revisi.
Saat itulah kita akan melihat dan merasakan perbandingan tersebut, bahwa yang lama dan tetap lebih baik daripada yang baru tapi berubah. Antara syariat sebagai aturan yang telah lama, lebih baik daripada ketika kita membandingkan dengan hukum positif masa kini. Adapun hukum posistif, walau mencakup berbagai pendapat disertai prinsip dan teori-teori baru, namun ia tetap jauh lebih rendah derajatnya daripada syariat Allah Ta’ala.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook