Wednesday, April 1, 2015

YANG DIHUKUM KARENA MEMUKUL IBUNYA Catatan M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia 2014

 M.RAKIB  JL.CIPTAKARYA PANAM PEKANBARU  RIAU 2015

CAMBUK 2.400 KALI. HUKUMAN CAMBUK DILAKUKAN BERTAHAP, SETIAP 10 HARI SEKALI 40 KALI CAMBUKAN DI TENGAH PASAR. DIA BUKAN ORANG PERTAMA DI TIMUR TENGAH YANG DIHUKUM KARENA MEMUKUL IBUNYA Catatan M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia 2014



REMAJA MERAMPOK
 ANEH  TAPI NYATA
Ketika remaja, merampok dan membunuh
Nasehat orangtua, tiada berpengaruh
Emosinya tinggi, tiada bertangguh
Sekali terasa, langsung dikayuh.
 


Dakwatuna.com – Saudi. Seorang pria di Arab Saudi dihukum penjara dan dicambuk karena memukul ibunya hingga giginya tanggal. Selain itu, pria ini harus diqishash sesuai dengan perlakuannya pada ibunya tersebut. Pengadilan membuktikan bahwa pria itu dalam keadaan sehat jiwanya dan tidak tengah mengonsumsi narkoba atau alkohol. Pengadilan lantas memerintahkan hukum qishash, yaitu dengan dipukul hingga giginya tanggal.


 Diberitakan Daily Mail yang mengutip koran Saudi, Okaz, Kamis 20 Februari 2014, pria yang tidak disebutkan namanya ini dilaporkan ibunya yang mengaku dipukul. Ibu ini dilarikan ke rumah sakit, dan pria berusia 30an itu langsung dicokok. Saudi dikenal dengan hukuman syariahnya yang ketat dan adil. Pemberlakuan hukum “mata dibalas mata” ini sesuai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah:178-179 yang sebagiannya menyebutkan bahwa “dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” Hukuman qishash baru bisa dibatalkan setelah korban memaafkan pelaku dan membayar diyat yang ditentukan. Selain diqhisash, pria Saudi ini dianggap telah melukai orang tuanya yang seharusnya dimuliakan sesuai dengan ajaran Islam. Maka pengadilan menjatuhinya hukuman penjara lima tahun dan cambuk 2.400 kali. 


Hukuman cambuk dilakukan bertahap, setiap 10 hari sekali 40 kali cambukan di tengah pasar. Dia bukan orang pertama di Timur Tengah yang dihukum karena memukul ibunya. Tahun lalu, diberitakan Gulf News, seorang pria di Laut Merah, Jeddah, dihukum penjara dengan waktu tidak terbatas. Dia baru akan dibebaskan setelah ibunya mengizinkannya. Selain itu, dia dihukum cambuk 200 kali. Desember tahun lalu di Yaman, seorang pria dihukum cambuk 20 kali setelah menuduh istri yang baru dinikahinya tidak perawan. Istrinya ternyata lolos tes keperawanan dan tuduhan itu dianggap fitnah. (Vivanews/sbb/dakwatuna) Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/02/21/46585/terbukti-pukul-ibunya-pria-saudi-dihukum-qishash/#ixzz3VqzywZ3H Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook