Tuesday, May 12, 2015

M.Rakib SH.,M.Ag Pekanbaru Riau Indonesia. 2015 ANALISIS TENTANG KONSEP KEKERASAN



SINOPSIS DISERTASI.3
 
        M.Rakib SH.,M.Ag Pekanbaru  Riau Indonesia. 2015
ANALISIS  TENTANG KONSEP KEKERASAN
(Perbandingan Hukum Perlindungan Anak Dan Hukum Islam)
Islam mengajarkan bahwa pada dasarnya orangtua dan guru tidak selamanya harus bersikap lembut terhadap anak yang merupakan amanah Allah dan pewaris masa depan, sekali-sekali guru harus tegas dan menegakkan disiplin. Di sisi yang lain, menegakkan disiplin itu bisa pula dianggap sebagai tindak kekerasan. Lebih-lebih lagi, kekerasan demi kekerasan terhadap anak terus saja terjadi, jumlahnya makin bertambah. Sebaliknya di kalangan guru, terus-menerus pula terjadi keresahan. Mereka tidak lagi disegani  oleh muridnya karena hukuman disiplin sudah dianggap sebagai tindak kriminal. Guru-guru akan dikenakan hukuman penjara, apabila dilaporkan oleh muridnya. Apabila masalah ini tidak cepat diberikah solusinya, korban akan terus berjatuhan. Karena itu penelitan terasa sangat mendesak dan penting.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Obyeknya adalah konsep kekerasan. Pisau analisisnya adalah kaedah atau asas hukum. Penelitan normatif ini, disebut juga doctrinal research sebagai ciri khas penelitian dalam bidang hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Penulis akan menggali aturan yang melegalkan hukuman fisik, sebagai objek kajian yang mempunyai banyak konsep atau definisi, karena tidak ada konsep tunggal tentang hukum.Hukum merupakan realita sosial-budaya, yang konstruksi konsepsionalnya akan tersusun berbeda-beda dari perspektif yang satu ke perspektif yang lain. Seseorang yang meninjau hukum dari perspektif filsafat atau moral, akan melihat hukum dalam manifestasinya yang lain daripada kalau  melihatnya dari perspektif politik atau sosial. Adanya pluralitas konsep tentang hukum ini dapatlah dimengerti, mengingat kenyataannya bahwa hukum itu sendiri sesungguhnya merupakan suatu konsep yang sangat abstrak, sementara itu dalam realitanya, apa yang disebut hukum itu amat beragam.
            Untuk menjawab masalah yang diajukan, penulis menggali buku Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia dan buku-buku Hukum Islam, ditambah dengan penelitian hukum yang sudah ada sebelumnya. Mengingat kenyataan bahwa dalam ilmu dan kajian kedua bidang ini orang lebih banyak membicarakan objek-objek yang tidak berujud materi yang empiris dan kasad mata, melainkan berupa fenomena-fenomena yang eksistensinya berada di suatu alam abstrak yang dibangun lewat konstruksi-konstruksi rasional. Diharapkan melalui penelitian ini akan melahirkan pemikiran hipotetik.
            Kitab-kitab fiqih yang penulis andalkan, misalnya Fiqh al-Islam wa adillatuhu, karya Wahbah al-Zuhaili, dan  kitab fiqih, Yusuf Qaradhawi, serta  khususnya tentang masalah “ta’zir”,dan  kitab Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd al-Qurtubyal-Andalusy, juga buku Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014.Data primernya juga tafsir ayat-ayat ahkamdan asbabunnuzul-nya, kemudian kitab-kitab hadits, juga jurnal tentang kriminologi sosiologi hukum dan kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook