Sunday, July 5, 2015

MENCETAK AL-QURAN ADALAH BID'AH HASANAH











,









 


MENCETAK AL-QURAN ADALAH BID'AH HASANAH

 
 OLEH M.RAKIB JL. CIPTAKARYA PANAM PEKANBARU  RIAU INDONESIA 2015  HP.0823 9038 1888
Allah memastikan bahwa mushaf Al-Qur’an yang ada kini --yang merupakan ijma’ para shahabat-- dijamin kebenarannya. Dengan kata lain melalui tangan-tangan para shahabatlah, Allah menjaga kebenaran Al-Qur’an. Jika ada kemungkinan salah dalam ijma’ shahabat, berarti ada kemungkinan salah dalam Al-Qur’an sekarang. Padahal hal ini adalah mustahil terjadi. Dengan demikian secara syar’i mustahil terjadi kesalahan dalam ijma’ shahabat. Inilah dalil yang pasti bahwa ijma’ shahabat merupakan dalil syar’i. Contoh lain yang mashur tentang ijma’ shahabat adalah keharusan adanya seorang khalifah yang akan memimpin dan mengurus seluruh kebutuhan kaum muslimin, melindungi, dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana yang dilakukan para shahabat tatkala Rasulullah saw wafat.
           4.Qiyas
              Qiyas artinya menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan suatu kejadian yang sudah ada nash/hukumnya, karena disebabkan adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat (sebab) hukumnya, menurut ushul al-fiqhi. [1] Alasan qiyas dijadikan sumber hukum, karena adanya nash-nash syar’i yang memiliki kesamaan illat. Sebagaimana keberadaan hukum adalah illatnya, maka apabila ada kesamaan illat antara suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya, maka hukum masalah yang baru tersebut menjadi sama.

              Ketika illat yang sama terkandung dalam Al-Qur’an berarti dalil qiyas dalam hal tersebut adalah Al-Qur’an. Demikian pula apabila illat yang sama terkandung dalam Sunnah dan Ijma’ Shahabat yang menjadi dalil qiyas adalah kedua hal tersebut. Di samping itu ada beberapa hadits Rasulullah yang mengisyaratkan penggunaan qiyas sebagai dalil syara’. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata: ‘Ya Rasulullah, Ibuku telah meninggal, sedang ia belum menunaikan puasa nadzar, apakah aku harus menggantinya?’ Kemudian Rasulullah bersabda:
‘Bagaimana jika ibumu mempunyai hutang, sedang ia belum membayarnya, apakah kamu akan membayar hutangnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka bersabda Rasulullah SAW: ‘Maka puasalah untuk (memenuhi) nadzar ibumu’.”[2] Dan Imam Daruquthny meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra: “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan mengatakan bahwa bapaknya meninggal, sedangkan ia berkewajiban menunaikan ibadah haji. Dia bertanya: ‘Apakah aku harus menghajikan bapakku?’ Maka Rasulullah berkata: ‘Bagaimana jika bapakmu punya hutang, apakah kamu harus membayarnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka Rasulullah berkata ‘Berhajilah untuknya’.” Dalam dua hadits tersebut Rasulullah mengumpamakan atau mensejajarkan persoalan nadzar, haji, dengan hutang, yang sama-sama harus dipenuhi.

            a) Ruang lingkup pembahasan qiyas

            Sebagai contoh, mengadakan transaksi jual beli tatkala adzan shalat Jum’at merupakan peristiwa yang telah ditetapkan dalam nash, yaitu haram, berdasarkan ayat:
62:9
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual beli.”[3]

          
    Adapun  Illat pada ayat di atas adalah karena hal tersebut melalaikan shalat. Karena itu sewa menyewa, transaksi perdagangan maupun perbuatan lainnya yang mempunyai kesamaan illat, yaitu melalaikan shalat, maka perbuatan tersebut hukumnya diqiyaskan dengan perbuatan jual beli di atas, yaitu haram.Berdasarkan kaidah syara: Sesungguhnya hukum-hukum tentang ibadah, makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq tidak dapat direka-rekayasa.
       b) Batasan penggunaan qiyas
          Batasan penggunaan qiyas ialah pada semua ketentuannya wajib sesuai dengan nash/ketentuan syara’ semata”. Jadi ruang lingkup dari penggunaan qiyas hanya pada hal-hal (masalah) yang memiliki kesamaaan illat di dalamnya. Sedangkan di dalam masalah pakaian, makanan, minuman, ibadah dan akhlak di dalamnya tidak mempunyai illat, karena masalah ini sudah jelas nash syara’nya sehingga tidak bisa diqiyaskan. Setiap qiyas harus mempunyai empat rukun:

               (1) Asal (pokok).

              Yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat mengqiyaskan. Asal disebut “maqish ‘alaih” (yang menjadi tempat mengqiyaskan), atau “mahmul ‘alaih” (tempat membandingkannya), atau “musyabbah bih” (tempat menyerupakannya)[4]

             (2) Far’u (cabang).
Yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya, dan peristiwa itulah yang hendak disamakan hukumnya dengan asalnya. Ia juga disebut ‘maqish’ (yang diqiyaskan) dan ‘musyabbah’ (yang diserupakan).
            ( 3) Hukum asal.
Yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash atau dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.

             (4) ‘Illat.

               Rukun qiyas yang keempat adalah yang terpenting untuk dibahas, karena illat qiyas merupakan asasnya. Di antara hadits Nabi yang menunjukkan  membenarkan hukum secara qiyas, ialah riwayat dari shahabat Mu'adz ketika diutus oleh Nabi SAW ke negeri Yaman, yang di kala itu Mu'adz menjawab pertanyaan-pertanyaan Nabi SAW tentang cara menetapkan  hukum apabila tidak terdapat keterangannya di dalam Al-Qur'an dan di dalam Sunnah Rasul : "Saya berijtihad dengan fikiran saya". Jawaban demikian dibenarkan oleh Nabi SAW.[5]
B. Karakteristik hukum Islam
    1. Universal
        Universalnya Hukum Islam, bahwa seluruh hukum yang terdapat dalam syariat Islam bersifat natural serta relevan dengan fitrah kemanusiaan. Petunjuk untuk segenap umat manusia tanpa memandang perspektif rasial, etnis, suku bangsa, warna kulit dan sosiokulturalnya. Dalam pandangan syariat Islam manusia itu sama, sebagaimana yag dijelaskan di dalam Qs Al Anbiya : 107, bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh dunia. Kemudian di dalam Qs Saba : 38 bahwa Muhammad SAW diutus untuk seluruh manusia.Walaupun kebanyakan orang akan menolaknya.[6]
    2. Istiqamah
           Hukum Islam itu lurus, lempang dan tidak berbelok-belok. Umar bin Khathab menjelaskan bahwa : Istiqamah itu tetap mengikuti perintah dan ( menjauhi ) larangan serta tidak menyimpang dari padanya. Tidak melenceng dan tidak bengkok, kokoh dan lurus. Dalam Al-Qur’an, hal itu diistilahkan dengan al-Shirath  al-mustaqim,jalan yang lurus. Para ulama mengatakan bahwa jalan yang lurus adalah jalan yang selalu menjaga jarak dari terlalu minggir ke salah satu sisi. Jalan lurus bisa dikatakan sebagai jalan yang berada di tengah-tengah.[7] Tidak mengambil sikap ekstrem, yang direpresentasikan dengan sikap al-maghdhubu ‘alaihim orang-orang Yahudi, dan sikap “adh-dhalin” orang-orang Nasrani. Dalam banyak hal, terjadi hubungan ekstrem antara Yahudi dan Nasrani. Misalnya, orang Yahudi membunuh para nabi; sedangkan orang Nasrani menuhankan para nabi. Orang Yahudi terlalu banyak mengharamkan, sedangkan orang Nasrani terlalu banyak menghalalkan. Orang Yahudi materialistis, sedangkan orang Nasrani spiritualistis. Adapun umat Islam adalah jalan tengah di antara dua sikap ekstremistis tersebut.
       3. Terbaik
          Menurut Tahir Azhary, bukti terbaiknya Hukum Islam itu ada tiga, yang pertama yaitu bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan ketuhanan(illahi). Di samping itu sifat bidimensional yang dimiliki Hukum Islam juga berhubungan dengan sikap atau sifat yang luas. Hukum Islam tidak hanya memuat satu aspek, bahkan mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum Islam dan merupakan fitrah (sifat asli) Hukum Islam. Kedua adalah adil, ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensional. Dalam Hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariat ditetapkan. Keadilan merupakan suatu yang didambakan oleh setiap manusia sebagai individu maupun masyarakat.        
            Hukum Islam terbaik  dalam artian sempurna, artinya sesuai dengan segala situasi dan kondisi manusia, di manapun dan kapanpun, baik sendiri maupun berkelompok. Hal ini didasarkan bahwa syari’at Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan hanya garis besar permasalahannya saja, sehingga hukum-hukumnya bersifat tetap meskipun zaman dan tempat selalu berubah.penetapan hokum yang bersifat global oleh al-Qur’an tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi ruang dan waktu menurut Ibnu KatsirKairul umuri Ausathuha” (hal yang terbaik adalah yang paling  mudah dan praktis dan ekonomis). “Kebaikan adalah sikap tengah antara dua buah keburukan,” karena itu, disimpulkan dengan istilah “ummatan wasathan” setara maknanya adalah khaira ummatin umat terbaik.
         4. Aman
        Hukum Islam membuat orang merasa damai, tidak akan gelisah, menyejukkan  hati. Misalnya dalam berpakaian. Pakaian yang aman itu, tidak ada gangguan, karena tidak terlalu tebal dan tidak terlalu tipis, sehingga aman.[8] Kalau terlalu tebal, dan ternyata hari sangat panas, akan merasa kepanasan. Sedangkan kalau terlalu tipis, dan ternyata hari sangat dingin  akan merasa kedinginan. Contoh yang lain,  keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Perkawinan akan langgeng dan tenteram sesuai dengan harapan dan pandangan hidup antar suami dan istri, tidak ada  perbedaan  agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang  mengakibatkan kegagalan perkawinan. Hukum Islam membimbing kearah suasana yang aman. dalam sistem kehidupan.[9]
         5. Kuat
            Hukum Islam memberikan kaidah dan patokan dasar yang kuat, umum dan global. Perinciannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia, dan dapat berlaku dan diterima oleh seluruh manusia. Dengan ini pula, dapat dilihat bahwa hukum Islam mempunyai daya gerak dan hidup yang dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan, melalui suatu proses yang disebut ijtihad. Dalam ijtihad yang menjadi hak bagi setiap muslim untuk melakukannya merupakan prinsip gerak dalam Islam yang akan mengarahkan Islam kepada suatu perkembangan yang bersifat aktif, produktif serta konstruktif.Hukum Islam berada pada posisi tengah adalah pusat kekuatan. Dalam perjalanan umur, masa yang paling kuat juga  masa pertengahan. Terlalu muda adalah masa yang masih lemah, sedangkan terlalu tua adalah masa yang sudah lemah dan kehilangan kekuatan. Matahari terasa paling panas adalah ketika di tengah hari; bukan di awal hari, dan bukan juga di sore hari.[10]
          6. Komprehensif
          Hukum Islam bersifat komprehensif, maksudnya Syariat Islam mampu menjawab tantangan dinamika jaman dan transformasi kultural, khususnya dalam mu’amalah, perundang-undangan, hukum ekonomi dan hubungan internasional. Titik pertemuan, dari pinggir, pojok dan ujung berjumlah sangat banyak dan sangat sulit bertemu dengan yang lain. Sedangkan persatuan tengah hanya berjumlah satu, bahkan semua unsur pinggir, pojok dan ujung bisa bertemu di tengah. Hal ini tidak hanya mungkin terjadi pada sebuah lingkaran, tapi bisa juga berlaku untuk pemikiran, sikap, dan sebagainya. Sisi-sisi Kemoderatan Islam,meliputi semua bagian dalam Islam; akidah, ibadah, akhlak, dan hukum. Akidah Islam adalah tengah-tengah; tidak seperti akidah khurafat yang meyakini semua hal walaupun tidak berdalil, tidak pula seperti akidah kaum materialis yang hanya meyakini apa yang mereka lihat dan rasakan. Islam mengajarkan akidah, tapi harus berdasarkan dalil yang kuat dan yakin. Akidah Islam adalah tengah-tengah; tidak seperti kaum atheis yang sama sekali tidak mengakui adanya tuhan, tidak pula seperti  kaum musyrikin yang menjadikan banyak hal sebagai tuhan, bahkan sapi, kera, dan sebagainya. Islam mengajarkan iman kepada Allah.[11]
           Hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari akidah Islam yang juga bersifat berdiri di tengah-tengah, tidak seperti qadariah yang mengatakan bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri, tidak pula seperti jabariyah yang mengatakan bahwa manusia tak lain bagaikan bulu yang diombang-ambingkan angin kesana-kemari. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk mulia, yang diberi kewajiban dan tanggung jawab. Akidah Islam adalah tengah-tengah; tidak seperti orang Yahudi yang mencela para nabi, tidak pula seperti Nasrani yang menuhankan mereka. Islam mengajarkan bahwa para nabi adalah manusia biasa yang dipilih Allah swt. untuk membawa risalah-Nya.[12]
            Hukum Islam tidak bisa dipisahkan dengan ibadah, yang sifatnya juga  mnengah, tidak seperti Budha yang hanya mengajarkan akhlak dan tidak mengajarkan ibadah, tidak pula seperti Nasrani yang mengajarkan rahbaniyah, mereka yang tidak boleh menikah, menafikan sisi kemanusiaan. Islam mengajarkan hukum,akhlaq dan  ibadah, diatur sedemikian sempurna. Ibadah dianggap tidak diterima jika mengurangi atau melebihi aturan. Sebagai sebuah agama penyempurna, Islam datang dengan membawa aturan dan hukum untuk umat manusia. Hukum yang ada di dalam Islam adalah berdasarkan ketetapan Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya. Oleh karena itu, terdapat berbagai perbedaan antara hukum Islam dengan hukum-hukum lain buatan manusia. Hukum Islam memiliki keistimewaan dan karakteristik khusus, antara lain sebagai berikut:
           a)Didasarkan pada wahyu Ilahi

                   Keistimewaan hukum Islam dibanding undang-undang buatan manusia adalah bahwa hukum Islam bersumber pada wahyu Allah yang tersurat dalam Al-Qur'an dan sunnah Nabi. Maka setiap mujtahid dalam melakukan  istinbath (penggalian) hukum-hukum syara' selalu merujuk pada dua sumber tersebut, baik secara langsung maupun melalui yang tersirat darinya, yaitu dengan memahamiruh syari'at, tujuan-tujuannya secara umum, kaidah-kaidah dan prinsip-prinsipumum. Jadi pada dasarnya, setiap hukum Islam pasti didasarkan pada Al-Qur'an dan Al-Sunnah meskipun hanya dengan mengambil yang tersirat dari keduanya.Sebagai contoh, digunakannya urf, mashlahah mursalah, istihsan, dan lain lain dalam pengambilan hukum syara' oleh seorang mujtahid, bukan berarti bahwamujtahid tersebut meninggalkan Al-Qur'an dan Al-Sunnah, namun hal itu dilakukan setelah terlebih dahulu memahami ruh syari'at yang tersirat pada nashAl Qur'an dan As Sunnah, berupa tujuan, kaidah dan prinsip-prinsip umumnya.[13]
               Tujuan Syari' dalam pembentukan hukumnya yaitu merealisir kemaslahatan  manusia dengan menjamin kebutuhan pokoknya (dloruriyah) dan memenuhi kebutuhan sekunder  (hajiyah) serta melengkapi kebutuhan pelengkap (tahsiniyah) mereka. Jadi setiap hukum syara' tidak ada tujuan kecuali salah satu dari tiga. Syariat Islam, Pergumulan teks dan tealitas. Unsur- unsur tersebut, dimana dari tiga unsur tersebut dapat terbukti,kemaslahatan manusia.[14]
        b)Komprehensif 
        Hukum Islam bersifat komprehensif, yakni mencakup seluruh tuntutankehidupan manusia. Disini akan sangat tampak kelebihan hukum Islam dibandingdengan undang-undang yang lain, karena hukum Islam mencakup tiga aspek hubungan, yaitu manusia dengan Tuhannya, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan masyarakatnya.Oleh karena itu, hukum Islam yang terkait dengan perbuatan seorangmukallaf selalu mencakup dua aspek, yaitu hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum mu'amalah. Hukum ibadah meliputi segala hal yang terkait denganhukum-hukum yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara manusiadengan Tuhannya. Sedangkan hukum-hukum mu'amalah meliputi segala hal yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan sesama manusia, baik bersifat pribadi maupun kelompok.

                 c)Terkait Langsung Dengan Masalah Akhlak/Moral.

              Hukum Islam terkait langsung dengan tatanan moral, bahkan ditegaskan oleh Nabi Muhammmad SAW., bahwa kedatangannya untuk menyempurnakan akhlak/ moral manusia. Hal ini sangat berbeda dengan hukum positif buatan manusia yang hanya mengacu pada aspek manfaat, yaitu menjaga sistem dan stabilitas masyarakat meskipun kadang-kadang menghancurkan sebagian prinsip moral. Sedangkan Hukum Islam bertujuan menjaga keutamaan, idealitas dan tegaknya  moralitas.
            Hukum Islam langsung terkait dengan moralitas, seperti diharamkannya riba misalnya, dimaksudkan untuk menyebarkan semangat tolong-menolong (ruh ta'awun) kasih sayang di antara manusia dan melindungi orang-orang miskin dari keserakahan para pemilik  harta.[15] Begitu pula diharamkannya minuman keras yang dimaksudkan untuk menjaga akal yang fungsinya,  sebagai tolak ukur baik dan buruk.

          d)Adanya orientasi kolektivitas
             Dalam hukum Islam itu selalu dijaga kemaslahatan individu dan sosial secara bersama-sama, tanpa harus melanggar hak orang lain. Karena itu, kemaslahatan yang bersifat umum atau sosial harus didahulukan dibanding dengan kemaslahatan yang bersifat individual terutama ketika terjadi peretentangan antara keduanya. Keutamaan  lain yang membedakan hukum Islam dengan hukum-hukum lain buatan manusia adalah bahwa hukum Islam memberikan sanksi hukuman bagi yang melanggar pada dua hal, yaitu hukuman dunia, baik berupa hukuman hudud  yang sudah ditentukan maupun ta'zir  yang tidak ditentukan, dan hukuman  akhirat. Sifat-sifat khusus hukum Islam lainnya ialah:
            (1) Rabbaniyyah
            Rabbaniyah artinya sumber syariat/hukum dari Allah, maksudnya musyarri (pembuat syariat) adalah Allah bukan manusia. Jika manusia pembuat syariat, maka akan terbawah dengan rasa sabyektif, kelompoisme, dan keinginan-keinginan duniawi. Hukum syariat dalam bentuk wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram adalah milik ketentuan Allah dan rasul-Nya. Fungsi faqih/ahli hukum hanya menemukan hukum dengan cara ijtihad.[16]
(2) Insaniyyah
               Insaniyah artinya Hukum Islam menghargai eksistensi manusia, pada posisi yang sama, tidak ada perbedaan dalam strata sosial, hukum, politik, ekonomi, sosial-kemasyarakatan. Yang membedakan satu dengan yang lain adalah taqwa. Hasbi Ashshiddiqie menyatakan bahwa, hukum Islam adalah hukum yang memberikan perhatian penuh kepada manusia dan kemanusiaan, memelihara hal-hal yang bertautan dengan manusia, baik mengenai diri, ruh, akal, hati, fitrah, usaha . Solidaritas kemanusiaan dalam hukum Islam adalah dalam bentuk zakat, infak, sadaqah, waqaf, dan taawun ala al-birri wa al-taqwa. Hanya faktanya konstruk sosial dalam masyarakat tertentu yang membuat manusia menjadi berkelas-kelas, berkasta-kasta. Sedangkan kenyataannya  karakater hukum Islam ialah:
(3)   Syumuliyah
             Bahwa hukum Islam shalih li kulli zaman wa makan,[17] dan Hukum Islam meliputi seluruh aspek hidup manusia, mulai dari manusia tidur sampai  bangun lagi, baik sebagai abdullah/ individu maupun khalifatullah/kolektif. Bahwa hukum Islam mengatur HAM, musawaa/egaliter, al-adalah/keadilan, al-hurriyah/kebesan, al-Ikhwan/persaudaraan.  (ukhawah islamiyah, wathaniyah, insaniyah)
(4)   Wasathiyyah
             Wasathiyah artinya al-tawazun/keseimbangan. Qardhawi menyatakan yang dimaksud dengan keseimbangan yaitu, hukum Islam tidak mengabaikan aspek ruhiyah (spritual) dan maddiyah (materi), fardiyah dan jamaiyah, waqiiyah (kontekstual) dan mitsaliyah (idealisme), tsabat (tetap) dan taghayyur (perubahan). Hukum Islam bukan ekstrim kanan ataupun kiri. Seperti idiologi liberal-kapitalis yang terlalu memperhatikan individu mana hakku. Hukum Islam bukan pula idiologi maxis-sosialis yang terlalu memberikan peran sosial-kemasyarakatan yang manafikan peran individu. Hukum Islam memberikan jalan tengah pada dua idiologi tersebut, dengan mengakui hak dan kewajiban. Kemudian cara menghadapi tantangan zaman Hukum Islam memiliki khazanah:
(a)   Waqiiyyah
                   Tidak mengabaikan konteks sebagai sebuah sunnatullah sepanjang tidak  bertentangan dengan jiwa dan ruh syariat Allah. Idialnya dalam menikah dapat dipertahankan sampai mati, akan tetapi dalam konteksnya dapat cerai. Pada dasarnya sholat harus pada waktunya, akan tetapi konteksnya musafir bisa di dijamak.[18]
(b)   Tatawwur
                  Tatawwur  artinya selalu dinamis[19] dan berdialog dengan perkembangan   zaman dan teknologi, akan tetapi hukum Islam selalu konsisten pada nilai-nilai syariat.
(c)    Tsabat
                       Tsabat artinya permanen,  konsisten dalam menjaga nilai-nilai Ilahiyah dalam kondisi dan suasana yang musykil sekalipun, karena memiliki dua warna: yaitu ta’abuddi bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah (وما خلقت الجنّ و الإنس إلاّ ليعبد و ن). Bentuk ibadah seperti ini sudah given, taken from granted, makna yang terkandung di dalamnya tidak dapat dinalar, irrasional, seperti jumlah rakaat shalat. Sedangkan yang ta’aqulli adalah bersifat duniawi yang maknanya dapat difahami oleh nalar manusia dan rasional.
(d)   Wadhu
       Wadhhu artinya jelas. Karena sumber hukumnya  jelas, maka falsafah nadzariyah ( kajian teoritis/ushul/qaidah fiqhiyah jelas) dan falsafah tasyri’. Kerangka operasionalnya jelas.Tujuannya juga  jelas yaitu, (1) pengabdian hanya kepada Allah semata. (2) menciptakan tatanan min al-zdulamat ilaa al-nuur dalam berbagai bidang. (3) salaman fi al-dun-ya wa-alakhirat. Manhaj/metodologis.[20]Artinya secara teoritis nilai-nilai hukum ilahiyah sampai dengan tataran implementasi hukumnya selalu jelas dan konsisten, jelas tentang yang haramnya untuk ditinggalakan, jelas pula mana yang halal untuk dilakukan.
C. Sanksi Hukuman Dalam Hukum Islam
    1. Pengertian Sanksi Hukuman

          Sanksi  dalam Islam Hukum Islam disebut al-Uqubaah yang berkaitan dengan hukuman jika ada hal yang merugikan maupun tindak kriminal. Nama lain dari al- ‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud.
[21] Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia. Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata عَقبَ yang sinonimnya خَلفهُ وَجَاءَبعَقبهِ artinya mengiringnya dan datang di belakangnya.[22]

       2. Tujuan Sanksi Hukuman


           a) Pencegahan

Pengertian pencegahan adalah menahan  ( الرّدْعُ وَالزّجْرُ )  orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).
[23]

          
     b) Perbaikan dan Pendidikan

Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik ( الاِصْلاحُ والتّهْذِ يْبُ )   pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.
[24]
                            
       
      c)  Kemaslahatan Masyarakat

Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.
[25]
3. Macam-Macam Sanksi Dalam Hukum Islam
             Ada beberapa macam sanksi, yakni hudûd, jinâyât, ta’zîr, dan mukhâlafât.
a)      Hudud adalah sanksi-sanksi kemaksiyatan yang telah ditetapkan kadarnya dalam rangka hak Allah. Dinamakan hudud karena  mencegah orang yang berbuat maksiyat untuk (tidak) kembali kepada kemaksiyatan yang telah ditetapkan hadnya.

          Kata had dan hudud dengan makna sanksi-sanksi kemaksiyatan yang di dalamnya terdapat hak Allah SWT., dan tidak disebutkan pada selainnya. Dalam hudud tidak ada pemaafan, baik dari hâkim maupun terdakwa, sebab hudud adalah haq Allah, tak seorang manusia pun yang memiliki hak untuk menggugurkannya pada kondisi apapun.
b)     Qishash

Qishash adalah balasan setimpal atau diyat (denda) akibat penganiayaan yang mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Maksud dari jinayat di sini adalah sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan tersebut. Dalam sanksi-sanksi ‘uqubat terdapat haq seorang hamba. Dan selama berkaitan dengan haq hamba, maka bagi pemilik haq (shâhibul haq) boleh memberikan ampunan, dan menggugurkan haqnya.[26]

                              Hâkim harus memberikan pemaafan bagi pelaku penganiayaan dengan pemaafan yang sempurna karena adanya pemaafan dari shâhibul haq. Tidak bisa dikatakan bahwa di dalam jinayat tersebut terdapat haq kolektif rakyat, yaitu keamanan. Tidak bisa dikatakan demikian, karena keberadaan haq kolektif bagi rakyat di dalam jinayat membutuhkan suatu dalil yang menunjukkan hal itu, padahal tidak ada dalil atas yang demikian itu. Sebab, apa yang dilakukan di masa para shahabat ra, bahwa jika pelaku penganiayaan dimaafkan oleh shâhibul haq, maka mereka menggugurkan sanksi bagi pelaku penganiayaan tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemberian maaf bagi pelaku penganiayaan dari shahibul haq   mengugurkan sanksi (jinâyât) tersebut.
c)      Ta’zîr
Ta’zir  adalah sanksi bagi kemaksiyatan yang di dalamnya tidak ada had dan kifârat. Melakukan perbuatan maksiyat perlu dilihat dahulu, apabila Allah SWT. telah menetapkan sanksi tertentu bagi kemaksiyatan tersebut, maka ia termasuk ke dalam hudud. Maka pelanggarnya akan dikenai sanksi had yang telah disyari’atkan oleh Allâh SWT., bukan ta’zîr. Demikian pula bila di dalamnya telah ditetapkan kifârat tertentu, maka pelanggarnya dipaksa untuk membayar kifârat-kifâratnya.
              Adapaun jenis-jenis hukuman ta’zir adalah:


             (1) Hukuman mati.
             (2) Hukuman jilid.
             (3) Hukuman tahanan / kawalan.
             (4) Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
             (5) Hukuman salib.
             (6) Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
             (7) Hukuman ancaman (Tahdid), teguran (Tanbih), dan peringatan.
             (8) Hukuman denda (Al-Gharamah).[27]
        
            Apabila tidak terkategori ke dalam hudûd dan syâri’ tidak menetapkan kifâratnya, maka hal ini masuk ke dalam sanksi ta’zîr. Sedangkan mengenai penganiayaan terhadáp badan tidak dita’zîr, sebab sanksinya telah dijelaskan oleh Syâri’.Ta’zîr berbeda dengan hudûd dan jinâyât. Hudûd dan jinâyât sanksi-sanksinya telah ditetapkan oleh syâri’ secara spesifik. Dengan demikian sanksi-sanksi ini mengikat dan tidak boleh diganti, ditambah, dan dikurangi. Sedangkan ta’zîr adalah sanksi yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Syâri’, dan bentuk sanksinya tidak mengikat. Ta’zîr menerima pemaafan dan pengguguran sanksi tersebut. Rasulullah SAW. tidak menta’zîr seseorang yang berkata kepada beliau: “Sumpah ini tidak untuk mengharap ridlo Allah, dan baliau memaafkannya.” Padahal orang yang mengucapkan ini telah terjatuh dalam kemaksiyatan yang ia berhak untuk dikenai sanksi. Hudûd dan jinâyât tidak berbeda karena perbedaan manusia, semua manusia di dalam hudûd dan jinâyât adalah sama berdasarkan keumuman dalil. Berbeda dengan ta’zîr, ia boleh berbeda dikarenakan perbedaan manusia, maka di dalam ta’zîr diperhatikan apakah pelaku belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, atau orang yang memiliki perilaku baik.
            Kadar sanksi ta’zîr boleh berbeda dikarenakan perbedaan kondisi dan tabi’at manusia. Seseorang bisa dikenai sanksi penjara atas suatu kemaksiyatan, dan orang lain bisa dikenai teguran, kecaman, atau dimarahi pada kemaksiyatan yang sama.
d)     Mukhâlafât

Mukhlafat adalah ‘uqûbât yang dijatuhkan oleh penguasa kepada orang yang menentang perintah penguasa; baik khalîfah, atau selain khalîfah seperti para mu’awin, para wali (gubernur), ‘ummal-‘ummal (bupati/wali kota) dan lain-lain, dari orang-orang yang aktivitasnya adalah aktivitas kekuasaan, di mana mereka memiliki kewenangan untuk memberi perintah-perintah. Sanksi atas penentangan perintah disebut ‘uqûbât mukhâlafat.[28]

          Mukhâlafat sendiri disebutkan pula untuk tindakan yang menentang perintah penguasa. Sebagian fuqahâ’ memasukkan mukhâlafat ke dalam bab ta’zîr, sebab mukhâlafat adalah sanksi atas kemaksiyatan yang belum ditetapkan kadarnya oleh Syâri’.[29]



           [1]Lihat Abbul Rahman Dahlan, Ushul Fiqhi, (Penerbit Amazah, Jakarta: 2001),hlm 3, bahwa Ushul Fiqih merupakan sebuah ilmu dalam memahami dalil-dalil fikih secara global, bagaimana menggunakannya dalam menyimpulkan sebuah hukum serta kondisi (prasyarat) seorang mujtahid. Ilmu ini merupakan ilmu metodologi dalam proses pengambilan hukum. Sejatinya, ilmu ini mencakup tiga hal penting, yaitu : sumber  pengambilan hukum, metodenya, dan syarat-syarat mujtahid .Sementara itu, objek kajian Ushul Fiqih adalah dalil-dalil global. Ali Jum’ah, Mufti Mesir, menekankan untuk tetap mengedepankan objek pembahasan dalam proses pembaharuan, baik itu bagi Ushul Fiqih itu sendiri, maupun dalam ilmu-ilmu yang lainnya. Selain objek pembahasan, tujuan dan manfaat ilmu ini juga patut dijadikan patokan, agar tidak melenceng dari pembahasan, lebih-lebih lagi tidak menghasilkan sebuah baru. Hal ini tentunya bisa diterima dan sesuai dengan maksud dari pembaharuan itu sendiri dimana fungsinya untuk merekonstruksi, bukan memproduksi ‘barang’ baru.

               [2]Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (LPPM Unisba: Bandung, 1995) hal,69
                          
                [3]Op.Cit.QS. Al-Jumuah (62) : 9
              [4] Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Dalam Islam (Jakarta: Logo,1997.), hlm  39
                [5] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu), 1999, hal 82. Kajian mengenai maqashid al-syariah dikemukakan secara komprehensif oleh Abu Ishaq al-Syatibi dalam kitabnya: al-Muwafaqat fi ushul al-Syariah. Lihat al-Syatibi, al-Muwafaqat, juz 2, hal 5-12.
               [6] Nurkholis Madjid, Islam Dan Hak Asasi Manusia, PT. Garamadia Pustaka Utama (Jakarta: 2011),hlm 113. Dengan sikap moderatnya, maka Islam adalah agama tengah-tengah di antara ke-ekstreman agama-agama yang lain. Setiap muslim diwajibkan untuk menjaga hal tersebut, hal itu dapat dipahami dengan perintah untuk berdoa “tunjukilah kami jalan yang lurus” dalam shalat mereka.

              [7] Imam al-Qurthubi,  Tafsir Ahkamul-Qur`ân, (Jilid 5), 367  Tafsir Ibnu Katsir, Jilid.1), 842.

               [8] As-Sayis, Muhammad Ali, Tafsîr Ayât al-Ahkâm, (Mesir: Matba’ah Muhammad ‘Ali Sabih wâ Aulâduh, 1953), hlm 231

                [9] Wawan Gunawan , Studi Perbandingan Mazhab, Pokja Akademik( UIN Sunan Kalijaga: Yogyakarta, 2006), hlm. 24
                 [10] As-Sayis, Muhammad Ali, loc.cit
              [11] Shihab, Muhammad Quraish, Tafsir al-Mishbah; Pesan Kesan dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati., 2005), hlm 261
             [12]Baidan, Nasrudin, Tafsîr Maudhû’i; Solusi Qur’ani atas Masalah Kontemporer,(Yogyakarta:  Pustaka Pelajar. 2001),hlm  122

             [13] Ibid
             [14] Ibid
              [15] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Maktabah ad-Da'wah al-Islamiyyah, Mesir, 1956),.197
               [16]Amir Muallim-Yusdani, Ijtihad Suatu Kontroversi Antara Teori dan Fungsi. (Yogyakarta; Titian Ilahi Press. Cet. I, 1997) hlm 38.
              [17] Khalid Bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Kontemporer, Inas Media, (Jakarata : 2008), 95. Islam adalah risalah manusia seutuhnya, yaitu dipandang dan sudut manusia itu keseluruhannya. Ia bukanlah risalah bagi akal tanpa ruh, bukan bagi ruhani tanpa jasmani, bukan bagi fikiran tanpa perasaan, danbukan sebaliknya. Ia adalah risalah insan seutuhnya iaitu ruhnya, akalnya, jasmaninya, hail nuraninya,kemahuannya dan perasaannya.Sesungguhnya Islam tidak membahagi manusia kepada dua bahagian sebagaimana yang dilakukan olehagama-agama lain. Pertama bahagian ruhani yang dikendalikan oleh agama dan diarahkannya ke tempat ibadat.Bahagian ini menjadi hak istemewa golongan agama dan tempat permainan bagi para paderi dan pendeta bagimengarahkan manusia dan celah-celahnya. Manakala bahagian kedua terdiri daripada benda, yang tidak adakekuasaan bagi agama dan golongan agama ke atasnya, malah tidak ada lapangan bagi Allah s.w.t. padanya.Bahagian ini menjadi lapangan bagi kehidupan, dunia, politik, masyarakat dan negara. Dan inilah bahagian yang terbesar dan kehidupan manusia.
              [18] Sabiq, Sayyid, , Fiqh as-Sunnah,II , (Beirut: Dâr Kitab al-`Arabi. 1973), hlm 311
           [19] Op.Cit. hlm 154. Zaman dan tempat tidak menentukan rupa bentuk Islam, tetapi Islam mempengaruhi perubahan manusia, tempat dan zaman. Inilah yang disebut oleh ulama’ usuliyyin: Taghayir al-hukmi bi taghayir al-Amkinah wa al-Azminah yaitu berubahnya fatwa disebabkan berubahnya tempat dan zaman. Umpamanya di dalam hadith-hadith yang sahih termasuk yang diriwayatkan oleh al-Bukhari Rasulullah s.a.w. melarang menyimpan daging korban lebih daripada tiga hari. Pada tahun berikut para sahabat bertanya Nabi s.a.w.apakah mereka seperti tahun lalu? Kata Nabi s.a.w.: Makan dan simpanlah kerana pada tahun lepas orang ramai dalam keadaan susah dan aku mahu kamu menolong mereka”. Dalam riwayat yang lain disebutkan disebabkan daffah yaitu orang yang datang dari luar Madinah. Jelas sekali bahwa adanya larangan Nabi s.a.w. disebabkan oleh keadaan tertentu atau punca tertentu yang sebut dalam usul al-Fiqh sebagai illat al-Hukum. Apabila penyebab dikeluarkan sesuatu hukum maka hukum pun dipadamkan. Dengan itu, al-Imam as-Syaf`ii sebagai tokoh awal menulis dalam Usul al-Fiqh memasuk bab al-`Ilal fi al-Ahadith (`ilat-ilat di dalam hadith-hadith) dalam kitabnya al-Risalah. Banyak lagi contoh-contoh yang lain di dalam hadith , jika disebutkan, yang menunjukkan perubahan zaman mengubah fatwa. Inilah juga keputusan para sahabah yang menghukum beberapa hal tidak sama seperti hukuman pada zaman Nabi s.a.w. disebabkan perubahan yang berlaku, umpamanya Saidina Umar tidak memberi zakat kepada golongan al-muallaf qulubhum (yang cuba didekatkan kepada Islam) pada zamannya sekalipun hak mereka disebut di dalam al-Quran dan mereka diberikan zakat oleh Rasulullah s.a.w.. Ini disebabkan perubahan keadaan dan suasana dengan kata Umar : Allah telah memuliakan Islam dan tidak memerlukan mereka!” Sesiapa yang ingin pendetilan dia boleh menyemak tuisan para ulama termasuk tulisan Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah.
              [20] Zakiah Darajat,  op.cit, hlm 93
             [21] A. Rahman Ritonga dan Furqan, H. Arif, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum.( Jakarta: Departemen Agama RI, 2002),hlm 224
             [22] Ibid, hlm 225
             [23] Ibid, hlm  230
                [24] Munajat, Makhrus,  . Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. (Jogjakarta: Logung Pustaka, 2004),hlm 128
                [25] Ibid
              [26] Abdur Rahman. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam.( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992 ), hlm 27.Ada beberapa perbedaan antara hudud dan ta’zir. 1.Diserahkan kepada manusa mafawadh,2.Tidak dapat dicegah dengan subhat.3.Berlaku untuk yang di bawah umur, 4.Boleh untuk kafir zimmi. 5. Selain hakim, boleh melakukan ta’zir.


              [27] Djazuli, H. A. Fiqh Jinayah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm 244

               [28] Ibid
               [29] Ibid

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook