Sunday, July 12, 2015

Pesan Moral Dan Etika Hukum Dalam bentuk syair, agar mudah diingat.

Pantun Hukum Dalam Syair

 

Pantun Hukum Dalam Syair


M.Rakib  S.H,.  LPMP Dan  IKMI  Pekaanbaru Riau Indonesia. 2015
Pesan Moral Dan Etika Hukum Dalam bentuk syair, agar mudah diingat. Pesan hukum yang disampaikan oleh penulis adalah pesan hukum dalam bentuk asas-asas hukum yang selama ini berlaku di dunia peradilan. 

1. Asas Equal before the law
Di hadapan hukum, semuanya sama
Baik pejabat, maupun rakyat jelata.
Asas equal, harus merata
Kezaliman tidak, merajalela.

2. Asas Imparsialitas
Apa tanda hakim yang cerdas
Tajam ke bawah, taajam ke ayas.
Memegangi asas imparsialitas
Berat sebelah, tidak akan puas.

         Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya.
         Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang akan diterima pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.
         Etika juga diperlukan dalam kegiatan bisnis Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru akan menang.

3. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Pengadilan, bersandar ke hukum tuhan
Menjadi penegak utama,  keadilan
Asasnya sederhana, biaya ringan
Sehingga para pihak dibahagiakan

4. Asas ius curia novit
Biarpun kekalahan,  rasanya pahit
Tetaplah diterima,   sambil menjerit.
Berpegang asas ius curia novit
Menerima  kesalahan, sangatlah sulit,

5. Asas prejudice of innoncent
Kalau hendak jatuhkan putusan
Semua aspek,  dipertimbangkan
Kalaulah keadilan hendak ditegakan
Prejudice of innoncen, harus terapkan

6. Asas audi et alteram partem
Hakim adalah sang pengadil
Bukanlah seorang budak yang degil.
Hakim hendak berbuat ganjil,
Asas audi alteram partem, harus diambil.

7. Hakim bersifat pasif
Bukanlah hakim  mencari kesalahan,
Bbersifat pasif, dalam keprdataan.
Meminta uang , Jangan lakukan,
Hakim yang baik, tidak  demikian. 

                                                                             
 

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook