Wednesday, July 29, 2015

RESTITUSI ITU GANTI KERUGIAN



RESTITUSI ITU GANTI KERUGIAN

M.Rakib S.H.,M.Ag.Pekanbaru Riau Indonesia 2015
         Ada kasus kekerasan di lembaga pendidikan selalu membuat orang terhenyak. Kita terkejut dan marah, tidak bisa menerima kenyataan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang kepadanya kita percayakan pendidikan (lebih jauh lagi, masa depan akademik) anak-anak kita. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Saat ini kita dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS). Peristiwa ini terkuak berkat keberanian orang tua korban dan semua pihak yang berkomitmen untuk berjuang korban (dan korban lainnya) memperoleh keadilan dan berjuang agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

        Korban pun adalah seorang yang pemberani, pahlawan cilik, meski keadaannya saat ini sungguh memperihatinkan, belum lagi membayangkan bagaimana masa depannya nanti akibat trauma kekerasan seksual yang dialaminya.
Seterusnya baca Quran Surat al-Taghobun ayat 15 - 18
15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu)[13], dan di sisi Allah pahala yang besar[14].
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu[15] dan dengarlah[16] serta taatlah[17]; dan infakkanlah[18] harta yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung[19].
Ayat 17-18: Perintah berinfak di jalan Allah, dimana hal itu merupakan separuh dari jihad.
إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ (١٧) عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (١٨)
Terjemah Surat At Taghaabun Ayat 17-18
17. [20]Jika kamu meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik[21], niscaya Dia melipatgandakan (balasan) untukmu[22] dan mengampuni(dosa-dosa)mu[23]. Dan Allah Maha Mensyukuri[24] lagi Maha Penyantun[25].
18. Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata. Yang Mahaperkasa[26] lagi Mahabijaksana[27].

          [1] Dengan perintah Allah, yakni dari taqdir dan kehendak-Nya. Hal ini umum mencakup semua musibah baik yang menimpa diri, harta, anak, kekasih dsb. Semua ini dengan qadha’ Allah dan qadar-Nya yang telah diketahui oleh Allah, ditulis-Nya, dikehendaki-Nya dan sejalan dengan hikmah-Nya? Yang terpenting di antara semua itu adalah apakah seorang hamba dapat memikul tugasnya (bersabar) dalam kondisi ini atau tidak? Barang siapa yang mampu memikulnya dengan bersabar, maka dia akan memperoleh pahala yang besar di dunia dan akhirat.
         Jika dia beriman bahwa musibah itu dari sisi Allah, dia pun ridha dengannya serta menerima, maka Allah akan menunjuki hatinya sehingga dia pun tenang dan tidak akan gelisah ketika ada musibah sebagaimana yang terjadi pada orang yang tidak ditunjuki oleh Allah hatinya. Tidak hanya itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengaruniakan kepadanya tsabat (keteguhan) ketika musibah itu datang, dan ia mampu memikul tugasnya yaitu bersabar sehingga ia memperoleh pahala yang segera disamping pahala yang Allah simpan untuknya pada hari pembalasan sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Terj. Az Zumar: 10)
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/04/tafsir-at-taghaabun-ayat-11-18.html#sthash.pgF4z74P.dpuf

          Terhadap kasus yang terjadi di JIS, timbul pertanyaan : Ketentuan mana yang dapat terapkan kepada pelaku (para pelaku)? Terhadap perbuatan ini maka terdapat 2 (dua) ketentuan yang mengatur yakni KUHP dan UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, Pasal 289 KUHP memberikan ancaman maksimal sembilan tahun pidana penjara bagi pelaku dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak memberikan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal 60 juta rupiah dan maksimal 300 juta Rupiah.
          Nah mengapa peristiwa ini sampai terjadi? Apakah pemerintah belum melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap semua lembaga pendidikan dengan optimal? Mengapa ada sekolah yang tidak memiliki ijin? Mengapa ada petugas kebersihan yang berani menyakiti murid dan tak diketahui pihak sekolah? Mengapa ada guru yang memiliki riwayat pedofilia dan masih melakukannya mengajar di lembaga pendidikan? Bagaimana mungkin ada pengurus sekolah yang menurut pemberitaan, berlaku kurang ko-operatif ketika kasus ini terkuak dan bergulir hingga hari ini? Dan berbagai pertanyaan bagaimana dan mengapa lainnya. Kenyataannya, korban telah jatuh dan jangan sampai ada lagi. Idealnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya mulai tingkat pusat sampai daerah seharusnya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua lembaga pendidikan yang ada di wilayahnya. Setiap lembaga pendidikan yang melanggar aturan harus diproses dan dikenai sanksi.
Lalu ketentuan mana yang akan diterapkan?
         Sesuai rumusan Pasal 63 Ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa jika suatu perbuatan (percabulan dengan kekerasan/ancaman kekerasan yang kita sebut sebagai kekerasan seksual), yang masuk dalam satu aturan pidana yang umum (diatur dalam KUHP), diatur pula dalam aturan pidana yang khusus (UU Perlindungan Anak), maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan. Dengan demikian, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswa TK JIS, maka aturan yang kita pergunakan adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU ini diamanatkan untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anak Indonesia. Dalam hal ini, utamanya anak sebagai korban. Lahirnya UU ini sebagai penyempurnaan dari ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan menjadi ketentuan yang khusus.
Kelebihan penggunaan aturan khusus ini bahwa terdapat ancaman minimal khusus baik untuk pidana penjara maupun dendanya. Untuk pidana penjaranya yakni 3 tahun penjara, sehingga pelaku tidak dapat dihukum kurang dari 3 tahun penjara.
        Adapun denda diancamkan secara kumulasi dengan pidana penjara, jadi bukan hanya dapat dijatuhi pidana penjara namun juga pidana denda minimal 60 juta Rupiah. Perlu kita perhatikan bahwa jika perbuatan ini dilakukan lebih dari satu kali baik terhadap korban yang sama/berbeda, maka dapat diterapkan aturan tentang gabungan tindak pidana untuk masing-masing pelaku seperti diatur di dalam Pasal 65 KUHP. Sesuai Pasal 65 Ayat (2) KUHP, terhadap pelaku dapat dijatuhkan pidana penjara yang lamanya maksimal 20 tahun. Jika dilakukan oleh lebih dari satu orang maka dapat diterapkan ajaran penyertaan sesuai Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, tergantung peranan masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut. Baik pelaku yang sudah teridentifikasi keterlibatannya dalam kasus ini maupun yang belum.
        Mengapa Pasal 65, 55 dan/atau 56 KUHP digunakan? Karena menurut Pasal 103 KUHP, ketentuan umum dalam Buku I KUHP juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana (Pasal 82 UU Perlindungan Anak memuat sanksi pidana) kecuali jika oleh UU ditentukan lain. Karena UU Perlindungan Anak tidak menentukan aturan yang berbeda dengan KUHP maka dengan demikian pasal-pasal dalam KUHP tersebut dapat diterapkan.
1. Pengertian Restitusi dan Kompensasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Restitusi
  1. Ganti kerugian; pembayaran kembali: pegawai berhak memperoleh — pengobatan;
  2. Penyerahan bagian pembayaran yang masih bersisa: — kenaikan gaji bulan Maret akan dibayar bersama-sama dng gaji bulan April;
  3. Penyesuaian spontan kepala bayi dengan badannya sesudah kepala keluar dari rahim ibu
Kompensasi
  1. Ganti rugi;
  2. Pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yg seharga dng utangnya;
  3. Pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain;
  4. Imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Pasal 1 angka 4
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 1 angka 5
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
2. Perbandingan Restitusi dan Kompensasi Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Restitusi
  • Pasal 4

  • Pemberian restitusi dilaksanakan oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan perintah yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan HAM.
  •  
  • Pasal 5

  • Pelaksanaan putusan Pengadilan HAM oleh Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Pengadilan HAM yang mengadili perkara yang bersangkutan dan Jaksa Agung paling lambat 7 (tujuh) hari
    kerja terhitung sejak tanggal putusan dilaksanakan.
  •  
  • Pasal 6

  • (1) Pengadilan HAM mengirimkan salinan putusan Pengadilan HAM, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Agung.
    (2) Jaksa Agung melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada Instansi Pemerintah Terkait untuk melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi, dan kepada pelaku atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian restitusi.
Kompensasi
  • Pasal 7

  • Instansi Pemerintah Terkait melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi serta pelaku atau pihak ketiga melaksanakan pemberian restitusi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berita acara sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6 ayat (2) diterima.
  • Pasal 8

(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi, dilaporkan oleh Instansi Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan HAM yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi tersebut.
(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.3.Setelah Ketua Pengadilan HAM menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan HAM mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan

pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
  • Pasal 9

  • (1) Dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi kepada pihak korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya dapat
    melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung.
    (2) Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera memerintahkan Instansi Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook