Saturday, August 15, 2015

hukuman diterapkan untuk membenahi kesalahan




ANAK-ANAK KORBAN  BULLYING
 
M.Rakib Muballigh IKMI  Riau Indonesia.

Dalam metode hukuman hubungannya dengan pendidikan akhlak anak yaitu suat hukuman diterapkan untuk membenahi kesalahan yang
telah dilakukan oleh anak sehingga terbentuk tujuan pendidikan akhlak
dan anak yang berakhlakpun akan wujud. Jadi peran orang tua dalam menerapkan ke lima metode menurut ]Dr. Abdullah Nashih Ulwan ini disesuikan dengan tingkat anak dalam kecerdasan, kultur, kepekaan dan pembawaannya, sehingga tujuan dari  Q pendidikan akhlak dapat tercapai. Jika orang tua salah dalam menerapkan metode kemungkinan tujuan tidak tercapai, kalaupun tercapai maka tidak maksimal.

       Metode-metode yang telah penulis terangkan adalah metode-metode terpenting untuk mencapai tujuan pendidikan akhlak anak. Di sini pendidik harus berlaku bijaksana dalam memilih dan memakai metode yang paling sesuai. Pendidikan yang diterapkan oleh orang tua (ibu bapak) terhadap keluarga, ini semua terikat dengan sebab-sebab edukatif dan metode-metode pengarahan. Jika orang-orang yang berkepentingan mengambil dan berjalan pada jalannya, maka umat akan menjadib aik, keluarga menjadi lurus, setiap individu mempunyai petunjuk, masyarakat akan sampai kepada puncak kebahagiaan 


Korban perang, korban bullying
Mengancam anak, sedang bermain.
Tiba-tiba, nasibnya lain
Berbagai kekerasan, saling terjalin.

       Nah ini nenurut catatan KPAI, saat ini- kasus bullying menduduki peringkat teratas pengaduan masyarakat. Dari 2011 hingga agustus 2014, KPAI mencatat 369 pengaduan terkait masalah tersebut. Jumlah itu sekitar 25% dari total pengaduan di bidang pendidikan sebanyak 1.480 kasus. Bullying yang disebut KPAI sebagai bentuk kekerasan di sekolah, mengalahkan tawuran pelajar, diskriminasi pendidikan, ataupun aduan pungutan liar (republika, rabu 15 oktober 2014)
        Lalu, apa yang dimaksud dengan bullying?. Menurut psikolog Andrew Mellor, bullying adalah pengalaman yang terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan orang lain dan ia takut apabila perilaku buruk tersebut akan terjadi lagi sedangkan korban merasa tidak berdaya untuk mencegahnya. Bullying tidak lepas dari adanya kesenjangan power/kekuatan antara korban dan pelaku serta diikuti pola repetisi (pengulangan perilaku). Lebih lanjut, Andrew Mellor menjelaskan bahwa ada beberapa jenis bullying, yakni: (1) bullying fisik, yaitu jenis bullying yang melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban. Perilaku yang termasuk, antara lain: memukul, menendang, meludahi, mendorong, mencekik, melukai menggunakan benda, memaksa korban melakukan aktivitas fisik tertentu, menjambak, merusak benda milik korban, dan lain-lain.

       Sebuah tragedi yang sangat memilukan ketika sekelompok orang bersenjata, Taliban, melakukan serangan ke sebuah sekolah di Peshawar, Pakistan. Akibat dari serangan tersebut tercatat ratusan orang, sebagaian besar adalah anak-anak sekolah, tewas. Dari kekejian para pelaku tersebut menimbulkan rasa duka bagi seluruh ummat di dunia. Kutukan pun ditujukan kepada kelompok bersenjata itu.
         Seperti diungkapkan oleh media, Taliban melakukan serangan di sekolah itu sebagai bentuk aksi balasan kepada tentara Pakistan yang sebelumnya telah melakukan operasi militer Waziristan Utara. Wilayah ini merupakan basis dari Taliban. Di Waziristan Utara, tentara Pakistan juga melakukan hal serupa kepada anak-anak dan wanita keluarga Taliban.
        Apa yang terjadi di Peshawar tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi perang, masyarakat sipil sering menjadi sasaran amarah dari salah satu kelompok yang melakukan peperangan. Amarah ini dilampiaskan bila sasaran yang dituju tidak ditemukan, bisa juga kelompok sipil itu memang dijadikan target agar pihak musuh menghentikan perlawanannya.
         Dalam Konvensi Jenewa 1949 sebenarnya sudah diatur ‘cara berperang.’ Dalam kovensi itu perang dilegalkan namun pihak yang tidak terlihat secara langsung atau kelompok yang lemah harus dilindungi. Kelompok yang dilindungi dan tak boleh dijadikan sasaran pembunuhan saat perang adalah prajurit yang terluka atau sakit, tawanan perang, masyarakat sipil, petugas medis seperti Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
          Konvensi tersebut dimodifikasi dengan tiga protokol amandemen, yakni Protokol I tahun 1977 Tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional; Protokol II tahun 1977 Tentang Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional; dan Protokol III Tahun 2005 Tentang Adopsi Lambang Pembeda Tambahan.
          Konvensi Jenewa itu disusun bisa jadi dalam Perang Dunia II, 1939-1945, banyak korban sipil yang jatuh dari kalangan anak-anak, perempuan, dan orang tua. Mereka menjadi korban sebab perang terjadi tidak hanya di padang, gurun, dan hutan namun juga terjadi di kota dan perkampungan.

         Selain itu, seperti pemaparan di atas, masyarakat sipil sering menjadi amarah militer karena balas dendam yang demikian memuncaknya. Lihat saja bagaimana ketika Sekutu yang dipimpin oleh Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Bom atom yang dijatuhkan dari pesawat itu menimbulkan korban sipil yang tidak terlibat dalam perang. Apa yang dilakukan oleh Sekutu pimpinan Amerika Serikat itu sebagai bentuk balas dendam setelah pasukan Jepang memporakporandakan Pearl Habour.
        Jepang pun tak kalah kejam dengan Sekutu dan Amerika Serikat ketika berperang. Selama berperang negeri matahari terbit itu juga melakukan pembunuhan massal kepada masyarakat sipil seperti yang terjadi di China, Korea, Indonesia, dan negara-negara Indochina. Lihat saja kekejaman Jepang dalam Pembantaian Nangking di mana disebut ada 3 juta rakyat China dibunuh dan diperkosa.
        Di Indonesia pembantaian massal oleh tentara Belanda pun sering terjadi. Penyebabnya sama seperti paparan di atas, masyarakat sipil dijadikan amarah atau dituduh ikut membantu pejuang. Lihat saja dalam Peristiwa Rawagede, Karawang, 1947, di mana ada 431 penduduk terutama kaum laki-laki, baik tua atau muda, menjadi korban. Bahkan ada puluhan penduduk dikumpulkan di sebuah tanah lapangan dan selanjutnya dibunuh secara massal.
          Demikian operasi militer yang dilakukan oleh Raymond Westerling, Komandan Pasukan Khusus Belanda, di Sulawesi. Ia melakukan pembantaian massal kepada penduduk sipil. Operasi militer di tahun 1946-1947 itu ada yang menyebut ribuan masyarakat sipil tewas karena amarah tentara Belanda.
          Jauh sebelum Konvensi Jenewa disepakati dan diratifikasi banyak negara, Islam sudah mengatur soal tata cara berperang. Dalam Islam, saat peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, dan orang tua. Diriwayatkan dalam HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744, "Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah.  Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan."; HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744, "Rasulullah mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak."
      Dengan mengacu pada Konvensi Jenewa dan khususnya Hadits Nabi maka apa yang dilakukan oleh Taliban jelas-jelas sekali melanggar aturan berperang. Menyedihkan sekali ketika Taliban yang menginginkan tegaknya nilai-nilai Islam namun dirinya sendiri yang melanggar.
        Meski sekolah yang diserang itu adalah sekolah yang dikelola oleh militer Pakistan namun anak-anak yang sekolah itu tidak bisa dikatakan sebagai musuh. Mereka berada di tempat itu bukan untuk memanggul senjata, berperang, namun untuk belajar. Dengan demikian anak-anak itu tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari militer atau musuh.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook