Saturday, August 1, 2015

KEJAHATAN HIPNOTIS DAN SANTET HARUS DIKHUKUM



TENTANG PRAKTIK SANTET. RUU KUHP

DALAM PANTUN ADA HUKUM

(M.RAKIB JL.CIPTAKARYA LPMP  PEKANBARU RIAU  INDONESIA)


Minyak geliga, buah lakum
Minyak saga, di dalam tadah.
Banyak sangka, ahli hukum
Banyak berdoa, ahli ibadah.

Mengasah pisau, di batu gerinda
Untuk memotong,  ikan gurami
Merasa  rsau, ahli ibadah,
Ketika hukum, tidak berarti
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia mendukung rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang mengatur tentang praktik santet. RUU KUHP kini sudah dipegang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dinilai bisa menyempurnakan pasal santet yang cukup mandul dalam KUHP lama.
Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Bambang Sri Herwanto mengatakan, praktik santet sebenarnya sudah diadopsi dalam tiga pasal pada KUHP, yakni Pasal 545, 546, dan 547. Pasal 545 mengatur larangan seseorang berprofesi sebagai tukang ramal atau penafsir mimpi. Pasal 546 melarang penjualan benda-benda berdaya magis, sedangkan Pasal 547 melarang seseorang untuk memengaruhi jalannya sidang dengan menggunakan jimat dan mantra.
"Namun, pasal-pasal tersebut dapat dikatakan pasal mandul karena tidak pernah diterapkan dalam praktik. Artinya kriminalisasi delik santet bukanlah hal baru," ujar Bambang dalam diskusi yang dilakukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di kompleks Gedung Parlemen, Kamis (4/4/2013).
Bambang mengatakan, RUU KUHP ini menonjolkan larangan terhadap propaganda atau promosi jasa praktik magis untuk mencegah adanya usaha penipuan terhadap masyarakat. Caranya dengan memberikan harapan melalui kekuatan magis yang tidak perlu dilengkapi dengan adanya akibat magis yang ditimbulkan karena pembuktiannya sulit.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 293 RUU KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pihak yang mengambil keuntungan dari promosi diri sebagai dukun santet bisa mendapat pidana tambahan sepertiga dari pidana sebelumnya.
"Delik santet ini dapat digolongkan sebagai delik formal yang menekankan dilarangnya perbuatan, bukan akibat dari perbuatan," kata Bambang.
Bambang mendukung adanya pengaturan soal perkara santet dalam perundang-undangan karena praktik santet memang benar-benar terjadi. Menurut Bambang, polisi memerlukan suatu landasan hukum yang pasti untuk menindak tindakan yang dianggap merugikan masyarakat.
"Praktik perdukunan saat ini semakin berani menampakkan diri ke hadapan publik, bahkan juga sudah memanfaatkan iklan di media massa atau media sosial. Atas dasar kepercayaan yang begitu kuat, tidak jarang mereka dituduh sebagai pelaku santet yang menyebabkan kematian seseorang menjadi korban main hakim sendiri," kata Bambang.
Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam RUU KUHP yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Setiap org mempunyai dua nama
yang satu si bathin yang satu si zahir
si zahir siapa namanya
si bathin apa pula diberi

Kain pembungkos diikat tali
tumpuan sarang dibawah tanah
selagi hidup tak mengenal diri
macam mana pulak dalam agama

Sahabat Rasul ada empat
abu bakar umar usman dan ali
kalau hidup tak mengenal tempat
pastilah bangkai yang dikubur nanti

Berdoa panjang macam tali
banyak dibaca makmum tak reti
apelah pak imam kini
jangan jangan tak tau mengaji

Naik kebuket duduk termenung
mata memandang pikiran melayang
gadis sekarang cantik berkerudung
tapi sayang tak tau sembahyang


Kuntum bunga, di tengah pekan
Dihembus angin, jatuh ke bawah
Hukum yang tidak dilakukan
Bagai pohon, menimpa rumah.

Buah lakum, dibuat sambal,
Lepas ditangan,  kena celana
Teori hukum, banyak dihafal
Ketika di lapangan, tidak berguna


Sekuntum bunga, di tengah taman
Ambil separuh,  di dalam raga
Hukum dunia,  ikutlah firman
Di akhirat kelak, masuk surga

KALAU TUAN MENCARI KUTU,
JANGAN DISURUH, ORANG BUTA
KALAU PERUNDINGAN, SUDAH BUNTU
LAKUKAN ISTIKHOROH, PEMBUKA PNTA


Saat M.Rakib, mengirimkan kutipan ini, penulis(M.Rakib), 30 Dsember 2014, sudah berkunjung ke Prof.Amir Luthfi delapan kali, untuk merapikan sistemstika disertasi S3 yang akan segera ujian promosi Doktor, ujian terbuka di awal tahun 2015 insyaAllah


Kuntum bunga, di tengah pekan
Dihembus angin, jatuh ke bawah
Hukum yang tidak dilakukan
Bagai pohon, menimpa rumah.

Buah lakum, dibuat sambal,
Lepas ditangan,  kena celana
Teori hukum, banyak dihafal
Ketika di lapangan, tidak berguna


Sekuntum bunga, di tengah taman
Ambil separuh,  di dalam raga
Hukum dunia,  ikutlah firman
Di akhirat kelak, masuk surga

Belah buluh bersegi-segi
Buat mari serampang ikan
Kuasa Allah berbagi-bagi
Lebih laut dan juga daratan

Buah ini buah berangan
Masak dibungkus sapu tangan
Dunia ini pinjam-pinjaman
Akhirat kelak kampung halaman

Delima batu dipenggal-penggal
Bawa galah ke tanah merah
Lima waktu kalau ditinggal
Ibu bapak pasti marah

Banyaklah hari antara hari
Tidak semulia hari Jumat
Banyaklah nabi antara nabi
Tidak semulia Nabi Muhammad

Orang Bayang pergi mengaji
Ke Cubadak jalan ke Panti
Meninggalkan sembahyang jadi berani
Seperti badan tak akan mati

Pangkal dibelit di pohon jarak
Jarak nan tumbuh tepi serambi
Jangan dibuat yang dilarang syarak
Itulah perbuatan yang dibenci Nabi

Jarak nan tumbuh tepi serambi
Pohon kerekot bunganya sama
Itulah perbuatan yang dibenci Nabi
Petuah diikut segala ulama

Pohon kerekot bunganya sama
Buahnya boleh dibuat colok
Petuah diikut semua ulama
Jangan dibawa berolok-olok

Rusa banyak dalam rimba
Kera pun banyak tengah berhimpun
Dosa banyak dalam dunia
Segeralah kita minta ampun

Kera banyak tengah berhimpun
Sandarkan galah pada pohon
Segeralah kita meminta ampun
Kepada Allah tempat bermohon

Tuman dipegang jatuh ke laut
Disambar yu jerung tenggiri
Imanpun tetap sehingga maut
Di situ baru tahukan diri

Disambar yu jerung tenggiri
Sutan Amat mandi bersimbur
Di situlah baru tahukan diri
Malaikat memalu dalam kubur

Kait-kait di padang temu
Terap ditimbun di ujung galah
Baik-baik berpegang pada ilmu
Harapkan ampun pada Allah

Temu itu banyak warnanya
Ada yang putih ada yang biru
Ilmu itu banyak gunanya
Tiada boleh orang menggaru

Pecah cawan di atas peti
Cawan minum Sutan Amat
Tuhan Allah yang mahasuci
Jangan dilupakan setiap saat

Penulis tertarik dengan pantun dan pepatah huku dalam aadat Melayu. Kemudian penulis temukan sebauh ungkapan paling kuno dan paling indah menurut penulis asja. Kmudian penulis kutip, bunyinya begini:

Hukum sipalu-palu ular
Ular dipalu, tidak mati
Kayu pemalu, tidak petah
Rumput dipalu,  tidak layu
Tanah terpalu,  tidak lembang

Hulum jatuh benar terletak
Gelak berderai timbal balik

Undang menarik rambut dalam tepung
Rambut ditarek tidak putus
Tepung tertarik tidak berserak

Minta wasiat kepada yang tua
Minta petua kepada yang akim
Minta akal kepada yang cerdik

Minta daulat kepada raja
Minta suara kepada enggang
Minta ji\\kuat kepada gajah

Yang kesat diamplas
Yang keruh dijernihlan
Yang kusut diuraikan.

Ungkapan-ungkapan adat ini sangat banyak sehingga tak dapat dikemukakan semuanya disini. Dapatlah disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan adat yang lebih dikenal sebagaimana hukum tidak tertulis telah diwariskan dalam bentuk undang-undang, ungkapan atau pepatah petitih.


ADAT ISTIADAT DALAM PERGAULAN ORANG MELAYU DI  RIAU

Interakst sosial antara sesama warga negara dalam mayarakat majemuk itu menuntut kerangka rujukan maupun mekanisme pengendali yang mampu memberikan arah dan makna kehidupan masyarakat yaitu kebudayaan yang dapat menjembatani pergaulan sesama warga negara.
Adat istiadat merupakan pola sopan santun dalam pergaulan orang melayu di Riau ini sebenarnya sudah lama menjadi pola pergaulan nasionalatau menjadi pola pergaulan antar sesama warga negara.
Bahasa melayu yang telah menjadi bahasa nasional indonesia mengikut sertakan pula pepatah-pepatah, ungkapan –ungkapan , peribahasa-peribahasa, pantun pantun, seloka seloka dan sebagainya, yang hidup dalam masyarakat melayu dan mengandung ajaran, tuntunan tuntunan dan falsafah telah pula diangkat menjadi milik nasional dan dipahami oleh semua warga negara Indonesia. Fatwa-fatwa yang diajarkan melalui pepatah, peribahasa dan sebagainya itu telah membudaya diseluruh indonesia, sehingga tidak mudah lagi kita untuk mengadakan klasifikasi pepatah dan peribahasadan peribahasa mana yang berasal dari melayu yang mana bukan.
Dalam masyarakat melayu riau sikaf dan tingkah laku yang baik telah diajarka sejak dari buaian hingga dewasa. Sikaf dan tingkah laku sebagaimana yang telah diajarkan dalam P4 sama dengan ajaran yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dalam masyarakat melayu riau. Selain diajarkan secara lisan, juga dikembangkan melalui tulisan-tulisan. Raja Ali Haji pujanggaan besar riau telah banyak meninggalkan ajaran-ajarannya seperti GURINDAM DUA BELA, SAMARATUL MUHIMMAH dan banyak manuskrip-manuskrip lainnya lagi.
Sopan santun dalam pergaulan antara sesama masyarakat menyangkut beberapa masalah, yaitu tingkah laku, tutur bahasa, kesopanan berpakian, sikaf menghadapi orang tua/ sebaya, orang yang lebih muda, para pembesar dan sebagainya. Semuanya tercermin dalam TUNJUK AJAR MELAYU yang dikarang oleh Tenas Effendi.
Tingkah laku yang terpuji adalah yang bersifat sederhana. Pola hidup sederhana yang dicanangkan oleh pemerintah republik indonesia sejalan benar dengan sifat idealnya orang melayu. Dalam hal ini kami mengutip penggalan kitab : adat Raja-raja melayu. (Dr. Panuti H.M. sujiman :1983)
“syahdan maka lagi adalah yang dikehendaki oleh istiadat orang melayu itu dan dibilang orang yangmajlis yaitu apabila ada ia mengada ia atas sesuatu kelakuan melainkan dengan pertengahan jua adanya. Yakni dari pada segala kelakuan dan perbuatan dan pakaian dan perkataan dan makanan dan perjalanan, sekalian itu tiada dengan berlebihan lebihan dan kekurangan, melainkan sekaliannya itu diadakan dengan keadaan yang sederhana jua adanya. Maka orang itulah yang dibilang anak yang majelis. Tambahan pula dengan adab pandai ia menyimpan dirinya. Maka tambah tambahan landib atau sindib adanya, seperti kata hukama:”hendaklah kamu hukumkan kerongkongan kamu tat kala dalam majlis makan, dan hukumlah matamu tat kala melihat perempuan, dan tegahkan lidahmu dari pada banyak perkataan yang sia-sia dan tulikan telingamu dari pada perkataan yang keji-keji. Maka apabila sampailah seseorang kepada segala syarat ini ia itulah orang yang majlis namanya.” Kesederhanaan memang sudah menjadi sifat dasar orang melayu sehingga terkadang karena salah bawa menjadi sangat berlebihan. Kesederhanaan ini menbawa sifat ramah dan toleransi yang tinggi dala pergaulan. Kesederhanaan ini pula digambarkan dalam pepatah : “mandi dihilir-hilir, berkata dibawah-bawah”. Ibarat padi, kian berisi kian runduk.”

Gotong royong dan seiya sekata sangat dianjurkan. Banyak pepatah dan ungkapan yang menjadi falsapah hidup orang melayuyang hidup sampai saat ini, diantaranya :
“Berat sama dipikul
Ringan sama dijinjing

Kebukit sama mendaki
Kelurah sama menurun

Hati gajah sama dilapah
Hati tungau sama dicecah

Hidup jelang menjelang
Sakit jenguk menjenguk

Lapang sama berlegar
Sempit sama berhimpit

Lebih beri memberi
Kalau berjalan beriringan
Yang dulu jangan menunjang

Yang tengah jangan membelok
Yang dibelakang jangan menumit

Yang lupa diingatkan
Yang bengkok diluruskan
Yang tidur dijagakan
Yang salah tegor menegor
Yang rendah angkat mengangkat
Yang tinggi junjung menjunjung

Yang tua memberi wasiat,
yang alim memeberi amanat
Yang berani memberi kuat
Yang berkuasa memberi daulat


Kuat lidi karena diikat
Kuat hati karena mufakat.

Banyak lagi ungkapan-ungkapan yang menyangkut masalah kebersamaan ini, oleh karena itumasalah gotong royong dan kerukunan bersama merupakan soal penting dalam pergaulan orang melayu.

Tutr kata
Dalam bertutur kata banyak dijumpai masehat-nasehat atau ungkapan-ungkapan karena pengaruh kata-kata sangat besar efeknya bagi keserasian pergaulan, “bahasa menunjukkan bangsa”. Perkataan bangsa disini dimaksud adalah “orang baik-baik” atau orang berderajat yang juga disebut orang berbangsa. Orang baik-baik tetu mengeluarkan kata-kata yang baik tekanan suaranya akan menimbulkan simpati orang. Orang yang menggunakan kata-kata kasar dan tidak senonoh, tentulah orang yang tidak berbangsa atau sangat rendah derajatnya.
Bahasa selalu dikaitkan dengan budi, oleh karena itu selalu disebut budi bahasa. Si anu baik budinya. Dengan demikian, maka ketinggian budi seseorang juga diukur dari kata-katanya.

Hidup sekandang sehalaman
Tidak boleh tengking menengking
Tidak boleh tindih menindih
Tidak boleh dendam kesumat

Pantang membuka aib orang
Merobek baju dibadan
Menepuk air didulang

Hilang budi karena bahasa
Habis daulat karena kuasa

Pedas lada hingga kemulut
Pedas kata menyemput maut

Bisa ular pada taringnya
Bisa lebah pad sengatnya
Bisa manusia pada mulutnya

Bisa racun boleh diobat
Bisa mulut nyawa padaannya

Karena kata-kata dan ungkapan-ungkapan memegang peranan yang penting dalam pergaulan, maka masalah ini selalu dberikan tuntunan agar kerukunan tetap dapat dipelihara. Tinggi rendahnya budi seseorang diukur dari cara ia berkata-kata. Menjadi aiblah kiranya jika seseorang mengeluarkan kata-kata yang salah. Seperti kata pepatah :”biar salah kain asal jangan salah cakap”

Sopan santun berpakaian
Dari pepatatah diatas: biar salah kain daripada salah cakap, dapat pula diartikan bahwa salah kain merupakan aib juga. Dalam masyarakat melayu, kesempurnaan berpakaian merupakan ukuran tinggi rendahnya budaya seseorang. Makin tinggi kebudayaannya, akan semakin sempurna pakaiannya. Selain itu, sopan santun berpakaian menurut islam telah menyatu dengan adat.
Oraang yang sopan akan sempurna pakaiannya, tidak bertelanjang dada dan tidak terbuka lutut seperti terdapat dalam ungkapan :

Elok sanggam menutup malu
Sanggam dipakai helat jamu
Elok dipakai berpatut-patut
Letak tidak membuka aib

Orang melayu sejak dahulu sudah mengenal mode, terbukti dengan adanya berjenis-jenis pakaian, baik pakaian pria maupun wanita. Demikian pula perhiasan-perhiasan sebagai pelengkap berpakaian. Penutup kepala bagi laki-laki yang disebut tengkolok atau tanjak terdapat tidak kurang 42 jenis ikatan.
Pakaian daerah atau pakaian tradisaonal terdapat bermacam-macam dan cara memakainyapun disesuaikan dengankeperluan dan semuanya ada kode etiknya.
Seluar panjang semata kaki
Goyang bergoyang ditutup angin
Kibarnya tidak lebih dari sejengkal
Pisaknya tidak dalamamat
Elok sanggam menutup malu
Kalau melangkah tidak menyemak
Kalua duduk tidak menyesak
Kaki diberi awan awanan
Bekelingking berbenang emas
Bayang membayang pucuk rebung
Tabur bertabur tampuk manggis
Elok dipakai dalam majlis
Sanggam dipakai helat jamu
Patut bertempat nikah kawin

Peratama disebut teluk belanga
Tebuk leher bertulang belut
Cengkam dijalin menjadi lipan

Buah baju tunggal tunggalan
Kalau bulatr menelur burung
Kalau bertangkai menudung petai
Atau bermata bagai cincin
Labuhnya sampai segenggam tanah
Lebar dapat kipas berkipas
Lapang tidak menyangkut ranting

Kedua kain tenun menenun
Bertabuh berkepala emas
Tabur berserak bunga hutan
Kepala pekat berpucuk rebung
Dipakai dalam helat jamu

Dalam majlis yang patut –patut
Kalau dibuat kain samping
Kepala kain sebelah kanan
Atau membelit kepala belakang
Kalau dipakai labuh-labuhan
Kepala terletak dibelakang. (Tenas erEffendy)

Sebagaimana yang telah kami ungkapkan dibagian depan, kerajaan Siak Sri Indrapura tela menetapkan dalam Babul Qawaa’id, bagaimana seharusnya berpakaian bagi para pejabat yang bekerja dibalai. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam pergaulan orang melayu diriau, kesopanan berpakaian ini tidak boleh diabaikan.

Adat Dalam Pergaulan
Adap dan sopan santun dalam pergaua\lan. Kerangka acuan adalah norma-norma islam yang telah melembaga menjadi adat. Terdapat banyak pantang larang dan hal-hal yang dianggap sumbang. Pelanggaran dalam hal ini menimbulkan aib yang besar dan sipelanggar dianggap tidak beradap.
Ada yang sumbang dipandang mata, sumbang sikaf, sumbang kata yang pada umumnya disebut itdak baik. Karakter masyarakat dibentuk oleh norma-norma ini.
Dengan demikian maka terciptalah pola sikap dalam pergaulan, sebagaimana sikaf terhadap orang tua-tua, terhadap ibu bapak, terhadap penguasa atau pejabat, terhadap orang sebaya, terhadap orang yan glebih muda, antara laki-laki dan perempuan, bertamu kerumah orang, dalam upacara dan sebagainya. Sebagai tuntunan, banyak ungkapan-ungkapan yang kita jumpai dalam masyarakat, diantaranya kami kutip sebagai berikut:
Guru kencing berdiri
Murid kencing berlari

Kalau menyengat kupiah imam
Akan melintan gkupiah makmum

Berseloroh sama sebaya
Berunding sama setara

Bergelut dihalaman
Berunding dirumah

Berbuat baik berpada-pada
Berbuat jahat jangan sekali

Yang patut dipatutkan
Yang tua dituakan

Yang berbangsa dibangsakan
Yang berbahasa dibahasakan

Kalau lepas kehalaman orang
Berkata dulu agak sepatah
Memberi tahu orang dirumah
Entah oran gsalah duduk
Entah orang salah tegak
Entah orang salah kain.

Kalau betina turun ditangga
Surut selangkah kita dahulikan
Jangan bersinggung turun naik

Kalau haus dikampung orang
Haus boleh minta air
Lapar boleh minta nasi

Tapi terbatas hingga dipintu
Sebelah kaki berjuntai
Sebelah boleh diatas bendul

Dimana bumi dipijak
Dimana air disauk
Dimana ranting dipatah
Disitu langit dijunjung. (Tenas Effendy)

Sangat banyak ungkapan-ungkapan dantak mungkin dikemukakan semuanya pada lembaran ini. Semua tentang etika pergaulan sudah ditulis oleh Tenas Effendy dalam buku yang berjudul Tujuk ajar melayu. Tetapi jelaslah bahwa dalam masyarakat mlayu riau, etiket dalam pergaulan sangat dipentingkan.

Penutup
1. adat istiadat melayu riau tidak lah statis dan tertutup untuk mengikuti perkembangan zaman dengan kerangka rujukan adat bersendikan syarak
2. etika pergaulan orang melayu riau telah memberikan saham dalam pergaulan antar Warga Negara Indonersia.
3. ajaran sopan santun yang dahulu diajarkan dari dalam buaian, pada masa ahir-ahir ini telah diabaikan. Oleh sebab itu, perlulah kebiasaan ini dipulihkan dengan cara-cara yang lebih sesuaidengan keadaan sekarang, diantaranya dengan cara :
a. ungkapan-ungkapn dan pepatah-pepatah yang mengandung adab sopan santun perlu dihidupkan kembali dan disebar luaskan (melalui media massa).
b. Menterjemahkan ungkapan-ungkapan, pepatah-pepatah dan manuskrip-manuskrip yang mengandung ajaran-ajaran untuk disebar luaskan.
c. Menulis buku pelajaran mulai dari tingkat dasar yang mengajarkan adap sopan santun dengan kerangkarujukan falsapah dan nilai yang terkandung dalam pepatah-pepatah, ungkapan-ungkapan, pantun-pantun dan sebagainya.
Diposkan oleh sandio di 16.41

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook