Tuesday, August 11, 2015

MENDENGARKAN SUARA ANAK




ISLAM MEWAJIBKAN MENDENGARKAN SUARA ANAK


 Drs.M.Rakib, S.H.,M.Ag, Muballigh IKMI Pekanbaru Riau Indonesia 2015


1. Umar bin Khattab dengan bekas istrinya mendapat seorang anak yang diberi nama Ashima, kemudian ia bercerai dari istrinya. Pada suatu hari Umar bin Khattab pergi ke Quba, ia mendapati anaknya itu sedang bermain. Ketika Umar hendak memegang anaknya itu dengan maksud untuk membawanya pergi, terjadilah pertengkaran dengan pihak ibu. Kasus ini disanpaikan kepada Khalifah Abu Bakar dan ia memutuskan menetapkan bahwa anak itu ikut ibunya (riwayat ibnu Abi Syaibah). 20
            Periode kedua adalah periode mumayyiz. Masa mumayyiz adalah dari umur baligh berakal menjelang umur dewasa. Pada masa ini seorang anak secara sederhana telah mampu membedakan mana yang berbahaya dan mana yang bermanfaat bagi dirinya. Oleh karena itu, ia sudah dianggap mampu menjatuhkan pilihanya sendiri untuk memilih hidup bersama ayah atau ibunya.
          Landasan hukum dari hal tersebut adalah hadis riwayat Imam at-Tirmidzi dalam Sunan an-Nasai yang menceritakan seorang perempuan mengadukan tingkah laku bekas suaminya yang hendak merebut anak mereka berdua yang telah mampu menolong mengangkat air dari sumur. Hadis tersebut diartikan sebagai berikut :
“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ziyad dari Hilal bin Usamah dari Abu Maimunah ia berkata, “Saat aku bersama Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu.
        Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan aku air dari sumur Abu Inabah.” Kemudian suaminya datang dan berkata, “Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?” Kemudian beliau bersabda: “Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki”. Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya”
Adanya pengakuan Rasulullah atas pilihan anak itu barangkali karena dalam kasus tersebut memang anak itu lebih pantas dan lebih baik untuk ikut bersama ibunya. Dalam kasus lain dimana Rasulullah saw. melihat pilihan anak itu merugikan dirinya, beliau menolak pilihan anak tersebut dan memutuskan berlainan dengan anak tersebut.
         Dalam hadits riwayat Abu Daud, terdapat cerita tentang kasus Rafi’ bin Sinan dimana waktu telah masuk Islam, istrinya tidak mau mengikutinya dan tetap sebagai musyrikah. Mereka mempunyai seorang anak. Dalam memutuskan siapa yang lebih berhak terhadap anak itu Rasulullah menghadirkan semua pihak, yaitu ayah, ibu dan anaknya. Ketika itu sang anak lebih memilih ibunya yang non muslim. Rasullulah saw. tidak setuju dengan pilihan anak tersebut, lalu Rasulullah berdoa semoga Allah memberi petunjuk terhadap anak tersebut. Akhirnya anak itu berubah sikap dan memilih ayahnya yang telah masuk Islam.
Artinya :
Dari Rafi’ bin Sinan ra. Ia masuk Islam tetapi istrinya tidak mau (mengikutinya) masuk Islam. Maka Nabi saw. mendudukkan sang ibu di satu sudut dan sang ayah di sudut yang lain, kemudian beliau dudukkan si anak di antara keduanya. Ternyata si anak itu condong kepada ibunya, maka beliau berdoa “Ya Allah, berilah ia petunjuk”,  dan kemudian ia condong kepada ayahnya, maka sang ayah mengambilnya. (HR. Abu Daud dan an-Nasa’I,  hadis ini dinilai shahih oleh al-Hakim)
         Ini kaitannya dengan mendenarkan suara anak, dalan undang-undang. Ada seorang ibu M telah berupaya mendatangi sekolah untuk meminta berkas-berkas sekolah M agar dapat dipindahkan kesekolah lain namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak sekolah. Josephine pun telah meminta bantuan pihak penyidik dan pihak dari Ahok center namun semua belum ada hasilnya. Berkas-berkas sekolah M masih tetap ditahan oleh pihak sekolah.
         Kondisi ini tentu menyebabkan M tidak dapat bersekolah secara formal dan saat ini M hanya bisa melanjutkan sekolah secara Homeschooling dan kegiatan ekstrakulikuler lainnya. Tindakan K mencabut hak anak atas pendidikan dan didukung serta diamini pula oleh pihak sekolah tentu bertentangan dengan UUPA Pasal 9  dan dapat dikenai sanksi pidana pasal 77 UU Perlindungan anak “

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook