Saturday, September 19, 2015

HAK ASASI BINATANG



HAK ASASI BINATANG

Untitled-2Catatan M.Rakib Jamari Pekanbaru Riau Indonesia 2015


Hak asasi, bagi binatang,
Perlindungan, malam dan siang
Mengazabnya, sangat dilarang
Menyembelihnya, jagalah pantang

Asah pisau, asahlah parang
Sebelih kurban, dengan senang
Jangan sampai, mematahkan tulang
Sebutkan nama Allah, dengan terang.

           Hak asasi binatang dihargai umat Islam di seluruh penjuru dunia merayakan Hari Raya Iedul Adha atau yang disebut dengan Hari Raya Kurban. Pri kebinatangan, yang Islami dimaksudkan untuk mengenang ketaatan, kepasrahan, dan kesabaran Nabi Ibrahim dalam mengurbankan anaknya Ismail demi menjalankan perintah Sang Khalik, penyembelihan hewan ternak seperti kambing dan sapi pula dilaksanakan  oleh umat Islam di tanah air. Mengandung ajaran mulia akan kepatuhan dan ketakwaan terhadap perintah Tuhan sekaligus solidaritas sosial (melalui pendistribusian daging pada mereka yang berhak),  ibadah kurban dalam kehidupan bernegara demokrasi konstitusional tidak lagi hanya berada dalam wilayah keagamaan melainkan pula bagian dari penikmatan hak asasi manusia (HAM) yakni hak untuk memanifestasikan keberagamaan. Tulisan ini merupakan telaah  sinkronitas aturan agama dan pembatasan hak dalam hukum HAM dalam ibadah kurban .
Selain tatacara penyembelihan dan metode yang tak mengakibatkan binatang menjadi tersiksa, hukum agama pula menentukan sejumlah kriteria demi sahnya kurban yang dilaksanakan. Diantara kriteria tersebut adalah bahwa hanya binatang ternak yang sehat dan telah memenuhi umur sajalah yang boleh disembelih. Ternak sebisa mungkin harus gemuk, bagus bentuknya fisiknya, dan tidak cacat. Berkurban dengan binatang ternak yang tak memenuhi kriteria sebagaimana telah ditentukan diyakini dapat mengurangi atau bahkan meniadakan nilai ibadah kurban itu sendiri. Sederet ketentuan tersebut dimaksudkan tidak saja agar ibadah mereka yang berkurban diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, namun pula berdimensi horizontal agar daging yang nantinya akan dikonsumsi umat benar-benar bermanfaat dan bukannya sebaliknya: membahayakan bagi mereka yang mengkonsumsinya. Pada gilirannya terpenuhinya kriteria binatang kurban tersebut akan berimbas positif terhadap kekhusyukan ibadah kurban itu sendiri.
Jika disandingkan, aturan yang ada pada hukum agama terkait binatang kurban harmonik dengan peraturan yang dikeluarkan  oleh pemerintah. Adanya kewajiban sertifikasi sehat atas binatang ternak yang akan disembelih mengisyaratkan bahwa tidak semua binatang ternak boleh dipotong sebagai binatang  kurban. Sertifikasi menjadi semacam filter karena tak semua binatang kurban berada dalam keadaan yang layak untuk disembelih. Ada nilai perlindungan negara terhadap manusia warga negara karena kewajiban sertifikasi meminimalisir dikonsumsinya daging berbahaya, agar daging hewan yang nantinya dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat dan tidak menimbulkan penyakit yang dapat menular pada manusia.
Ditinjau dari sudut hukum hak asasi manusia, sertifikasi sehat terkait hewan kurban sebenarnyalah merupakan contoh pembatasan yang diterapkan terhadap manifestasi keberagamaan masyarakat. Dengan adanya sertifikasi sehat, masyarakat tidak bisa sesukanya sendiri memotong hewan ternak yang dimilikinya dengan klaim sebagai tengah menjalankan ibadah dan mengabaikan aspek sosial terkait potensi kerugian yang dapat timbul karena konsumsi daging kurban yang tak sehat. Pembatasan tersebut bukanlah dimaksudkan untuk mengeliminasi secara keseluruhan hak, melainkan membatasi dengan dasar pembenar terjaganya kesehatan umum (public health).  Sepanjang hewan ternak memang sehat dan tidak sedang terjangkiti penyakit misalnya, tentu hewan tersebut diijinkan untuk dipotong. Tak boleh keliru dipahami, dalam persoalan sertifikasi sehat binatang ternak untuk kurban maka kebebasan untuk mewujudkan keberagamaan dan keyakinanlah  (freedom to manifest religon and belief) yang tengah dibatasi dan diatur, dan bukan pembatasan atas hak beragama (freedom of religion) yang memang  tak dapat dibatasi dalam keadaan apapun jua itu. Pembatasan seperti ini, harus dicatat bukanlah pelanggaran HAM.
Kaidah hukum hak asasi manusia mengenai pembatasan manifestasi keberagamaan ini dikenal dalam Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang pula telah menjadi hukum nasional Indonesia dengan ratifikasi pada tahun 2005 melalui UU No. 12 Tahun 2005.  Lebih jauh terkait dengan ketentuan ini, pelaksanaan takbir keliling atau  shalat Iedul Adha yang mendahului penyembelihan hewan kurban dapat saja diatur (misalnya soal waktu, tempat, rute dll.) agar sejauh mungkin tidak mengakibatkan terganggunya lalu lintas. Klaim-klaim jihad misalnya boleh saja dilaksanakan dan tak akan  dibatasi dan baru dibenarkan untuk direpresi manakala manifestasinya mengakibatkan hilangnya ketentraman bahkan terampasnya nyawa seperti ditunjukkan dalam peristiwa Bom Bali maupun aksi kekerasan mengatasnamakan agama lainnya. Karena pembatasan manifestasi keberagamaan pada prinsipnya adalah pengurangan hak asasi manusia, maka kaidah hukum HAM juga menghendaki bahwa pembatasan yang dikenakan negara ditentukan dengan bersaranakan aturan hukum, tidak diskriminatif terhadap satu manifestasi keberagamaan saja melainkan berlaku umum demi terciptanya ketertiban umum, terlindunginya kesehatan dan moralitas publik, dan terjaganya penikmatan hak orang lain.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook