Monday, September 7, 2015

Pantun 3 Disertasiku





 


Drs. Mhd. Rakib, SH, M. Ag

31 Agustus 1959
Lahirlah aku, sendirian
Anak ketiga, dalam urutan,
Ibunda bermimpi, melihat rembulan


Penulis lahir 52 tahun yang lalu, di Kuala Kampar, Kabupaten Kampar sekarang menjadi Kabupaten Pelalawan. Tamat SD dan Ibtida’iyah di Penyalai Kuala Kampar 1973. Kemudian Hijrah ke Airtiris Kampar yang jaraknya dari tempat lahir penulis, lebih kurang 500 Km, untuk masuk Tsanawiyah di Air Tiris Kampar, Provinsi Riau, 1977 dan juga Aliyah Swasta di Air Tiris kecamatan Kampar, 1980. Melanjutkan ke Program Sarjana Lengkap “Drs” IAIN di Pekanbaru, 1988




BAB II
MEMPERTUHANKAN
AKAL MENOLAK SYARI’AT
 


Ciri-ciri, filsafat yang sesat,
Bertuhankan akal, menolak syari’at.
Tidak mau berteman, dengan yang taat,
Cinta dunianya, terlalu hebat.

Akhlak dan moral, menjadi terpinggir,
Para ulama, menjadi khawatir.
Terjadi kesalahan, cara berfikir,
Filsafat Barat menyerang, bagaikan banjir.

Sense of syari’ah, itu penting.
Manusia tidak, terombang ambing.
Seumur hidup, takkan berpaling,
Ibarat laut, tidak akan kering.

Hukum syari’ah, ditentang liberal,
Ingin bebas,  dalam global.
Mereka terlalu, mendewakal akal,
Hati gelisah, tanpa tawakkal.


Hukum syari’ah tidak kejam
Tidak bertantangan dengan HAM
Akan menghapus benci dendam
Membuat kata menjadi tentram

Islam menjawab, tantangan zaman,
Dasar-dasarnya ada, di dalam qur’an.
Istinbath hukum, selalu dilakukan,
Hukum yang baru, dapat ditetapkan.


Islam sempurna, mengatur kehidupan,
Hak asasi, dapat perlindungan.
Menyelesaikan semua, persoalan
Para ulama, memberikan arahan.

Hukum Islam manifestasi kehendak Tuhan,
Untuk mewujudkan, kemaslahatan.
Masalah hak asiasi, dan kekerasan,
Tindak kriminal, dihapuskan.

Konsep kekerasan, menurut HAM,
Negara Timur,  mempermaslahkan.
Kepentingan Barat, dikedepankan,
Kepentingan Islam, selalu diabaikan.

HAM kajian dinamis,  bagi penulis,
Melalui pemikiran, yang sistematis.
Memberikan, kontribusi dialogis,
Baik secara nyata, maupun secara teoretis.

Qishosh artinya, hukuman setimpal,
Terhadap penganiayaan, orang nakal.
Didepan hukum, tiada yang kebal,
Pemberian sanksi, harus masuk akal.

Guru bisa, ditangkap polisi,
Ketika memukul, sekehendak hati.
Murid yang salah, jangan dicaci,
Suruhlah tobat, perbaiki diri.

Hukuman itu, bukan penyiksaan,
Hanya mengatur, menertibkan.
Diiringi nasehat, dengan lisan,
Terhindar dari, berbagai kegelapan.




Orang tua, jahat bila memaki,
Membuat mereka, cemburu dan iri.
Kejahatan lama, diungkit lagi,
Anak melawan, membela harga diri.

Hukuman fisik, membuat jera,
Bisa pula, membawa bahaya
Tindakan ekstrem, bawa bencana
Karena itu, dilarang agama.
             
Jalan pintas, mendisiplinkan murid
Biasanya berupa hukuman fisik
Dijadikan hukuman alternatif
Setelah skoring, tidak efektif

Jika tidak menyadari arti perbedaan
Terjadi konflik, tidak tertahankan
Sewaktu-waktu menggunakan kekerasan
Dunia hukum, melakukan pencegahan

Hukum islam bersifat moderat
Tidaklah kaku dan ketat
Sesuai dengan semua waktu dan tempat
Karena diberi kesempatan ijtihad

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook