Sunday, October 4, 2015

Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam)




  
M.Rakib terkejut, 
baru belajar Hukum Keluarga
Di UIN Suska Riau 2015

          Al-Ahwal Al-Syakhsiyah adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat dan Peradilan Agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut terdapat pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu kajian khusus, Al-Ahwal Al-Syakhsiyah.
         Mengingat   luasnya   bidang   garapan   dan   peluang kerja pada Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam), maka diperlukan spesifikasi ke- ilmuan yang dimiliki mahasiswa. Spesifikasi keilmuan ini bukanmerupakanpembatasanpeluangkerja, tetapiupaya untuk memberikan kompetensi yang lebih profesional ke_ pada bidang keilmuan yang diminati mahasiswa, karena se- mua mahasiswa yang memilih konsentrasi apapun masih te- tap memiliki peluang kerja yang ditawarkan pada Jurusan/ Program Studi ini.


       Guna   menindaklanjuti  usaha  di atas  dan  berdasarkan Surat Keputusan Rektor UniversitasIslam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang No. Un.3/PP.00.9/2656/2010, maka Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam)mulai  tahun  akademik  2011/2012 membuka enam konsentrasi sebagai berikut:
Jurusan ini memiliki dua program studi; Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Program Studi Peradilan Islam.
Tujuan
  1. Menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian Hukum Keluarga dan Peradilan Islam sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dalam bidang keahliannya.
  2. Mampu menerapkan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pela­yanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama.
  3. Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri dan berkarya di bidang keahlian Hukum Keluarga dan Peradilan Islam dalam kehidu­pan bersama di masyarakat.
  4. Mampu mengikuti perkembangan ilmu di bidang keahlian Hukum Ke­­luar-ga dan Peradilan Islam.
Kompetensi
    1. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Hukum Keluarga Islam, yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, wakaf, dan urusan haji, serta memahami pranata hukum Islam Iainnya (Program Studi Hukum Keluarga Islam).
    2. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Peradilan Agama di Pengadilan Agama (Program Studi Peradilan Islam).

KESIMPULAN

1.      Hukum keluarga dimulai pada abad ke – 19

. Sebelumnya hukum orang dan hukum keluarga ada di berbagai buku fikih. Penerapan hukum keluarga di Kerajaan Turki Usmani dimulai sejak al-ahwal al-syakhshiyyah dikodifikasikan pada tahun 1917, yang diberi nama Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy (undang-undang hak keluarga di Turki Usmani). Hukum tersebut berlaku untuk seluruh wilayah kerajaan Turki Usmani, kecuali Mesir yang diberi otonomi penuh pada tahun 1805 dan memerdekakan diri dari kekuasaan Turki pada tahun 1873.

 Keistimewaan Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy ini adalah bahwa hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat pada Mazhab Hanafi (mazhab resmi Negara), tetapi merupakan gabungan dari pendapat-pendapat terkuat dari 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’iy dan Hambali). Selain itu, dalam beberapa hal ditemukan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.
5.      Di Indonesia, persoalan al-ahwal al-syakhshiyyah telah dikodifikasikan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan berdasarkan Inpres No. 1/1991 dan Kep. Menteri agama No. 154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Secara garis besarnya, KHI dibagi menjadi tiga bagian (disebut dengan istilah Buku) yang mengatur tiga persoalan utama, yaitu Buku I tentang perkawinan dan berbagai aspeknya, Buku II tentang pembagian harta warisan, dan Buku III tentang hukum perwakafan.

2. Ali Affandi mengatakan

 bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir)” Ada dua pokok kajian dalam definisi hukum keluarga yang dikemukakan oleh Ali Affandi, yaitu mengatur hubungan hukum yang berkaitan (1) kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat pada beberapa pada beberapa orang yang mempunyai leluhur sama, dan (2) perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suami).

6.      3. Sumber hukum keluarga diperoleh dari : (1) hukum keluarga tertulis, yaitu kaidah – kaidah hukum yang bersumber dari UU, yurisprudensi, dan traktat. (2) hukum keluarga tidak tertulis, yaitu kaidah – kaidah hukum keluarga yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (hukum adat)
7.       4. Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.

8.      Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

1 comment:

Komentar Facebook