Saturday, January 2, 2016

PANDANGAN NEGATIF (SYAIR) TERHADAP HUKUM ISLAM

A.   PANDANGAN NEGATIF (SYAIR) TERHADAP HUKUM ISLAM
                       Disertasi Dr.Muhammad Rakib S.H.,M.Ag

Pandangan negatif, berupa kritik,
Umat Isalam, dituduh fanatic.
Kepada hukum syari’ah tiada tertarik,
Hukum barat yang selalu dilirik.

Penulis berdiri diantara Salafi dan Liberal,
Terlalu kaku, akan ditinggal.
Terlalu bebas, akan menyesal,
Bersikap menengah, akan lebih begal.

Indonesia beriklim sederhana,
Cenderung kepada yang sederhana pula.
Kepada yang ekstrim, tidak suka,
Terlalu membiarkan juga tak rela,

Pandangan negatif, selalu terungkap,
Islam seakan hanya untuk Arab.
Hak asasi, yang selalu mereka harap,
Lesbi dan homo, selalu mereka lahap.

Hukum Islam, dituduh kejam,
Karena ada, hukum rajam.
Bertentangan dengan HAM,
Melupakan maksiat dunia hitam.

HAM membolehkan zina,
Asalakan saja, suka sama suka.
Hak asasi Allah, mereka cerca,
Hak Asasi Iblis, mereka puji.
Pandangan negative terhadap Islam,
Dibidang hukum katanya kejam.
Khususnya, hukum rajam,
Dituduh, melanggar HAM.

Guru menghukum, anak didik,
Disebut “takzir” maksudnya baik.
Kini zaman, sudah terbalik,
Murid berani menghina dan menghardik.

Guru takut, memberi hukuman,
Bisa melanggar undang-undang.
Masuk penjara, suatu tantangan,
Murid yang nakal sulit dibiarkan.

Dipukul, jika shalat ditinggalkan,
Tujuannya, serius dalam ketaatan.
Dari kecil harus dibiasakan,
Setelah dewasa mendapat keindahan.

Hukuman disekolah dimusyawarahkan,
Wali murid diberitahukan.
Supaya hilang, semua kecurigaan,
Jika ada hukuman, tiada tuntutan.

Jika dapat hukuman dari guru,
Tujuannya agar murid, bermutu.
Serius dalam, menuntut ilmu,
Akhlaul karimah harus, nomor satu.

B.   PANDANGAN POSITIF (PANTUN)

Kalau roboh, kota Malaka,
Jalur Kuansing, hamba rebahkan.
Jika ingin terus merdeka,
Pengaruh, asing ditiadakan.

Dua tiga musim berganti,
Padi tumbuh disawah jua.
Bagaimana pejabat bisa berbakti,
Mahalnya jabatan, berjuta-juta.

Diantara sijali, sijalintas,
Ada kolam, dibawahnya.
Diantara sakralitas dan profanitas,
Hukum Islam mengiring dunia.

Tas nyoya, dalam laci,
Di atas istana, dekat menara,
Sakralitas, artinya keramat dan suci,
Profanitas, artinya sangat sementara.

Dalamnya kolam, sebatang bilah,
Lentur pula, disisi kiri.
Hukum Islam manifestasi kehendak Allah,
Mengatur manusia, penghuni bumi.

Diwaktu malam, bermain gasing,
Terang bulan, menyinari.
Hukum Islam tidak akan menjadi asing,
Pada lingkungan mengitari


Minum serbat, ditengah pecan,
Satu jam, beberapa detik.
Hukum tidak dapat dipisahkan,
Dengan penguasa, dan politik.

Dekat kolam, tambak udang,
Ada asmara, bukit barisan.
Hukum Islam dan undang-undang,
Sama-sama anti kekerasan.

Kembanglah bunga dikampung rambutan,
Dekat penggiling, jemuran padi.
Hukum mengutamakan kelembutan,
Manusia saling menyayangi.

Asap tebal, di Pekanbaru,
Tiada pesawat yang bisa turun.
Pemilik modal, jadi pemburu,
Berbuat nekat, melanggar hukum.

Bandar udar, terus ditutup,
Serangan asap, memedihkan mata.
Ingin bahagia, seumur hidup,
Cepatlah insaf, zakatkan harta.

Patah galah, haluan perahu,
Asap api, embun berderai.
Hukum Allah, semuanya tahu,
Keseluruh dunia, membawa damai




No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook