Sunday, May 22, 2016

Ketika Ibuku Berduka, karya Rakib Jamari Riau Indonesia. 2016

PUISI  Dr.M.Rakib Jamari

Riau Indonesia


Ketika Ibuku Berduka, 
karya Rakib Jamari Riau Indonesia. 2016
Indonesia yang malang, suat saat ingin beruntung,
Kemudian melantunkan doa dan harapan yang selalu digantung.
Nenek tua yang sebenarnya, ibu pertiwi yang murung.
Beliau risau melihat, jumlah pengangguran, kian menggelambung.
Kemiskinan, kian merebak, bergulung-gulung.
Cucunya yang pertama, kuliah di Amerika , MEMBUAT ibu pertiwi bingung
Tiada tuhan, selain Tuhan, seperti ucapan Nenek Linglung.
Cucunya yang kedua, memperkenalkan  LGBT dan gender.
Pembela HAM, melangkahi kodrat wanita, menantang takdir.
Cucu ketiga, puluhan tahun di Timur tengah, menghadiahkan buku anti bid’ah.
Mengkafirkan orang lain, yang berlainan arah.
Dengan janggut yang rapi, sesuai sunnah.
Tapi yang miskin tetap tidak terarah.
Pengangguran, semakin parah
Yang pulang dari luar negeri, membuat sakit ibu pertiwi kian parah.
Yang ada dalam pandangannya hanyalah telunjuk, digerak-gerakan
Yang ada dalam tatapannya, hanyalah barisan pengangguran.
Yang ada dalam keluarganya, adalah mereka yang saling bid’ahkan.
Anak yatim sekian banyak, dimurtadkan, terabaikan.
Para pedagang kecil, digilas oleh Alfamart dan Indomaret secara perlahan.
Persaingan ketidakadilan, mengabaikan firman Tuhan.
Fakir miskin dan orang terlantar, tersebar luas, di setiap lahan.

Guru Ini Dipenjara Seumur Hidup, Karena Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta

Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasip sama dengan 3 orang Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup.

Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan adalah ES (56), NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.

Pantauan Radar, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkSANzVg2x3sO-4TlNOKXVl-9pz0e_bMqz-Kv6fkH81ngGEnUlOJY3piiDUVtXJyaaRk0SQl7VNVmbcjKuRc2oGHQhOSSTw-hctT6T-KjXF0-v5TF90GPGN5OoMmSrwGgA0j5IAWghg-sr/s400/Screenshot_1277.jpg

Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus yang membelit ketiga tersangka sebenarnya perkara tahap II dari penyidik kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta.

Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kronologinya, YH bertemu ES dan menanyakan soal cara pembuatan LPj fiktif tentang penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES menyarankan YH ke NR dan HF yang bisa membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai perantara,” ujar Tandi.

Tersangka NR, kata Tandi, sempat membantah menerima uang dan hanya membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu sebagai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif.  “Yang bantah, biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) hingga 20 hari ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.

Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 dan pasal 64 KUHP. Karena ini perkara korupsi, maka para tersangka juga dijerat UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2 denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Mereka dijerat pasal berlapis,” tandasnya

Semoga dengan adanya berita ini membuat tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab jadi takut untuk berbuat curang..

Sumber: ( http://www.radarcirebon.com )


1 comment:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama TAUHID SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak TAUHID SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak TAUHID SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda

    ReplyDelete

Komentar Facebook