Thursday, June 9, 2016

SETAHUN BOLEH JAMA” DAN “QOSHOR”?


14 HARI SAMPAI SETAHUN
BOLEH JAMA” DAN “QOSHOR”

Catatan kecilku Dr.Rakib Jamari, S.H. Pekanbaru Riau

       Imam Al-Turmudzi dalam kitab sunan-nya meriwayatkan beberapa hadits perihal batasan hari di mana seorang musafir tidak lagi mendapatkan rukhshoh, lalu berliau menutup dengan perkataan bahwa ulama telah berijma' bahwa bagi siapa yang tidak berniat mukim dan tidak menentukan jumlah hari singgahnya, mereka tetap mendapatkan rukhshoh Qashar dan jama' sholat, walaupun lamanya sampai tahunan. (Sunan Al-Tirmidzi 2/431)

Sudah Menentukan/Ditentukan Jumlah Hari

      Misalnya ada pegawai LPMP Riau  yang ditugaskan oleh kantor atau perusahaan untuk pergi dinas luar kota, dan pihak kantor sudah menentukan berapa hari ia berada di lokasi tujuan itu.

Atau juga orang yang bepergian berlibur dari Riau ke Sumatra Barat, dan mereka sudah membuat jadwal kapan harus kembali pulang ke Pekabaru. Berarti mereka juga sudah menentukan akan berapa lama ia berada di lokasi tujuan safar itu.

Intinya pada poin ini adalah seorang yang melakukan perjalanan jauh tidak untuk tujuan mukim dan ia sudah menentukan berapa lama ia akan singgah/tinggal di lokasi tujuannya itu, apapun jenis pekerjaan dan kebutuhan. Intinya jumlah harinya sudah ditentukan.

Untuk jenis safar seperti ini, ulama 4 madzhab sepakat untuk membatasi jumlah hari mereka yang mana mereka boleh qashar dan jama' sholat, namun terlarang jika mereka sudah melewati batas harirukhshoh tersebut.

Kenapa dibatasi?

Dalam surat An-Nisa' ayat 101, Allah swt menyebutkan bahwa seorang yang sedang dalam perjalanan boleh untuk meng­-qashar sholat:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"dan jika kalian 'memukul' bumi (melakukan perjalanan) maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar sholat"  

Dalam ayat ini, Allah swt mengkaitkan kebolehan qashar  yang merupakan rukhshoh dengan sifatDhoroba fil-Ardh (memukul di atas bumi), maksudnya ialah melakukan perjalanan jauh. Artinya kebolehan qasahar itu ada jika ada perjalanan.

Dari ayat ini, ulama menyimpulkan, maka ketika seseorang tidak lagi dhoroba fil-Ard (mumukul bumi), atau tidak lagi dalam perjalanan, maka tidak ada lagi keringanan meng-qashar sholat. Ditambah lagi dengan ayat lain sebelumnya di ayat 103:

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Kalau kalian sudah dalam keadaan yang tenang, maka kerjakanlah sholat (dengan sempurna), sesungguhnya kewajiban sholat bagi orang mukmin itu sudah ditentukan waktu-waktunya"

Dulu orang yang dalam perang mendapat keringanan untuk melakukan sholat dalam keadaan semampunya yang tidak sempurna. Lalu Allah memerintahkan untuk mengerjakan sholat dengan keadaan yang sempurna jika memang sudah dalam keadaan tenang (tidak berperang). Maka begitu pula orang yang safar yang mendapat keringan potongan rokaat ketika safar, ia tidak lagi mendapat keringanan potongan rokaat ketika sudah tidak safar lagi.

Makin dikuatkan dengan banyaknya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw tidak lagi mengqashar sholat ketika ia sudah di mekkah (bersafar dari madinah) ketika fathu makkah atau juga ketika ia umrah bersama para sahabat.

Batasan Jumlah Hari Rukhshoh

Setelah ulama 4 madzhab ini bersepakat bahwa ada batasan hari di mana seorang musafir tidak boleh lagi mengqashar dan men-jama' sholatnya setelah melewati batas itu, mereka berselisih pendapat tentang jumlah hari yang menjadi batas rukhshoh itu.

Imam Ibnu Rusy dalam kitabnya bidayah Al-Mujtahid (138-139), menjelaskan perbedaan ulama 4 madzhab dalam hal batasan jumlah hari rukhshoh bagi seorang musafir.

1.   Al-Hanafiyah: 14 hari. Hari ke-15 hilang rukhshoh dan mulai sholat sempurna tanpa jama' danqashar.  
2.   Al-Malikiyah & Al-Syafiiyah: 3 Hari. Setelah 3 hari (hari keemapat) musafir harus sholat sempurna, tidak jama' dan tidak qashar.
3.   Al-Hanabilah: 4 hari. Hari Ke-5 tidak ada lagi rukhshoh.

Al-Hanafiyah (14 Hari)


Imam Ibnu Abdin dalam hasyiyahnya (Radd Al-Muhtar 2/125) bahwa batasan seseorang boleh qashardan jama' sholat dalam keadaan musafir itu adalah 14 hari. Jadi ketika ia sudah meniatkan untuk singgal lebih dari 14 hari, maka di hari ke-15, ia sudah tidak  bisa lagi mendapatkan rukhshoh jamadan juga qasahr sholat.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook